Sejarah Demokrasi Yang Dilaksanakan Di Indonesia

Sejarah Demokrasi Yang Dilaksanakan Di Indonesia

Sejarah Demokrasi Yang Dilaksanakan Di Indonesia

Selamat Datang di Web Pendidikan www.edukasinesia.com
Hallo sobat Edukasi Lovers, senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua. Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Sejarah Demokrasi Yang Dilaksanakan Di Indonesia

Berikut Pembahasan Selengkapnya:

Sejarah Demokrasi Yang Dilaksanakan Di Indonesia



Sejarah Demokrasi Yang Dilaksanakan Di Indonesia


1.     Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan

Implementasi demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan baru terbatas pada interaksi politik di parlemen dan berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan. Meskipun tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut perkembangan demokrasi pada periode ini, akan tetapi pada periode tersebut telah diletakkan hal-hal mendasar. Pertama, pemberian akan hak-hak politik secara menyeluruh. Kedua, Presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi diktator. Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia untuk masa-masa yang selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik Indonesia.

2.     Perkembangan Demokrasi Parlementer (1950-1959)

Sejarah Demokrasi Yang Dilaksanakan Di Indonesia

      Periode kedua pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950 sampai 1959,dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) sebagai landasan konstitusionalnya. Pada masa ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan  peranannya yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan.

        Demokrasi Parlementer adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi daripada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang perdana menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer, Presiden menjabat sebagai kepala negara saja. Nama Demokrasi Liberal dikenal pula sebagai demokrasi parlementer karena pada saat itu berlangsung sistem pemerintahan parlementer dan berlaku UUD 1945 periode pertama, konstitusi RIS, dan UUDS 1950.Berikut ini adalah beberapa ciri-ciri dari demokrasi parlementer:

1)     Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat lebih kuat atau lebih tinggi daripada pemerintah.

2)     Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinet/Dewan menteri di bawah pimpinan Perdana Menteri dan bertanggung jawab pada Parlemen.

3)     Program kebijakan kabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen.

4)     Kedudukan Presiden hanya menjabat sebagai Kepala Negara saja, sedangkan jabatan Kepala Pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri.

5)     Kedudukan Kepala Negara terpisah dari kepala pemerintahan, biasanya hanya berfungsi sebagai simbol negara.

6)     Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh badan pengadilan yang bebas.

7)      Jika pemerintah dianggap tidak mampu, maka anggota Dewan Perwakilan Rakyat  dapat meminta mosi tidak percaya kepada Parlemen untuk membubarkan pemerintah.

      Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepada pihak pemerintah yang mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya. Sejumlah kasus jatuhnya kabinet dalam periode ini merupakan contoh konkret dari tingginya akan akuntabilitas pemegang jabatan dan politisi. Ada hampir empat puluh partai (40) yang terbentuk dengan tingkat otonomi yang tinggi dalam proses rekrutmen baik pengurus, atau pimpinan partainya maupun para pendukungnya.

           Namun demokrasi parlementer ini mengalami kegagalan dalam perkembangannya, alasan kegagalan tersebut adalah sebagai berikut:

1)     Dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik.

2)     Basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah.

3)     Persamaan kepentingan antara Presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat, yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan.

3.    Perkembangan Demokrasi Terpimpin (1959-1965)



Sejarah Demokrasi Yang Dilaksanakan Di Indonesia

     Sejak berakhirnya pemilihan umum (pemilu) 1955,Presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala ketidaksenangannya kepada Partai-Partai Politik. Hal itu terjadi karena Partai Politik sangat orientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan kurang memperhatikan akan kepentingan politik nasional secara menyeluruh di samping itu juga, Soekarno melontarkan gagasan bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan dan gotong royong. Politik pada periode ini diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan politik yang utama pada waktu itu, yaitu: Presiden Soekarno, Partai Komunis Indonesia, dan Angkatan Darat. Karakteristik yang utama dari demokrasi terpimpin di antaranya adalah menggabungkan sistem kepartaian, dengan terbentuknya DPR-GR peranan lembaga legislatif dalam sistem politik nasional menjadi sedemikian lemah, Basic Human Right menjadi sangat lemah, masa demokrasi terpimpin adalah masa puncak dari semangat anti kebebasan pers, sentralisasi kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

       Menurut pandangan A. Syafi’i Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno sebagai “Ayah” dalam Family besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan  terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar  dalam demokrasi terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain  itu, tidak ada ruang pengawas sosial dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif.

4.Perkembangan Demokrasi Pada Masa Orde Baru



Sejarah Demokrasi Yang Dilaksanakan Di Indonesia

         Pada Periode ini budaya demokrasi mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan tingkat ekonomi, politik dan ideologi. Tahun-tahun awal pemerintahan orde baru ditandai oleh adanya kebebasan politik yang besar. Presiden Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden ke-2 Republik Indonesia menerapkan model demokrasi yang berbeda lagi dari yang sebelumnya, yaitu yang dinamakan dengan Demokrasi Pancasila, untuk menegaskan bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara Indonesia yaitu Pancasila. Pelaksanaan demokrasi pada masa orde baru dimulai pada tahun 1966. 

Pemerintahan orde baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto, mengawali jalannya pemerintahan dengan tekad  melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Berdasarkan pengalaman pada masa orde lama, pemerintahan orde baru berupaya keras untuk menciptakan stabilitas politik dan keamanan untuk menjalankan pemerintahannya. 

Orde baru menganggap bahwa penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 adalah sebab utama kegagalan dari pemerintahan sebelumnya. Orde baru merupakan tatanan peri kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia atas dasar pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Demokrasi yang dijalankan dinamakan dengan “Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dijalankan didasarkan atas nilai dari sila-sila yang terdapat pada Pancasila.

          Namun, pada praktiknya, cita-cita luhur bangsa Indonesia untuk menjadi negara yang demokratis tersebut justru runtuh dikarenakan penyalahgunaan kekuasaan pemerintah, terutama oleh Presiden sendiri. Pada masa orde baru ini, pemerintah Indonesia  menjadi negara totaliter. Kondisi tersebut dapat terjadi dikarenakan beberapa hal-hal berikut:

1)     Hak-Hak Politik Rakyat Sangat Dibatasi

          Sejak tahun 1973,jumlah partai politik di Indonesia dibatasi hanya berjumlah ada tiga partai saja. Pegawai pemerintahan dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) diharuskan untuk mendukung Partai Penguasa. Pertemuan-pertemuan politik harus mendapatkan izin dari penguasa. Para pengkritik pemerintah dikucilkan secara politik, bahkan juga ada yang disingkirkan secara paksa. Meskipun pers dinyatakan bebas, pada kenyataannya pemerintah dapat memberangus penerbitan pers yang dianggap berseberangan dengan pemerintah. Di samping itu, ada perlakuan yang diskriminatif terhadap anak keturunan orang yang dianggap terlibat dalam G30S/PKI.

2)     Pemusatan Kekuasaan di Tangan Presiden

       Meskipun pada masa orde baru ini tampuk kekuasaan negara dibagi menjadi berbagai lembaga negara yang formal seperti DPR, MPR, DPA, MA, dan sebagainya. Pada praktiknya lembaga-lembaga tinggi negara tersebut dikendalikan oleh Presiden.

3)     Pembentukan Lembaga Ekstrakonstitusional

       Pemerintah membentuk lembaga yang bernama Kopkamtib (Komando Pengendalian Keamanan dan Ketertiban),yang berfungsi untuk mengamankan pihak-pihak yang berpotensial menjadi oposisi penguasa dengan segala cara untuk melanggengkan kekuasaannya.

4)     Pemilihan Umum Yang Tidak Demokratis

         Pada masa orde baru, pemilihan umum (pemilu) memang dilaksanakan setiap lima (5) tahun sekali. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya pemilu tersebut tidak berlangsung secara demokratis. Partai penguasa melakukan berbagai cara dan tindakan agar memenangkan dapat memenangkan pemilihan umum.

5)     Adanya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Yang Merajalela.

        Pelaksanaan pemerintahan negara yang terlalu sentralistik (terpusat) pada masa orde baru mengakibatkan merajalelanya praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di dalam berbagai bidang. Hal ini tentu  mengakibatkan rakyat yang semakin sengsara, hingga timbul sebuah istilah yang mengatakan bahwa yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Orde baru mewujudkan dirinya sebagai kekuatan yang kuat dan relatif otonom, sementara masyarakat semakin terisolasi dari lingkungan kekuasaan dan proses formulasi kebijakan. Keadaan ini merupakan dampak dari berikut ini:

a)     Kemenangan mutlak Partai Golongan Karya (Golkar) dalam pemilihan umum (pemilu) yang memberi legitimasi politik yang kuat kepada negara.

b)     Dijalankannya regulasi-regulasi politik semacam birokratisasi, depolitisasi, dan institusionalisasi.

c)     Intervensi negara terhadap perekonomian dan pasar yang memberikan keleluasaan kepada negara untuk mengakumulasikan modal dan kekuatan ekonomi.

d)     Penggunaan pendekatan keamanan.

e)     Suksesnya negara orde baru dalam menjalankan kebijakan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat sehingga menyumbat gejolak masyarakat yang potensinya muncul karena sebab struktural.

f)      Tersedianya sumber biaya pembangunan, baik dari eksploitasi minyak bumi dan gas serta dari komoditas nonmigas dan pajak domestik, maupun yang berasal dari bantuan luar negeri.


6)     Adanya Diskriminasi Terhadap Etnis Tertentu

Pada masa orde baru juga terjadi sebuah tindakan diskrimatif terhadap golongan etnis tertentu. Misalnya saja, warga keturunan Tionghoa dilarang untuk berekspresi. Sejak tahun 1967,warga keturunan dianggap sebagai warga negara asing di Indonesia dan kedudukannya berada di bawah warga pribumi, yang secara tidak langsung juga menghapus hak-hak asasi mereka.

      Pemerintahan orde baru berdalih bahwa warga Tionghoa yang populasinya ketika itu mencapai kurang lebih lima juta jiwa dari keseluruhan rakyat Indonesia, dikhawatirkan akan menyebarkan pengaruh komunisme di Tanah Air. Padahal, pada kenyataannya, kebanyakan dari keturunan Tionghoa berprofesi sebagai pedagang, yang tentu bertolak belakang dengan apa yang diajarkan oleh komunisme.

        Menurut M. Rusli Karim, rezim orde baru ditandai oleh dominannya peranan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI),adanya birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, adanya campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga non pemerintah. Beberapa karakteristik khusus pada masa Orde Baru antara lain: rotasi kekuasaan eksekutif  boleh dikatakan hampir tidak pernah terjadi, rekrutmen politik bersifat tertutup, pemilihan umum yang tidak demokratis, dan tidak tercapainya pelaksanaan hak dasar warga negara.


5.Perkembangan Demokrasi Pada Masa Reformasi



Sejarah Demokrasi Yang Dilaksanakan Di Indonesia

                 Sejak runtuhnya orde baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto dari kursi jabatannya, maka Negara Kesatuan Republik Indonesia memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru. Sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di amandemennya Undang-Undang Dasar Tahun 1945,karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan tatanan kehidupan kenegaraan pada masa orde baru.

       Dengan di amandemennya UUD 1945,terutama yang berkaitan dengan kelembagaan negara, khususnya lagi perubahan terhadap aspek pembagian kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar lembaga-lembaga negara, dengan sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap model demokrasi yang dilaksanakan dibandingkan dengan model demokrasi pancasila di era orde baru. Dalam Pemerintahan Presiden Habibie inilah muncul beberapa indikator demokrasi di Indonesia. Pertama, diberikannya ruang kebebasan pers sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam kebangsaan dan kenegaraan. Kedua, diberlakukannya sistem multi partai dalam pemilihan umum tahun 1999.

        Demokrasi yang diterapkan oleh negara kita pada era reformasi ini adalah Demokrasi Pancasila, namun tentu saja dengan karakteristik yang berbeda dengan orde baru dan mirip dengan demokrasi parlementer tahun 1950-1959.Berikut ini merupakan beberapa ciri-ciri atau  karakteristik Demokrasi Pancasila pada era reformasi:
1)     Pemilihan umum (Pemilu) yang dilaksanakan tahun 1999-2004 jauh lebih demokratis daripada yang sebelumnya.

2)     Rotasi kekuasaan dilaksanakan dimulai dari pemerintahan pusat sampai pada pemerintahan tingkat desa.

3)     Pola rekrutmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka.

4)     Sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat bagi masyarakat Indonesia.

Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Sejarah Demokrasi Yang Dilaksanakan Di Indonesia. Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya. Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik. Jika ada permintaan, pertanyaan, komentar, maupun saran, silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
     Terima Kasih…
        Salam Edukasi…