Sistem Pemerintahan Amerika Serikat (AS) - edukasinesia.com
Sistem Pemerintahan Amerika Serikat (AS) atau United States America (USA) |
Selamat Datang di Web Pendidikan www.edukasinesia.com
Hallo sobat
Edukasi Lovers, senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat
membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers
semua. Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Sistem Pemerintahan Amerika Serikat (AS) -edukasinesia.com
Berikut Ini Pembahasan Selengkapnya:
Sistem
Pemerintahan Amerika Serikat (AS) atau
United States America ( USA) I
Sistem pemerintahan yang dipakai oleh
Amerika Serikat didasarkan atas konstitusi Undang-Undang Dasar mereka tahun
1787.Namun,konstitusi tersebut kini telah mengalami beberapa kali amandemen
(perubahan).Amerika Serikat (AS) memiliki tradisi demokrasi yang kuat dan berakar dalam kehidupan sosial
masyarakat, sehingga dianggap sebagai benteng demokrasi dan kebebasan. Sistem
pemerintahan yang dianut oleh negara Amerika Serikat ialah Sistem Pemerintahan
Presidensial. Sistem pemerintahan yang telah berjalan sampai sekarang ini
diusahakan tetap menjadi sistem pemerintahan yang demokratis.
Sistem
pemerintahan presidensial inilah yang selanjutnya dijadikan contoh bagi sistem
pemerintahan negara-negara lain, meskipun telah mengalami perubahan pembaharuan
sesuai dengan latar belakang negara yang menggunakannya. Amerika
Serikat adalah negara republik yang berbentuk Federasi (federal) dan terdiri
atas 50 negara bagian. Amerika Serikat menerapkan sistem pemerintahan
presidensial dengan teori Trias Politica dari Montesquieu mengenai pemisahan
kekuasaan yang tegas antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Amerika
Serikat juga menggunakan mekanisme check and balance untuk mencegah terjadinya
kekuasaan yang besar di antara ketiga badan (kekuasaan) tersebut. Adapun pokok-pokok sistem pemerintahan
Amerika Serikat (AS),antara lain adalah sebagai berikut:
1.Pokok-Pokok (Inti) Sistem Pemerintahan Amerika Serikat
Sistem Pemerintahan Amerika Serikat (AS) atau United States America (USA) |
1)
Adanya
pemisahan kekuasaan yang secara tegas, baik antara eksekutif, legislatif, dan
yudikatif. Dan di antara ketiga lembaga negara ini terjadi checks and
balances, sehingga di antara ketiga lembaga ini tidak ada yang terlalu tinggi
dan tidak ada yang rendah, ketiganya mempunyai posisi kedudukan yang penting
yang sama dan diusahakan seimbang.
2)
Kekuasaan
eksekutifnya dipegang oleh Presiden. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara
dan juga sebagai kepala pemerintahan. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam
satu paket pencalonan yang dipilih oleh rakyat secara langsung. Dengan demikian, maka
Presiden tak bertanggung jawab kepada Kongres (Parlemennya Amerika Serikat)
tetapi bertanggung jawab kepada rakyat. Presiden yang membentuk kabinet dan
mengepalai badan eksekutif yang mencakup departemen maupun lembaga non
departemen.
3)
Amerika
Serikat (AS) atau USA adalah sebuah negara yang berbentuk Republik dengan
bentuk Federasi (Federal) yang terdiri atas lima puluh (50) negara bagian. Pusat
pemerintahannya (Federal) berada di Washington dan pemerintahan negara bagian
(state).Adanya pembagian kekuasaan untuk pemerintahan federal yang memiliki
kekuasaan yang didelegasikan konstitusi. Pemerintah negara bagian memiliki semua
kekuasaan yang tidak di delegasikan kepada pemerintah federal.
4)
Kekuasaan
lembaga Legislatif berada pada parlemen yang disebut dengan “Kongres”. Kongres
ini terdiri dua (2) bagian (bikameral),yaitu Senat dan Badan Perwakilan (The
House of Representative).Anggota Senat adalah perwakilan dari tiap negara
bagian yang dipilih melalui pemilu oleh rakyat di negara bagian yang
bersangkutan. Tiap-tiap negara bagian mempunyai dua (2) orang
wakil. Jadi, terdapat seratus (100) senator yang terhimpun dalam The Senate of
United State. Masa jabatan senat adalah enam (6) tahun. Akan tetapi, dua pertiga
anggotanya diperbaharui tiap dua (2) tahun sekali. Sedangkan Badan Perwakilan
adalah merupakan perwakilan dari rakyat Amerika Serikat yang dipilih langsung
untuk masa jabatan dua (2) tahun.
5)
Sistem
Pemilihan Umum (Pemilu) Amerika Serikat menganut ‘Sistem Distrik’. Pemilihan
umum merupakan sebuah acara “pesta” demokrasi yang seringkali di adakan di
Amerika Serikat, seperti halnya Pemilihan Umum (Pemilu) di tingkat
Federal, misalnya pemilihan umum (pemilu) untuk memilih Presiden dan Wakil
Presiden, pemilihan umum (pemilu) untuk pemilihan anggota Senat, dan pemilu untuk
pemilihan anggota Badan Perwakilan. Adapun di tingkat negara bagian terdapat
pemilihan umum (pemilu) untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, pemilihan
umum (pemilu) untuk memilih anggota Senat dan Badan Perwakilan di tiap negara
bagian, serta juga pemilihan umum untuk memilih Walikota (Dewan Kota),serta
jabatan publik strategis lainnya.
6)
Kekuasaan
Yudikatif berapa di tangan Mahkamah Agung (Supreme Court),yang bebas dari
pengaruh dua lembaga lainnya (eksekutif dan legislatif).Artinya Mahkamah Agung
harus independen dan mandiri sendiri sehingga Mahkamah Agung (Supreme Court)
dapat menjamin tegaknya hukum, kebebasan, dan kemerdekaan individu.
7)
Sistem
pemerintahan yang dijalankan oleh negara bagian menganut prinsip yang sama
dengan pemerintahan federal (pusat).Setiap negara bagian dipimpin oleh Gubernur
dan Wakil Gubernur sebagai pemegang kekuasaan eksekutifnya. Dan ada parlemen
yang terdiri atas dua (2) badan, yaitu Senat untuk mewakili daerah yang lebih
rendah setingkat Kabupaten dan Badan Perwakilan sebagai perwakilan rakyat
negara bagian.
8)
Sistem
kepartaian di Amerika Serikat menganut sistem dwipartai (bipartai).Terdapat dua
(2) Partai yang menentukan sistem politik dan pemerintahan di Amerika Serikat
yakni Partai Demokrat dan Partai Republik. Dalam setiap pesta demokrasi
Pemilihan Umum (Pemilu) kedua partai ini saling beradu memperebutkan
jabatan-jabatan politik.
Sesuai
dengan Konstitusi tahun 1787 yang mengalami perubahan sebayak 27 kali, maka
inti dari Sistem Pemerintahan
Amerika Serikat:
1.Amerika Serikat merupakan sebuah negara
serikat/federal berbentuk republik beribukota di Washington D.C. yang mempunyai
50 negara bagian. Sedangkan sistem pemerintahan yang dianut adalah Sistem Pemerintahan Presidensial. Presiden
Amerika adalah kepala negara juga sekaligus sebagai
kepala pemerintahan.
2.Terdapat pemisahan kekuasaan yang jelas antara
legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang dinamakan “Separation of Power
Teory” yang berasal dari ajaran Trias Politika (Montesquieu) yang membedakan
kekuasaan dalam suatu negara dipisahkan menjadi 3 cabang kekuasaan :
2.Tiga Cabang Kekuasaan Utama
1) Eksekutif
: kekuasaan yang melaksanakan Undang-Undang
Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden yang dipilih
oleh masyarakat. Presiden menduduki jabatan sebagai kepala pemerintahan
dan kepala negara. Presiden dan wapres dipilih melalui pemilihan umum, jadi
tidak memberikan pertanggungjawaban kepada Kongres namun jika presiden
dinyatakan melakukan pelanggaran berat (high crimmines and misdemeasnors) &
kejahatan yaitu kegiatan melawan negara atau hukum seperti : membunuh, korupsi
besar, penghianatan, dll maka presiden dapat dipecat/dimakzulkan (impeachment).
2) Legislatif
: kekuasaan menyusun atau membuat
Undang-Undang
Kekuasaan legislatif berada pada parlemen atau disebut
Konggres (congress). Konggres terdiri atas dua kamar, yakni Senat & House
of Representatif. Anggota Senat (perwakilan dari negara bagian) perwakilan tiap
tiap negara bagian masing-masing dua orang jadi jumlahnya ada 100
senator. Sedangkan House of Representatif (Dewan Perwakilan Rakyat) ditentukan
berdasarkan jumlah penduduk.
3) Yudikatif
: kekuasaan yang mengawasi pelaksanaan Undang-Undang dan
memberikan sanksi bagi pelanggar Undang-Undang
Ini dimaksudkan agar terwujudnya check
and balance sehingga tidak ada kekuasaan yang terlalu dominan.
Kekuasaan yudikatif ada di tangan Mahkamah Agung (Supreme of Court) yang
bebas dan merdeka dan tidak dapat dipengaruhi oleh kekuasaan yang
lainnya.
Kekuasaan Yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung (Supreme
Court). Mahkamah Agung Amerika Serikat atau namanya resminya Supreme Court of the US adalah pemegang kekuasaan yudisial tertinggi di Amerika Serikat.
Mahkamah ini terdiri dari seorang Ketua Mahkamah Agung dan delapan orang
anggota Hakim Agung, yang dinominasikan oleh Presiden Amerika Serikat dan dapat
menjabat setelah mendapat persetujuan Senat.
3.Adanya heck and Balance
Untuk mengontrol kekuasaan antar ketiga lembaga negara
di atas, legislatif, eksekutif, dan yudikatif; pemerintahan Amerika Serikat
menerapkan Check and Balance sebagai berikut.
1)
Rakyat memilih presiden yang akan memimpin
pemerintahan yang akan menjalankan undang-undang dan memilih anggota congres yang akan mengawasi tindakan-tindakan presiden dan membuat undang-undang.
2)
Dalam Congres terdapat dua kamar, yaitu DPR dipilih
oleh rakyat secara nasional menurut sistem distrik dan senat dipilih oleh badan
legislatif negara bagian. Setiap keputusan yang diambil oleh Congres harus
memperoleh persetujuan dari DPR dan Senat. (Check
and balance antara DPR dengan Senat).
3)
Undang-undang yang dibuat oleh Congres harus
memperoleh persetujuan dari presiden. Hal ini menunjukkan bahwa presiden ikut
serta dalam urusan legislatif. Undang-undang yang tidak memperoleh persetujuan
(ditolak) oleh presiden tidak dapat diundangkan, sehingga terjadi veto
Presiden. Dalam keadaan seperti ini, Presiden harus memberikan alasannya. (Check and balance antara presiden/eksekutif dengan congres/legislatif).
4)
Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Apabila
presiden melanggar undang-undang dan hak-hak asasi manusia sesuai dengan yang
tercantum dalam Declaration of Independence atau melakukan suatu kejahatan
besar, Congress memiliki hak untuk memberhentikan (memecat) Presiden. (Check and balance antara Congress dengan Presiden).
5)
Presiden dalam membentuk suatu kabinet dengan cara
mengangkat menteri-menter harus mendapat persetujuan dari 2/3 anggota senat,
padahal kabinet di Amerika Serikat adalah kabinet presidensil dan bukan kabinet
parlementer. (Check and balance antara presiden dengan congress).
6)
Presiden dengan persetujuan dari 2/3 anggota senat
mengangkat jaksa agung. (Check and balance antara
congress, presiden, mahkamah agung).
7)
Mahkamah Agung (supreme
court) memiliki kewajiban untuk melakukan penelitan
terhadap undang-undang yang dibuat oleh congress. (Check and balance antara mahkamah agung dengan congress)
4.Sistem Kepartaian Amerika Serikat
Amerika
Serikat menerapkan sistem kepartaian dwipartai. Hanya terdapat dua partai yang
dominan di Amerika Serikat, yaitu Partai Republik dan Partai Demokrat.
5.Sistem Pemilu di Amerika Serikat
Pemilu di
Amerika Serikat menggunakan sistem distrik.
6.Perbedaan Pemilu Sistem Proporsional dan Sistem Distrik
1) Sistem distrik
Sistem ini
berdasarkan lokasi daerah pemilihan, bukan berdasarkan jumlah penduduk. Dari semua
calon, hanya akan ada satu pemenang. Dengan begitu, daerah yang sedikit
penduduknya memiliki wakil yang sama dengan daerah yang banyak penduduknya, dan
tentu saja banyak suara terbuang. Karena wakil yang akan dipilih adalah
orangnya langsung, maka pemilih bisa akrab dengan wakilnya.
Kelebihan Pemilu sistem Distrik
a)
Sistem ini merangsang terjadinya integrasi di antara
partai, disebabkan kursi kekuasaan yang diperebutkan hanya satu.
b)
Perpecahan partai dan pembentukan partai baru bisa
dihambat, bahkan bisa mendorong penyederhanaan partai secara natural.
c)
Distrik ialah daerah kecil, karena itu wakil terpilih
kemungkinan akan dikenali dengan baik oleh komunitasnya, dan hubungan dengan
pemilihnya menjadi lebih dekat.
d)
Untuk partai besar, lebih gampang untuk memperoleh
kedudukan mayoritas di parlemen.
e)
Jumlah partai yang terbatas menyebabkan stabilitas
politik mudah tercapai.
Kelemahan Pemilu Sistem Distrik
a)
Partai besar lebih berkuasa karena terdapat
kesenjangan persentase suara yang diperoleh dengan jumlah kursi di partai
politik
b)
Partai kecil dan minoritas merugi sebab sistem ini
menyebabkan banyak suara terbuang.
c)
Sistem ini kurang mewakili kepentingan masyarakat
heterogen & pluralis.
d)
Anggota Parlemen terpilih cenderung mengutamakan
kepentingan daerahnya dibanding kepentingan nasional.
2) Sistem Proporsional
Sistem yang
melihat pada jumlah penduduk yang merupakan peserta pemilih. Berbeda dengan
sistem distrik, wakil dengan pemilih kurang dekat karena wakil dipilih melalui
tanda gambar kertas suara saja. Sistem proporsional banyak dianut oleh negara
multipartai, seperti Italia, Indonesia, Swedia, dan Belanda.
Kelebihan Pemilu Sistem Proporsional
a)
Dinilai lebih mewakili suara rakyat sebab perolehan
suara partai sama dengan persentase kursinya di parlemen.
b)
Setiap suara dihitung dan tidak ada yang terbuang jadi
partai kecil & minoritas memiliki kesempatan memperoleh suara dan
menempatkan wakilnya di parlemen. Sistem ini dianggap lebih memihak masyarakat
pluralis dan heterogen.
Kekurangan Sistem Proporsional
a)
Sistem proporsional ini kurang mendukung adanya
integrasi partai politik. Jumlah partai yang semakin banyak menghambat
integrasi partai.
b)
Wakil rakyat kurang dekat dengan pemilihnya, tapi
lebih dekat dengan partainya. Hal ini memberikan kedudukan yang kuat pada dewan
pimpinan partai untuk menentukan wakilnya di parlemen.
c)
Banyaknya partai yang bersaing menyebabkan kesulitan
bagi suatu partai untuk menjadi mayoritas. Hal ini menyebabkan sulitnya
mencapai stabilitas politik dalam parlemen, karena partai harus menyandarkan
diri pada koalisi.
7.Sistem Electoral College
Sistem Pemerintahan Amerika Serikat (AS) atau United States America (USA) |
Dalam sistem pemilu di USA, pilihan rakyat tak mutlak menentukan kemenangan seorang calon presiden/kandidat sebab dalam pelaksanaan pemilihan calon presiden & wakil presiden, Amerika Serikat memakai sistem “Electoral College”. Electoral College adalah dewan pemilih yang akan memilih presiden. Anggotanya dipilih oleh rakyat pada hari pemilu. Para utusan itu sudah berjanji di awal untuk memilih kandidat tertentu.
Jumlah utusan pada
dewan pemilih yaitu dua orang ditambah jumlah anggota DPR dari negara bagian
tersebut. Jadi, beberapa negara bagian memiliki jumlah utusan terbanyak,
seperti contohnya, California, dan menjadi begitu menentukan dalam pemenangan
pemilu. Dengan demikian, pemilihan presiden dan wakil presiden sebenarnya
merupakan pemilu dengan cara tidak langsung tetapi diwakilkan pada dewan
pemilih sebab pemenangnya ditentukan oleh suara para pemilih dalam Electoral
College saat hari pencoblosan.
Tata cara pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden di Amerika:
Dalam rangka
pelaksanaan pemilihan umum presiden & wakil presiden di Amerika Serikat
,masyarakat menggunakan hak pilihnya sebanyak dua dua kali, yaitu :
1) Pertama,
untuk memilih calon presiden yang populer.
2) Kedua, untuk
memilih utusan berjumlah 538 yang mewakili 50 negara bagian. Utusan inilah yang
berhak memilih presiden. Jadi, pilihan rakyat hanya berguna untuk
menentukan popularitas kandidat.
Demikianlah
Artikel lengkap yang berjudul Sistem Pemerintahan Amerika Serikat (AS) - edukasinesia.com. Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat
Edukasi Lovers semuanya. Jika artikel ini
bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel
ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik. Jika ada permintaan, pertanyaan, kritik, maupun
saran, silahkan berikan komentar sobat semua.
Terima Kasih…
Salam
Edukasi…