Apa Itu Perjanjian Internasional? : Pengertian Perjanjian Internasional,Pengertian Menurut Para Ahli,Istilah-Istilah Perjanjian Internasional,Tahap-Tahap Perjanjian Internasional Dan Penjelasan Terlengkap Mengenai Perjanjian Internasional
Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com
Hallo sobat Edukasi
Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan
artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers
semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Apa Itu Perjanjian Internasional? : Pengertian Perjanjian Internasional,Pengertian Menurut Para Ahli,Istilah-Istilah Perjanjian Internasional,Tahap-Tahap Perjanjian Internasional Dan Penjelasan Terlengkap Mengenai Perjanjian Internasional
Berikut Ini Pembahasan Selengkapnya:
1.Pengertian Perjanjian Internasional
Apa Itu Perjanjian
Internasional? Perjanjian
Internasional adalah suatu kesepakatan antara dua atau lebih subjek hukum
internasional yang menurut hukum internasional menimbulkan hak dan kewajiban
bagi para pihak yang membuat kesepakatan.Berkenaan dengan hal itu,setiap bangsa
dan negara yang ikut dalam suatu perjanjian internasional harus menjunjung
tinggi dan menaati seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.Hal tersebut sudah
merupakan kewajiban dan sesuai dengan asas hukum perjanjian internasional yang
berbunyi “Janji itu mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad
baik”.Apabila yang terjadi adalah sebaliknya atau ada sebagian negara yang
melanggar atau tidak menaati aturan-aturan yang telah diputuskan
sebelumnya,ketidakdamaian dan ketidakharmonisan akan tersipta.Bahkan,akan menimbulkan
pertentangan di antara negara-negara yang melakukan perjanjian.
Istilah perjanjian internasional
merujuk pada interaksi antar negara
dalam menyelesaikan berbagai masalah atau konflik kepentingan di berbagai
bidang,seperti bidang politik,bidang ekonomi,bidang sosial budaya,serta bidang pertahanan dan
keamanan.Sebuah perjanjian internasional harus dapat memberikan manfaat bagi
negara-negara yang bergabung dalam suatu perjanjian internasional.Selain penjelasan
dan pengertian perjanjian internasional di atas berikut ini merupakan beberapa
penjelasan dan pengertian perjanjian internasional menurut para ahli hubungan
internasional:
- 1) Menurut Schwarzenberger: Schwarzenberger mengemukakan bahwa perjanjian internasional sebagai suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat,baik berbentuk bilateral maupun multilateral.Subjek-subjek hukum dalam hal ini bukan hanya lembaga-lembaga internasional melainkan negara-negara.
- 2) Menurut Michel Virally: Michel Virally mengemukakan bahwa sebuah perjanjian merupakan perjanjian internasional bila melibatkan dua atau lebih negara atau subjek internasional dan diatur oleh hukum internasional.
- 3) Menurut Mochtar Kusumaatmadja : Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian antaranggota bangsa-bangsa yang mengakibatkan berlakunya hukum tertentu.
Selain ketiga pengertian perjanjian
internasional di atas menurut pasal 38
ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional,perjanjian internasional baik yang
bersifat umum maupun khusus,yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang
diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersangkutan.
Dalam perjanjian internasional dikenal
berbagai macam istilah untuk menyebutkan sebuah perjanjian atau kesepakatan
antarnegara seperti konvensi,protocol,dan lain sebagainya yang memiliki akibat
hukum yang berbeda antara satu dengan yang lainnya.Berikut ini akan dijelaskan
beberapa istilah-istilah yang sering digunakan dalam perjanjian internasional.
- 1) Traktat (treaty) : artinya,perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih yang sifatnya lebih formal karena mempunyai kekuatan hukum yang lebih mengikat bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.Dengan kata lain,para peserta yang membuat perjanjian tidak dapat menarik diri dari kewajiban-kewajibannya tanpa persetujuan dari pihak-pihak yang bersangkutan.
- 2) Pakta (Pact) : artinya persetujuan yang lebih khusus jika dibandingkan dengan traktat.Jadi pakta merupakan traktat dalam arti yang lebih sempit sehingga pakta pun harus mendapat pengesahan.
- 3) Konvensi (Convention) : artinya,jenis perjanjian yang digunakan bagi hal-hal yang lebih khusus dibandingkan dengan traktat,namun bersifat multilateral.Dengan kata lain, konvensi tidak menyangkut kebijaksanaan tingkat tinggi dan harus ditandatangani oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh.
- 4) Perikatan ( Arrangement) : artinya,suatu bentuk perjanjian yang tidak seresmi traktat atau konvensi.Oleh karena itu,perikatan merupakan persetujuan yang biasanya hanya digunakan bagi transaksi-transaksi yang bersifat sementara.
- 5) Persetujuan (Agreement) : artinya,suatu perjanjian yang bersifat teknis/administratif sehingga persetujuan tidak seresmi traktat/konvensi cukup ditandatangani oleh wakil-wakil departemen dan tidak perlu diratifikasi.
- 6) Deklarasi (Declaration) : artinya,perjanjian yang digunakan dengan tujuan menunjukkan suatu perjanjian yang menyatakan hukum yang ada,membentuk hukum yang baru,atau untuk menguatkan beberapa prinsip kebijaksanaan umum.
- 7) Piagam (Statute) : artinya,perjanjian yang menunjukkan himpunan peraturan yang ditetapkan oleh perjanjian internasional untuk mengatur fungsi lembaga internasional atau anggaran dasarnya,seperti Piagam Mahkamah Internasional (Statute of Theinternational Court of Justice).
- 8) Convenant : artinya,suatu istilah yang digunakan oleh Piagam Liga Bangsa-Bangsa (LBB) yang disebut dengan The Convenant of The League of Nations tahun 1920.
- 9) Charter : artinya,sebuah istilah yang digunakan dalam perjanjian internasional yang diadakan oleh PBB dan mempunyai fungsi administratif.Dengan kata lain,PBB dalam membuat anggaran dasarnya berbentuk Charter.Misalnya,Atlantic Charter 1941,dan The Charter of The United Nations 1945
- 10) Protokol (Protocol) : artinya,perjanjian yang sifatnya kurang resmi dibandingkan dengan traktat ataupun konvensi.Biasanya Protokol digunakan sebagai naskah tambahan dari konvensi.Namun,Protokol tidak kalah pentingnya daripada konvensi itu sendiri.Misalnya,Protokol tambahan terhadap Konvensi Jenewa 1949.
Suatu perjanjian internasional memiliki
arti penting tersendiri terhadap subjek-subjek hukum internasional yang
melaksanakannya.Mengingat pentingnya suatu perjanjian internasional,baik bagi
suatu negara maupun sebagai salah satu sumber hukum internasional,proses
pembuatan perjanjian internasional tidaklah semudah seperti membuat
perjanjian-perjanjian lainnya.Hal ini karena terdapat beberapa tahap-tahap dan
persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap negara yang akan membuat perjanjian
internasional.Adapun tahap-tahap dan proses yang perlu dan biasa dilakukan
dalam membuat Perjanjian Internasional antara lain adalah sebagai berikut:
- 1) Perundingan (Negotiation)
Tahap pertama dalam pembuatan perjanjian
internasional biasanya dimulai dengan mengadakan suatu Perundingan
(negotiation) terlebih dahulu di antara negara-negara yang akan membuatnya.Hal
ini dilakukan dengan dasar kebutuhan atau kepentingan dan kemampuan
negara-negara yang bersangkutan agar kelak dapat dihindari adanya masalah.Proses
atau tahap perundingan ini dilakukan dengan tujuan membahas kepentingan
masing-masing pihak,agar tidak ada satupun pihak yang merasa dirugikan apabila
suatu perjanjian internasional tersebut sudah ditetapkan di kemudian hari.Isi
dari perundingan yang dilakukan biasanya menyangkut beberapa masalah pokok,antara lain menyangkut masalah
politik,masalah keamanan,masalah pertikaian,masalah perdagangan,masalah
pertikaian dalam bidang ekonomi,masalah pertikaian dalam bidang
sosial-budaya,masalah pertikaian dalam bidang pertahanan,serta masalah-masalah
lainnya yang menyangkut pembentukan dan pelaksanaan perjanjian
internasional.Dalam rangka membentuk perjanjian internasional,tidak semua orang
dapat melakukan perundingan.Menurut ketentuan hukum internasional tentang kuasa
penuh,seseorang hanya dapat dianggap mewakili suatu negara dengan sah apabila
dapat menunjukkan surat kuasa penuh.Terkecuali,jika dari semula peserta
konferensi sudah menentukan bahwasanya surat kuasa penuh seperti yang
dijelaskan tidak diperlukan.Namun,keharusan menunjukkan surat kuasa penuh,tidak
berlaku bagi kepala negara,kepala pemerintahan,menteri luar negeri,atau karena
jabatannya dianggap sudah mewakili negaranya dengan sah dan dapat melakukan
segala tindakan untuk mengikat negaranya pada perjanjian yang diadakan,termasuk
perwakilan diplomatik.
Setelah proses perundingan selesai,maka
dilanjutkan dengan pengesahan bunyi naskah yang merupakan tindakan formal.Bagi
perjanjian multilateral (perjanjian yang dilakukan oleh beberapa
negara),penandatanganan naskah perjanjian dapat dilakukan apabila disetujui
paling sedikit 2/3 suara peserta yang hadir.Kecuali,jika ada ketentuan lain
yang mengaturnya.Adapun dalam perjanjian yang dilakukan leh dua negara (perjanjian
bilateral),penerimaan secara bulat dan penuh mutlak diperlukan oleh kedua belah
pihak yang melakukan perundingan.Persetujuan dalam bentuk penandatanganan
merupakan suatu tindakan yang sangat penting dalam rangka mengikatkan diri
dalam suatu perjanjian internasional.Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak
saat ditandatanganinya tanpa harus menunggu adanya ratifikasi (pengesahan).
- 3) Pengesahan (Ratifikasi)
Dalam pelaksanaan suatu
perjanjian,adakalanya suatu perjanjian belum mengikat sepenuhnya sehingga
diperlukan tahap atau proses yang ketiga,yakni pengesahan
(ratifikasi).Pengesahan tanda tangan atau ratifikasi ini dilakukan oleh wakil
negara yang turut serta dalam perundingan.Maksudnya,untuk meyakinkan bahwasanya
utusan tersebut benar-benar melakukan tugasnya serta tidak melampui
wewenangnya.Dengan kata lain,ratifikasi sebenarnya memiliki arti sebagai
persetujuan secara formal terhadap perjanjian yang melahirkan
kewajiban-kewajiban internasional agar suatu perjanjian berlaku bagi setiap
negara peserta.
- 4) Pengumuman (Publication)
Hal lainnya yang biasa ditemukan dalam
perjanjian internasional adalah lembaga persyaratan.Keberadaan lembaga ini
sangat dibutuhkan oleh negara-negara yang ikut serta dalam perjanjian
internasional,khususnya suatu perjanjian yang sifatnya multilateral.Lembaga
Persayaratan ini dibutuhkan karena biasanya ada saja negara-negara peserta yang
kurang sepenuhnya menerima isi materi perjanjian atau kurang sesuai dengan
kepentingan nasional negaranya.Selain itu,dimungkinkan pula merugikan
kepentingan nasional negaranya sehingga untuk melaksanakannya dibutuhkan
persyaratan-persyaratan tertentu.Berdasarkan hal tersebut,lembaga persyaratan
adalah pernyataan yang diajukan oleh suatu negara untuk dapat terikat pada
perjanjian.Artinya,dalam melakukan perjanjian negara yang mengajukan
persyaratan tidak berarti harus mengundurkan diri dari perjanjian,tetapi tetap
terikat terhadap apa-apa yang diajukan dan membawa keuntungan bagi negaranya.Oleh
karena itu,setiap pihak yang mengadakan perjanjian atau turut serta dalam suatu
perjanjian,berkeinginan agar apa yang dijanjikan dapat terselenggara dengan
baik atau dihormati dan ditaati oleh masing-masing pihak.Namun,dalam
kenyataannya semua perjanjian tidak dapat bertahan lama seperti yang dikehendaki oleh
para pihak.Hal ini bisa saja terjadi jika salah satu pihak meminta pembatalan
perjanjian yang telah mereka setujui.Tindakan pembatalan pada dasarnya tidak
dilarang,bahkan diperkenankan asal pembatalan dilaksanakan dengan itikad baik
dan tindakan yang jujur.
Demikianlah Artikel
lengkap yang berjudul Apa Itu Perjanjian Internasional? - Pengertian Perjanjian Internasional,Pengertian Menurut Para Ahli,Istilah-Istilah Perjanjian Internasional,Tahap-Tahap&Penjelasannya Terlengkap.Semoga dapat
bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers
semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk
mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini
menjadi lebih baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,kritik,maupun saran,silahkan
berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam
Edukasi…