Apa Itu Perjanjian Internasional? : Pengertian Perjanjian Internasional,Pengertian Menurut Para Ahli,Istilah-Istilah Perjanjian Internasional,Tahap-Tahap Perjanjian Internasional Dan Penjelasan Terlengkap Mengenai Perjanjian internasional

  Apa Itu Perjanjian Internasional? : Pengertian Perjanjian Internasional,Pengertian Menurut Para Ahli,Istilah-Istilah Perjanjian Internasional,Tahap-Tahap Perjanjian Internasional Dan Penjelasan Terlengkap Mengenai Perjanjian Internasional

Apa Itu Perjanjian Internasional? : Pengertian Perjanjian Internasional,Pengertian Menurut Para Ahli,Istilah-Istilah Perjanjian Internasional,Tahap-Tahap Perjanjian Internasional Dan Penjelasan Terlengkap Mengenai Perjanjian Internasional


Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com

Hallo sobat Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Apa Itu Perjanjian Internasional? : Pengertian Perjanjian Internasional,Pengertian Menurut Para Ahli,Istilah-Istilah Perjanjian Internasional,Tahap-Tahap Perjanjian Internasional Dan Penjelasan Terlengkap Mengenai Perjanjian Internasional
Berikut Ini Pembahasan Selengkapnya:


1.Pengertian Perjanjian Internasional
Apa Itu Perjanjian Internasional? Perjanjian Internasional adalah suatu kesepakatan antara dua atau lebih subjek hukum internasional yang menurut hukum internasional menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kesepakatan.Berkenaan dengan hal itu,setiap bangsa dan negara yang ikut dalam suatu perjanjian internasional harus menjunjung tinggi dan menaati seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.Hal tersebut sudah merupakan kewajiban dan sesuai dengan asas hukum perjanjian internasional yang berbunyi “Janji itu mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik”.Apabila yang terjadi adalah sebaliknya atau ada sebagian negara yang melanggar atau tidak menaati aturan-aturan yang telah diputuskan sebelumnya,ketidakdamaian dan ketidakharmonisan akan tersipta.Bahkan,akan menimbulkan pertentangan di antara negara-negara yang melakukan perjanjian.
       Istilah perjanjian internasional merujuk  pada interaksi antar negara dalam menyelesaikan berbagai masalah atau konflik kepentingan di berbagai bidang,seperti bidang politik,bidang ekonomi,bidang sosial  budaya,serta bidang pertahanan dan keamanan.Sebuah perjanjian internasional harus dapat memberikan manfaat bagi negara-negara yang bergabung dalam suatu perjanjian internasional.Selain penjelasan dan pengertian perjanjian internasional di atas berikut ini merupakan beberapa penjelasan dan pengertian perjanjian internasional menurut para ahli hubungan internasional:

Pengertian Perjanjian Internasional Menurut Para Ahli Hubungan Internasional


Apa Itu Perjanjian Internasional? : Pengertian Perjanjian Internasional,Pengertian Menurut Para Ahli,Istilah-Istilah Perjanjian Internasional,Tahap-Tahap Perjanjian Internasional Dan Penjelasan Terlengkap Mengenai Perjanjian Internasional


  1. 1)     Menurut Schwarzenberger: Schwarzenberger mengemukakan bahwa perjanjian internasional sebagai suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat,baik berbentuk bilateral maupun multilateral.Subjek-subjek hukum dalam hal ini bukan hanya lembaga-lembaga internasional melainkan negara-negara.
  2. 2)     Menurut Michel Virally: Michel Virally mengemukakan bahwa sebuah perjanjian merupakan perjanjian internasional bila melibatkan dua atau lebih negara atau subjek internasional dan diatur oleh hukum internasional.
  3. 3)     Menurut Mochtar Kusumaatmadja :  Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian antaranggota bangsa-bangsa yang mengakibatkan berlakunya hukum tertentu.
       Selain ketiga pengertian perjanjian internasional di atas menurut  pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional,perjanjian internasional baik yang bersifat umum maupun khusus,yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersangkutan.

2.Istilah-Istilah Perjanjian Internasional


Apa Itu Perjanjian Internasional? : Pengertian Perjanjian Internasional,Pengertian Menurut Para Ahli,Istilah-Istilah Perjanjian Internasional,Tahap-Tahap Perjanjian Internasional Dan Penjelasan Terlengkap Mengenai Perjanjian Internasional
Gambar Ilustrasi

      Dalam perjanjian internasional dikenal berbagai macam istilah untuk menyebutkan sebuah perjanjian atau kesepakatan antarnegara seperti konvensi,protocol,dan lain sebagainya yang memiliki akibat hukum yang berbeda antara satu dengan yang lainnya.Berikut ini akan dijelaskan beberapa istilah-istilah yang sering digunakan dalam perjanjian internasional.

  1. 1)     Traktat (treaty) : artinya,perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih yang sifatnya lebih formal karena mempunyai kekuatan hukum yang lebih mengikat bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.Dengan kata lain,para peserta yang membuat perjanjian tidak dapat menarik diri dari kewajiban-kewajibannya tanpa persetujuan dari pihak-pihak yang bersangkutan.


  1. 2)     Pakta (Pact) : artinya persetujuan yang lebih khusus jika dibandingkan dengan traktat.Jadi pakta merupakan traktat dalam arti yang lebih sempit sehingga pakta pun harus mendapat pengesahan.


  1. 3)     Konvensi (Convention) :  artinya,jenis perjanjian yang digunakan bagi hal-hal yang lebih khusus dibandingkan dengan traktat,namun bersifat multilateral.Dengan kata lain, konvensi tidak menyangkut kebijaksanaan tingkat tinggi dan harus ditandatangani oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh.


  1. 4)     Perikatan ( Arrangement) : artinya,suatu bentuk perjanjian yang tidak seresmi traktat atau konvensi.Oleh karena itu,perikatan merupakan persetujuan yang biasanya hanya digunakan bagi transaksi-transaksi yang bersifat sementara.


  1. 5)     Persetujuan (Agreement) : artinya,suatu perjanjian yang bersifat teknis/administratif sehingga persetujuan tidak seresmi traktat/konvensi cukup ditandatangani oleh wakil-wakil departemen dan tidak perlu diratifikasi.


  1. 6)     Deklarasi (Declaration) : artinya,perjanjian yang digunakan dengan tujuan menunjukkan suatu perjanjian yang menyatakan hukum yang ada,membentuk hukum yang baru,atau untuk menguatkan beberapa prinsip kebijaksanaan umum.


  1. 7)     Piagam (Statute) : artinya,perjanjian yang menunjukkan himpunan peraturan yang ditetapkan oleh perjanjian internasional untuk mengatur fungsi lembaga internasional atau anggaran dasarnya,seperti Piagam Mahkamah Internasional (Statute of Theinternational Court of Justice).


  1. 8)     Convenant : artinya,suatu istilah yang digunakan oleh Piagam Liga Bangsa-Bangsa (LBB) yang disebut dengan The Convenant of The League of Nations tahun 1920.


  1. 9)     Charter : artinya,sebuah istilah yang digunakan dalam perjanjian internasional yang diadakan oleh PBB dan mempunyai fungsi administratif.Dengan kata  lain,PBB dalam membuat anggaran dasarnya berbentuk Charter.Misalnya,Atlantic Charter 1941,dan The Charter of The United Nations 1945


  1. 10)  Protokol (Protocol) : artinya,perjanjian yang sifatnya kurang resmi dibandingkan dengan   traktat ataupun konvensi.Biasanya Protokol digunakan sebagai naskah tambahan dari konvensi.Namun,Protokol tidak kalah pentingnya daripada konvensi itu sendiri.Misalnya,Protokol tambahan terhadap Konvensi Jenewa 1949.


3.Tahap-Tahap Perjanjian Internasional


Apa Itu Perjanjian Internasional? : Pengertian Perjanjian Internasional,Pengertian Menurut Para Ahli,Istilah-Istilah Perjanjian Internasional,Tahap-Tahap Perjanjian Internasional Dan Penjelasan Terlengkap Mengenai Perjanjian Internasional

     Suatu perjanjian internasional memiliki arti penting tersendiri terhadap subjek-subjek hukum internasional yang melaksanakannya.Mengingat pentingnya suatu perjanjian internasional,baik bagi suatu negara maupun sebagai salah satu sumber hukum internasional,proses pembuatan perjanjian internasional tidaklah semudah seperti membuat perjanjian-perjanjian lainnya.Hal ini karena terdapat beberapa tahap-tahap dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap negara yang akan membuat perjanjian internasional.Adapun tahap-tahap dan proses yang perlu dan biasa dilakukan dalam membuat Perjanjian Internasional antara lain adalah sebagai berikut:

  • 1)       Perundingan (Negotiation)
    Tahap pertama dalam pembuatan perjanjian internasional biasanya dimulai dengan mengadakan suatu Perundingan (negotiation) terlebih dahulu di antara negara-negara yang akan membuatnya.Hal ini dilakukan dengan dasar kebutuhan atau kepentingan dan kemampuan negara-negara yang bersangkutan agar kelak dapat dihindari adanya masalah.Proses atau tahap perundingan ini dilakukan dengan tujuan membahas kepentingan masing-masing pihak,agar tidak ada satupun pihak yang merasa dirugikan apabila suatu perjanjian internasional tersebut sudah ditetapkan di kemudian hari.Isi dari perundingan yang dilakukan biasanya menyangkut beberapa masalah  pokok,antara lain menyangkut masalah politik,masalah keamanan,masalah pertikaian,masalah perdagangan,masalah pertikaian dalam bidang ekonomi,masalah pertikaian dalam bidang sosial-budaya,masalah pertikaian dalam bidang pertahanan,serta masalah-masalah lainnya yang menyangkut pembentukan dan pelaksanaan perjanjian internasional.Dalam rangka membentuk perjanjian internasional,tidak semua orang dapat melakukan perundingan.Menurut ketentuan hukum internasional tentang kuasa penuh,seseorang hanya dapat dianggap mewakili suatu negara dengan sah apabila dapat menunjukkan surat kuasa penuh.Terkecuali,jika dari semula peserta konferensi sudah menentukan bahwasanya surat kuasa penuh seperti yang dijelaskan tidak diperlukan.Namun,keharusan menunjukkan surat kuasa penuh,tidak berlaku bagi kepala negara,kepala pemerintahan,menteri luar negeri,atau karena jabatannya dianggap sudah mewakili negaranya dengan sah dan dapat melakukan segala tindakan untuk mengikat negaranya pada perjanjian yang diadakan,termasuk perwakilan diplomatik.


  • 2)     Penandatanganan (Signature)

  Apa Itu Perjanjian Internasional? : Pengertian Perjanjian Internasional,Pengertian Menurut Para Ahli,Istilah-Istilah Perjanjian Internasional,Tahap-Tahap Perjanjian Internasional Dan Penjelasan Terlengkap Mengenai Perjanjian Internasional

    Setelah proses perundingan selesai,maka dilanjutkan dengan pengesahan bunyi naskah yang merupakan tindakan formal.Bagi perjanjian multilateral (perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara),penandatanganan naskah perjanjian dapat dilakukan apabila disetujui paling sedikit 2/3 suara peserta yang hadir.Kecuali,jika ada ketentuan lain yang mengaturnya.Adapun dalam perjanjian yang dilakukan leh dua negara (perjanjian bilateral),penerimaan secara bulat dan penuh mutlak diperlukan oleh kedua belah pihak yang melakukan perundingan.Persetujuan dalam bentuk penandatanganan merupakan suatu tindakan yang sangat penting dalam rangka mengikatkan diri dalam suatu perjanjian internasional.Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak saat ditandatanganinya tanpa harus menunggu adanya ratifikasi (pengesahan).


  • 3)     Pengesahan (Ratifikasi)
       Dalam pelaksanaan suatu perjanjian,adakalanya suatu perjanjian belum mengikat sepenuhnya sehingga diperlukan tahap atau proses yang ketiga,yakni pengesahan (ratifikasi).Pengesahan tanda tangan atau ratifikasi ini dilakukan oleh wakil negara yang turut serta dalam perundingan.Maksudnya,untuk meyakinkan bahwasanya utusan tersebut benar-benar melakukan tugasnya serta tidak melampui wewenangnya.Dengan kata lain,ratifikasi sebenarnya memiliki arti sebagai persetujuan secara formal terhadap perjanjian yang melahirkan kewajiban-kewajiban internasional agar suatu perjanjian berlaku bagi setiap negara peserta.


  • 4)    Pengumuman (Publication)

       Hal lainnya yang biasa ditemukan dalam perjanjian internasional adalah lembaga persyaratan.Keberadaan lembaga ini sangat dibutuhkan oleh negara-negara yang ikut serta dalam perjanjian internasional,khususnya suatu perjanjian yang sifatnya multilateral.Lembaga Persayaratan ini dibutuhkan karena biasanya ada saja negara-negara peserta yang kurang sepenuhnya menerima isi materi perjanjian atau kurang sesuai dengan kepentingan nasional negaranya.Selain itu,dimungkinkan pula merugikan kepentingan nasional negaranya sehingga untuk melaksanakannya dibutuhkan persyaratan-persyaratan tertentu.Berdasarkan hal tersebut,lembaga persyaratan adalah pernyataan yang diajukan oleh suatu negara untuk dapat terikat pada perjanjian.Artinya,dalam melakukan perjanjian negara yang mengajukan persyaratan tidak berarti harus mengundurkan diri dari perjanjian,tetapi tetap terikat terhadap apa-apa yang diajukan dan membawa keuntungan bagi negaranya.Oleh karena itu,setiap pihak yang mengadakan perjanjian atau turut serta dalam suatu perjanjian,berkeinginan agar apa yang dijanjikan dapat terselenggara dengan baik atau dihormati dan ditaati oleh masing-masing pihak.Namun,dalam kenyataannya semua perjanjian  tidak dapat  bertahan lama seperti yang dikehendaki oleh para pihak.Hal ini bisa saja terjadi jika salah satu pihak meminta pembatalan perjanjian yang telah mereka setujui.Tindakan pembatalan pada dasarnya tidak dilarang,bahkan diperkenankan asal pembatalan dilaksanakan dengan itikad baik dan tindakan yang jujur.


Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Apa Itu Perjanjian Internasional? - Pengertian Perjanjian Internasional,Pengertian Menurut Para Ahli,Istilah-Istilah Perjanjian Internasional,Tahap-Tahap&Penjelasannya Terlengkap.Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,kritik,maupun saran,silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
     Terima Kasih…


Salam Edukasi…