Pengertian APBN, Fungsi APBN, Tujuan Penyusunan APBN, Cara Penyusunan APBN, Asas Penyusunan APBN, Prinsip Penyusunan APBN Beserta Penjelasan Mengenai APBN Terlengkap
Selamat Datang di Web Pendidikan www.edukasinesia.com
Hallo sobat
Edukasi Lovers, senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat
membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers
semua. Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Pengertian APBN, Fungsi
APBN, Tujuan Penyusunan APBN, Cara Penyusunan APBN, Asas Penyusunan APBN, Prinsip
Penyusunan APBN Beserta Penjelasan Mengenai APBN Terlengkap
Berikut Ini Pembahasan
Selengkapnya
1.Pengertian APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
Apa Itu APBN? I Secara universal pengertian
anggaran ialah suatu daftar atau pernyataan yang terperinci tentang penerimaan
dan pengeluaran yang diharapkan dalam jangka waktu periode tertentu. Lalu
bagaimana dengan pengertian APBN? APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara adalah suatu daftar berupa rencana (rancangan) tahunan keuangan negara
baik itu rencana pendapatan/penerimaan yang diharapkan oleh negara maupun
rencana pengeluaran atau belanja yang akan dikeluarkan oleh negara dan
rancangan/rencana ini disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sendiri merupakan perwujudan pengelolaan
keuangan negara yang memuat rincian pendapatan dan pengeluaran negara yang
ditetapkan setiap tahunnya dengan undang-undang. Pada era (masa) pemerintahan
orde baru APBN berlaku berdasarkan tahun anggaran yaitu terhitung dari 1 April
sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya, sedangkan pada masa sekarang ini era
reformasi APBN berlaku berdasarkan tahun anggaran yang terhitung sejak tanggal
1 Januari sampai dengan 31 Desember .
Adapun
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini terdiri atas:
- 1) Anggaran pendapatan yang meliputi penerimaan dalam negeri dan hibah.
- 2) Anggaran belanja yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Belanja
negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
- 3) Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali ,baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
2.Fungsi APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
APBN memiliki
peran yang strategis dalam mengatur perencanaan keuangan negara agar terdapat
keseimbangan. Adapun beberapa fungsi APBN yakni fungsi perencanaan, fungsi
otorisasi, fungsi stabilisasi, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, dan fungsi
distribusi. Berikut ini penjelasan selengkapnya:
- 1)
Fungsi
Perencanaan
Fungsi
perencanaan ini mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi
manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
- 2)
Fungsi
Otorisasi
Fungsi
otorisasi ini mengandung arti bahwasanya anggaran negara menjadi dasar untuk
melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
- 3)
Fungsi
Stabilisasi
Fungsi
stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk
memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
- 4)
Fungsi
Pengawasan
Fungsi
pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai
apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sudah sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
- 5)
Fungsi
Alokasi
Fungsi
alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi tingkat pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta untuk
meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
- 6)
Fungsi
Distribusi
Fungsi
distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan
rasa keadilan dan rasa kepatutan.
3.Tujuan Penyusunan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) disusun dengan memiliki beberapa tujuan. APBN sendiri disusun sesuai
dengan kebutuhan-kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan
negara dalam menghimpun dana pendapatan negara. Penyusunan rancangan APBN
didasarkan atau berpedoman kepada rencana kerja pemerintah dalam rangka
mewujudkan tercapainya tujuan berbangsa dan bernegara. Dalam hal apabila
anggaran diperkirakan defisit, maka ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk
menutup defisit tersebut dalam Undang-Undang tentang APBN. Dalam hal apabila
anggaran diperkirakan surplus, pemerintah pusat dapat mengajukan rencana
penggunaan surplus anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
4.Cara Penyusunan APBN
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara memiliki beberapa tahap-tahap dalam cara
penyusunannya. Adapun penyusunan APBN dimulai dengan kegiatan yang dilakukan
oleh tiap-tiap departemen, lembaga, atau badan dan semua organisasi yang dibiayai
oleh keuangan negara mengajukan usulan atau rencana penerimaan dan pembiayaan
kepada Presiden. Usulan atau rencana tersebut kemudian akan dibahas oleh
kelompok kerja yang dibentuk untuk tujuan itu. Dalam hal proses
koordinasi, pemerintah melibatkan BAPPENAS (Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional) yang tugasnya lebih banyak membahas masalah kegiatan pembangunan yang
biasanya dikoordinasikan oleh Menko Perekonomian. Kemudian setelah
difinalkan, maka pemerintah mengajukan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Dan kemudian DPR lah yang
selanjutnya membahas rancangan APBN tersebut. Dalam pembahasannya ada tiga
kemungkinan yang terjadi yakni :
- 1) Menerima langsung
- 2) Menerima dengan syarat perbaikan, atau
- 3) Menolak
Apabila
rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut ditolak atau
tidak disetujui oleh DPR maka pemerintah akan menggunakan APBN tahun
sebelumnya. Namun jika setelah dibahas dan disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat, maka rancangan APBN tersebut kemudian akan disahkan menjadi APBN melalui
Undang-Undang.
5.Prinsip-Prinsip Penyusunan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
Dalam proses
penyusunannya pemerintah pusat harus memperhatikan beberapa
prinsip-prinsip. Adapun prinsip-prinsip yang harus diperhatikan oleh pemerintah
ini terdiri atas prinsip umum yang terdiri dari 2 aspek, yaitu aspek pendapatan
dan aspek pengeluaran. Berikut penjelasan selengkapnya:
1. Prinsip
Penyusunan APBN berdasarkan Aspek Pendapatan Negara:
1)
Mengintensifkan
penerimaan dari sektor anggaran dalam jumlah dan ketepatan penyetoran.
2)
Mengintensifkan
sewa tuntutan ganti rugi yang diderita oleh negara dan denda yang dijanjikan.
3)
Mengintensifkan
penagihan dan pemungutan piutang negara, misalnya sewa penggunaan barang-barang
milik negara, sewa pelabuhan, dan sewa landasan pesawat.
2. Prinsip
Penyusunan APBN Berdasarkan Aspek Pengeluaran Negara
1)
Mengusahakan
untuk semaksimal mungkin dalam penggunaan produk-produk dalam negeri dan
memperhatikan kemampuan atau potensi yang dimiliki.
2)
Hemat, tidak
boros, efisien, dan berdaya guna, serta sesuai dengan kebutuhan teknis yang ada.
3)
Terarah
dan terkendali sesuai dengan anggaran dan program kegiatan.
6.Asas-Asas Penyusunan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
Dalam sebuah
penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak boleh lepas dari
beberapa asas-asas yang harus diterapkan. Beberapa asas-asas dalam penyusunan
APBN tersebut,antara lain adalah sebagai berikut:
1)
Penajaman
akan prioritas pembangunan, yang artinya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) harus mengutamakan pembiayaan-pembiayaan yang lebih bermanfaat atau
prioritas.
2)
Kemandirian, yang
artinya pembiayaan-pembiayaan oleh negara didasarkan atas kemampuan
negara. Pinjaman luar negeri hanya digunakan sebagai pelengkap.
3)
Penghematan
atau peningkatan efisiensi dan produktivitas.
7.Sumber-Sumber Penerimaan (Pendapatan) Pemerintahan Pusat/Negara
Sumber-sumber
penerimaan pemerintahan pusat (negara) tergolong dalam dua bentuk yakni pertama
sumber penerimaan yang berasal dari penerimaan dalam negeri yang terdiri atas
penerimaan dalam bentuk perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak. Dan kedua
sumber penerimaan dari dana hibah luar negeri. Pada saat sekarang ini, primadona
sumber pendapatan negara ialah berasal dari perpajakan, mengingat potensi minyak
dan gas (migas) Indonesia yang dahulu sempat sangat jaya dan menjadi primadona
sudah tidak bisa lagi terlalu diandalkan sebagai sumber utama penerimaan
pendapatan negara untuk penerimaan jangka panjang. Untuk lebih lengkapnya
berikut penjabarannya:
1. Penerimaan
Dalam Negeri
Penerimaan dalam negeri dapat dipilah
menjadi dua jenis yaitu pertama penerimaan perpajakan dan yang kedua ialah
penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
1)
Penerimaan
Perpajakan
Penerimaan perpajakan
terdiri atas pertama penerimaan pajak dalam negeri dan yang kedua pajak
perdagangan internasional. Selanjutnya Penerimaan pajak dalam negeri ini terdiri
atas:
a)
Pajak
Penghasilan (PPh)
b)
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
c)
Pajak
Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM)
d)
Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB)
e)
Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
f)
Cukai, dan
g)
Pajak
Lainnya
Sedangkan
Pajak Perdagangan Internasional terdiri atas
a)
Bea
Masuk, dan
b)
Pajak
Ekspor
Perkiraan realisasi
penerimaan perpajakan mempunyai peranan yang sangat penting dalam memperkuat
pembiayaan anggaran negara. Hal ini terutama karena biasanya penerimaan
perpajakan merupakan penyumbang terbesar penerimaan dalam negeri dan penerimaan
perpajakan relatif lebih stabil dibandingkan dengan Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) yang cenderung berfluktuasi (naik turun) bergantung kepada
faktor-faktor eksternal, seperti harga minyak mentah dan nilai tukar. Adapun
faktor-faktor yang mempengaruhi perkiraan realisasi penerimaan perpajakan
umumnya ialah perkembangan berbagai variabel ekonomi makro, berbagai kebijakan
perpajakan yang telah dilakukan, seperti kenaikan Pendapatan Tidak Kena Pajak
(PTKP),kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok, dan pemberian fasilitas
perpajakan serta langkah-langkah administrasi perpajakan yang telah dan akan
dilakukan, seperti intensifikasi, ekstensifikasi, modernisasi organisasi, serta
penagihan aktif.
2)
Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP)
Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) berasal dari
a)
Penerimaan
Sumber Daya Alam (SDA)
b)
Laba
Badan Usaha Milik Negara (BUMN),dan
c)
Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) lainnya
2. Penerimaan
dari Hibah
Hibah ialah penerimaan negara yang berasal
dari pemerintah negara asing, lembaga internasional, lembaga dalam negeri atau
perorangan baik dalam bentuk devisa, rupiah, maupun barang dan/atau jasa termasuk
tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali.
8.Dasar Hukum APBN
APBN adalah
singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sesuai dengan
kepanjangannya, APBN dapat diartikan sebagai suatu daftar yang memuat perincian
sumber-sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam waktu
satu tahun.
Pada zaman
Orde Baru (Orba), APBN dirancang dan dilaksanakan untuk satu tahun mulai 1
April - 31 Maret tahun berikutnya, misalnya mulai 1 April 1995 - 31 Maret 1996.
Akan tetapi, sejak tahun 2000 (Era Reformasi), APBN dirancang dan dilaksanakan
untuk satu tahun mulai 1 Januari - 31 Desember tahun yang sama.
APBN
dirancang berdasarkan landasan hukum tertentu. Landasan hukum tersebut adalah
sebagai berikut.
1. UUD 1945 Pasal 23 (sesudah di amandemen) yang pada
intinya berisi:
- APBN ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang.
- Rancangan APBN dibahas di DPR dengan memerhatikan
pendapat Dewan Perwakilan Daerah.
- Apabila DPR tidak menyetujui rancangan anggaran yang
diusulkan pemerintah, maka pemerintah memakai APBN tahun lalu.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pendapatan
dan Belanja Negara.
3. Keppres Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman
Pelaksanaan APBN.
Undang-Undang Dasar 1945
merupakan dasar hukum yang paling tinggi dalam struktur perundang-undangan di
Indonesia. Oleh karena itu pengaturan mengenai keuangan negara selalu
didasarkan pada undang-undang ini, khususnya dalam bab VIII Undang-Undang Dasar
1945 Amendemen IV pasal 23 mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN).
Bunyi pasal 23:
ayat (1): Anggaran pendapatan dan belanja
negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun
dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
ayat (2): Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. ayat (3): “Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu”. |
Demikianlah
Artikel lengkap yang berjudul Pengertian APBN, Fungsi APBN, Tujuan Penyusunan APBN, Cara
Penyusunan APBN, Asas Penyusunan APBN, Prinsip Penyusunan APBN Beserta Penjelasan
Mengenai APBN Terlengkap. Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat
Edukasi Lovers semuanya. Jika artikel ini
bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel
ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik. Jika ada
permintaan, pertanyaan, kritik, maupun saran, silahkan berikan komentar sobat semua.
Terima Kasih…
Salam
Edukasi…