Pengertian Negara, Unsur-Unsur Terbentuknya Negara, Bentuk-Bentuk Negara, Fungsi Negara, Tujuan Negara, dan Penjelasan Terlengkap Mengenai Negara

Pengertian Negara, Unsur-Unsur Terbentuknya Negara, Bentuk-Bentuk Negara, Fungsi Negara, Tujuan Negara, dan Penjelasan Terlengkap Mengenai Negara

Pengertian Negara,Unsur-Unsur Terbentuknya Negara,Bentuk-Bentuk Negara,Fungsi Negara,Tujuan Negara,dan Penjelasan Terlengkap Mengenai Negara
Gambar Ilustrasi tentang Negara


Selamat Datang di Web Pendidikan www.edukasinesia.com
Hallo sobat Edukasi Lovers, senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua. Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul  Pengertian Negara, Unsur-Unsur Terbentuknya Negara, Bentuk-Bentuk Negara, Fungsi Negara, Tujuan Negara, dan Penjelasan Terlengkap Mengenai Negara
Berikut Ini Pembahasan Selengkapnya


1.Pengertian Negara

Apa Itu Negara? Istilah negara merupakan terjemahan dari istilah-istilah state (Inggris), staat (Belanda), etat (Prancis),dan lo stato (Italia).Istilah itu sebenarnya telah dikenal sejak abad ke-15 yang dianggap sebagai terjemahan dari istilah Latin klasik “status” yang mengandung arti keadaan tetap dan tegak atau sesuatu yang memiliki sifat tetap dan tegak. Negara adalah sekumpulan masyarakat dengan berbagai keragamannya yang hidup dalam suatu wilayah yang diatur secara konstitusional oleh pemerintahan yang berdaulat untuk mewujudkan kepentingan dan tujuan negara.

      Beberapa para ahli memberikan pendapat tentang definisi negara antara lain, adalah sebagai berikut:

         Pengertian atau  Definisi Negara Menurut Para Ahli


  1. 1)     Prof.R. Djokosoetono, S.H. : Negara adalah suatu organisasi manusia atau manusia-manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan.
  2. 2)     Prof. Dr.J.H.A. Logemann : Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau kewibawaan.
  3. 3)     G. Pringgodigdo, S.H. : Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan atau unsur-unsur, yaitu harus ada pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa.

 Menurut Prof. Mr. L. J. van Apeldorn, istilah negara mengandung berbagai arti sebagai berikut:
a.      Istilah negara dalam arti “persekutuan rakyat”, yakni untuk menyatakan sesuatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah, di bawah kekuasaan tertinggi, menurut kaidah-kaidah hukum yang sama.

b.      Istilah negara dipakai dalam arti “Penguasa”, yakni untuk menyatakan orang atau orang-orang yang melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah.

c.      Negara mengandung arti “suatu wilayah tertentu”, dalam hal ini istilah negara dipakai untuk menyatakan suatu daerah yang di dalamnya berdiam suatu bangsa di bawah kekuasaan tertinggi.

d.      Negara berarti “kas negara atau fiscuss”,yakni untuk menyatakan harta yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum, seperti dalam istilah pendapatan negara.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, negara diartikan sebagai organisasi dalam suatu wilayah tertentu yang diatur oleh kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyat.

Pengertian negara dapat juga dilihat dari segi organisasi kekuasaan, organisasi politik, organisasi kesusilaan, dan integrasi antara pemerintah dan rakyat.

a.      Negara Sebagai Organisasi Kekuasaan
Menurut seorang ahli yang bernama Logemann, negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa. Sebagai organisasi kekuasaan, negara memiliki kewibawaan untuk memaksakan kehendaknya. Adapun unsur terpenting (primer) dari negara adalah organisasi kekuasaan negara, sedangkan bangsa merupakan unsur yang kedua (sekunder).

b.      Negara Sebagai Organisasi Politik
a)     Menurut Robert Mac. Iver, negara adalah asosiasi yang berfungsi  memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa.

b)     Menurut Max Webber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah. Hal yang terpenting dari sebuah negara ialah kewenangannya untuk memonopoli penggunaan kekuatan fisik. Untuk membatasi kewenangan negara dalam penggunaan kekuatan fisik, biasanya ditetapkan batas-batasnya dalam sebuah konstitusi.

c)     Menurut Roger H. Soltau, negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Negara merupakan sarana untuk mewujudkan kesejahteraan bersama, khususnya dalam hal menyelesaikan konflik yang muncul dalam kehidupan bermasyarakat.

c.      Negara sebagai organisasi kesusilaan
a)     Menurut J.J. Rousseau, kewajiban negara adalah untuk memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia. Manusia pada hakikatnya merdeka dan sama. Negara didirikan untuk menjamin hak-hak manusia. Oleh karena itu, negara harus didasarkan  kepada hukum. Dengan kata lain, negara dibentuk atas dasar nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu, negara berkewajiban memelihara nilai-nilai tersebut.

b)     Menurut Hegel, negara merupakan  organisasi kesusilaan yang timbul karena terjadinya perpaduan individual. Negara merupakan penjelmaan keseluruhan individu sehingga kemerdekaan individu yang satu tidak bertentangan dengan individu lainnya.

d.      Negara Sebagai Integrasi Antara Pemerintah dan Rakyat
Negara merupakan sarana integrasi antara pemerintah dengan rakyatnya. Hal ini sering disebut dengan istilah paham “integralistik”. Menurut paham integralistik, negara sebagai kesatuan bangsa, tidak mempertentangkan antara negara dan individu. Individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Perpaduan  antara individu dan negara bertambah kuat karena negara dianggap bukan sebagai organisasi kekuatan politik yang didirikan di luar kepentingan manusia. Namun sebaliknya, negara berkewajiban untuk memelihara kemerdekaan dan ketertiban  sosial.

2.Unsur-Unsur Terbentuknya Negara

      Sebagai sebuah organisasi, negara memiliki unsur-unsur yang tidak dimiliki oleh organisasi apapun yang ada di dalam masyarakat. Secara umum, unsur-unsur terbentuknya negara bersifat konstitutif dan deklaratif. Adapun unsur-unsur negara yang bersifat konstitutif adalah harus ada rakyat, wilayah tertentu, dan pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur tersebutlah yang bersifat konstitutif, karena merupakan suatu syarat yang multak bagi terbentuknya negara. Apabila salah satu unsur tersebut tidak ada maka tidak dapat disebut dengan negara. Disamping itu, terdapat pula unsur deklaratif, yakni harus ada pengakuan dari negara lain. Unsur deklaratif ini hanya menerangkan adanya negara. Namun dewasa ini, unsur deklaratif mutlak sangat penting, karena pengakuan negara lain adalah sebagai wujud kepercayaan negara lain untuk mengadakan suatu hubungan/kerja sama, baik hubungan bilateral maupun hubungan multilateral.

1)   Rakyat

     Rakyat adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu negara. Rakyat merupakan orang-orang tinggal mendiami wilayah suatu negara. Rakyat dalam konteks ini terdiri dari penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah semua orang yang bertujuan untuk menetap dalam wilayah suatu negara tertentu. Mereka yang  ada dalam wilayah suatu negara tetapi tidak bertujuan menetap, tidak dapat disebut penduduk. Penduduk suatu negara dapat dibedakan menjadi dua, yakni warga negara dan bukan warga negara. Warga negara dalam hal ini adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga  dari suatu negara, sedangkan yang dinamakan dengan bukan warga negara adalah orang asing atau warga negara asing menetap di suatu wilayah negara tersebut.

2)    Wilayah



Pengertian Negara,Unsur-Unsur Terbentuknya Negara,Bentuk-Bentuk Negara,Fungsi Negara,Tujuan Negara,dan Penjelasan Terlengkap Mengenai Negara
Peta Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

     Setiap negara mempunyai wilayah. Wilayah merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dimiliki oleh suatu negara. Wilayah negara adalah batas wilayah dimana kekuasaan negara itu berlaku. Wilayah suatu negara meliputi sebagai berikut:

a)   Wilayah Daratan

Wilayah daratan, yakni meliputi seluruh wilayah daratan atau dataran kering dengan batas-batas tertentu dengan negara lain.

b)  Wilayah Lautan

  Wilayah lautan, yakni meliputi seluruh perairan wilayah laut dengan batas-batas yang ditentukan menurut hukum internasional. Batas-batas wilayah laut adalah sebagai berikut:
·       Batas laut teritorial, ditentukan sejauh 12 (dua belas) mil laut, diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik terluar.

·       Batas zona bersebelahan, ditentukan sejauh 12 (dua belas) mil laut di luar batas laut teritorial, atau 24 (dua puluh empat) mil laut jika diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik terluar.

·       Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE),adalah laut yang diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik terluar sejauh 200 (dua ratus) mil laut. Di dalam wilayah ini, negara yang bersangkutan memiliki hak untuk mengelola dan memanfaatkan kekayaan yang ada di dalamnya. Namun wilayah laut ini bebas untuk dilayari oleh kapal-kapal asing yang sekedar lewat saja.

·       Batas Landas Benua, adalah wilayah lautan suatu negara yang batasnya lebih dari 200 (dua ratus) mil laut. Dalam wilayah laut ini negara yang bersangkutan dapat mengelola dan memanfaatkan wilayah laut tersebut tetapi wajib membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.

c)     Wilayah Udara atau Dirgantara

            Wilayah udara atau dirgantara adalah suatu wilayah yang berada di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan.





3)    Pemerintah Yang Berdaulat

     Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan baik ke dalam maupun ke luar untuk menjalankan tugas dan wewenangnya mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan.

4)   Pengakuan Dari Negara Lain

      Pengakuan dari negara lain terdiri atas 2 (dua) macam, yakni pengakuan secara de facto dan secara de jure.

a)     Pengakuan secara de facto adalah pengakuan bahwa secara fisik (nyata) di suatu wilayah telah berdiri suatu negara.

b)     Pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi menurut hukum tentang berdirinya sebuah negara.

3.Bentuk-Bentuk Negara dan Kenegaraan

a. Bentuk-Bentuk Negara

1)    Negara Kesatuan

   Dalam negara kesatuan, pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk mengatur seluruh wilayahnya melalui pembentukan daerah-daerah (provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, dan seterusnya).Sistem pelaksanaan pemerintah negara dapat dilaksanakan dengan baik dengan cara desentralisasi maupun sentralisasi.

Bentuk negara kesatuan mempunyai sifat-sifat berikut.
a)     Kedaulatan negara yang mencakup ke dalam dan ke luar ditangani&dipertanggungjawabkan oleh pemerintah pusat.

b)     Negara hanya mempunyai satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu dewan rakyat.

c)     Hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan dan keamanan.

2)    Negara Serikat



Pengertian Negara,Unsur-Unsur Terbentuknya Negara,Bentuk-Bentuk Negara,Fungsi Negara,Tujuan Negara,dan Penjelasan Terlengkap Mengenai Negara
Amerika Serikat merupakan salah satu contoh negara yang berbentuk Serikat (Federasi)

     Pada negara federasi kekuasaan asli tetap ada pada negara bagian, karena negara bagian berhubungan luas dengan rakyatnya. Misalnya, Amerika Serikat, Australia, India, Jerman, Swiss, dan Malaysia. 
Adapun bentuk Negara Serikat mempunyai ciri-ciri berikut ini.
a)     Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap pada negara bagian.

b)     Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat.

c)     Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke dalam negeri maupun ke luar negeri.

d)     Setiap negara berhak membuat undang-undang dasar sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintah pusat.

e)     Kepala negara mempunyai hak veto (pembatalan keputusan) yang ditunjukkan oleh parlemen (baik senat maupun kongres).

B. Bentuk-Bentuk Kenegaraan

1)    Koloni

Koloni adalah suatu negara yang menjadi jajahan dari negara lain. Dalam negara koloni, urusan politik, hukum, dan pemerintahan masih tergantung pada negara yang menjajahnya. Misalnya, sebelum merdeka Indonesia pernah menjadi koloni Belanda selama 3,5 abad (tiga setengah abad).

2)    Trustee (Perwalian)

Trustee adalah wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia kedua dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara-negara yang menang perang. Misalnya, Papua New Guinea bekas jajahan Inggris berada di bawah naungan PBB sampai dengan tahun 1975.

3)    Mandat

Mandat adalah suatu negara yang tadinya adalah sebuah negara jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia pertama dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang  menang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa. Misalnya, Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi mandat Prancis.

4)    Protektorat

Protektorat adalah sebuah negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat. Biasanya negara yang dilindungi tidak dianggap merdeka dan tidak berdaulat. Hal-hal yang berhubungan dengan luar negeri dan pertahanan negara diserahkan pada negara pelindungnya (suzeran). Misalnya, Tunisia, Maroko, Uni Indo-Cina (Kamboja, Laos, Vietnam) sebelum merdeka merupakan Protektorat Prancis, Mesir semasa Protektorat Turki tahun 1917,Zanzibar semasa Protektorat Inggris tahun 1890,dan Albania semasa Protektorat Italia tahun 1936.

Menurut Samidjo, S.H. Protektorat dapat dibedakan menjadi dua macam, sebagai berikut:
a)     Protektorat Internasional, yaitu protektorat yang masih tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum internasional. Dalam hal ini, negara yang dilindungi dalam beberapa urusan luar dan dalam negeri serta pertahanan dan keamanan tidak banyak tergantung pada negara yang melindungi. Negara tersebut merupakan subjek hukum internasional.

b)     Protektorat Kolonial, yaitu bentuk protektorat yang menyerahkan urusan hubungan luar negeri, pertahanan, keamanan, serta urusan dalam negeri kepada pemerintah pelindungnya (Union-Francaise).

5)    Dominion

Dominion merupakan bentuk negara khusus dalam lingkungan kerajaan Inggris. Negara dominion adalah suatu negara yang tadinya merupakan jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, serta mengakui raja Inggris sebagai rajanya (lambang persatuan).Negara-negara dominion tergabung dalam The British Commonwealth of Nations (Negara-negara persemakmuran Inggris).Negara-negara dominion mempunyai kemerdekaan dan kedaulatan penuh dalam mengurus praktek-praktek ke dalam maupun ke luar. Misalnya, Kanada, Australia, Selandia Baru, dan Afrika Selatan.

6)    Uni

Uni adalah gabungan dua atau lebih tiga negara merdeka dan berdaulat dengan satu negara yang sama. Uni dapat dibedakan menjadi tiga macam, yakni sebagai berikut:

a)      Uni Personil

Uni Personil yaitu dua negara yang kebetulan mempunyai raja yang sama sebagai kepala negara. Sementara itu, segala  urusan ke dalam dan ke luar negeri diurus masing-masing negara. Misalnya, Benelux (Belgia, Nederland, Luxemburg) yang tergabung dalam Uni Personil tahun 1839-1890,Inggris-Scotland (1603-1707).

b)      Uni Riil

Uni Riil yaitu dua negara yang berdasarkan  suatu traktat mengadakan ikatan yang dikepalai oleh seorang raja dan membentuk alat perlengkapan uni guna mengatur kepentingan bersama. Kepentingan bersama itu umumnya berupa persoalan-persoalan yang menyangkut politik luar negeri. Misalnya, Uni Austria-Hongaria tahun 1867-1919,Swedia dan Norwegia tahun 1815-1905.

c)      Uni Zui Generalis

Uni Zui Generalis yaitu gabungan negara yang mempunyai alat kelengkapan bersama untuk mengurus  kepentingan hubungan luar negeri, setelah ada kesepakatan melalui perjanjian. Misalnya, Uni Indonesia-Belanda tahun 1949-1956.

4.Fungsi Negara

     Di bawah ini ada beberapa perumusan mengenai fungsi negara.
Charles E. Meriam : berpendapat bahwa ada 5 (lima) fungsi negara. Yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, dan kebebasan.

Moh. Kusnandi : berpendapat bahwa ada 2 (dua) fungsi negara, yaitu sebagai berikut:

1)    Melaksanakan Ketertiban (Law and Order)

Dalam hal ini, negara bertindak sebagai stabilisator. Negara harus melaksanakan ketertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat.

2)    Mengusahakan Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyat

Fungsi ini dianggap sangat penting terutama bagi negara-negara baru. Setiap negara harus mencoba meningkatkan taraf kehidupan ekonomi rakyatnya.

Di samping itu juga terdapat beberapa Teori mengenai fungsi negara, yaitu antara lain adalah sebagai berikut:

Macam-Macam Teori Mengenai Fungsi Negara

a.     Teori Sosialisme

Sosialisme diartikan sebagai semua gerakan sosial yang menghendaki campur tangan Pemerintah yang seluas mungkin dalam bidang perekonomian. Negara harus turut campur tangan dalam bidang perekonomian untuk mensejahterakan warga negara. Menurut paham teori sosialisme, fungsi negara bukan hanya sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan, tetapi harus diperluas sedemikian rupa sehingga tiada lagi aktivitas sosial yang tidak diselenggarakan oleh negara.

b.    Teori Individualisme

   Teori individualisme ini lebih menekankan kepada kebebasan perseorangan, baik dalam bidang politik, bidang ekonomi, maupun bidang-bidang yang lainnya. Menurut paham teori individualisme, fungsi negara hanyalah sebagai pemelihara dan penjaga ketertiban dan keamanan individu dan masyarakat. Negara tidak perlu turut campur tangan dalam urusan di luar hal-hal yang berkaitan dengan ketertiban dan keamanan. Dalam hal ini, negara bersifat pasif, dan baru aktif atau bertindak apabila ada pelanggaran terhadap keamanan dan ketertiban individu atau masyarakat.

c.     Teori Komunisme

   Dalam masyarakat atau negara komunis, semua alat produksi dan kapital dimiliki oleh negara. Namun demikian, benda lainnya yang tidak termasuk alat-alat produksi pun dijadikan milik bersama atau milik negara. Menurut ajaran komunis, dalam masyarakat selalu terdapat dua kelas, yaitu kelas pemilik alat produksi dan kelas bukan pemilik alat produksi. Menurut teori komunisme, fungsi negara adalah sebagai alat pemaksa oleh kelas pemilik alat produksi terhadap kelas lainnya sebagai upaya untuk mempertahankan alat produksi yang dimilikinya.

d.    Teori Anarkisme

        Anarkisme adalah suatu paham yang menolak adanya pemerintahan. Mereka menginginkan terwujudnya masyarakat yang bebas tanpa organisasi-organisasi paksaan. Paham ini didasarkan pada anggapan bahwa secara kodrat, manusia adalah baik dan bijaksana. Menurut Teori anarkisme, fungsi negara dapat dilaksanakan oleh kelompok atau perhimpunan yang dibentuk secara sukarela, tanpa alat-alat paksaan, tanpa polisi, dan terutama tanpa hukum serta pengadilan.

Terlepas dari ideologi yang dianut, setiap negara di dunia ini termasuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, pada hakikatnya menyelenggarakan beberapa fungsi penting sebagai sebuah negara. yaitu adalah sebagai berikut:


a.     Mengusahakan Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyatnya

    Fungsi ini merupakan salah satu fungsi yang sangat penting untuk dijalankan oleh suatu negara. Karena tanpa terciptanya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, maka mustahil negara tersebut akan tertib dan aman.

b.    Pertahanan

Fungsi ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan adanya gangguan ataupun serangan dari luar yang mengganggu kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk melaksanakan fungsi ini, setiap negara memiliki militer. Negara Indonesia mempunyai Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tugas pokoknya adalah menjaga kedaulatan Republik Indonesia.

c.     Menegakkan Keadilan

Fungsi ini biasanya dilaksanakan oleh badan-badan peradilan. Di Indonesia contohnya, ada beberapa tingkatan peradilan, antara lain Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Disamping itu, ada juga Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.

     Keseluruhan fungsi tersebut diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai yang telah ditetapkan bersama-sama.

d.    Melaksanakan Penertiban

    Setiap negara pasti berusaha menciptakan ketertiban dalam masyarakat agar tujuan-tujuan negara dapat tercapai. Di Indonesia, fungsi tersebut juga dapat dilihat secara konkret, misalnya pemerintah mengupayakan perdamaian di Aceh, dan menyatukan kelompok-kelompok yang bertikai dalam Konflik Poso, Maluku dan Papua.

Untuk melaksanakan fungsi tersebut, negara dapat menggunakan cara damai dan cara paksa. Cara damai bisanya dilakukan melalui kegiatan-kegiatan musyawarah atau diskusi. Sedangkan cara paksa biasanya dilakukan melalui cara-cara operasi militer.

5.Tujuan Negara

     Setiap bangsa yang membentuk negara atau mendirikan negara pasti mempunyai maksud yang mulia di dalamnya, sesuai dengan falsafah dan pandangan hidup setiap negara. Karena falsafah dan pandangan hidup masing-masing negara pasti berbeda-beda antara yang satu dengan yang lainnya, maka karena itulah pasti setiap negara mempunyai tujuan negara yang berbeda dengan negara lainnya. Tujuan negara Singapura tidak sama dengan tujuan negara Flipina. Demikian juga tujuan negara Filipina tidak sama dengan tujuan negara Indonesia. Tujuan negara Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
     Ada beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli mengenai  tujuan negara. Berikut ini adalah beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli mengenai tujuan negara:

                  Tujuan Negara Menurut Pendapat Para Ahli

1)    Tujuan Negara Menurut Nicolo Machiavelli

Menurut seorang ahli yang bernama Nicolo Machiavelli, tujuan negara adalah untuk menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara agar mencapai kehormatan, kebesaran, dan kesejahteraan bangsa.
Untuk mencapai tujuan negara, seorang raja dalam menjalankan pemerintahannya harus tampil cerdik, ganas, keras, dan berani. Seorang raja tidak perlu menghiraukan ajaran kesusilaan dan agama. Dewasa ini, tujuan negara yang dikemukakan oleh Nicolo sudah tidak sesuai bahkan bertentangan dengan tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dan juga, tujuan tersebut juga tidak sesuai dengan tujuan negara kita yang tertera dalam Pembukaan UUD 1945.

2)    Tujuan Negara Menurut Dante Allighieri

Menurut seorang ahli yang bernama Dante, tujuan negara adalah untuk menciptakan perdamaian dunia. Dante Allighieri berpendapat bahwa perdamaian dan kebahagiaan di dunia ini tidak akan tercapai, selama masih ada raja-raja atau presiden yang mempunyai kekuasaan sendiri-sendiri dan berperang satu dengan yang lainnya. Untuk mewujudkan perdamaian, ketenteraman, dan kebahagiaan ini diperlukan adanya persatuan di bawah satu kepemimpinan dunia, yakni imperium atau kerajaan dunia.

3)    Tujuan Negara Menurut Immanuel Kant

    Menurut seorang ahli yang bernama Immanuel Kant, tujuan negara adalah untuk membentuk dan memelihara hak dan kemerdekaan warga negara. Dalam upaya mewujudkan tujuan negara, yakni membentuk dan memelihara hak dan kemerdekaan warga negara diperlukan suatu norma dan kaidah. Norma atau kaidah itu berupa peraturan yang berisi perintah-perintah yang harus dilaksanakan dan larangan-larangan sebagai sesuatu yang harus dijauhi atau ditinggalkan. Bagi yang melanggarnya akan dikenakan sebuah sanksi atau hukuman. Ketentuan peraturan ini dibuat sedemikian rupa hendaklah atas kehendak bersama. Sehingga dengan diberlakukannya norma tersebut berarti hak dan kemerdekaan warga negara terjamin.

4)   Tujuan Negara Menurut Shang Yang

Menurut seorang ahli yang bernama Shang Yang, satu-satunya tujuan negara adalah mengumpulkan kekuasaan negara yang sebesar-besarnya. Tujuan negara dapat dicapai dengan beberapa cara, seperti menyiapkan tentara yang kuat, memiliki tentara yang patuh dan disiplin, serta bersedia menghadapi berbagai macam resiko atau berbagai kemungkinan.

       Selain itu, ada beberapa teori  tentang tujuan negara yang dianut oleh negara-negara di dunia yang dipengaruhi oleh ideologi dan pandangan-pandangan masing-masing negara yang menganutnya. Macam-macam teori tersebut adalah sebagai berikut:
 
Macam-Macam Teori Tentang Tujuan Negara

1)    Teori Individualisme

Teori individualisme berpendapat bahwa negara tidak boleh campur tangan dalam urusan pribadi, ekonomi, dan agama warga negaranya. Tujuan  dibentuknya negara hanyalah berfungsi untuk menjaga keamanan dan ketertiban individu serta menjamin kebebasan seluas-luasnya dalam memperjuangkan kehidupannya.

2)    Teori Sosialisme

Teori sosialisme bersifat kebalikan dari teori individualisme. Teori sosialisme berpendapat bahwa negara mempunyai hak campur tangan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat. Hal ini dilakukan agar tujuan negara dapat tercapai. Tujuan negara sosialis adalah memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi setiap anggota masyarakat secara merata dan menyeluruh.

3)    Teori Integralistik

Teori integralistik berpendapat bahwa tujuan negara itu merupakan gabungan dari paham individualisme dan sosialisme. Paham integralistik ingin menggabungkan kemauan rakyat dengan penguasa (negara). Paham ini beranggapan bahwa negara didirikan bukan hanya untuk kepentingan perorangan atau golongan tertentu saja, tetapi juga untuk kepentingan seluruh masyarakat negara yang bersangkutan. Paham integralistik melihat negara sebagai susunan masyarakat yang integral, dan anggota-anggotanya saling terkait sehingga membentuk satu kesatuan yang organis. Paham integralistik diperkenalkan oleh Prof. Dr. Soepomo pada sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI),pada tanggal 30 Mei 1945.Paham ini merupakan aliran pemikiran yang sesuai dengan watak bangsa Indonesia yang bersifat kekeluargaan dan tolong-menolong.

4)    Teori Fasisme

Tujuan negara menurut teori fasisme adalah imperium dunia. Pemimpin  bercita-cita untuk mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi suatu tenaga atau kekuatan bersama. Beberapa negara yang pernah menganut fasisme antara lain adalah Jerman ketika dipimpin oleh Adolf Hitler, Jepang ketika dipimpin oleh Tenno Heika, dan Italia ketika dipimpin oleh Benito Mussolini. Dalam undang-undang dasar negara fasis, diciptakan suatu kesatuan kehendak di lapangan kesusilaan, politik, dan ekonomi. Rakyat harus memiliki ideologi negara yang kuat, sehingga menjadi kekuatan bangsa fasis. Pemimpin negara yang menentukan tujuan negara, dan mengendalikan cita-cita atau tujuan negara secara sentralistik.

Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Pengertian Negara, Unsur-Unsur Terbentuknya Negara, Bentuk-Bentuk Negara, Fungsi Negara, Tujuan Negara, dan Penjelasan Terlengkap Mengenai Negara. Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya. Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik. Jika ada permintaan, pertanyaan, kritik, maupun saran, silahkan berikan komentar sobat semua.
     Terima Kasih…
         Salam Edukasi…