Pengertian Koperasi, Sejarah Koperasi, Asas Koperasi, Fungsi Koperasi, Peran Koperasi, Prinsip-Prinsip Koperasi, Tujuan Koperasi, Nilai-Nilai Koperasi, Bentuk Koperasi, Jenis-Jenis Koperasi, Selisih Hasil Usaha dan Dana Cadangan Koperasi (SHU Koperasi), Keanggotaan Koperasi, Peran Koperasi Dalam Perekonomian, Perangkat Organisasi Koperasi, Kelebihan dan Kekurangan Koperasi, Landasan Hukum Koperasi, Dan Manfaat Koperasi Beserta Penjelasannya Terlengkap
Selamat Datang di Web Pendidikan www.edukasinesia.com
Hallo
sobat Edukasi Lovers, senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat
membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers
semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Pengertian Koperasi, Sejarah Koperasi, Asas Koperasi, Fungsi
Koperasi, Peran Koperasi, Prinsip-Prinsip Koperasi, Tujuan Koperasi, Nilai-Nilai
Koperasi, Bentuk Koperasi, Dan Jenis-Jenis Koperasi, Selisih Hasil Usaha dan Dana
Cadangan Koperasi (SHU Koperasi), Keanggotaan Koperasi, Peran Koperasi Dalam
Perekonomian, Perangkat Organisasi Koperasi, Kelebihan dan Kekurangan
Koperasi, Landasan Hukum Koperasi, Dan Manfaat Koperasi Beserta Penjelasannya
Terlengkap
Berikut
Ini Pembahasan Selengkapnya
Di Indonesia sendiri telah dibuat Undang Undang no. 25 tahun
1992 tentang Perkoperasian. Menurut Undang-undang koperasi tersebut
(Undang-Undang No. 25 Tahun 1992) didefinisikan koperasi sebagai badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Pada UUD 1945 pasal 33 ayat 1, koperasi berkedudukan
sebagai “soko guru” perekonomian, dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dalam sistem perekonomian nasional. Arti dari soko guru adalah pilar atau penyangga utama atau tulang punggung. Maka maksud dari pasal 33 ayat 1 tersebut, koperasi
difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian
nasional. Keberadaannya diharapkan dapat memberikan banyak peran dalam
mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Secara bahasa, koperasi berasal dari
dua suku kata bahasa inggris, yaitu 'co' dan 'operation'. Co berarti bersama, dan operation berarti bekerja. Sehingga dapat diartikan co-operation (koperasi) adalah melakukan pekerjaan secara bersama (gotong-royong).
Secara istilah, pengertian koperasi adalah badan
usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan
berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi
gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip gotong-royong.
Pengertian Organisasi koperasi
menurut Ropke
Dalam membahas koperasi, Ropke berusaha menggambarkan ciri-ciri dari sebuah organisasi koperasi sebagai berikut.
Dalam membahas koperasi, Ropke berusaha menggambarkan ciri-ciri dari sebuah organisasi koperasi sebagai berikut.
1.
Adanya beberapa atau sejumlah individu yang bersatu
dalam suatu kelompok, atas dasar sekurang kurangnya satu kepentingan atau
tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
2.
Adanya anggota anggota koperasi yang bergabung dalam
kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang
disebut sebagai swadaya atau kerja kolektif dari kelompok koperasi.
3.
Adanya anggota koperasi yang bergabung dalam koperasi
mendayagunakan serta memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut
sebagai perusahaan koperasi.
4.
Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk
menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan
barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
Berdasarkan ciri ciri organisasi
koperasi menurut Ropke dan kriteria koperasi yang ada di atas, dapat diambil
beberapa kesimpulan tentang koperasi bahwa:
§
Dalam suatu koperasi, anggota koperasi dapat menjadi
sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha. Anggota koperasi dalam status
yang dimilikinya baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang
memanfaatkan dapat memanfaatkan koperasi dalam aktivitas sosial ekonomi yang
dilakukannya.
§
Dalam suatu Badan usaha koperasi, sebagai satu
kesatuan dari anggota, pengelola dan pengawas koperasi yang berusaha
meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
§
Dalam organisasi koperasi, sebagai perusahaan melayani
anggota serta non anggota dikarenakan bertindak sebagai badan usaha .
Pengertian atau Definisi Koperasi Menurut Para Ahli
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang
anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa
disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
Organisasi
Koperasi Menurut Hanel
Organisasi diartikan sebagai suatu system social ekonomi atau social teknik,
yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Maka sub-sub system organisasi
koperasi terdiri dari :
a)
Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak
sebagai pemilik dan konsumen akhir.
b)
Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun
kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok.
c)
Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota
koperasi dan masyarakat.
Definisi
Koperasi menurut ILO (Internasional Labour Organization)
·
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi
Koperasi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi
Koperasi menurut P.J.V. Dooren
There
is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the
common principle is that cooperative union is an association of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common
economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada
definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang
umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik
pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam
mengejar tujuan ekonomi umum”.
Definisi
Koperasi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua
buat seorang”.
Definisi
Koperasi menurut Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong .
Definisi
Koperasi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari
beberapa pengertian di atas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah
suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk
kesejahteraan bersama dan di dalam perkumpulan tersebut mengandung azas
kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong di antara anggota
koperasi.
Sejarah koperasi di Indonesia
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh
sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun
1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria
Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai
negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai
yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman
dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi
kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten
residen Belanda.
De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil
mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain
pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita
karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan
mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun
mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan
para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan
pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun
berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.
Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu
itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung
Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk
lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale
Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu
adalah badan usaha Pemerintah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman
Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi
perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda
mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan
Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927
dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933,
Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan
Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan
yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku
bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan
berkoperasi
Pada tahun
1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan
koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan
Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada
tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi
untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi
alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat
Indonesia.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai
Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota
provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
Koperasi memiliki 2 asas utama, yaitu: Asas Kekeluargaan dan Asas
Gotong Royong. Asas
kekeluargaan artinya, setiap
anggota koperasi memiliki kesadaran untuk melakukan yang terbaik di setiap
kegiatan koperasi, dan hal-hal yang dianggap berguna untuk semua anggota dalam
koperasi tersebut. Asas gotong
royong artinya, setiap
anggota koperasi harus memiliki toleransi, tidak egois atau individualis, serta
mau bekerja sama dengan anggota lainnya.
“Asas kekeluargaan itu adalah
istilah dari Taman Siswa untuk menunjukkan bagaimana guru dan murid-murid yang
tinggal padanya hidup sebagai suatu keluarga. Itu pulalah hendaknya corak
koperasi Indonesia.” (Bung Hatta, 1977)
Menurut UU No. 25 tahun 1992, asas-asas koperasi adalah sebagai berikut
:
1. Koperasi merupakan badan
usaha (business enterprise). Sebagai
badan usaha, koperasi harus memperoleh laba, namun tidak difungsikan sebagai
tujuan utama dalam kegiatan koperasi.
2. Koperasi adalah gerakan
ekonomi rakyat. Maksudnya, seperti moto “dari
rakyat untuk rakyat”, dana koperasi diperoleh dari rakyat (anggota koperasi)
dan dikembalikan atau disalurkan kembali untuk kepentingan rakyat. Maka jelas
bahwa selain untuk kepentingan anggotanya, koperasi didirikan juga untuk
kepentingan menumbuh kembangkan ekonomi masyarakat atau rakyat luas.
3. Anggota koperasi adalah
orang-orang atau badan hukum koperasi. Selain
orang pribadi, koperasi juga dapat diikuti oleh peserta berbentuk suatu badan
usaha koperasi yang telah memiliki akta pendirian usahanya (berbadan hukum).
4. Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka. Artinya,
setiap orang anggota koperasi yang bergabung tidak berdasar atas paksaan pihak
mana pun. Di samping itu, bagi mereka yang memiliki kepentingan dalam badan
usaha koperasi dapat menjadi anggota koperasi tersebut, dan bisa menerima
manfaat dari padanya.
5. Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi. Prinsip pengelolaan ini juga dapat
diartikan sebagai pengendalian, yaitu pengendalian koperasi yang dilakukan oleh
anggota secara demokratis.
6. Pembagian Sisa Hasil Usaha
(SHU) dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota. Pembagian SHU proporsional sesuai jasa usaha anggota
koperasi.
7. Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal. Pemberian
imbalan jasa disesuaikan dengan modal atau simpanan anggota pada koperasi.
8. Pendidikan perkoperasian. Perlu diberikan pendidikan tentang perkoperasian
bagi setiap anggotanya agar mereka dapat berkembang dan berperan baik dalam
koperasi.
9. Kerjasama antar koperasi. Guna pertumbuhan gerakan koperasi dalam
memperjuangkan kebebasan dan menjunjung tinggi martabat manusia, maka perlu
adanya kerjasama antar badan koperasi-koperasi.
Pengamalan asas-asas tersebut di atas merupakan
pengamalan asas kekeluargaan. Ada pun asas koperasi terbaru yang dikembangkan
oleh International Cooperative
Alliance (Federasi koperasi non pemerintah internasional), yang tidak jauh
berbeda dengan asas-asas di atas, yaitu :
1. Keanggotaan bersifat terbuka dan
sukarela
2. Pengelolaan yang demokratis
3. Partisipasi anggota dalam ekonomi
4. Kebebasan dan otonomi
5. Pengembangan pendidikan, pelatihan
dan informasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa
koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat,
mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi
bagi pelajar bangsa.
Fungsi dan Peran Koperasi di Indonesia
Menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992 pasal 4,
dijelaskan bahwa koperasi memiliki beberapa fungsi dan peran, yaitu :
1. mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat
2. berupaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia
3. memperkokoh perekonomian rakyat
4. mengembangkan perekonomian nasional
5. mengembangkan kreatifitas dan jiwa
berorganisasi bagi pelajar Indonesia
5.Peran Koperasi
Dalam setiap organisasi memiliki
fungsi dan peranan tertentu, begitupun dengan organisasi koperasi.
Perkoperasian di Indonesia seharusnya berfungsi dan memiliki peran sebagai berikut:
1.Mengembangkan
serta membangun kemampuan dan potensi anggota koperasi pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial
ekonomi.
2.Berperan
secara aktif (role actively) dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki kualitas
kehidupan anggota koperasi dan masyarakat.
3.Memperkuat
serta mengkokohkan perekonomian rakyat Indonesia sebagai dasar ketahanan dan
kekuatan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4.Berusaha
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi
memiliki beberapa prinsip-prinsip yang selalu dipegang teguh, yakni:
1)
Koperasi
merupakan sebuah badan usaha swadaya yang otonom dan independen
2)
Keanggotaan
dalam koperasi bersifat sukarela dan terbuka
3)
Koperasi
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi
anggota-anggotanya, pengawas, pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi
kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan koperasi
4)
Koperasi
melayani anggota-anggotanya secara prima dan memperkuat gerakan koperasi, dengan
bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan
internasional.
5)
Koperasi
bekerja untuk pembangunan berkelanjutan
bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh
anggota.
6)
Pengelolaan
koperasi dilakukan secara demokratis
7)
Anggota
berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi
Prinsip-Prinsip Koperasi Menurut Para Ahli
Prinsip
Koperasi Menurut Munkner
·
Keanggotaan bersifat sukarela
·
Keanggotaan terbuka
·
Pengembangan anggota
·
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
·
Koperasi sbg kumpulan orang-orang
·
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
·
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·
Perkumpulan dengan sukarela
·
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan
·
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi
·
Pendidikan anggota
PRINSIP ROCHDALE
·
Pengawasan secara demokratis
·
Keanggotaan yang terbuka
·
Bunga atas modal dibatasi
·
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding
dengan jasa masing-masing anggota
·
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang
dipalsukan
·
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan
prinsip-prinsip anggota
·
Netral terhadap politik dan agama
PRINSIP RAIFFEISEN
·
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan
·
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·
Usaha hanya kepada anggota
·
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
PRINSIP HERMAN SCHULZE
·
Swadaya
·
Daerah kerja tak terbatas
·
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·
Tanggung jawab anggota terbatas
·
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
PRINSIP ICA
·
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat
·
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang
satu suara
·
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
·
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai
dengan jasa masing-masing
·
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara
terus menerus
·
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang
erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
·
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap
warga negara Indonesia
·
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pemimpin demokrasi dalam koperasi
·
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota
·
Adanya pembatasan bunga atas modal
·
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya
·
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
Tujuan utama dari didirikannya koperasi
ialah bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota-anggotanya pada khususnya
dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan
berkeadilan.
Dalam peraturan perundang-undangan
Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25
tahun 1992, tujuan koperasi adalah
§ Memajukan kesejahteraan anggota
koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives and
community)
§ Turut serta dalam membangun tatanan
perekonomian nasional (Participate in building a national economic order) dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap
berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.
Nilai-nilai
koperasi adalah nilai kekeluargaan, mandiri,
egaliterian, demokrasi, kesamaan, serta peduli dengan sesama anggota. Koperasi
Indonesia berangkat dari nilai-nilai koletifisme yang tercermin dengan budaya
gotong royong yang sejak lama ada di Indonesia.
Berikut adalah nilai-nilai koperasi yang tertuang dalam Undang-Undang Koperasi Pasal 5:
Nilai yang menjadi dasar kegiatan koperasi, di antaranya:
Koperasi memiliki nilai-nilai luhur yang
sangat baik, di antaranya ialah:
1)
Kekeluargaan
2)
Kemandirian
3)
Berkeadilan
4)
Demokrasi
5)
Menolong
diri sendiri
6)
Bertanggung
jawab
7)
Persamaan
Nilai yang dipegang
teguh anggota koperasi, di antaranya:
1) nilai kejujuran;
2) nilai keterbukaan;
3) nilai tanggung jawab; dan
4) nilai kepedulian terhadap
sesama anggota serta orang lain.
Koperasi
terdiri dari dua bentuk yakni:
1)
Koperasi
Primer
Koperasi primer yaitu
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-perseorangan.
2)
Koperasi
Sekunder
Koperasi sekunder yaitu
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi
10. Jenis-Jenis Koperasi
Koperasi terdiri atas beberapa macam
jenis, yakni:
1)
Koperasi
Jasa
Koperasi jasa adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan tertentu untuk kepentingan
anggota
2)
Koperasi
Serba Usaha
Koperasi serba usaha
adalah sebuah koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi atau
kegiatan
3)
Koperasi
Konsumen
Koperasi konsumen ialah
koperasi yang beranggotakan konsumen atau pemakai/pengguna barang dengan tujuan
menyediakan kebutuhan sehari-hari bagi anggota
4)
Koperasi
Produsen
Koperasi produsen adalah
koperasi yang beranggotakan produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga
dengan usaha menyediakan bahan-bahan produksi, melaksanakan produksi, dan
memasarkan hasil produksi.
5)
Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam
ialah koperasi yang beranggotakan masyarakat, baik itu konsumen maupun
produsen. Usaha koperasi ini adalah menghimpun dana dan menyediakan dana
pinjaman atau modal untuk anggota.
6)
Koperasi
Pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi
yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi.
Jenis Koperasi menurut fungsinya
·
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi
yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk
memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan
barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan
koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan
pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna
layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu
fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative),
sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut
koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
· Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal
memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
· Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan
koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan
koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·
koperasi pusat - adalah
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·
gabungan koperasi - adalah
koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·
induk koperasi - adalah
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
·
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para
produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para
konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi
dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian
pengelompokan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan
pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Jenis jenis koperasi
Jenis jenis
koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan aktivitas dan kepentingan ekonomi
anggotanya. Jenis koperasi terdiri atas 3 jenis yaitu, koperasi produksi (production
cooperatives), koperasi konsumsi (consumer cooperatives), dan
koperasi jasa (cooperative services).
1. Koperasi produksi
Koperasi
produksi Pengertian koperasi produksi adalah jenis koperasi yang anggotanya
terdiri atas para produsen dengan melakukan kegiatan usaha khusus penjualan
barang barang produksi para anggotanya. Contoh, koperasi ternak, koperasi
cengkeh, koperasi kopra, koperasi nelayan (Fishermen cooperative), dan koperasi
kerajinan (arts cooperative).
2. Koperasi konsumsi
Koperasi
konsumsi Pengertian koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang memiliki
anggota yang terdiri atas kumpulan konsumen, bergerak khusus dalam aktivitas
penjualan barang barang konsumsi terutama barang kebutuhan para anggota
koperasi dan masyarakat sekitarnya. Contohnya koperasi karyawan (KOPKAR),
koperasi pegawai republik Indonesia (KPRI), koperasi siswa/mahasiswa, koperasi
RT, dan koperasi ABRI.
3. Koperasi Jasa
Koperasi
jasa Pengertian koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang melakukan
kegiatan usaha dengan memberi pelayanan atau jasa kepada para anggota khususnya
dan masyarakat sekitarnya. contoh koperasi asuransi, koperasi simpan pinjam
ataupun koperasi perkreditan.
Jenis jenis
koperasi dapat juga dibagi atas jumlah jenis aktivitas usaha yang dimiliki.
Koperasi tersebut adalah koperasi single purpose dan koperasi multipurpose.
Pengertian koperasi single purpose adalah koperasi yang bergerak dalam satu
bidang usaha seperti hanya bergerak dalam bidang jasa simpan pinjam, ada
koperasi yang hanya bergerak dalam bidang konsumsi saja. Koperasi multi purpose
adalah koperasi yang mengelola semua atau lebih dari satu bidang koperasi baik
itu jasa, konsumsi maupun produksi. Koperasi jenis multi purpose terbilang
koperasi yang sudah memiliki umur dan modal yang cukup besar untuk
mengembangkan kapasitas, fungsi dan peranan anggota dalam koperasi. Contoh
jenis koperasi multi purpose adalah KUD (Koperasi Unit Desa).
Berdasarkan
UU No. 25 Tahun 1992, koperasi dapat dibedakan menurut keanggotaannya, yaitu
koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah jenis koperasi
yang beranggotakan orang seorang (berdasarkan ketentuan minimal 20 orang),
sedangkan koperasi sekunder adalah jenis koperasi beranggotakan badan-badan
hukum koperasi (gabungan).
Keuntungan yang didapat pada koperasi
disebut dengan istilah Selisih Hasil Usaha (SHU).Selisih Hasil Usaha (SHU) akan
mempengaruhi kesejahteraan anggota dan juga kemajuan koperasi. Selisih Hasil
Usaha (SHU) yang dibagikan kepada anggota koperasi sebanding dengan jasa usaha
yang dilakukan masing-masing anggota dalam koperasi tersebut.
Ketentuan tentang
Selisih Hasil Usaha (SHU) menurut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang
perkoperasian adalah sebagai berikut:
a.
Surplus
Hasil Usaha
1)
Mengacu
pada ketentuan Anggaran Dasar dan Keputusan Rapat Anggota, Surplus Hasil Usaha
disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya
atau sebagian untuk:
a)
Anggota, sebanding
dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan
koperasi;
b)
Anggota, sebanding
dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki;
c)
Pembayaran
bonus kepada pengawas, pengurus, dan karyawan koperasi;
d)
Pembayaran
kewajiban kepada dana pembangunan Koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau
e)
Penggunaan
lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
2)
Koperasi
dilarang membagikan kepada Anggota surplus Hasil Usaha yang berasal dari
transaksi dengan non-anggota.
3)
Surplus
Hasil Usaha yang berasal dari non-Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat digunakan untuk mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan
kepada Anggota.
b.
Defisit
Hasil Usaha
1)
Dalam
hal terdapat Defisit Hasil Usaha, Koperasi dapat menggunakan Dana Cadangan.
2)
Penggunaan
Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Rapat
Anggota
3)
Dalam
hal Dana Cadangan yang ada tidak cukup untuk menutup Defisit Hasil
Usaha,defisit tersebut diakumulasikan dan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja koperasi pada tahun
berikutnya.
4)
Dalam
hal Defisit Hasil Usaha pada Koperasi Simpan Pinjam,Anggota wajib menyetor
tambahan Sertifikat Modal Koperasi.
c.
Dana
Cadangan
1)
Dana
Cadangan dikumpulkan dari penyisihan sebagian Selisih Hasil Usaha (SHU).
2)
Koperasi
harus menyisihkan Surplus Hasil Usaha untuk Dana Cadangan,sehingga menjadi
paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari nilai Sertifikat Modal Koperasi.
3)
Dana
Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mencapai jumlah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya
dapat dipergunakan untuk menutup kerugian koperasi.
12.Keanggotaan Koperasi
1)
Anggota
koperasi mempunyai kewajiban:
a)
Mematuhi
Anggaran Dasar (AD) ,Anggaran Rumah Tangga (ART),dan Keputusan Rapat Anggota
b)
Berpartisipasi
aktif dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi ; dan
c)
Mengembangkan
dan memelihara nilai.
2)
Anggota
koperasi mempunyai Hak:
a)
Menghadiri, menyatakan
pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b)
Mengemukakan
pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta atau
tidak ;
c)
Memilih
dan/atau dipilih menjadi Pengawas atau Pengurus ;
d)
Meminta
diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar ;
e)
Memanfaatkan
jasa yang disediakan oleh Koperasi ;
f)
Mendapat
keterangan mengenai perkembangan koperasi sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar ; dan
g)
Mendapatkan
Selisih Hasil Usaha Koperasi dan kekayaan sisa hasil penyelesaian koperasi.
13.Peran Koperasi Dalam Perekonomian
Koperasi sebagai badan usaha dapat
memberikan wadah bagi para pengusaha ekonomi kecil dan menengah. Pengusaha kecil
dan menengah inilah yang menjadi penopang perekonomian, karena pertumbuhan
ekonomi dimulai dari sana. Perhatian pemerintah saat ini sudah ditunjukkan
melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam
pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan
negara.
Dengan keberadaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah, geliat perkembangan koperasi saat ini sudah mulai terlihat sedikit
demi sedikit. Dukungan pemerintah terhadap koperasi didukung pula oleh rakyat
Indonesia yang menganggap penting keberadaan koperasi sebagai tatanan sistem
ekonomi yang paling cocok dan sesuai dengan kepribadian bangsa
Indonesia. Mandiri dan watak sosial yang melekat pada koperasi merupakan
paradigma yang harus diciptakan sebagai peran utama koperasi untuk
menyejahterakan anggota dan masyarakat
dalam kehidupan yang harmonis.
Adapun peranan koperasi dalam bidang perekonomian, antara
lain adalah sebagai berikut:
1)
Berusaha
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2)
Memperkokoh
ekonomi rakyat sebagai saka guru dan dasar perekonomian nasional.
3)
Membangun
dan mengembangkan potensi dan ekonomi anggota serta masyarakat untuk
kesejahteraan sosial dan ekonomi mereka.
4)
Aktif
berperan dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan.
14.Perangkat Organisasi Koperasi
Organisasi koperasi adalah sebuah
kesatuan yang terdiri atas komponen atau bagian-bagian dalam koperasi yang
memiliki tujuan bersama. Organisasi koperasi ini akan bekerja sama untuk
memajukan usaha koperasi. Ada 3 jenis
perangkat organisasi yang ada di dalam koperasi yakni Rapat Anggota, Pengurus
Koperasi, dan Pengawas Koperasi. Berikut ini penjelasan lengkapnya:
1)
Rapat
Anggota
Rapat Anggota merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat Anggota mempunyai beberapa
wewenang, antara lain yaitu:
a)
Menetapkan
kebijakan umum koperasi
b)
Mengubah
Anggaran Dasar
c)
Memilih, mengangkat, dan
memberhentikan Pengawas dan Pengurus.
d)
Menetapkan
rencana kerja, dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
e)
Menetapkan
batas maksimum pinjaman yang dapat dilakukan oleh pengurus untuk dan atas nama
koperasi.
f)
Meminta
keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengawas dan Pengurus dalam
pelaksanaan tugas masing-masing.
g)
Menetapkan
pembagian Selisih Hasil Usaha.
h)
Memutuskan
penggabungan, peleburan, kepailitan, dan pembubaran koperasi.
i)
Menetapkan
keputusan lain dalam batas yang ditentukan oleh Undang-Undang.
2)
Pengurus
Koperasi
Pengurus dipilih dari orang
perseorangan, baik anggota maupun non-anggota dengan syarat:
a)
Mampu
melaksanakan perbuatan hukum
b)
Memiliki
kemampuan mengelola usaha koperasi
c)
Tidak
pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau
direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi
atau perusahaan itu dinyatakan pailit ; dan
d)
Tidak
pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan
negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima)
tahun sebelum pengangkatan.
Pengurus Koperasi
memiliki tugas, yaitu:
a)
Mengelola
koperasi berdasarkan Anggaran Dasar.
b)
Mendorong
dan memajukan usaha Anggota.
c)
Menyusun
rancangan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi
untuk diajukan kepada Rapat Anggota.
d)
Menyusun
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas untuk diajukan kepada
Rapat Anggota.
e)
Menyusun
rencana pendidikan, pelatihan, dan komunikasi Koperasi untuk diajukan kepada
Rapat Anggota.
f)
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
g)
Menyelenggarakan
pembinaan karyawan secara efektif dan efisien.
h)
Memelihara
buku Daftar Anggota, Buku Daftar Pengawas, Buku Daftar Pengurus, Buku Daftar
Pemegang Sertifikat Modal Koperasi, dan risalah Rapat Anggota.
i)
Melakukan
upaya lain bagi kepentingan, kemanfaatan, dan kemajuan Koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Pengurus Koperasi memiliki
wewenang :
a)
Pengurus
berwenang mewakili Koperasi di dalam maupun di luar pengadilan.
3)
Pengawas
Koperasi
Pengawas koperasi memiliki
beberapa tugas-tugas yang harus dijalankan dengan baik, antara lain yaitu:
a)
Mengusulkan
calon Pengurus Koperasi.
b)
Memberikan
nasihat dan pengawasan kepada Pengurus Koperasi.
c)
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi yang
dilakukan oleh Pengurus.
d)
Melaporkan
hasil pengawasan kepada Rapat Anggota.
Pengawas Koperasi memiliki
beberapa wewenang, antara lain yaitu:
a)
Menetapkan
penerimaan dan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar.
b)
Meminta
dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari Pengurus dan pihak lain yang terkait.
c)
Mendapatkan
laporan berkala tentang perkembangan usaha dan kinerja Koperasi dari Pengurus.
d)
Memberikan
persetujuan atau bantuan kepada Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum
tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
e)
Dapat
memberhentikan Pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya.
15. Kelebihan dan kekurangan koperasi
Sama
dengan badan badan usaha lainnya, koperasi juga memiliki kelebihan dan
kelemahan sebagai berikut:
1. Kelebihan koperasi
§ Koperasi
lebih mengutamakan tujuan yang berupa kesejahteraan anggota (Cooperative
prioritize goals such as the welfare of members). Pendapatan dan laba yang
diperoleh koperasi hanyalah merupakan konsekuensi atau akibat dari usaha
pencapaian tujuan menyejahterakan anggota tersebut. Keuntungan yang diperoleh koperasi
(tidak disebut laba, melainkan SHU=Sisa Hasil Usaha), setiap akhir tahun
dikembalikan lagi kepada anggota di samping untuk dana cadangan.
§ Mengutamakan
pelayanan terhadap anggota (Prioritizing services to members).
§ Keanggotaannya
bersifat sukarela (volunteer) dan terbuka.
§ Setiap
orang dapat menjadi anggota koperasi dengan membayar simpanan pokok dan
simpanan wajib (Everyone can become a member of the cooperative to pay the
principal savings and mandatory savings).
§ Besarnya
simpanan pokok dan simpanan wajib ditentukan bersama (The amount of
principal savings and mandatory savings are determined together) sehingga
terjangkau oleh semua anggota.
§ Tidak
ada perbedaan di antara para anggota dalam bentuk apapun (There were no
differences among members in any form).
§ Bagian
SHU yang diterima anggota berdasarkan jasa masing masing anggota yang telah
diberikan kepada koperasi.
§ Tanggung
jawab anggota terbatas.
§ koperasi
berpotensi menjadi raksasa bisnis masa depan.
2. Kelemahan Koperasi
§ Kondisi
yang terjadi di lapangan adalah, persentase tingkat kesadaran anggota koperasi
secara keseluruhan sangat rendah untuk melakukan peningkatan dalam koperasi.
§ Karena
rendahnya kesadaran anggota koperasi maka sulit memilih pengurus koperasi yang
profesional. Daya saing koperasi lebih rendah jika dibandingkan dengan badan
usaha swasta yang murni bertujuan mencari laba.
16. Arti dan Makna Lambang Koperasi
No
|
Lambang
|
Arti
|
1
|
Gerigi roda/ gigi roda
|
Upaya keras yang ditempuh secara terus
menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota
dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
|
2
|
Rantai (di sebelah kiri)
|
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan
persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik
Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam
kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang
sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan
bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah
diperoleh.
|
3
|
Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
|
Kemakmuran anggota koperasi secara
khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai
bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan).
Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
|
4
|
Timbangan
|
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar
koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil
dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara
"Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah
Bintang dalam Perisai.
|
5
|
Bintang dalam perisai
|
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan
idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan
nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya.
Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan
"Hati".
|
6
|
Pohon Beringin
|
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon
dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut
kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang
dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
|
7
|
Koperasi Indonesia
|
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi
rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa
perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus
punya tata-nilai sendiri.
|
8
|
Warna Merah Putih
|
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan
sifat nasional Indonesia.
|
17.Landasan Koperasi
Sebagai tulang punggung perekonomian
rakyat, koperasi dianggap perlu (urgent) untuk dibentuk. Maka muncullah
landasan-landasan yang patut dipertimbangkan untuk membuat koperasi. Ada banyak
landasan yang menjadi pijakan untuk pendirian koperasi. Dan di bawah ini ada
beberapa landasan koperasi, di antaranya:
Landasan Idiil Pancasila
Sebagai sarana untuk mencapai
masyarakat, adil, makmur, dan sejahtera, koperasi membutuhkan topangan dari
landasan hukum. Dan landasan hukum untuk koperasi Indonesia dapat berpijak
adalah Pancasila.
Landasan UUD 1945
Dalam Undang-undang Dasar 1945, koperasi
diposisikan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Atas kedudukan koperasi
tersebut, maka koperasi dianggap perlu memiliki departemen / kementerian khusus
dalam kabinet. Departemen ini berfungsi membawahi urusan-urusan koperasi
nasional, seperti pengembangan, penyuluhan, workshop, pembekalan, pembiayaan,
sampai dengan penanganan-penanganan hukum apabila terjadi sesuatu.
Landasan Sosial (mental gotong-royong
dan setia kawan);
Dalam prosesnya, koperasi merupakan organisasi yang membutuhkan banyak peran
masyarakat. Seperti dalam pengertian koperasi, koperasi adalah
organisasi demokrasi ekonomi, mandiri dan berotonomi. Setiap anggotanya bahu
membahu membantu, berbagi, berpendapat, dan berdiskusi. Mulai dari
mendiskusikan organisasi, manajerial, pemasaran,
dan membangun usaha anggotanya.
Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992
UUD
1945 pasal 33 ayat 1;
“perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.”
Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang
diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai
dengan itu adalah koperasi.
Menurut Bapak Koperasi Nasional,
Bang Hatta, koperasi tidak bertujuan mencari laba dengan sebesar-besarnya,
menurut beliau tujuan koperasi tidak lain adalah melayani dan mencukupi
kebutuhan bersama, serta sebagai wadah partisipasi untuk pelaku ekonomi skala
kecil dan menengah.
18. Manfaat Koperasi
Menurut
hasil pengamatan serta berita dari berbagai media, manfaat koperasi bagi
masyarakat sangatlah bermanfaat untuk membantu kebutuhan hidup. Berbagai macam
koperasi didirikan, ada koperasi pegawai negeri atau swasta, koperasi pelajar,
koperasi pedagang, nelayan, petani, masyarakat umum, dan lain-lain. Begitu
banyaknya koperasi didirikan sehingga memberi peluang bergeraknya perekonomian
nasional.
Unit
usaha yang dikelola koperasi juga berbagai macam, tidak terbatas pada usaha
simpan pinjam saja. Koperasi yang biasanya bergerak pada unit usaha simpan
pinjam (kredit), koperasi konsumsi barang, atau koperasi yang memproduksi
barang dan jasa ikut menggerakkan roda perekonomian. Bergeraknya peredaran uang
dalam sistem usaha koperasi juga ikut menghidupkan geliat perekonomian.
Manfaat
Koperasi dijelaskan dalam tata perekonomian Indonesia, Pasal 4 tentang
Perkoperasian, yakni:
1.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya;
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya;
4. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
19. Organisasi dan Manajemen Koperasi
A. Struktur organisasi Koperasi di Indonesia
Secara umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi
Indonesia dapat diruntut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu :
a. Rapat anggota
Merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang
diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi
maupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil keputusan dengan suara terbanyak
dari para anggota yang hadir.
Rapat anggota sebagai pemegang kuasa tertinggi dalam
koperasi karena mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa dan
menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh
perangkat organisasi koperasi dan pera pengelola usaha koperasi.
b. Pengurus adalah
perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas
mengelola organisasi dan usaha. Pasal 29 ayat (2) menyebutkan, bahwa “pengurus
merupakan pemegang kuasa rapat anggota”. Kedudukan pengurus sebagai penerima
mandate dari pemilik koperasi dan memiliki fungsi dan wewenang sebagai
pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis & menentukan maju
mundurnya koperasi.
c. Pengawas adalah
perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
d. Pengelola adalah
mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha
koperasi secara efisien dan professional. Karena itu kedudukan pengelola adalah
sebagai karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.
Hirarki Tanggung Jawab
Pola Manajemen
Terdapat pembagian tugas (job description)pada masing-masing unsur. Demikian
pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang
berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama
(shared decision areas).
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah :
a)
Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam
menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum
rapat anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan setahun sekali.
b)
Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota.
Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam
mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan rapat anggota.
Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi
maupun usaha.
c)
Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di
pilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan
pengawas adalah sama.
d)
Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan
diberhentikan oleh pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang
usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah hubungan kerja atas dasar
perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah
dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya.
Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk
dari tiga unsur : anggota, pengurus, dan karyawan. Harap dibedakan struktur
atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas sama adalah : Rapat anggota,
Pengurus, dan Pengawas.
B. Pola Manajemen Koperasi
a)
Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan syarat bagi badan usaha yang
bernama koperasi. Bukan bermaksud menggurui, tapi sekedar mengingatkan.
Bagaimana pelaksanaan Rapat Anggota sesuai ketetapan UU Koperasi No 25/1992.
Bagi primer Puskowanjati, Rapat Anggota sudah menjadi
hajatan rutin setiap tahun. Kendati sudah menjadi agenda tahunan, tapi masih
ada juga pengurus primer yang begitu tegang tatkala menjelang dilaksanakannya
Rapat Anggota. Anggota yang hadir dalam rapat anggota seakan menjadi momok yang
menakutkan. Terutama ketika menginjak pada acara pandangan umum. Saat itulah
Pengurus seakan menjadi pihak yang diadili.
Pada pandangan umum itulah, berbagai kritikan, masukan
ataupun usulan disampaikan anggota. Hal tersebut ada yang disampaikan secara
tertulis tapi ada juga yang disampaikan secara lisan. Untuk pendapat anggota
yang disampaikan lewat tulisan sebagaimana tercantum dalam berita acara,
biasanya sudah disiapkan jawabannya oleh pengurus. Tapi untuk pernyataan yang
disampaikan secara lisan, inilah yang biasanya membuat pengurus terkadang
tergagap bagi yang tidak siap dengan materinya.
Hal tersebut biasanya terjadi pada saat Rapat Anggota
Tahunan yang membahas Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan Pengawas. Karena
dalam forum itulah pengurus harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya selama
setahun. Saat itulah biasanya pengurus deg-deg an. Wajar memang, karena tidak
ada manusia yang sempurna.
Begitu pula pengurus dalam pengelolaan koperasinya.
Dan wajar pula bila anggota kemudian juga mempertanyakan ketidaksempurnaan
tersebut. Tapi kebanyakan pertanyaan anggota karena ketidaktahuannya.
Dengan demikian permasalahannya bagaimana membuat
anggota paham terhadap kondisi koperasinya. Dan bisa mengerti terhadap kendala
yang dihadapi pengurus dalam pengelolaan koperasinya. Dari kepahaman dan
pengertian itulah yang kemudian membuat anggota bisa menerima serta menyetujui
LPJ.
Sementara pada Rapat Anggota membahas Rencana Kerja
& RAPB biasanya juga tidak begitu menegangkan. Karena dalam hal ini anggota
biasanya hanya menyampaikan usulan dan sedikit kritikan tentang rencana yang
dibuat pengurus. Kendati demikian ketegangan terjadi manakala, ada usulan yang
dipaksakan. Disinilah kemampuan penguasaan Pengurus tentang koperasinya akan
teruji.
Bagaimanapun Pengurus harus paham tentang sistem yang
diterapkan, tahu tentang potensi dan kendala yang dihadapi koperasinya. Dengan
demikian setiap usulan yang disampaikan bisa cepat dianalisa berdasarkan
potensi dan kendala yang ada. Sehingga alasan yang disampaikan pada anggota
adalah logis. Dan pada akhirnya keputusan yang diambil bukan menjadi pemberat
tapi menjadi pendorong bagi koperasi untuk bisa terus berkembang.
Pada koperasi yang mempunyai anggaran cukup, biasanya
Rapat Anggota dilaksanakan 2 kali. Pada Desember biasanya Rapat Anggota untuk
membahas Rencana Kerja dan RAPB tahun berikutnya. Sedang pada Februari
dilaksanakan Rapat Anggota yang membahas LPJ Pengurus dan Pengawas. Sementara
bagi koperasi primer dengan anggaran pas-pasan, biasanya penyelenggaraan kedua
jenis Rapat Anggota tersebut dijadikan satu.
Sedangkan sesuai dengan ketentuan UU Koperasi No
25/1992, Rapat Anggota yang didasarkan waktu dan tujuan dibagi menjadi Rapat
Pembentukan Koperasi, Rapat Rencana dan Pertanggung Jawaban, Rapat Anggota Luar
biasa. Sementara didasarkan waktu pelaksanaannya diatur dalam Pasal 26, ayat 1 dan
2. Dalam ketentuan tersebut Rapat Anggota diadakan paling sedikit 1 kali dalam
setahun. Dan Rapat Anggota untuk pengesahan LPJ diselenggarakan paling lambat 6
bulan setelah tahun buku lampau.
Dalam UU No 25 tahun 1992 Pasal 21 ayat 1 juga
disebutkan tentang perangkat organisasi. Pada ketentuan tersebut yang dimaksud
perangkat organisasi terdiri dari anggota, pengurus dan pengawas. Pengurus
dalam hal ini berperan sebagai penyelenggara Rapat Anggota, memimpin dan
mengendalikan persidangan, memaparkan pertanggung jawaban, memaparkan rencana
kerja dan rencana keuangan. Kemudian juga menjawab dan menjelaskan pertanyaan
peserta. Sedang peran Pengawas adalah memaparkan hasil pengawasan, memaparkan
rencana pengawasan dan menjawab serta menjelaskan pertanyaan peserta.
Agar persidangan Rapat Anggota bisa berjalan, tentu
ada rambu-rambu yang harus dipatuhi. Untuk ketukan palu saja juga ada
aturannya. Ketukan palu satu kali sebagai keputusan. Sedang ketukan 2 kali
sebagai tanda skorsing dan pencabutannya, perpindahan pimpinan sidang. Ketukan
palu 3 kali menunjukkan tanda pembukaan ataupun penutupan. Tapi bila ketukan palu
lebih dari 3 kali hali ini dimaksudkan untuk menenangkan forum atau minta
perhatian forum.
Persidangan baru bisa dimulai bila qourum terpenuhi.
Dalam tata tertib biasanya disebutkan sidang Rapat Anggota dianggap syah bila
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari jumlah anggota yang diundang.
Sementara peserta sidang tentu diharapkan bisa menjaga tata tertib persidangan
sebagai etika forum. Selain itu mempunyai dasar dari tiap dialog yang dibangun.
Untuk itu peserta juga harus paham tentang tujuan persidangan.
Tapi bagaimanapun, pimpinan sidang akan sangat
menentukan jalannya persidangan. Untuk itu suatu yang wajib bagi pimpinan
sidang agar menguasai materi persidangan. Di samping itu juga menguasai tata
cara sidang serta paham tujuan. Pimpinan sidang juga harus mampu memfasilitasi
kebutuhan forum dengan cara jadi pendengar yang baik serta kritis. Namun
pimpinan juga harus tegas pada keputusan-keputusan yang telah diambil.
Demikianlah
Artikel lengkap yang berjudul Pengertian
Koperasi, Sejarah Koperasi, Asas Koperasi, Fungsi Koperasi, Peran
Koperasi, Prinsip-Prinsip Koperasi, Tujuan Koperasi, Nilai-Nilai Koperasi, Bentuk
Koperasi, Dan Jenis-Jenis Koperasi, Selisih Hasil Usaha dan Dana Cadangan
Koperasi (SHU Koperasi), Keanggotaan Koperasi, Peran Koperasi Dalam Perekonomian, Perangkat
Organisasi Koperasi, Kelebihan dan Kekurangan Koperasi, Landasan Hukum
Koperasi, Dan Manfaat Koperasi Beserta Penjelasannya Terlengkap. Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat
Edukasi Lovers semuanya. Jika artikel ini
bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel
ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik. Jika ada
permintaan, pertanyaan, kritik, maupun saran, silahkan berikan komentar sobat semua
di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih...
Salam Edukasi…