Pengertian Negara, Unsur-Unsur Terbentuknya Negara, Bentuk-Bentuk Negara, Fungsi Negara, Tujuan Negara, dan Penjelasan Terlengkap Mengenai Negara
![]() |
Gambar Ilustrasi tentang Negara |
Selamat Datang di Web Pendidikan www.edukasinesia.com
Hallo sobat
Edukasi Lovers, senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat
membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers
semua. Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Pengertian Negara, Unsur-Unsur Terbentuknya Negara, Bentuk-Bentuk Negara, Fungsi Negara, Tujuan Negara, dan Penjelasan Terlengkap Mengenai Negara
Berikut Ini Pembahasan
Selengkapnya
1.Pengertian Negara
Apa
Itu Negara? Istilah negara merupakan terjemahan dari
istilah-istilah state (Inggris), staat (Belanda), etat (Prancis),dan lo stato (Italia).Istilah
itu sebenarnya telah dikenal sejak abad ke-15 yang dianggap sebagai terjemahan
dari istilah Latin klasik “status” yang mengandung arti keadaan tetap dan tegak
atau sesuatu yang memiliki sifat tetap dan tegak. Negara adalah sekumpulan masyarakat dengan berbagai keragamannya yang hidup dalam suatu wilayah yang diatur secara konstitusional oleh pemerintahan yang berdaulat untuk mewujudkan kepentingan dan tujuan negara.
Beberapa para ahli memberikan pendapat
tentang definisi negara antara lain, adalah sebagai berikut:
Pengertian atau Definisi Negara Menurut Para Ahli
- 1) Prof.R. Djokosoetono, S.H. : Negara adalah suatu organisasi manusia atau manusia-manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan.
- 2) Prof. Dr.J.H.A. Logemann : Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau kewibawaan.
- 3) G. Pringgodigdo, S.H. : Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan atau unsur-unsur, yaitu harus ada pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa.
Menurut Prof. Mr. L. J. van Apeldorn, istilah
negara mengandung berbagai arti sebagai berikut:
a.
Istilah negara
dalam arti “persekutuan rakyat”, yakni untuk menyatakan sesuatu bangsa yang
hidup dalam suatu daerah, di bawah kekuasaan tertinggi, menurut kaidah-kaidah
hukum yang sama.
b.
Istilah negara
dipakai dalam arti “Penguasa”, yakni untuk menyatakan orang atau orang-orang
yang melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat
tinggal dalam suatu daerah.
c.
Negara mengandung
arti “suatu wilayah tertentu”, dalam hal ini istilah negara dipakai untuk
menyatakan suatu daerah yang di dalamnya berdiam suatu bangsa di bawah
kekuasaan tertinggi.
d.
Negara berarti
“kas negara atau fiscuss”,yakni untuk menyatakan harta yang dipegang oleh
penguasa guna kepentingan umum, seperti dalam istilah pendapatan negara.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, negara diartikan sebagai organisasi dalam
suatu wilayah tertentu yang diatur oleh kekuasaan tertinggi yang sah dan
ditaati rakyat. |
a.
Negara Sebagai
Organisasi Kekuasaan
Menurut seorang ahli yang bernama
Logemann, negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok
manusia yang kemudian disebut bangsa. Sebagai organisasi kekuasaan, negara
memiliki kewibawaan untuk memaksakan kehendaknya. Adapun unsur terpenting
(primer) dari negara adalah organisasi kekuasaan negara, sedangkan bangsa
merupakan unsur yang kedua (sekunder).
b.
Negara Sebagai
Organisasi Politik
a)
Menurut Robert
Mac. Iver, negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat
berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi
kekuasaan memaksa.
b)
Menurut Max
Webber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah. Hal yang terpenting dari sebuah
negara ialah kewenangannya untuk memonopoli penggunaan kekuatan fisik. Untuk
membatasi kewenangan negara dalam penggunaan kekuatan fisik, biasanya ditetapkan
batas-batasnya dalam sebuah konstitusi.
c)
Menurut Roger H.
Soltau, negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur
atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Negara
merupakan sarana untuk mewujudkan kesejahteraan bersama, khususnya dalam hal menyelesaikan
konflik yang muncul dalam kehidupan bermasyarakat.
c.
Negara sebagai
organisasi kesusilaan
a)
Menurut J.J.
Rousseau, kewajiban negara adalah untuk memelihara kemerdekaan individu dan
menjaga ketertiban kehidupan manusia. Manusia pada hakikatnya merdeka dan
sama. Negara didirikan untuk menjamin hak-hak manusia. Oleh karena itu, negara
harus didasarkan kepada hukum. Dengan
kata lain, negara dibentuk atas dasar nilai-nilai yang hidup dan berkembang
dalam masyarakat. Oleh karena itu, negara berkewajiban memelihara nilai-nilai
tersebut.
b)
Menurut Hegel,
negara merupakan organisasi kesusilaan
yang timbul karena terjadinya perpaduan individual. Negara merupakan penjelmaan
keseluruhan individu sehingga kemerdekaan individu yang satu tidak bertentangan
dengan individu lainnya.
d.
Negara Sebagai
Integrasi Antara Pemerintah dan Rakyat
Negara merupakan
sarana integrasi antara pemerintah dengan rakyatnya. Hal ini sering disebut
dengan istilah paham “integralistik”. Menurut paham integralistik, negara sebagai
kesatuan bangsa, tidak mempertentangkan antara negara dan individu. Individu
dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi
untuk menjalankan negara. Perpaduan
antara individu dan negara bertambah kuat karena negara dianggap bukan
sebagai organisasi kekuatan politik yang didirikan di luar kepentingan
manusia. Namun sebaliknya, negara berkewajiban untuk memelihara kemerdekaan dan
ketertiban sosial.
2.Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
Sebagai sebuah organisasi, negara memiliki
unsur-unsur yang tidak dimiliki oleh organisasi apapun yang ada di dalam
masyarakat. Secara umum, unsur-unsur terbentuknya negara bersifat konstitutif dan
deklaratif. Adapun unsur-unsur negara yang bersifat konstitutif adalah harus ada
rakyat, wilayah tertentu, dan pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur tersebutlah
yang bersifat konstitutif, karena merupakan suatu syarat yang multak bagi
terbentuknya negara. Apabila salah satu unsur tersebut tidak ada maka tidak dapat
disebut dengan negara. Disamping itu, terdapat pula unsur deklaratif, yakni harus
ada pengakuan dari negara lain. Unsur deklaratif ini hanya menerangkan adanya
negara. Namun dewasa ini, unsur deklaratif mutlak sangat penting, karena pengakuan
negara lain adalah sebagai wujud kepercayaan negara lain untuk mengadakan suatu
hubungan/kerja sama, baik hubungan bilateral maupun hubungan multilateral.
1) Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu negara. Rakyat
merupakan orang-orang tinggal mendiami wilayah suatu negara. Rakyat dalam
konteks ini terdiri dari penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah semua orang
yang bertujuan untuk menetap dalam wilayah suatu negara tertentu. Mereka
yang ada dalam wilayah suatu negara
tetapi tidak bertujuan menetap, tidak dapat disebut penduduk. Penduduk suatu
negara dapat dibedakan menjadi dua, yakni warga negara dan bukan warga
negara. Warga negara dalam hal ini adalah mereka yang menurut hukum menjadi
warga dari suatu negara, sedangkan yang
dinamakan dengan bukan warga negara adalah orang asing atau warga negara asing
menetap di suatu wilayah negara tersebut.
2) Wilayah
Setiap negara mempunyai wilayah. Wilayah merupakan salah satu syarat
mutlak yang harus dimiliki oleh suatu negara. Wilayah negara adalah batas
wilayah dimana kekuasaan negara itu berlaku. Wilayah suatu negara meliputi
sebagai berikut:
a) Wilayah Daratan
Wilayah daratan, yakni meliputi seluruh
wilayah daratan atau dataran kering dengan batas-batas tertentu dengan negara
lain.
b) Wilayah Lautan
Wilayah lautan, yakni meliputi seluruh perairan wilayah laut dengan
batas-batas yang ditentukan menurut hukum internasional. Batas-batas wilayah
laut adalah sebagai berikut:
·
Batas laut
teritorial, ditentukan sejauh 12 (dua belas) mil laut, diukur dari garis lurus
yang ditarik dari pantai titik terluar.
·
Batas zona
bersebelahan, ditentukan sejauh 12 (dua belas) mil laut di luar batas laut
teritorial, atau 24 (dua puluh empat) mil laut jika diukur dari garis lurus yang
ditarik dari pantai titik terluar.
·
Batas Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE),adalah laut yang diukur dari garis lurus yang ditarik
dari pantai titik terluar sejauh 200 (dua ratus) mil laut. Di dalam wilayah
ini, negara yang bersangkutan memiliki hak untuk mengelola dan memanfaatkan
kekayaan yang ada di dalamnya. Namun wilayah laut ini bebas untuk dilayari oleh
kapal-kapal asing yang sekedar lewat saja.
·
Batas Landas
Benua, adalah wilayah lautan suatu negara yang batasnya lebih dari 200 (dua
ratus) mil laut. Dalam wilayah laut ini negara yang bersangkutan dapat mengelola
dan memanfaatkan wilayah laut tersebut tetapi wajib membagi keuntungan dengan
masyarakat internasional.
c)
Wilayah Udara
atau Dirgantara
Wilayah udara atau dirgantara
adalah suatu wilayah yang berada di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan.
3) Pemerintah Yang
Berdaulat
Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan
baik ke dalam maupun ke luar untuk menjalankan tugas dan wewenangnya mengatur
kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya sesuai
dengan sistem yang telah ditetapkan.
4) Pengakuan Dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain terdiri atas 2 (dua)
macam, yakni pengakuan secara de facto dan secara de jure.
a)
Pengakuan secara
de facto adalah pengakuan bahwa secara fisik (nyata) di suatu wilayah telah
berdiri suatu negara.
b)
Pengakuan secara
de jure adalah pengakuan secara resmi menurut hukum tentang berdirinya sebuah
negara.
3.Bentuk-Bentuk Negara dan Kenegaraan
a. Bentuk-Bentuk Negara
1) Negara Kesatuan
Dalam negara kesatuan, pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk mengatur
seluruh wilayahnya melalui pembentukan daerah-daerah
(provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, dan seterusnya).Sistem pelaksanaan
pemerintah negara dapat dilaksanakan dengan baik dengan cara desentralisasi
maupun sentralisasi.
Bentuk negara kesatuan mempunyai
sifat-sifat berikut.
a)
Kedaulatan negara
yang mencakup ke dalam dan ke luar ditangani&dipertanggungjawabkan oleh
pemerintah pusat.
b)
Negara hanya
mempunyai satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan
satu dewan rakyat.
c)
Hanya ada satu
kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial, budaya, serta
pertahanan dan keamanan.
2) Negara Serikat
Pada negara federasi kekuasaan asli tetap ada pada negara bagian, karena
negara bagian berhubungan luas dengan rakyatnya. Misalnya, Amerika
Serikat, Australia, India, Jerman, Swiss, dan Malaysia.
Adapun bentuk Negara Serikat
mempunyai ciri-ciri berikut ini.
a)
Tiap negara
bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap pada negara bagian.
b)
Kepala negara
dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat.
c)
Pemerintah pusat
memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke dalam negeri
maupun ke luar negeri.
d)
Setiap negara
berhak membuat undang-undang dasar sendiri selama tidak bertentangan dengan
pemerintah pusat.
e)
Kepala negara
mempunyai hak veto (pembatalan keputusan) yang ditunjukkan oleh parlemen (baik
senat maupun kongres).
B. Bentuk-Bentuk Kenegaraan
1) Koloni
Koloni adalah suatu negara yang menjadi
jajahan dari negara lain. Dalam negara koloni, urusan politik, hukum, dan
pemerintahan masih tergantung pada negara yang menjajahnya. Misalnya, sebelum
merdeka Indonesia pernah menjadi koloni Belanda selama 3,5 abad (tiga setengah
abad).
2) Trustee (Perwalian)
Trustee adalah wilayah jajahan dari
negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia kedua dan berada di bawah naungan
Dewan Perwalian PBB serta negara-negara yang menang perang. Misalnya, Papua New
Guinea bekas jajahan Inggris berada di bawah naungan PBB sampai dengan tahun
1975.
3) Mandat
Mandat adalah suatu negara yang tadinya
adalah sebuah negara jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia
pertama dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga
Bangsa-Bangsa. Misalnya, Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi mandat Prancis.
4) Protektorat
Protektorat adalah sebuah negara yang
berada di bawah lindungan negara lain yang kuat. Biasanya negara yang dilindungi
tidak dianggap merdeka dan tidak berdaulat. Hal-hal yang berhubungan dengan luar
negeri dan pertahanan negara diserahkan pada negara pelindungnya
(suzeran). Misalnya, Tunisia, Maroko, Uni Indo-Cina (Kamboja, Laos, Vietnam) sebelum
merdeka merupakan Protektorat Prancis, Mesir semasa Protektorat Turki tahun
1917,Zanzibar semasa Protektorat Inggris tahun 1890,dan Albania semasa
Protektorat Italia tahun 1936.
Menurut Samidjo, S.H. Protektorat dapat
dibedakan menjadi dua macam, sebagai berikut:
a)
Protektorat
Internasional, yaitu protektorat yang masih tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan
hukum internasional. Dalam hal ini, negara yang dilindungi dalam beberapa urusan
luar dan dalam negeri serta pertahanan dan keamanan tidak banyak tergantung
pada negara yang melindungi. Negara tersebut merupakan subjek hukum
internasional.
b)
Protektorat
Kolonial, yaitu bentuk protektorat yang menyerahkan urusan hubungan luar
negeri, pertahanan, keamanan, serta urusan dalam negeri kepada pemerintah
pelindungnya (Union-Francaise).
5) Dominion
Dominion merupakan bentuk negara khusus
dalam lingkungan kerajaan Inggris. Negara dominion adalah suatu negara yang
tadinya merupakan jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, serta
mengakui raja Inggris sebagai rajanya (lambang persatuan).Negara-negara
dominion tergabung dalam The British Commonwealth of Nations (Negara-negara
persemakmuran Inggris).Negara-negara dominion mempunyai kemerdekaan dan
kedaulatan penuh dalam mengurus praktek-praktek ke dalam maupun ke
luar. Misalnya, Kanada, Australia, Selandia Baru, dan Afrika Selatan.
6) Uni
Uni adalah gabungan dua atau lebih tiga
negara merdeka dan berdaulat dengan satu negara yang sama. Uni dapat dibedakan
menjadi tiga macam, yakni sebagai berikut:
a) Uni Personil
Uni Personil yaitu dua negara yang
kebetulan mempunyai raja yang sama sebagai kepala negara. Sementara
itu, segala urusan ke dalam dan ke luar
negeri diurus masing-masing negara. Misalnya, Benelux
(Belgia, Nederland, Luxemburg) yang tergabung dalam Uni Personil tahun
1839-1890,Inggris-Scotland (1603-1707).
b) Uni Riil
Uni Riil yaitu dua negara yang
berdasarkan suatu traktat mengadakan
ikatan yang dikepalai oleh seorang raja dan membentuk alat perlengkapan uni
guna mengatur kepentingan bersama. Kepentingan bersama itu umumnya berupa
persoalan-persoalan yang menyangkut politik luar negeri. Misalnya, Uni
Austria-Hongaria tahun 1867-1919,Swedia dan Norwegia tahun 1815-1905.
c) Uni Zui Generalis
Uni Zui Generalis yaitu gabungan negara
yang mempunyai alat kelengkapan bersama untuk mengurus kepentingan hubungan luar negeri, setelah ada
kesepakatan melalui perjanjian. Misalnya, Uni Indonesia-Belanda tahun 1949-1956.
4.Fungsi Negara
Di bawah ini ada beberapa perumusan
mengenai fungsi negara.
Charles E. Meriam :
berpendapat bahwa ada 5 (lima) fungsi negara. Yaitu keamanan ekstern, ketertiban
intern, keadilan, kesejahteraan umum, dan kebebasan.
Moh. Kusnandi :
berpendapat bahwa ada 2 (dua) fungsi negara, yaitu sebagai berikut:
1) Melaksanakan Ketertiban (Law and Order)
Dalam hal ini, negara bertindak sebagai
stabilisator. Negara harus melaksanakan ketertiban untuk mencapai tujuan bersama
dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat.
2) Mengusahakan Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyat
Fungsi ini dianggap sangat penting
terutama bagi negara-negara baru. Setiap negara harus mencoba meningkatkan taraf
kehidupan ekonomi rakyatnya.
Di samping itu juga terdapat beberapa
Teori mengenai fungsi negara, yaitu antara lain adalah sebagai berikut:
Macam-Macam Teori Mengenai Fungsi Negara
a. Teori Sosialisme
Sosialisme diartikan sebagai semua
gerakan sosial yang menghendaki campur tangan Pemerintah yang seluas mungkin
dalam bidang perekonomian. Negara harus turut campur tangan dalam bidang
perekonomian untuk mensejahterakan warga negara. Menurut paham teori
sosialisme, fungsi negara bukan hanya sebagai pemelihara ketertiban dan
keamanan, tetapi harus diperluas sedemikian rupa sehingga tiada lagi aktivitas
sosial yang tidak diselenggarakan oleh negara.
b. Teori Individualisme
Teori individualisme ini lebih menekankan kepada kebebasan
perseorangan, baik dalam bidang politik, bidang ekonomi, maupun bidang-bidang yang
lainnya. Menurut paham teori individualisme, fungsi negara hanyalah sebagai pemelihara
dan penjaga ketertiban dan keamanan individu dan masyarakat. Negara tidak perlu
turut campur tangan dalam urusan di luar hal-hal yang berkaitan dengan
ketertiban dan keamanan. Dalam hal ini, negara bersifat pasif, dan baru aktif atau
bertindak apabila ada pelanggaran terhadap keamanan dan ketertiban individu
atau masyarakat.
c. Teori Komunisme
Dalam masyarakat atau negara komunis, semua alat produksi dan kapital
dimiliki oleh negara. Namun demikian, benda lainnya yang tidak termasuk alat-alat
produksi pun dijadikan milik bersama atau milik negara. Menurut ajaran
komunis, dalam masyarakat selalu terdapat dua kelas, yaitu kelas pemilik alat
produksi dan kelas bukan pemilik alat produksi. Menurut teori komunisme, fungsi
negara adalah sebagai alat pemaksa oleh kelas pemilik alat produksi terhadap kelas
lainnya sebagai upaya untuk mempertahankan alat produksi yang dimilikinya.
d. Teori Anarkisme
Anarkisme adalah suatu paham yang menolak adanya pemerintahan. Mereka
menginginkan terwujudnya masyarakat yang bebas tanpa organisasi-organisasi
paksaan. Paham ini didasarkan pada anggapan bahwa secara kodrat, manusia adalah
baik dan bijaksana. Menurut Teori anarkisme, fungsi negara dapat dilaksanakan
oleh kelompok atau perhimpunan yang dibentuk secara sukarela, tanpa alat-alat
paksaan, tanpa polisi, dan terutama tanpa hukum serta pengadilan.
Terlepas dari ideologi yang dianut, setiap
negara di dunia ini termasuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, pada hakikatnya
menyelenggarakan beberapa fungsi penting sebagai sebuah negara. yaitu adalah
sebagai berikut:
a. Mengusahakan Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyatnya
Fungsi ini merupakan salah satu fungsi yang sangat penting untuk
dijalankan oleh suatu negara. Karena tanpa terciptanya kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat, maka mustahil negara tersebut akan tertib dan aman.
b. Pertahanan
Fungsi ini diperlukan untuk menjaga
kemungkinan adanya gangguan ataupun serangan dari luar yang mengganggu
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk melaksanakan fungsi
ini, setiap negara memiliki militer. Negara Indonesia mempunyai Tentara Nasional
Indonesia (TNI) yang tugas pokoknya adalah menjaga kedaulatan Republik
Indonesia.
c. Menegakkan Keadilan
Fungsi ini biasanya dilaksanakan oleh
badan-badan peradilan. Di Indonesia contohnya, ada beberapa tingkatan
peradilan, antara lain Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah
Agung. Disamping itu, ada juga Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Keseluruhan fungsi tersebut diselenggarakan oleh pemerintah untuk
mencapai yang telah ditetapkan bersama-sama.
d. Melaksanakan Penertiban
Setiap negara pasti berusaha menciptakan ketertiban dalam masyarakat
agar tujuan-tujuan negara dapat tercapai. Di Indonesia, fungsi tersebut juga
dapat dilihat secara konkret, misalnya pemerintah mengupayakan perdamaian di
Aceh, dan menyatukan kelompok-kelompok yang bertikai dalam Konflik Poso, Maluku
dan Papua.
Untuk melaksanakan fungsi tersebut,
negara dapat menggunakan cara damai dan cara paksa. Cara damai bisanya dilakukan
melalui kegiatan-kegiatan musyawarah atau diskusi. Sedangkan cara paksa biasanya
dilakukan melalui cara-cara operasi militer.
5.Tujuan Negara
Setiap bangsa yang membentuk negara atau
mendirikan negara pasti mempunyai maksud yang mulia di dalamnya, sesuai dengan
falsafah dan pandangan hidup setiap negara. Karena falsafah dan pandangan hidup
masing-masing negara pasti berbeda-beda antara yang satu dengan yang
lainnya, maka karena itulah pasti setiap negara mempunyai tujuan negara yang
berbeda dengan negara lainnya. Tujuan negara Singapura tidak sama dengan tujuan
negara Flipina. Demikian juga tujuan negara Filipina tidak sama dengan tujuan
negara Indonesia. Tujuan negara Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Ada beberapa pendapat yang dikemukakan
oleh para ahli mengenai tujuan
negara. Berikut ini adalah beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli
mengenai tujuan negara:
Tujuan Negara Menurut
Pendapat Para Ahli
1) Tujuan Negara Menurut Nicolo Machiavelli
Menurut seorang ahli yang bernama Nicolo
Machiavelli, tujuan negara adalah untuk menghimpun dan memperbesar kekuasaan
negara agar mencapai kehormatan, kebesaran, dan kesejahteraan bangsa.
Untuk mencapai tujuan negara, seorang raja
dalam menjalankan pemerintahannya harus tampil cerdik, ganas, keras, dan
berani. Seorang raja tidak perlu menghiraukan ajaran kesusilaan dan agama. Dewasa
ini, tujuan negara yang dikemukakan oleh Nicolo sudah tidak sesuai bahkan
bertentangan dengan tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dan juga, tujuan tersebut juga tidak
sesuai dengan tujuan negara kita yang tertera dalam Pembukaan UUD 1945.
2) Tujuan Negara Menurut Dante Allighieri
Menurut seorang ahli yang bernama
Dante, tujuan negara adalah untuk menciptakan perdamaian dunia. Dante Allighieri
berpendapat bahwa perdamaian dan kebahagiaan di dunia ini tidak akan
tercapai, selama masih ada raja-raja atau presiden yang mempunyai kekuasaan
sendiri-sendiri dan berperang satu dengan yang lainnya. Untuk mewujudkan
perdamaian, ketenteraman, dan kebahagiaan ini diperlukan adanya persatuan di
bawah satu kepemimpinan dunia, yakni imperium atau kerajaan dunia.
3) Tujuan Negara Menurut Immanuel Kant
Menurut seorang ahli yang bernama Immanuel Kant, tujuan negara adalah
untuk membentuk dan memelihara hak dan kemerdekaan warga negara. Dalam upaya
mewujudkan tujuan negara, yakni membentuk dan memelihara hak dan kemerdekaan
warga negara diperlukan suatu norma dan kaidah. Norma atau kaidah itu berupa
peraturan yang berisi perintah-perintah yang harus dilaksanakan dan
larangan-larangan sebagai sesuatu yang harus dijauhi atau ditinggalkan. Bagi
yang melanggarnya akan dikenakan sebuah sanksi atau hukuman. Ketentuan peraturan
ini dibuat sedemikian rupa hendaklah atas kehendak bersama. Sehingga dengan
diberlakukannya norma tersebut berarti hak dan kemerdekaan warga negara
terjamin.
4) Tujuan Negara Menurut Shang Yang
Menurut seorang ahli yang bernama Shang
Yang, satu-satunya tujuan negara adalah mengumpulkan kekuasaan negara yang
sebesar-besarnya. Tujuan negara dapat dicapai dengan beberapa cara, seperti
menyiapkan tentara yang kuat, memiliki tentara yang patuh dan disiplin, serta
bersedia menghadapi berbagai macam resiko atau berbagai kemungkinan.
Selain itu, ada beberapa teori
tentang tujuan negara yang dianut oleh negara-negara di dunia yang
dipengaruhi oleh ideologi dan pandangan-pandangan masing-masing negara yang
menganutnya. Macam-macam teori tersebut adalah sebagai berikut:
Macam-Macam Teori Tentang Tujuan Negara
1) Teori Individualisme
Teori individualisme berpendapat bahwa
negara tidak boleh campur tangan dalam urusan pribadi, ekonomi, dan agama warga
negaranya. Tujuan dibentuknya negara
hanyalah berfungsi untuk menjaga keamanan dan ketertiban individu serta
menjamin kebebasan seluas-luasnya dalam memperjuangkan kehidupannya.
2) Teori Sosialisme
Teori sosialisme bersifat kebalikan dari
teori individualisme. Teori sosialisme berpendapat bahwa negara mempunyai hak
campur tangan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat. Hal ini dilakukan agar
tujuan negara dapat tercapai. Tujuan negara sosialis adalah memberikan
kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi setiap anggota masyarakat secara merata
dan menyeluruh.
3) Teori Integralistik
Teori integralistik berpendapat bahwa
tujuan negara itu merupakan gabungan dari paham individualisme dan
sosialisme. Paham integralistik ingin menggabungkan kemauan rakyat dengan
penguasa (negara). Paham ini beranggapan bahwa negara didirikan bukan hanya
untuk kepentingan perorangan atau golongan tertentu saja, tetapi juga untuk
kepentingan seluruh masyarakat negara yang bersangkutan. Paham integralistik
melihat negara sebagai susunan masyarakat yang integral, dan anggota-anggotanya
saling terkait sehingga membentuk satu kesatuan yang organis. Paham
integralistik diperkenalkan oleh Prof. Dr. Soepomo pada sidang Badan Penyelidik
Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI),pada tanggal 30 Mei
1945.Paham ini merupakan aliran pemikiran yang sesuai dengan watak bangsa
Indonesia yang bersifat kekeluargaan dan tolong-menolong.
4) Teori Fasisme
Tujuan negara menurut teori fasisme
adalah imperium dunia. Pemimpin
bercita-cita untuk mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi suatu
tenaga atau kekuatan bersama. Beberapa negara yang pernah menganut fasisme
antara lain adalah Jerman ketika dipimpin oleh Adolf Hitler, Jepang ketika
dipimpin oleh Tenno Heika, dan Italia ketika dipimpin oleh Benito
Mussolini. Dalam undang-undang dasar negara fasis, diciptakan suatu kesatuan kehendak
di lapangan kesusilaan, politik, dan ekonomi. Rakyat harus memiliki ideologi
negara yang kuat, sehingga menjadi kekuatan bangsa fasis. Pemimpin negara yang
menentukan tujuan negara, dan mengendalikan cita-cita atau tujuan negara secara
sentralistik.
Demikianlah
Artikel lengkap yang berjudul Pengertian Negara, Unsur-Unsur Terbentuknya Negara, Bentuk-Bentuk Negara, Fungsi Negara, Tujuan Negara, dan Penjelasan Terlengkap Mengenai Negara. Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat
Edukasi Lovers semuanya. Jika artikel ini
bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel
ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik. Jika ada
permintaan, pertanyaan, kritik, maupun saran, silahkan berikan komentar sobat semua.
Terima Kasih…
Salam
Edukasi…