Pengertian APBD, Fungsi APBD, Tujuan Penyusunan APBD, Cara Penyusunan APBD Beserta Penjelasan Mengenai APBD Terlengkap
APBD |
Selamat Datang
di Web Pendidikan www.edukasinesia.com
Hallo
sobat Edukasi Lovers, senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat
membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers
semua. Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Pengertian APBD, Fungsi APBD, Tujuan Penyusunan APBD, Cara Penyusunan
APBD Beserta Penjelasan Mengenai APBD Terlengkap
Berikut Ini Pembahasan
Selengkapnya
1.Pengertian APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
Apa Itu APBD? I APBD atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah ialah sebuah daftar yang
berupa rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah (pemda),baik rencana
(rancangan) penerimaan maupun rencana alokasi pengeluaran yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah) merupakan suatu wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan
setiap tahunnya dengan berdasarkan Peraturan Daerah. Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) ini terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan
pembiayaan. Pendapatan daerah dalam hal ini berasal dari pendapatan asli
daerah, dana perimbangan, dan lain-lain berupa pendapatan yang sah. Selanjutnya
belanja daerah dirincikan menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
Struktur umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Uraian
|
Jumlah
|
1.Pendapatan Daerah
a. Pendapatan Asli Daerah
1)
Pajak
Daerah
2)
Retribusi
Daerah
3)
Hasil
Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
4)
Lain-lain
Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
b. Dana Perimbangan
1)
Dana
Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak
2)
Dana
Alokasi Umum (DAU)
3)
Dana
Alokasi Khusus (DAK)
c. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
1)
Hibah
2)
Dana
Darurat
3)
Dana
Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya
4)
Dana
Penyesuaian dan Otonomi Khusus
5)
Bantuan
Keuangan dan Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya
|
|
2.Belanja Daerah
a. Belanja Tidak Langsung
1)
Belanja
Pegawai
2)
Belanja
Bunga
3)
Belanja
Subsidi
4)
Belanja
Hibah
5)
Belanja
Bantuan Sosial
6)
Belanja
Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa
7)
Belanja
Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa
8)
Belanja
Tidak Terduga
b. Belanja Langsung
1)
Belanja
Pegawai
2)
Belanja
Barang dan Jasa
3)
Belanja
Modal
|
|
3.Pembiayaan Daerah
a. Penerimaan Pembiayaan
1)
Sisa
lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya
2)
Pencairan
dana cadangan
3)
Hasil
penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan
4)
Penerimaan
pinjaman daerah
5)
Penerimaan
kembali pemberian pinjaman
6)
Penerimaan
piutang daerah
b. Pengeluaran Pembiayaan
1)
Pembentukan
dana cadangan
2)
Penyertaan
modal (investasi) daerah
3)
Pembayaran
pokok utang
4)
Pembiayaan
pinjaman daerah
c. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun
Berkenaan (SiLPA)
|
2.Fungsi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memiliki fungsi atau peranan yang sangat
penting dan strategis dalam upayanya pembangunan di suatu daerah (wilayah) di
Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar pembangunan daerah di seluruh Indonesia
dapat merata. Adapun beberapa fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) antara lain adalah sebagai berikut:
Fungsi APBD
1)
Fungsi
Perencanaan
Fungsi perencanaan ini
mengandung arti bahwasanya anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam
merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
2)
Fungsi
Otorisasi
Fungsi otorisasi dalam hal
ini mengandung arti bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan
dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
3)
Fungsi
Alokasi
Fungsi alokasi mengandung
makna bahwa anggaran daerah harus
benar-benar diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber
daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
4)
Fungsi
Stabilisasi
Fungsi stabilisasi
mengandung makna bahwa anggaran pemerintah daerah menjadi alat untuk memelihara
dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
5)
Fungsi
Pengawasan
Fungsi pengawasan
mengandung makna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah sudah sesuai dengan ketentuan yang
telah ditetapkan.
6)
Fungsi
Distribusi
Fungsi distribusi mengandung makna
bahwa kebijakan anggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan
kepatutan.
3.Tujuan Penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
APBD |
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memiliki tujuan dalam hal
penyusunannya, adapun tujuan APBD ini disusun ialah agar sesuai dengan kebutuhan
penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan yang dimiliki oleh pendapatan
daerah, sehingga antara rencana realisasi penerimaan daerah dengan rencana
alokasi pengeluaran (belanja) daerah dapat balance (seimbang).Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini berpedoman kepada rencana
kerja Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan (visi dan
misi) pemerintahan daerah tersebut dan juga tercapainya tujuan negara.
Dalam hal
apabila anggaran diperkirakan defisit, maka ditetapkan sumber-sumber pembiayaan
untuk menutup defisit tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Dan
sebaliknya apabila anggaran diperkirakan surplus, maka ditetapkan penggunaan
surplus tersebut dalam Peraturan Daerah (Perda) Tentang APBD.
4.Cara Penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
Dalam hal
akan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus melewati beberapa
langkah-langkah atau tahap-tahap agar penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah tersebut dapat resmi dan sah di mata hukum. Adapun beberapa langkah-langkah
yang harus ditempuh dalam hal menyusun atau penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah antara lain, adalah sebagai berikut:
1)
Pemerintah
Daerah menyampaikan kebijakan umum APBD tahun anggaran berikutnya sejalan
dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) selambat-lambatnya akhir bulan Mei
sebelum tahun anggaran berkenaan.
2)
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) membahas kebijakan umum APBD yang diajukan oleh
Pemerintah Daerah dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya.
3)
Berdasarkan
kebijakan umum APBD yang telah disepakati dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD),pemerintah daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) membahas
prioritas dan plafon anggaran sementara untuk dijadikan acuan bagi setiap
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
4)
Dalam
rangka penyusunan RAPBD, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku
pengguna anggaran menyusun rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
tahun berikutnya. Rencana kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah disusun dengan
pendekatan berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai,
5)
Rencana
kerja dan anggaran tersebut disertai dengan perkiraan belanja untuk tahun
berikutnya setelah tahun anggaran yang sudah disusun disampaikan kepada DPRD
untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD.
6)
Hasil
pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada pejabat pengelola
keuangan daerah sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang
APBD tahun berikutnya.
7)
Pemerintah
Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, dengan disertai
penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) pada minggu pertama bulan Oktober tahun sebelumnya.
DPRD dapat mengajukan
usulan yang dapat mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran
dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD).
8)
Pengambilan
keputusan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengenai Rancangan Peraturan
Daerah tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun
anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
9)
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) terperinci sampai dengan unit
organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
10) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD )tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1),untuk membiayai keperluan setiap bulan Pemerintah Daerah dapat
melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran sebelumnya.
5.Sumber Penerimaan Pemerintah Daerah
Sumber
penerimaan daerah terdiri atas pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan
daerah. Penerimaan daerah merupakan perkiraan yang terukur dan secara rasional
yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan. Dan penerimaan pembiayaan
ialah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali baik pada tahun anggaran yang
bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Sejak masa pergantian
pemerintahan dari zaman orde baru ke masa reformasi menuntut terlaksananya
pelaksanaan otonomi daerah yang memberi kewenangan yang nyata, luas dan
bertanggung jawab kepada pemerintah daerah secara proporsional untuk mengatur
keuangan daerahnya.
Pemberian kewenangan ini diwujudkan dengan pengaturan
pembagian, pemanfaatan sumber daya nasional, dan perimbangan keuangan antara
pusat dan daerah sesuai dengan prinsip demokrasi. Dalam rangka melaksanakan
otonomi daerah yang baik ini, sektor pendapatan daerah memiliki peran yang
sangat penting, karena melalui sektor pendapatan daerah ini dapat dilihat sejauh
mana suatu daerah dapat membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang sudah menjadi urusan dalam
kewilayahannya (‘rumah tangganya’).
6.Alokasi Pengeluaran Daerah
Alokasi
pengeluaran daerah terdiri atas belanja daerah dan pengeluaran belanja
daerah. Belanja daerah ialah perkiraan beban pengeluaran yang dialokasikan
secara adil dan merata agar relatif dapat dinikmati oleh seluruh kelompok
masyarakat tanpa adanya diskriminasi khususnya dalam pemberian pelayanan
umum. Dan pengeluaran belanja daerah ialah pengeluaran yang akan diterima
kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun
anggaran berikutnya.
7.Dasar Hukum APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
APBD adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah. APBD dapat diartikan sebagai suatu daftar yang memuat perincian
sumber-sumber pendapatan daerah dan macam-macam pengeluaran daerah dalam waktu
satu tahun. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 mengartikan APBD sebagai rencana
keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh
pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).
Adapun landasan hukum penyusunan APBD adalah:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pemerintah
Daerah pasal 25 yang berbunyi: Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang ...,
menyusun dan mengajukan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas
dan ditetapkan bersama.
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003 tentang Perimbangan
Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah pasal 4 yang berbunyi: Penyelenggaraan
urusan Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi didanai APBD.
APBD harus disusun Pemerintah Daerah setiap tahun, yang dimaksud dengan
Pemerintah Daerah adalah:
a. Gubernur
dan perangkatnya yang memerintah daerah propinsi.
b. Walikota
dan perangkatnya yang memerintah daerah kota (dulu disebut Kotamadya).
c. Bupati
dan perangkatnya yang memerintah daerah kabupaten.
3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002
tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta Tata Cara
Pengawasan, Penyusunan, dan Penghitungan APBD.
Demikianlah
Artikel lengkap yang berjudul Pengertian APBD, Fungsi APBD, Tujuan Penyusunan APBD, Cara Penyusunan
APBD Beserta Penjelasan Mengenai APBD Terlengkap. Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat
Edukasi Lovers semuanya. Jika artikel ini
bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel
ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan www.edukasinesia.com ini menjadi lebih baik. Jika ada
permintaan, pertanyaan, kritik, maupun saran, silahkan berikan komentar sobat semua.
Terima Kasih…
Salam
Edukasi…