Sistem Pemerintahan Amerika Serikat (AS) - edukasinesia.com

Sistem Pemerintahan Amerika Serikat  (AS) - edukasinesia.com

Sistem Pemerintahan Amerika Serikat  (AS) atau United States America (USA)
Sistem Pemerintahan Amerika Serikat (AS) atau United States America (USA)


Selamat Datang di Web Pendidikan www.edukasinesia.com
Hallo sobat Edukasi Lovers, senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua. Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Sistem Pemerintahan Amerika Serikat  (AS) -edukasinesia.com


Berikut Ini Pembahasan Selengkapnya:

   Sistem Pemerintahan Amerika Serikat (AS)  atau United States America ( USA) I  Sistem pemerintahan yang dipakai oleh Amerika Serikat didasarkan atas konstitusi Undang-Undang Dasar mereka tahun 1787.Namun,konstitusi tersebut kini telah mengalami beberapa kali amandemen (perubahan).Amerika Serikat (AS) memiliki tradisi demokrasi yang kuat  dan berakar dalam kehidupan sosial masyarakat, sehingga dianggap sebagai benteng demokrasi dan kebebasan. Sistem pemerintahan yang dianut oleh negara Amerika Serikat ialah Sistem Pemerintahan Presidensial. Sistem pemerintahan yang telah berjalan sampai sekarang ini diusahakan tetap menjadi sistem pemerintahan yang demokratis. 

Sistem pemerintahan presidensial inilah yang selanjutnya dijadikan contoh bagi sistem pemerintahan negara-negara lain, meskipun telah mengalami perubahan pembaharuan sesuai dengan latar belakang negara yang menggunakannya. Amerika Serikat adalah negara republik yang berbentuk Federasi (federal) dan terdiri atas 50 negara bagian. Amerika Serikat menerapkan sistem pemerintahan presidensial dengan teori Trias Politica dari Montesquieu mengenai pemisahan kekuasaan yang tegas antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Amerika Serikat juga menggunakan mekanisme check and balance untuk mencegah terjadinya kekuasaan yang besar di antara ketiga badan (kekuasaan) tersebut. Adapun pokok-pokok sistem pemerintahan Amerika Serikat (AS),antara lain adalah sebagai berikut:

1.Pokok-Pokok (Inti) Sistem Pemerintahan Amerika Serikat


Sistem Pemerintahan Amerika Serikat  (AS) atau United States America (USA)
Sistem Pemerintahan Amerika Serikat (AS) atau United States America (USA)



1)    Adanya pemisahan kekuasaan yang secara tegas, baik antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dan di antara ketiga lembaga negara ini terjadi checks and balances, sehingga di antara ketiga lembaga ini tidak ada yang terlalu tinggi dan tidak ada yang rendah, ketiganya mempunyai posisi kedudukan yang penting yang sama dan diusahakan seimbang.

2)    Kekuasaan eksekutifnya dipegang oleh Presiden. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan juga sebagai kepala pemerintahan. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu paket pencalonan yang dipilih oleh rakyat secara langsung. Dengan demikian, maka Presiden tak bertanggung jawab kepada Kongres (Parlemennya Amerika Serikat) tetapi bertanggung jawab kepada rakyat. Presiden yang membentuk kabinet dan mengepalai badan eksekutif yang mencakup departemen maupun lembaga non departemen.

3)    Amerika Serikat (AS) atau USA adalah sebuah negara yang berbentuk Republik dengan bentuk Federasi (Federal) yang terdiri atas lima puluh (50) negara bagian. Pusat pemerintahannya (Federal) berada di Washington dan pemerintahan negara bagian (state).Adanya pembagian kekuasaan untuk pemerintahan federal yang memiliki kekuasaan yang didelegasikan konstitusi. Pemerintah negara bagian memiliki semua kekuasaan yang tidak di delegasikan kepada pemerintah federal.

4)    Kekuasaan lembaga Legislatif berada pada parlemen yang disebut dengan “Kongres”. Kongres ini terdiri dua (2) bagian (bikameral),yaitu Senat dan Badan Perwakilan (The House of Representative).Anggota Senat adalah perwakilan dari tiap negara bagian yang dipilih melalui pemilu oleh rakyat di negara bagian yang bersangkutan. Tiap-tiap negara bagian mempunyai dua (2) orang wakil. Jadi, terdapat seratus (100) senator yang terhimpun dalam The Senate of United State. Masa jabatan senat adalah enam (6) tahun. Akan tetapi, dua pertiga anggotanya diperbaharui tiap dua (2) tahun sekali. Sedangkan Badan Perwakilan adalah merupakan perwakilan dari rakyat Amerika Serikat yang dipilih langsung untuk masa jabatan dua (2) tahun.

5)    Sistem Pemilihan Umum (Pemilu) Amerika Serikat menganut ‘Sistem Distrik’. Pemilihan umum merupakan sebuah acara “pesta” demokrasi yang seringkali di adakan di Amerika Serikat, seperti halnya Pemilihan Umum (Pemilu) di tingkat Federal, misalnya pemilihan umum (pemilu) untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum (pemilu) untuk pemilihan anggota Senat, dan pemilu untuk pemilihan anggota Badan Perwakilan. Adapun di tingkat negara bagian terdapat pemilihan umum (pemilu) untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, pemilihan umum (pemilu) untuk memilih anggota Senat dan Badan Perwakilan di tiap negara bagian, serta juga pemilihan umum untuk memilih Walikota (Dewan Kota),serta jabatan publik strategis lainnya.

6)    Kekuasaan Yudikatif berapa di tangan Mahkamah Agung (Supreme Court),yang bebas dari pengaruh dua lembaga lainnya (eksekutif dan legislatif).Artinya Mahkamah Agung harus independen dan mandiri sendiri sehingga Mahkamah Agung (Supreme Court) dapat menjamin tegaknya hukum, kebebasan, dan kemerdekaan individu.

7)    Sistem pemerintahan yang dijalankan oleh negara bagian menganut prinsip yang sama dengan pemerintahan federal (pusat).Setiap negara bagian dipimpin oleh Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai pemegang kekuasaan eksekutifnya. Dan ada parlemen yang terdiri atas dua (2) badan, yaitu Senat untuk mewakili daerah yang lebih rendah setingkat Kabupaten dan Badan Perwakilan sebagai perwakilan rakyat negara bagian.

8)    Sistem kepartaian di Amerika Serikat menganut sistem dwipartai (bipartai).Terdapat dua (2) Partai yang menentukan sistem politik dan pemerintahan di Amerika Serikat yakni Partai Demokrat dan Partai Republik. Dalam setiap pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) kedua partai ini saling beradu memperebutkan jabatan-jabatan politik.

Sesuai dengan Konstitusi tahun 1787 yang mengalami perubahan sebayak 27 kali, maka inti dari Sistem Pemerintahan Amerika Serikat:

1.Amerika Serikat merupakan sebuah negara serikat/federal berbentuk republik beribukota di Washington D.C. yang mempunyai 50 negara bagian. Sedangkan  sistem pemerintahan yang dianut adalah Sistem Pemerintahan Presidensial. Presiden Amerika adalah kepala negara juga sekaligus sebagai kepala pemerintahan.

2.Terdapat pemisahan kekuasaan yang jelas antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang dinamakan  “Separation of Power Teory” yang berasal dari ajaran Trias Politika (Montesquieu) yang membedakan kekuasaan dalam suatu negara dipisahkan menjadi 3 cabang kekuasaan :

2.Tiga Cabang Kekuasaan Utama


1)    Eksekutif    : kekuasaan yang melaksanakan Undang-Undang

Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden yang dipilih oleh masyarakat. Presiden menduduki jabatan sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Presiden dan wapres dipilih melalui pemilihan umum, jadi tidak memberikan pertanggungjawaban kepada Kongres namun jika presiden dinyatakan melakukan pelanggaran berat (high crimmines and misdemeasnors) & kejahatan yaitu kegiatan melawan negara atau hukum seperti : membunuh, korupsi besar, penghianatan, dll maka presiden dapat dipecat/dimakzulkan (impeachment).

2)    Legislatif    : kekuasaan  menyusun atau membuat Undang-Undang

Kekuasaan legislatif berada pada parlemen atau disebut Konggres (congress). Konggres terdiri atas dua kamar, yakni Senat & House of Representatif. Anggota Senat (perwakilan dari negara bagian) perwakilan tiap tiap negara bagian masing-masing dua orang  jadi jumlahnya ada 100 senator. Sedangkan House of Representatif (Dewan Perwakilan Rakyat) ditentukan berdasarkan jumlah penduduk.

3)    Yudikatif    : kekuasaan yang mengawasi pelaksanaan Undang-Undang dan memberikan sanksi bagi pelanggar Undang-Undang

Ini  dimaksudkan agar terwujudnya check and balance sehingga tidak ada kekuasaan yang terlalu dominan. Kekuasaan yudikatif ada di tangan Mahkamah Agung (Supreme of Court) yang  bebas dan merdeka dan tidak dapat dipengaruhi oleh kekuasaan yang lainnya.

Kekuasaan Yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung (Supreme Court). Mahkamah Agung Amerika Serikat atau namanya resminya Supreme Court of the US adalah pemegang kekuasaan yudisial tertinggi di Amerika Serikat. Mahkamah ini terdiri dari seorang Ketua Mahkamah Agung dan delapan orang anggota Hakim Agung, yang dinominasikan oleh Presiden Amerika Serikat dan dapat menjabat setelah mendapat persetujuan Senat.

 3.Adanya heck and Balance

Untuk mengontrol kekuasaan antar ketiga lembaga negara di atas, legislatif, eksekutif, dan yudikatif; pemerintahan Amerika Serikat menerapkan Check and Balance sebagai berikut.


1)      Rakyat memilih presiden yang akan memimpin pemerintahan yang akan menjalankan undang-undang dan memilih anggota congres yang akan mengawasi tindakan-tindakan presiden dan membuat undang-undang.

2)      Dalam Congres terdapat dua kamar, yaitu DPR dipilih oleh rakyat secara nasional menurut sistem distrik dan senat dipilih oleh badan legislatif negara bagian. Setiap keputusan yang diambil oleh Congres harus memperoleh persetujuan dari DPR dan Senat. (Check and balance antara DPR dengan Senat).

3)      Undang-undang yang dibuat oleh Congres harus memperoleh persetujuan dari presiden. Hal ini menunjukkan bahwa presiden ikut serta dalam urusan legislatif. Undang-undang yang tidak memperoleh persetujuan (ditolak) oleh presiden tidak dapat diundangkan, sehingga terjadi veto Presiden. Dalam keadaan seperti ini, Presiden harus memberikan alasannya. (Check and balance antara presiden/eksekutif dengan congres/legislatif).

4)      Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Apabila presiden melanggar undang-undang dan hak-hak asasi manusia sesuai dengan yang tercantum dalam Declaration of Independence atau melakukan suatu kejahatan besar, Congress memiliki hak untuk memberhentikan (memecat) Presiden. (Check and balance antara Congress dengan Presiden).

5)      Presiden dalam membentuk suatu kabinet dengan cara mengangkat menteri-menter harus mendapat persetujuan dari 2/3 anggota senat, padahal kabinet di Amerika Serikat adalah kabinet presidensil dan bukan kabinet parlementer. (Check and balance antara presiden dengan congress).

6)      Presiden dengan persetujuan dari 2/3 anggota senat mengangkat jaksa agung. (Check and balance antara congress, presiden, mahkamah agung).

7)      Mahkamah Agung (supreme court) memiliki kewajiban untuk melakukan penelitan terhadap undang-undang yang dibuat oleh congress. (Check and balance antara mahkamah agung dengan congress)

4.Sistem Kepartaian Amerika Serikat

Amerika Serikat menerapkan sistem kepartaian dwipartai. Hanya terdapat dua partai yang dominan di Amerika Serikat, yaitu Partai Republik dan Partai Demokrat.

5.Sistem Pemilu di Amerika Serikat

Pemilu di Amerika Serikat menggunakan sistem distrik.


6.Perbedaan Pemilu Sistem Proporsional dan Sistem Distrik


1)    Sistem distrik

Sistem ini berdasarkan lokasi daerah pemilihan, bukan berdasarkan jumlah penduduk. Dari semua calon, hanya akan ada satu pemenang. Dengan begitu, daerah yang sedikit penduduknya memiliki wakil yang sama dengan daerah yang banyak penduduknya, dan tentu saja banyak suara terbuang. Karena wakil yang akan dipilih adalah orangnya langsung, maka pemilih bisa akrab dengan wakilnya.

Kelebihan Pemilu sistem Distrik


                    a)        Sistem ini merangsang terjadinya integrasi di antara partai, disebabkan kursi kekuasaan yang diperebutkan hanya satu.

                    b)        Perpecahan partai dan pembentukan partai baru bisa dihambat, bahkan bisa mendorong penyederhanaan partai secara natural.

                    c)        Distrik ialah daerah kecil, karena itu wakil terpilih kemungkinan akan dikenali dengan baik oleh komunitasnya, dan hubungan dengan pemilihnya menjadi lebih dekat.

                    d)        Untuk partai besar, lebih gampang untuk memperoleh kedudukan mayoritas di parlemen.

                    e)        Jumlah partai yang terbatas menyebabkan stabilitas politik mudah tercapai.

Kelemahan Pemilu Sistem Distrik


                    a)        Partai besar lebih berkuasa karena terdapat kesenjangan persentase suara yang diperoleh dengan jumlah kursi di partai politik
                    b)        Partai kecil dan minoritas merugi sebab sistem ini menyebabkan banyak suara terbuang.
                    c)        Sistem ini kurang mewakili kepentingan masyarakat heterogen & pluralis.
                    d)        Anggota Parlemen terpilih cenderung mengutamakan kepentingan daerahnya dibanding kepentingan nasional.


2)    Sistem Proporsional

Sistem yang melihat pada jumlah penduduk yang merupakan peserta pemilih. Berbeda dengan sistem distrik, wakil dengan pemilih kurang dekat karena wakil dipilih melalui tanda gambar kertas suara saja. Sistem proporsional banyak dianut oleh negara multipartai, seperti Italia, Indonesia, Swedia, dan Belanda.

Kelebihan Pemilu Sistem Proporsional


                    a)        Dinilai lebih mewakili suara rakyat sebab perolehan suara partai sama dengan persentase kursinya di parlemen.

                    b)        Setiap suara dihitung dan tidak ada yang terbuang jadi partai kecil & minoritas memiliki kesempatan memperoleh suara dan menempatkan wakilnya di parlemen. Sistem ini dianggap lebih memihak masyarakat pluralis dan heterogen.


Kekurangan Sistem Proporsional


                    a)        Sistem proporsional ini kurang mendukung adanya integrasi partai politik. Jumlah partai yang semakin banyak menghambat integrasi partai.

                    b)        Wakil rakyat kurang dekat dengan pemilihnya, tapi lebih dekat dengan partainya. Hal ini memberikan kedudukan yang kuat pada dewan pimpinan partai untuk menentukan wakilnya di parlemen.

                    c)        Banyaknya partai yang bersaing menyebabkan kesulitan bagi suatu partai untuk menjadi mayoritas. Hal ini menyebabkan sulitnya mencapai stabilitas politik dalam parlemen, karena partai harus menyandarkan diri pada koalisi.


7.Sistem Electoral College


Sistem Pemerintahan Amerika Serikat  (AS) atau United States America (USA)
Sistem Pemerintahan Amerika Serikat (AS) atau United States America (USA)

Dalam sistem pemilu di USA, pilihan rakyat tak mutlak menentukan kemenangan seorang calon presiden/kandidat sebab dalam pelaksanaan pemilihan calon presiden & wakil presiden, Amerika Serikat memakai sistem “Electoral College”. Electoral College adalah dewan pemilih yang akan memilih presiden. Anggotanya dipilih oleh rakyat pada hari pemilu. Para utusan itu sudah berjanji di awal untuk memilih kandidat tertentu. 

Jumlah utusan pada dewan pemilih yaitu dua orang ditambah jumlah anggota DPR dari negara bagian tersebut. Jadi, beberapa negara bagian memiliki jumlah utusan terbanyak, seperti contohnya, California, dan menjadi begitu menentukan dalam pemenangan pemilu. Dengan demikian, pemilihan presiden dan wakil presiden sebenarnya merupakan pemilu dengan cara tidak langsung tetapi diwakilkan pada dewan pemilih sebab pemenangnya ditentukan oleh suara para pemilih dalam Electoral College saat hari pencoblosan.

Tata cara pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden di Amerika:

Dalam rangka pelaksanaan pemilihan umum presiden & wakil presiden di Amerika Serikat ,masyarakat menggunakan hak pilihnya sebanyak dua  dua kali, yaitu :

1)    Pertama, untuk memilih calon presiden yang populer.
2)    Kedua, untuk memilih utusan berjumlah 538 yang mewakili 50 negara bagian. Utusan inilah yang berhak memilih presiden. Jadi, pilihan rakyat  hanya berguna untuk menentukan popularitas kandidat.

Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Sistem Pemerintahan Amerika Serikat  (AS) - edukasinesia.com. Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya. Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik. Jika ada permintaan, pertanyaan, kritik, maupun saran, silahkan berikan komentar sobat semua.
     Terima Kasih…
         Salam Edukasi…