Pengertian APBN, Fungsi APBN, Tujuan Penyusunan APBN, Cara Penyusunan APBN, Asas Penyusunan APBN, Prinsip Penyusunan APBN Beserta Penjelasan Mengenai APBN Terlengkap

Pengertian APBN, Fungsi APBN, Tujuan Penyusunan APBN, Cara Penyusunan APBN, Asas Penyusunan APBN, Prinsip Penyusunan APBN Beserta Penjelasan Mengenai APBN Terlengkap


Pengertian APBN,Fungsi APBN,Tujuan Penyusunan APBN,Cara Penyusunan APBN,Asas Penyusunan APBN,Prinsip Penyusunan APBN Beserta Penjelasan Mengenai APBN Terlengkap




Selamat Datang di Web Pendidikan www.edukasinesia.com
Hallo sobat Edukasi Lovers, senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua. Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul  Pengertian APBN, Fungsi APBN, Tujuan Penyusunan APBN, Cara Penyusunan APBN, Asas Penyusunan APBN, Prinsip Penyusunan APBN Beserta Penjelasan Mengenai APBN Terlengkap

Berikut Ini Pembahasan Selengkapnya

1.Pengertian APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)

Apa Itu APBN? I Secara universal pengertian anggaran ialah suatu daftar atau pernyataan yang terperinci tentang penerimaan dan pengeluaran yang diharapkan dalam jangka waktu periode tertentu. Lalu bagaimana dengan pengertian APBN? APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah suatu daftar berupa rencana (rancangan) tahunan keuangan negara baik itu rencana pendapatan/penerimaan yang diharapkan oleh negara maupun rencana pengeluaran atau belanja yang akan dikeluarkan oleh negara dan rancangan/rencana ini disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sendiri merupakan perwujudan pengelolaan keuangan negara yang memuat rincian pendapatan dan pengeluaran negara yang ditetapkan setiap tahunnya dengan undang-undang. Pada era (masa) pemerintahan orde baru APBN berlaku berdasarkan tahun anggaran yaitu terhitung dari 1 April sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya, sedangkan pada masa sekarang ini era reformasi APBN berlaku berdasarkan tahun anggaran yang terhitung sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember .
Adapun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini terdiri atas:
  • 1)    Anggaran pendapatan yang meliputi penerimaan dalam negeri dan hibah.
  • 2)    Anggaran belanja yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
  • 3)    Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali ,baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.



2.Fungsi APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)


APBN memiliki peran yang strategis dalam mengatur perencanaan keuangan negara agar terdapat keseimbangan. Adapun beberapa fungsi APBN yakni fungsi perencanaan, fungsi otorisasi, fungsi stabilisasi, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, dan fungsi distribusi. Berikut ini penjelasan selengkapnya:

  • 1)    Fungsi Perencanaan


Fungsi perencanaan ini mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.

  • 2)    Fungsi Otorisasi


Fungsi otorisasi ini mengandung arti bahwasanya anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.

  • 3)    Fungsi Stabilisasi


Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

  • 4)    Fungsi Pengawasan


Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.

  • 5)    Fungsi Alokasi


Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan  untuk mengurangi tingkat pengangguran  dan pemborosan sumber daya, serta untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.

  • 6)    Fungsi Distribusi


Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan rasa kepatutan.

3.Tujuan Penyusunan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disusun dengan memiliki beberapa tujuan. APBN sendiri disusun sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan negara dalam menghimpun dana pendapatan negara. Penyusunan rancangan APBN didasarkan atau berpedoman kepada rencana kerja pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan berbangsa dan bernegara. Dalam hal apabila anggaran diperkirakan defisit, maka ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Undang-Undang tentang APBN. Dalam hal apabila anggaran diperkirakan surplus, pemerintah pusat dapat mengajukan rencana penggunaan surplus anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

4.Cara Penyusunan APBN

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara memiliki beberapa tahap-tahap dalam cara penyusunannya. Adapun penyusunan APBN dimulai dengan kegiatan yang dilakukan oleh tiap-tiap departemen, lembaga, atau badan dan semua organisasi yang dibiayai oleh keuangan negara mengajukan usulan atau rencana penerimaan dan pembiayaan kepada Presiden. Usulan atau rencana tersebut kemudian akan dibahas oleh kelompok kerja yang dibentuk untuk tujuan itu. Dalam hal proses koordinasi, pemerintah melibatkan BAPPENAS (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) yang tugasnya lebih banyak membahas masalah kegiatan pembangunan yang biasanya dikoordinasikan oleh Menko Perekonomian. Kemudian setelah difinalkan, maka pemerintah mengajukan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Dan kemudian DPR lah yang selanjutnya membahas rancangan APBN tersebut. Dalam pembahasannya ada tiga kemungkinan yang terjadi yakni :

  • 1)    Menerima langsung
  • 2)    Menerima dengan syarat perbaikan, atau
  • 3)    Menolak

Apabila rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut ditolak atau tidak disetujui oleh DPR maka pemerintah akan menggunakan APBN tahun sebelumnya. Namun jika setelah dibahas dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan APBN tersebut kemudian akan disahkan menjadi APBN melalui Undang-Undang.

5.Prinsip-Prinsip Penyusunan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)

Dalam proses penyusunannya pemerintah pusat harus memperhatikan beberapa prinsip-prinsip. Adapun prinsip-prinsip yang harus diperhatikan oleh pemerintah ini terdiri atas prinsip umum yang terdiri dari 2 aspek, yaitu aspek pendapatan dan aspek pengeluaran. Berikut penjelasan selengkapnya:

1.    Prinsip Penyusunan APBN berdasarkan Aspek Pendapatan Negara:

1)    Mengintensifkan penerimaan dari sektor anggaran dalam jumlah dan ketepatan penyetoran.

2)    Mengintensifkan sewa tuntutan ganti rugi yang diderita oleh negara dan denda yang dijanjikan.

3)    Mengintensifkan penagihan dan pemungutan piutang negara, misalnya sewa penggunaan barang-barang milik negara, sewa pelabuhan, dan sewa landasan pesawat.

2.    Prinsip Penyusunan APBN Berdasarkan Aspek Pengeluaran Negara

1)    Mengusahakan untuk semaksimal mungkin dalam penggunaan produk-produk dalam negeri dan memperhatikan kemampuan atau potensi yang dimiliki.
2)    Hemat, tidak boros, efisien, dan berdaya guna, serta sesuai dengan kebutuhan teknis yang ada.
3)    Terarah dan terkendali sesuai dengan anggaran dan program kegiatan.

6.Asas-Asas Penyusunan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)



Pengertian APBN,Fungsi APBN,Tujuan Penyusunan APBN,Cara Penyusunan APBN,Asas Penyusunan APBN,Prinsip Penyusunan APBN Beserta Penjelasan Mengenai APBN Terlengkap




Dalam sebuah penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak boleh lepas dari beberapa asas-asas yang harus diterapkan. Beberapa asas-asas dalam penyusunan APBN tersebut,antara lain adalah sebagai berikut:

1)    Penajaman akan prioritas pembangunan, yang artinya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus mengutamakan pembiayaan-pembiayaan yang lebih bermanfaat atau prioritas.

2)    Kemandirian, yang artinya pembiayaan-pembiayaan oleh negara didasarkan atas kemampuan negara. Pinjaman luar negeri hanya digunakan sebagai pelengkap.

3)    Penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas.

7.Sumber-Sumber Penerimaan (Pendapatan) Pemerintahan Pusat/Negara

Sumber-sumber penerimaan pemerintahan pusat (negara) tergolong dalam dua bentuk yakni pertama sumber penerimaan yang berasal dari penerimaan dalam negeri yang terdiri atas penerimaan dalam bentuk perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak. Dan kedua sumber penerimaan dari dana hibah luar negeri. Pada saat sekarang ini, primadona sumber pendapatan negara ialah berasal dari perpajakan, mengingat potensi minyak dan gas (migas) Indonesia yang dahulu sempat sangat jaya dan menjadi primadona sudah tidak bisa lagi terlalu diandalkan sebagai sumber utama penerimaan pendapatan negara untuk penerimaan jangka panjang. Untuk lebih lengkapnya berikut penjabarannya:

1.    Penerimaan Dalam Negeri

    Penerimaan dalam negeri dapat dipilah menjadi dua jenis yaitu pertama penerimaan perpajakan dan yang kedua ialah penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

1)    Penerimaan Perpajakan

Penerimaan perpajakan terdiri atas pertama penerimaan pajak dalam negeri dan yang kedua pajak perdagangan internasional. Selanjutnya Penerimaan pajak dalam negeri ini terdiri atas:
                                                     a)        Pajak Penghasilan (PPh)
                                                     b)        Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
                                                     c)        Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM)
                                                     d)        Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
                                                     e)        Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
                                                      f)        Cukai, dan
                                                     g)        Pajak Lainnya
Sedangkan Pajak Perdagangan Internasional terdiri atas
                                                             a)        Bea Masuk, dan
                                                             b)        Pajak Ekspor

Perkiraan realisasi penerimaan perpajakan mempunyai peranan yang sangat penting dalam memperkuat pembiayaan anggaran negara. Hal ini terutama karena biasanya penerimaan perpajakan merupakan penyumbang terbesar penerimaan dalam negeri dan penerimaan perpajakan relatif lebih stabil dibandingkan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang cenderung berfluktuasi (naik turun) bergantung kepada faktor-faktor eksternal, seperti harga minyak mentah dan nilai tukar. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi perkiraan realisasi penerimaan perpajakan umumnya ialah perkembangan berbagai variabel ekonomi makro, berbagai kebijakan perpajakan yang telah dilakukan, seperti kenaikan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP),kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok, dan pemberian fasilitas perpajakan serta langkah-langkah administrasi perpajakan yang telah dan akan dilakukan, seperti intensifikasi, ekstensifikasi, modernisasi organisasi, serta penagihan aktif.


2)    Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berasal dari
                                                     a)        Penerimaan Sumber Daya Alam (SDA)
                                                     b)        Laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN),dan
                                                     c)        Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lainnya


2.    Penerimaan dari Hibah

   Hibah ialah penerimaan negara yang berasal dari pemerintah negara asing, lembaga internasional, lembaga dalam negeri atau perorangan baik dalam bentuk devisa, rupiah, maupun barang dan/atau jasa termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali.


8.Dasar Hukum APBN


APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sesuai dengan kepanjangannya, APBN dapat diartikan sebagai suatu daftar yang memuat perincian sumber-sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam waktu satu tahun.


Pada zaman Orde Baru (Orba), APBN dirancang dan dilaksanakan untuk satu tahun mulai 1 April - 31 Maret tahun berikutnya, misalnya mulai 1 April 1995 - 31 Maret 1996. Akan tetapi, sejak tahun 2000 (Era Reformasi), APBN dirancang dan dilaksanakan untuk satu tahun mulai 1 Januari - 31 Desember tahun yang sama.


APBN dirancang berdasarkan landasan hukum tertentu. Landasan hukum tersebut adalah sebagai berikut.

1.  UUD 1945 Pasal 23 (sesudah di amandemen) yang pada intinya berisi:
- APBN ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang.
- Rancangan APBN dibahas di DPR dengan memerhatikan pendapat Dewan Perwakilan Daerah.
- Apabila DPR tidak menyetujui rancangan anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah memakai APBN tahun lalu.
2.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pendapatan dan Belanja Negara.
3.  Keppres Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN.

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar hukum yang paling tinggi dalam struktur perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu pengaturan mengenai keuangan negara selalu didasarkan pada undang-undang ini, khususnya dalam bab VIII Undang-Undang Dasar 1945 Amendemen IV pasal 23 mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul  Pengertian APBN, Fungsi APBN, Tujuan Penyusunan APBN, Cara Penyusunan APBN, Asas Penyusunan APBN, Prinsip Penyusunan APBN Beserta Penjelasan Mengenai APBN Terlengkap. Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya. Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com  ini menjadi lebih baik. Jika ada permintaan, pertanyaan, kritik, maupun saran, silahkan berikan komentar sobat semua.
     
Terima Kasih…
Salam Edukasi…