Pengertian Sistem Pembayaran, Prinsip-Prinsip Dasar Sistem Pembayaran, Jenis-Jenis Sistem Pembayaran, Lembaga-Lembaga dalam Sistem Pembayaran, Jenis-Jenis Alat Pembayaran Beserta Penjelasannya Terlengkap
Selamat Datang di Web Pendidikan www.edukasinesia.com
Hallo
sobat Edukasi Lovers, senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat
membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers
semua. Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Pengertian Sistem Pembayaran,
Prinsip-Prinsip Dasar Sistem Pembayaran, Jenis-Jenis Sistem Pembayaran,
Lembaga-Lembaga dalam Sistem Pembayaran, Jenis-Jenis Alat Pembayaran Beserta
Penjelasannya Terlengkap
Berikut
Ini Pembahasan Selengkapnya
1.Pengertian Sistem Pembayaran
Pengertian sistem pembayaran pada hakikatnya
dapat kita simpulkan dari masing-masing katanya yakni yang terdiri atas kata
‘sistem’ dan kata ‘pembayaran’. Sistem dapat kita artikan adalah suatu tatanan
atau susunan, berupa suatu struktur yang terdiri dari bagian-bagian atau
komponen-komponen yang berkaitan satu dengan yang lainnya secara teratur dan
terencana untuk mencapai tujuan, ataupun gabungan beberapa bagian yang bekerja
sama untuk mencapai tujuan yang sama.
Apabila salah satu komponen atau bagian
tersebut melebihi wewenangnya atau kurang berfungsi maka akan memengaruhi
komponen yang lainnya. Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang
utuh, dimana di dalamnya terdapat komponen-komponen yang pada gilirannya
merupakan sistem tertentu yang mempunyai fungsi masing-masing, saling
berhubungan satu dengan yang lain menurut pola, tata atau norma tertentu dalam
rangka mencapai suatu tujuan.
Sedangkan kata pembayaran dapat kita artikan
adalah suatu kegiatan transaksi yang dilakukan dengan menggunakan uang. Jadi
dapat kita simpulkan bahwa pengertian sistem pembayaran adalah sebuah struktur
atau tatanan yang mendukung kegiatan transaksi atau pemindahan dana agar dapat berjalan dengan baik.
Sistem pembayaran ini hadir berkat
berkembangnya kebutuhan manusia dalam melakukan kegiatan transaksi. Sehingga
kemudian memunculkan inovasi-inovasi yang modern untuk mendukung kegiatan
transaksi dapat berjalan dengan baik, efisien dan optimal. Namun sistem
pembayaran bukanlah sebuah sistem yang berdiri sendiri, namun sangat berkaitan
juga dengan sistem moneter, stabilitas keuangan, stabilitas perbankan dan
stabilitas perekonomian.
2.Prinsip-Prinsip Dasar Sistem Pembayaran
Sistem pembayaran memiliki empat prinsip
dasar yang dijadikan sebagai acuan yakni meminimalisasi risiko (risk
reduction),efisiensi, perlindungan konsumen (consumer protection),dan kesetaraan
akses. Berikut penjelasannya:
1)
Meminimalisasi Risiko (Risk Reduction)
Salah satu prinsip dasar
sistem pembayaran adalah meminimalisasi risiko (risk reduction).Sistem
pembayaran yang ada haruslah memiliki sedikit risiko ataupun tidak ada risiko
sama sekali agar tidak ada pihak yang saling merasa dirugikan akibat dari
sistem pembayaran yang ada. Sistem pembayaran yang terkendali dengan baik akan
mengurangi berbagai macam risiko.
Sebab terdapat berbagai jenis risiko mungkin
saja terjadi dalam sistem pembayaran, antara lain mulai dari risiko likuiditas
yakni kemampuan sebuah bank atau perusahaan dalam memenuhi kewajibannya, risiko
operasional yakni risiko yang disebabkan oleh fluktuasi pendapatan operasi.
Bentuk
risiko ini tergantung pada keragaman permintaan, harga penjualan, harga input, dan
jumlah leverage operasi, risiko kredit yakni risiko yang berkaitan dengan
kemungkinan pihak lain untuk suatu kontrak tidak mau atau tidak mampu memenuhi
syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam kontrak dan menyebabkan pemegang
tagihan (klaim) mengalami kerugian, dan juga risiko sistemik. Risiko yang mungkin
terjadi dalam sistem pembayaran haruslah benar-benar dapat dikontrol seminimal
mungkin, sebab kestabilan perekonomian juga tidak akan dapat terwujud bila risiko
yang ada dalam sistem pembayaran nasional tidak diminimalisasi atau mungkin
dihindari.
2)
Efisiensi
Prinsip dasar yang kedua
dalam sistem pembayaran adalah efisiensi. Prinsip efisiensi menekankan bahwa
penyelenggaraan sistem pembayaran harus dapat digunakan secara luas sehingga
biaya yang ditanggung masyarakat akan lebih mudah karena meningkatnya skala
ekonomi. Dalam mewujudkan perekonomian nasional yang efisien sangat diperlukan
dukungan (support) dari sistem keuangan dan perbankan yang efisien pula.
Sistem
keuangan dan perbankan yang efisien tidak mungkin terwujud bila tidak ada
dukungan untuk menciptakan sistem pembayaran yang efisien dan optimal, sebab
sistem pembayaran merupakan sarana yang digunakan dalam melakukan segala
aktivitas keuangan maupun perbankan secara nasional. Sistem pembayaran yang
efisien salah satunya dapat diupayakan melalui pelayanan jasa sistem pembayaran
secara nasional, baik secara geografis maupun segmentasi dari pengguna.
Upaya
untuk melakukan pelayanan jasa sistem pembayaran secara nasional ini dapat
diwujudkan melalui penerapan sistem RTGS yang memungkinkan bank-bank di daerah
melakukan transaksi yang sama dengan bank-bank yang berada di perkotaan. RTGS
(Real Time Gross Settlement) merupakan sistem transfer dana elektronik yang
penyelesaian setiap transaksinya dilakukan dalam waktu singkat.
Selain itu, upaya
lain yang dapat dilakukan yakni melalui pengembangan sistem kliring yang
terintegrasi secara nasional, dalam implementasinya di Indonesia dikenal dengan
nama Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia. Sistem pembayaran yang efisien
dapat tercipta apabila adanya kerja sama dan koordinasi yang terjalin dengan
baik di antara lembaga terkait dalam sistem pembayaran nasional.
3)
Perlindungan Konsumen (Consumer Protection)
Prinsip dasar yang ketiga
dalam sistem pembayaran adalah perlindungan konsumen (consumer
protection).Dalam hal ini Bank Sentral mempunyai kewenangan serta tanggung
jawab untuk melakukan pengawasan agar masyarakat umum dapat memperoleh jasa
sistem pembayaran yang aman, cepat, efisien, handal dan terkendali. Dalam tanggung
jawab ini tersirat suatu makna yang menyatakan bahwa aspek perlindungan
konsumen sangatlah penting untuk diperhatikan.
Aspek perlindungan konsumen ini
mencakup hak dan kewajiban pengguna jasa sistem pembayaran untuk memperoleh dan
memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur. Demikian juga halnya dengan
pencantuman harga untuk dapat memperoleh jasa sistem pembayaran kepada konsumen
harus mencerminkan kondisi yang benar, jelas, jujur, dan fair.
Bank sentral dalam
hal ini Bank Indonesia sebagai lembaga penyelenggara sistem pembayaran akan
menetapkan harga kepada bank peserta mengenai berbagai hal, dan diharapkan juga
bank menetapkan harga yang wajar terhadap nasabah bank sebagai pengguna jasa.
4)
Kesetaraan Akses
Prinsip dasar yang keempat dalam
sistem pembayaran ialah kesetaraan akses. Kesetaraan akses yang dimaksud dalam
hal ini adalah persamaan hak yang melekat pada semua pihak yang terkait dalam
sistem pembayaran. Kesetaraan akses juga mengandung makna bahwa tidak ada pihak
yang diistimewakan, semua diberi akses sesuai dengan peran dan
fungsinya, termasuk risiko yang timbul dalam sistem pembayaran harus ditanggung
oleh semua pihak yang terkait secara seimbang.
Sebuah sistem pembayaran dapat
dikatakan belum sesuai dengan prinsip dasarnya apabila dalam pengaturan dan
kegiatan operasionalnya tidak dapat melindungi dan memenuhi hak-hak dari
peserta sistem pembayaran dan masyarakat umum sebagai pengguna secara adil dan
berimbang.
3.Jenis-Jenis Sistem Pembayaran
Sistem
pembayaran dapat dikategorikan atau dibedakan menjadi beberapa jenis. Di
antaranya yaitu Retail Payment, Batch System dan Wholesale Payment. Berikut
penjelasannya:
1)
Retail Payment
Retail Payment adalah
sistem pembayaran yang digunakan untuk memproses transaksi ekonomi dengan nilai
kecil yang dikhususkan untuk pembayaran tanpa menggunakan uang sepeser
pun.
Adapaun jenis instrumen retail payment yang dikenal saat ini yaitu
a)
Kartu
ATM
b)
E-Money
c)
Digital
Money
d)
Using
Payment Cards
2)
Batch System
Instrumen yang termasuk
dalam jenis batch system adalah cek, credit remittance, electronic direct debit
payments, dan electronic credit payments. Adanya sistem batch ini memungkinkan
dilakukannya pembacaan data dari instrument paper-based secara elektronik. Bank
atau nasabah bank dapat menyiapkan langsung instrumen paper-based tersebut dan
menyerahkannya pada clearing house melalui bank.
3)
Wholesale Payment System
Wholesale payment system ialah
pemrosesan transaksi khusus yang bernilai besar dan bersifat penting yang
muncul dari transaksi treasury, dealing trade finance, dan operasi lainnya di
bank-bank yang tersentralisasi. Faktor utama yang membedakan sistem ini selain
dari nilai pembayarannya adalah bahwa setiap
pembayaran diproses secara individual.
Sejak tahun 2000, Bank Indonesia
(BI) telah meluncurkan dan memperkenalkan mekanisme Real Time Gross Settlement
(RTGS).Melalui mekanisme BI-RTGS ini, rekening peserta dapat didebit dan
dikredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan
penerimaan pembayaran. Dengan demikian, maka bank peserta mekanisme Real Time
Gross Settlement (RTGS) harus mempunyai cukup saldo yang tersimpan di Bank
Indonesia (BI).Sebab bila mengabaikan hal ini, maka dalam proses settlement, bank
peserta RTGS yang likuiditasnya kurang mencukupi akan masuk dalam daftar tunggu
(queue) sampai bank peserta RTGS kembali mempunyai kecukupan saldo untuk
melakukan transaksi.
4.Lembaga-Lembaga dalam Sistem Pembayaran
Supaya sistem pembayaran dapat bekerja
dengan baik, maka di dalamnya terdiri atas berbagai elemen atau banyak pihak
sebagai penggerak sistem tersebut. Masing-masing lembaga ini mempunyai peran dan
tanggung jawab yang berbeda-beda satu sama lain. Lembaga-lembaga dalam sistem
pembayaran ini dapat dibedakan menjadi dua (2) jenis, yaitu lembaga penyelenggara
sistem pembayaran dan lembaga penyedia jasa pembayaran. Berikut penjelasannya
1) Lembaga Penyelenggara Sistem Pembayaran
Secara umum
lembaga-lembaga yang terlibat dalam sistem pembayaran meliputi bank
sentral, bank-bank umum, lembaga kliring, pasar modal, penyedia jasa jaringan
komunikasi, dan penerbit kartu kredit. Masing-masing lembaga tersebut memiliki
peran dan tanggung jawab yang berbeda-beda dalam sistem pembayaran. Kelembagaan
yang ada di dalam sistem pembayaran sebenarnya meliputi berbagai lembaga yang
secara langsung maupun secara tidak langsung memiliki peran dalam
penyelenggaraan sistem pembayaran.
Lembaga penyelenggara sistem pembayaran
diperlukan untuk mempermudah perhitungan dan penyelesaian kewajiban atau
tagihan pembayaran antara para peserta sistem pembayaran. Dalam rangka mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia (BI) berwenang
melaksanakan dan memberikan persetujuan atas penyelenggaraan jasa sistem
pembayaran.
2)
Lembaga Penyedia Jasa Pembayaran
Lembaga penyedia jasa pembayaran
adalah sebuah lembaga yang menyediakan jasa yang digunakan untuk melaksanakan
pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan
ekonomi. Contohnya ialah PT. Pos Indonesia.
5. Jenis-Jenis Alat Pembayaran
Secara
umum, alat pembayaran dapat dibedakan menjadi dua jenis yakni alat pembayaran
tunai dan non tunai. Masing-masing alat pembayaran ini memiliki kelebihan dan
kekurangan tersendiri, alat pembayaran tunai kelebihannya dapat dipergunakan
dalam melakukan transaksi dimanapun dan kapanpun, tapi kekurangannya ialah sulit
dibawa dalam jumlah yang besar untuk melakukan kegiatan transaksi, sedangkan
alat pembayaran nontunai kelebihannya mudah dibawa dalam jumlah yang
besar, simple dan praktis, namun kekurangannya ialah belum tentu dapat
dipergunakan pada toko-toko berskala kecil dalam melakukan kegiatan transaksi
pembayaran. Berikut penjelasan lengkapnya :
1)
Alat Pembayaran Tunai
Alat pembayaran tunai
dapat dilakukan dengan menggunakan uang baik jenis uang kertas maupun uang
logam. Dalam peredarannya di masyarakat, uang yang tersedia ada dalam berbagai
jenis pecahan yang berfungsi untuk memudahkan dalam kegiatan bertransaksi. Agar
kebutuhan uang tunai dapat terpenuhi di masyarakat, maka sangat perlu dilakukan
empat kegiatan yang strategis dalam menangani uang tunai, antara lain sebagai
berikut:
a)
Melakukan
penelitian dan perencanaan yang matang sebelum menerbitkan uang baru.
b)
Menjaga
ketersediaan uang dalam jumlah yang cukup dengan berbagai pecahan untuk
memenuhi penarikan dan persediaan uang.
c)
Pemilihan
sistem distribusi uang yang efektif.
d)
Kebijakan
yang lebih mendorong keterlibatan perbankan maupun lembaga lainnya dalam membantu
tugas pengedaran uang.
2)
Alat Pembayaran Nontunai
Secara umum alat
pembayaran nontunai dapat digolongkan menjadi dua kelompok yaitu alat
pembayaran untuk credit transfer dan alat pembayaran untuk debit
transfer. Perbedaan yang mendasar antara credit transfer dan debit transfer
terletak pada perintah pengiriman uang. Berdasarkan terminology yang dibuat oleh
Bank for International Settlement (BIS),credit transfer adalah perintah
pembayaran untuk tujuan penempatan dana dari pengirim ke penerima melalui jalur
transfer dana dari bank pengirim ke bank penerima dan dimungkinkan melalui bank
lain sebagai perantara.
Sedangkan debit transfer adalah sistem transfer dana
saat perintah transfer dibuat atau diotorisasi oleh pihak yang memiliki dana
dan akan melakukan pengiriman dana tersebut kepada pihak lain.
Alat pembayaran nontunai adalah pembayaran
yang dilakukan tanpa menggunakan uang tunai yang beredar di masyarakat
melainkan menggunakan uang giral seperti cek atau bilyet giro, dan alat
pembayaran yang menggunakan kartu seperti kartu ATM, kartu kredit, kartu
debit, dan kartu prabayar. Berikut
penjelasan lengkap mengenai jenis-jenis alat pembayaran nontunai:
Jenis-Jenis Alat Pembayaran Nontunai
a)
Cek
Cek adalah surat perintah
tidak bersyarat untuk membayar sejumlah dana yang tercantum dalam cek. Penarikan
cek dapat dilakukan baik “atas nama” maupun “atas unjuk” dan merupakan surat
berharga yang dapat diperdagangkan.
b)
Bilyet Giro
Bilyet giro adalah surat
perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah
dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan
namanya.
c)
Kartu ATM/Debit
Kartu ATM/Debit adalah
alat pembayaran menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan
penarikan tunai, pemindahan dana, melakukan pembayaran, transaksi pembelanjaan, dan
lain sebagainya. Kartu pembayaran yang saat ini paling diminati masyarakat dalam
melakukan transaksi keuangan adalah kartu ATM/Debit.
d)
Kartu Kredit
Kartu kredit pada dasarnya
merupakan alat pembayaran yang memiliki yang prinsip “buy now pay later”,atau
dalam bahasa Indonesianya memiliki arti beli sekarang bayar kemudian
(nanti), dimana pada saat transaksi kewajiban pemegang kartu ditalangi terlebih
dahulu oleh penerbit kartu kredit.
Pemegang kartu kemudian dapat melunasi
pembayaran kepada penerbit kartu kredit berdasarkan waktu yang disepakati
antara pemegang kartu kredit dan penerbit, misalnya per bulan atau per
tahun. Saat ini fasilitas yang ditawarkan bagi pengguna kartu kredit sangat
beragam, mulai dari diskon di merchant, point rewards yang dapat digunakan untuk
berbelanja, sampai dengan pembelian barang dengan bunga cicilan 0%.
e) Uang Elektronik (E-money)
Secara sederhana, uang
elektronik dapat didefinisikan sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik
dimana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu. Walaupun memuat
karakteristik yang sedikit berbeda dengan instrumen pembayaran lainnya seperti
kartu kredit dan kartu ATM/Debit, namun penggunaan instrumen ini tetap sama
dengan kartu kredit dan kartu ATM/Debit yakni ditujukan sebagai alat
pembayaran.
f)
Sistem Transfer BI-RTGS
Sistem Bank Indonesia Real
Time Gross Settlement (BI-RTGS) ialah suatu sistem transfer dana elektronik
antarpeserta dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara
seketika per transaksi secara individual.
g)
Sistem Transfer Sistem Kliring
Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
Kliring adalah pertukaran
warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE) antarpeserta kliring, baik atas nama
peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada
waktu tertentu. Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) ialah sistem
kliring Bank Indonesia yang meliputi kliring debit dan kliring kredit yang
penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.
Tujuan dasar diterapkannya
SKNBI pada penyelenggaraan kliring di Indonesia ialah untuk meningkatkan
efisiensi sistem pembayaran ritel serta memenuhi prinsip-prinsip manajemen
risiko dalam penyelenggaraan kliring.
h)
Sistem Tranfer : Pengiriman Uang
Pada umumnya, jasa layanan
pengiriman uang banyak digunakan oleh migrant workers, dalam hal ini digunakan
sebagai sarana transfer dana dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di
luar negeri kepada keluarganya di Indonesia. Namun demikian, pengguna layanan
jasa pengiriman uang ini dapat juga dilakukan selain TKI misalnya turis
mancanegara dan orangtua pelajar Indonesia di luar negeri yang mengirimkan
dananya ke luar negeri.
Kegiatan usaha pengiriman uang adalah kegiatan
pengiriman uang, baik secara domestik maupun lintas batas, yang dilakukan oleh
penyelenggara pengiriman uang untuk melaksanakan perintah tidak bersyarat dari
pengirim kepada penyelenggara pengiriman uang untuk mengirim uang kepada
penerima.
Demikianlah
Artikel lengkap yang berjudul Pengertian Sistem Pembayaran, Prinsip-Prinsip Dasar Sistem
Pembayaran, Jenis-Jenis Sistem Pembayaran, Lembaga-Lembaga dalam Sistem
Pembayaran, Jenis-Jenis Alat Pembayaran Beserta Penjelasannya Terlengkap. Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat
Edukasi Lovers semuanya. Jika artikel ini
bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel
ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik. Jika ada
permintaan, pertanyaan, kritik, maupun saran, silahkan berikan komentar sobat semua
di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam Edukasi…