Pengertian APBD, Fungsi APBD, Tujuan Penyusunan APBD, Cara Penyusunan APBD Beserta Penjelasan Mengenai APBD Terlengkap

Pengertian APBD, Fungsi APBD, Tujuan Penyusunan APBD, Cara Penyusunan APBD Beserta Penjelasan Mengenai APBD Terlengkap


Pengertian APBD,Fungsi APBD,Tujuan Penyusunan APBD,Cara Penyusunan APBD Beserta Penjelasan Mengenai APBD Terlengkap
APBD



Selamat Datang di Web Pendidikan www.edukasinesia.com
Hallo sobat Edukasi Lovers, senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua. Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul  Pengertian APBD, Fungsi APBD, Tujuan Penyusunan APBD, Cara Penyusunan APBD Beserta Penjelasan Mengenai APBD Terlengkap

Berikut Ini Pembahasan Selengkapnya

1.Pengertian APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)

Apa Itu APBD? I APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ialah sebuah daftar  yang berupa rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah (pemda),baik rencana (rancangan) penerimaan maupun rencana alokasi pengeluaran yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) merupakan suatu wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahunnya dengan berdasarkan Peraturan Daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. Pendapatan daerah dalam hal ini berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain berupa pendapatan yang sah. Selanjutnya belanja daerah dirincikan menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.

Struktur umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Uraian
Jumlah
1.Pendapatan Daerah
a.    Pendapatan Asli Daerah
1)    Pajak Daerah
2)    Retribusi Daerah
3)    Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
4)    Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
b.    Dana Perimbangan
1)    Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak
2)    Dana Alokasi Umum (DAU)
3)    Dana Alokasi Khusus (DAK)
c.    Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
1)    Hibah
2)    Dana Darurat
3)    Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya
4)    Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus
5)    Bantuan Keuangan dan Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya

2.Belanja Daerah
a.    Belanja Tidak Langsung
1)    Belanja Pegawai
2)    Belanja Bunga
3)    Belanja Subsidi
4)    Belanja Hibah
5)    Belanja Bantuan Sosial
6)    Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa
7)    Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa
8)    Belanja Tidak Terduga
b.    Belanja Langsung
1)    Belanja Pegawai
2)    Belanja Barang dan Jasa
3)    Belanja Modal


3.Pembiayaan Daerah
a.    Penerimaan Pembiayaan
1)    Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya
2)    Pencairan dana cadangan
3)    Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan
4)    Penerimaan pinjaman daerah
5)    Penerimaan kembali pemberian pinjaman
6)    Penerimaan piutang daerah
b.    Pengeluaran Pembiayaan
1)    Pembentukan dana cadangan
2)    Penyertaan modal (investasi) daerah
3)    Pembayaran pokok utang
4)    Pembiayaan pinjaman daerah
c.    Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA)




2.Fungsi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memiliki fungsi atau peranan yang sangat penting dan strategis dalam upayanya pembangunan di suatu daerah (wilayah) di Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar pembangunan daerah di seluruh Indonesia dapat merata. Adapun beberapa fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) antara lain adalah sebagai berikut:

Fungsi APBD


1)    Fungsi Perencanaan

Fungsi perencanaan ini mengandung arti bahwasanya anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.

2)    Fungsi Otorisasi

Fungsi otorisasi dalam hal ini mengandung arti bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.

3)    Fungsi Alokasi

Fungsi alokasi mengandung makna bahwa anggaran daerah  harus benar-benar diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.

4)    Fungsi Stabilisasi

Fungsi stabilisasi mengandung makna bahwa anggaran pemerintah daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

5)    Fungsi Pengawasan

Fungsi pengawasan mengandung makna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

6)    Fungsi Distribusi

Fungsi distribusi mengandung makna bahwa kebijakan anggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.


3.Tujuan Penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)



Pengertian APBD,Fungsi APBD,Tujuan Penyusunan APBD,Cara Penyusunan APBD Beserta Penjelasan Mengenai APBD Terlengkap
APBD


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memiliki tujuan dalam hal penyusunannya, adapun tujuan APBD ini disusun ialah agar sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan yang dimiliki oleh pendapatan daerah, sehingga antara rencana realisasi penerimaan daerah dengan rencana alokasi pengeluaran (belanja) daerah dapat balance (seimbang).Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan (visi dan misi) pemerintahan daerah tersebut dan juga tercapainya tujuan negara. 

Dalam hal apabila anggaran diperkirakan defisit, maka ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Dan sebaliknya apabila anggaran diperkirakan surplus, maka ditetapkan penggunaan surplus tersebut dalam Peraturan Daerah (Perda) Tentang APBD.

4.Cara Penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)

Dalam hal akan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus melewati beberapa langkah-langkah atau tahap-tahap agar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut dapat resmi dan sah di mata hukum. Adapun beberapa langkah-langkah yang harus ditempuh dalam hal menyusun atau penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah antara lain, adalah sebagai berikut:

1)    Pemerintah Daerah menyampaikan kebijakan umum APBD tahun anggaran berikutnya sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) selambat-lambatnya akhir bulan Mei sebelum tahun anggaran berkenaan.

2)    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) membahas kebijakan umum APBD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya.

3)    Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),pemerintah daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) membahas prioritas dan plafon anggaran sementara untuk dijadikan acuan bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

4)    Dalam rangka penyusunan RAPBD, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna anggaran menyusun rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah tahun berikutnya. Rencana kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah disusun dengan pendekatan berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai,

5)    Rencana kerja dan anggaran tersebut disertai dengan perkiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sudah disusun disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD.

6)    Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada pejabat pengelola keuangan daerah sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun berikutnya.

7)    Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, dengan disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada minggu pertama bulan Oktober tahun sebelumnya.
DPRD dapat mengajukan usulan yang dapat mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

8)    Pengambilan keputusan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.

9)    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terperinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.

10) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD )tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),untuk membiayai keperluan setiap bulan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran sebelumnya.

5.Sumber Penerimaan Pemerintah Daerah

Sumber penerimaan daerah terdiri atas pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah. Penerimaan daerah merupakan perkiraan yang terukur dan secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan. Dan penerimaan pembiayaan ialah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Sejak masa pergantian pemerintahan dari zaman orde baru ke masa reformasi menuntut terlaksananya pelaksanaan otonomi daerah yang memberi kewenangan yang nyata, luas dan bertanggung jawab kepada pemerintah daerah secara proporsional untuk mengatur keuangan daerahnya. 

Pemberian kewenangan ini diwujudkan dengan pengaturan pembagian, pemanfaatan sumber daya nasional, dan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah sesuai dengan prinsip demokrasi. Dalam rangka melaksanakan otonomi daerah yang baik ini, sektor pendapatan daerah memiliki peran yang sangat penting, karena melalui sektor pendapatan daerah ini dapat dilihat sejauh mana suatu daerah dapat membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan  yang sudah menjadi urusan dalam kewilayahannya (‘rumah tangganya’).

6.Alokasi Pengeluaran Daerah

Alokasi pengeluaran daerah terdiri atas belanja daerah dan pengeluaran belanja daerah. Belanja daerah ialah perkiraan beban pengeluaran yang dialokasikan secara adil dan merata agar relatif dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa adanya diskriminasi khususnya dalam pemberian pelayanan umum. Dan pengeluaran belanja daerah ialah pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

7.Dasar Hukum APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)

APBD adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. APBD dapat diartikan sebagai suatu daftar yang memuat perincian sumber-sumber pendapatan daerah dan macam-macam pengeluaran daerah dalam waktu satu tahun. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 mengartikan APBD sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).


Adapun landasan hukum penyusunan APBD adalah:

1.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah pasal 25 yang berbunyi: Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang ..., menyusun dan mengajukan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.

2.  Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah pasal 4 yang berbunyi: Penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi didanai APBD. APBD harus disusun Pemerintah Daerah setiap tahun, yang dimaksud dengan Pemerintah Daerah adalah:
a. Gubernur dan perangkatnya yang memerintah daerah propinsi.
b. Walikota dan perangkatnya yang memerintah daerah kota (dulu disebut Kotamadya).
c. Bupati dan perangkatnya yang memerintah daerah kabupaten.

3.  Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta Tata Cara Pengawasan, Penyusunan, dan Penghitungan APBD.


Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Pengertian APBD, Fungsi APBD, Tujuan Penyusunan APBD, Cara Penyusunan APBD Beserta Penjelasan Mengenai APBD Terlengkap. Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya. Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan www.edukasinesia.com ini menjadi lebih baik. Jika ada permintaan, pertanyaan, kritik, maupun saran, silahkan berikan komentar sobat semua.
     Terima Kasih…
         Salam Edukasi…