Pengertian Koperasi,Sejarah Koperasi,Asas Koperasi,Fungsi Koperasi,Peran Koperasi,Prinsip-Prinsip Koperasi,Tujuan Koperasi,Nilai-Nilai Koperasi,Bentuk Koperasi,Dan Jenis-Jenis Koperasi,Selisih Hasil Usaha dan Dana Cadangan Koperasi (SHU Koperasi),Keanggotaan Koperasi,Peran Koperasi Dalam Perekonomian,Perangkat Organisasi Koperasi,Kelebihan dan Kekurangan Koperasi,Landasan Hukum Koperasi,Dan Manfaat Koperasi Beserta Penjelasannya Terlengkap

Pengertian Koperasi, Sejarah Koperasi, Asas Koperasi, Fungsi Koperasi, Peran Koperasi, Prinsip-Prinsip Koperasi, Tujuan Koperasi, Nilai-Nilai Koperasi, Bentuk Koperasi, Jenis-Jenis Koperasi, Selisih Hasil Usaha dan Dana Cadangan Koperasi (SHU Koperasi), Keanggotaan Koperasi, Peran Koperasi Dalam Perekonomian, Perangkat Organisasi Koperasi, Kelebihan dan Kekurangan Koperasi, Landasan Hukum Koperasi, Dan Manfaat Koperasi Beserta Penjelasannya Terlengkap

Pengertian Koperasi,Sejarah Koperasi,Asas Koperasi,Fungsi Koperasi,Peran Koperasi,Prinsip-Prinsip Koperasi,Tujuan Koperasi,Nilai-Nilai Koperasi,Bentuk Koperasi,Jenis-Jenis Koperasi,Selisih Hasil Usaha dan Dana Cadangan Koperasi (SHU Koperasi),Keanggotaan Koperasi,Peran Koperasi Dalam Perekonomian,Perangkat Organisasi Koperasi,Kelebihan dan Kekurangan Koperasi,Landasan Hukum Koperasi,Dan Manfaat Koperasi Beserta Penjelasannya Terlengkap







Selamat Datang di Web Pendidikan www.edukasinesia.com
Hallo sobat Edukasi Lovers, senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul  Pengertian Koperasi, Sejarah Koperasi, Asas Koperasi, Fungsi Koperasi, Peran Koperasi, Prinsip-Prinsip Koperasi, Tujuan Koperasi, Nilai-Nilai Koperasi, Bentuk Koperasi, Dan Jenis-Jenis Koperasi, Selisih Hasil Usaha dan Dana Cadangan Koperasi (SHU Koperasi), Keanggotaan Koperasi, Peran Koperasi Dalam Perekonomian, Perangkat Organisasi Koperasi, Kelebihan dan Kekurangan Koperasi, Landasan Hukum Koperasi, Dan Manfaat Koperasi Beserta Penjelasannya Terlengkap

Berikut Ini Pembahasan Selengkapnya

1.Pengertian Koperasi







Pengertian Koperasi,Sejarah Koperasi,Asas Koperasi,Fungsi Koperasi,Peran Koperasi,Prinsip-Prinsip Koperasi,Tujuan Koperasi,Nilai-Nilai Koperasi,Bentuk Koperasi,Jenis-Jenis Koperasi,Selisih Hasil Usaha dan Dana Cadangan Koperasi (SHU Koperasi),Keanggotaan Koperasi,Peran Koperasi Dalam Perekonomian,Perangkat Organisasi Koperasi,Kelebihan dan Kekurangan Koperasi,Landasan Hukum Koperasi,Dan Manfaat Koperasi Beserta Penjelasannya Terlengkap





Apa Itu Koperasi?

Di Indonesia sendiri telah dibuat Undang Undang no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Menurut Undang-undang koperasi tersebut (Undang-Undang No. 25 Tahun 1992) didefinisikan koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Pada UUD 1945 pasal 33 ayat 1, koperasi berkedudukan sebagai “soko guru” perekonomian, dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Arti dari soko guru adalah pilar atau penyangga utama atau tulang punggung. Maka maksud dari pasal 33 ayat 1 tersebut, koperasi difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Keberadaannya diharapkan dapat memberikan banyak peran dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Secara bahasa, koperasi berasal dari dua suku kata bahasa inggris, yaitu 'co' dan 'operation'. Co berarti bersama, dan operation berarti bekerja. Sehingga dapat diartikan co-operation (koperasi) adalah melakukan pekerjaan secara bersama (gotong-royong).

Secara istilah, pengertian koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip gotong-royong.

Pengertian Organisasi koperasi menurut Ropke
Dalam membahas koperasi, Ropke berusaha menggambarkan  ciri-ciri dari sebuah organisasi koperasi sebagai berikut.
1.    Adanya beberapa atau sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok, atas dasar sekurang kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.

2.    Adanya anggota anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya atau kerja kolektif dari kelompok koperasi.

3.    Adanya anggota koperasi yang bergabung dalam koperasi mendayagunakan serta memanfaatkan  koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.

4.    Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
Berdasarkan ciri ciri organisasi koperasi menurut Ropke dan kriteria koperasi yang ada di atas, dapat diambil beberapa kesimpulan tentang koperasi bahwa:
§  Dalam suatu koperasi, anggota koperasi dapat menjadi sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha. Anggota koperasi dalam status yang dimilikinya baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan dapat memanfaatkan koperasi dalam aktivitas sosial ekonomi yang dilakukannya.

§  Dalam suatu Badan usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.

§  Dalam organisasi koperasi, sebagai perusahaan melayani anggota serta non anggota dikarenakan bertindak sebagai badan usaha .



Pengertian atau Definisi Koperasi Menurut Para Ahli

            Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.

   Organisasi Koperasi Menurut Hanel
            Organisasi diartikan sebagai suatu system social ekonomi atau social teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Maka sub-sub system organisasi koperasi terdiri dari :
                    a)        Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
                    b)        Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan    koperasi sebagai pemasok.
                    c)        Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.

  
Definisi Koperasi menurut ILO (Internasional Labour Organization)
·         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Definisi Koperasi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Definisi Koperasi menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.

Definisi Koperasi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.

Definisi Koperasi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .

Definisi Koperasi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian di atas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan di dalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong di antara anggota koperasi.

2.Sejarah Koperasi





Pengertian Koperasi,Sejarah Koperasi,Asas Koperasi,Fungsi Koperasi,Peran Koperasi,Prinsip-Prinsip Koperasi,Tujuan Koperasi,Nilai-Nilai Koperasi,Bentuk Koperasi,Jenis-Jenis Koperasi,Selisih Hasil Usaha dan Dana Cadangan Koperasi (SHU Koperasi),Keanggotaan Koperasi,Peran Koperasi Dalam Perekonomian,Perangkat Organisasi Koperasi,Kelebihan dan Kekurangan Koperasi,Landasan Hukum Koperasi,Dan Manfaat Koperasi Beserta Penjelasannya Terlengkap




Sejarah koperasi di Indonesia

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. 
De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. 
Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerintah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.

2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.

3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi 
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.

Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).


3.Asas Koperasi





Pengertian Koperasi,Sejarah Koperasi,Asas Koperasi,Fungsi Koperasi,Peran Koperasi,Prinsip-Prinsip Koperasi,Tujuan Koperasi,Nilai-Nilai Koperasi,Bentuk Koperasi,Jenis-Jenis Koperasi,Selisih Hasil Usaha dan Dana Cadangan Koperasi (SHU Koperasi),Keanggotaan Koperasi,Peran Koperasi Dalam Perekonomian,Perangkat Organisasi Koperasi,Kelebihan dan Kekurangan Koperasi,Landasan Hukum Koperasi,Dan Manfaat Koperasi Beserta Penjelasannya Terlengkap



Koperasi memiliki 2 asas utama, yaitu: Asas Kekeluargaan dan Asas Gotong Royong. Asas kekeluargaan artinya, setiap anggota koperasi memiliki kesadaran untuk melakukan yang terbaik di setiap kegiatan koperasi, dan hal-hal yang dianggap berguna untuk semua anggota dalam koperasi tersebut. Asas gotong royong artinya, setiap anggota koperasi harus memiliki toleransi, tidak egois atau individualis, serta mau bekerja sama dengan anggota lainnya. 
 “Asas kekeluargaan itu adalah istilah dari Taman Siswa untuk menunjukkan bagaimana guru dan murid-murid yang tinggal padanya hidup sebagai suatu keluarga. Itu pulalah hendaknya corak koperasi Indonesia.” (Bung Hatta, 1977)
Menurut UU No. 25 tahun 1992, asas-asas koperasi adalah sebagai berikut :
1.    Koperasi merupakan badan usaha (business enterprise). Sebagai badan usaha, koperasi harus memperoleh laba, namun tidak difungsikan sebagai tujuan utama dalam kegiatan koperasi.

2.    Koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat. Maksudnya, seperti moto “dari rakyat untuk rakyat”, dana koperasi diperoleh dari rakyat (anggota koperasi) dan dikembalikan atau disalurkan kembali untuk kepentingan rakyat. Maka jelas bahwa selain untuk kepentingan anggotanya, koperasi didirikan juga untuk kepentingan menumbuh kembangkan ekonomi masyarakat atau rakyat luas.

3.    Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi. Selain orang pribadi, koperasi juga dapat diikuti oleh peserta berbentuk suatu badan usaha koperasi yang telah memiliki akta pendirian usahanya (berbadan hukum).

4.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Artinya, setiap orang anggota koperasi yang bergabung tidak berdasar atas paksaan pihak mana pun. Di samping itu, bagi mereka yang memiliki kepentingan dalam badan usaha koperasi dapat menjadi anggota koperasi tersebut, dan bisa menerima manfaat dari padanya.

5.    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi. Prinsip pengelolaan ini juga dapat diartikan sebagai pengendalian, yaitu pengendalian koperasi yang dilakukan oleh anggota secara demokratis.

6.    Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota. Pembagian SHU proporsional sesuai jasa usaha anggota koperasi.

7.    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Pemberian imbalan jasa disesuaikan dengan modal atau simpanan anggota pada koperasi.

8.    Pendidikan perkoperasian. Perlu diberikan pendidikan tentang perkoperasian bagi setiap anggotanya agar mereka dapat berkembang dan berperan baik dalam koperasi.

9.    Kerjasama antar koperasi. Guna pertumbuhan gerakan koperasi dalam memperjuangkan kebebasan dan menjunjung tinggi martabat manusia, maka perlu adanya kerjasama antar badan koperasi-koperasi.

Pengamalan asas-asas tersebut di atas merupakan pengamalan asas kekeluargaan. Ada pun asas koperasi terbaru yang dikembangkan oleh International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non pemerintah internasional), yang tidak jauh berbeda dengan asas-asas di atas, yaitu :
1.    Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela
2.    Pengelolaan yang demokratis
3.    Partisipasi anggota dalam ekonomi
4.    Kebebasan dan otonomi
5.    Pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi


4.Fungsi Koperasi




Pengertian Koperasi,Sejarah Koperasi,Asas Koperasi,Fungsi Koperasi,Peran Koperasi,Prinsip-Prinsip Koperasi,Tujuan Koperasi,Nilai-Nilai Koperasi,Bentuk Koperasi,Jenis-Jenis Koperasi,Selisih Hasil Usaha dan Dana Cadangan Koperasi (SHU Koperasi),Keanggotaan Koperasi,Peran Koperasi Dalam Perekonomian,Perangkat Organisasi Koperasi,Kelebihan dan Kekurangan Koperasi,Landasan Hukum Koperasi,Dan Manfaat Koperasi Beserta Penjelasannya Terlengkap



Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Fungsi dan Peran Koperasi di Indonesia

Menurut Undang-Undang No. 25 tahun 1992 pasal 4, dijelaskan bahwa koperasi memiliki beberapa fungsi dan peran, yaitu :
1.    mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat
2.    berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
3.    memperkokoh perekonomian rakyat
4.    mengembangkan perekonomian nasional
5.    mengembangkan kreatifitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar Indonesia


5.Peran Koperasi

Dalam setiap organisasi memiliki fungsi dan peranan tertentu, begitupun dengan organisasi koperasi. Perkoperasian di Indonesia seharusnya berfungsi dan memiliki peran sebagai berikut:
1.Mengembangkan serta membangun kemampuan dan potensi anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi.

2.Berperan secara aktif (role actively) dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki kualitas kehidupan anggota koperasi dan masyarakat.

3.Memperkuat serta mengkokohkan perekonomian rakyat Indonesia sebagai dasar ketahanan dan kekuatan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.

4.Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

6.Prinsip-Prinsip Koperasi



Pengertian Koperasi,Sejarah Koperasi,Asas Koperasi,Fungsi Koperasi,Peran Koperasi,Prinsip-Prinsip Koperasi,Tujuan Koperasi,Nilai-Nilai Koperasi,Bentuk Koperasi,Jenis-Jenis Koperasi,Selisih Hasil Usaha dan Dana Cadangan Koperasi (SHU Koperasi),Keanggotaan Koperasi,Peran Koperasi Dalam Perekonomian,Perangkat Organisasi Koperasi,Kelebihan dan Kekurangan Koperasi,Landasan Hukum Koperasi,Dan Manfaat Koperasi Beserta Penjelasannya Terlengkap



Koperasi memiliki beberapa prinsip-prinsip yang selalu dipegang teguh, yakni:

1)    Koperasi merupakan sebuah badan usaha swadaya yang otonom dan independen
2)    Keanggotaan dalam koperasi bersifat sukarela dan terbuka
3)    Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota-anggotanya, pengawas, pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan koperasi
4)    Koperasi melayani anggota-anggotanya secara prima dan memperkuat gerakan koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional.
5)    Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan  bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh anggota.
6)    Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
7)    Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi

Prinsip-Prinsip Koperasi Menurut Para Ahli

Prinsip Koperasi Menurut Munkner
·         Keanggotaan bersifat sukarela
·         Keanggotaan terbuka
·         Pengembangan anggota
·         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
·         Koperasi sbg kumpulan orang-orang
·         Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
·         Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·         Perkumpulan dengan sukarela
·         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·         Pendidikan anggota



PRINSIP ROCHDALE

·         Pengawasan secara demokratis
·         Keanggotaan yang terbuka
·         Bunga atas modal dibatasi
·         Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·         Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
·         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
·         Netral terhadap politik dan agama
                                   

PRINSIP RAIFFEISEN

·         Swadaya
·         Daerah kerja terbatas
·         SHU untuk cadangan
·         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·         Usaha hanya kepada anggota
·         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

PRINSIP HERMAN SCHULZE

·         Swadaya
·         Daerah kerja tak terbatas
·         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·         Tanggung jawab anggota terbatas
·         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota


PRINSIP ICA

·         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
·         Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
·         Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
·         SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
·         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
·         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional


PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967

·         Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
·         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
·         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·         Adanya pembatasan bunga atas modal
·         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
·         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka


PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992

·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi


7.Tujuan Koperasi



Pengertian Koperasi,Sejarah Koperasi,Asas Koperasi,Fungsi Koperasi,Peran Koperasi,Prinsip-Prinsip Koperasi,Tujuan Koperasi,Nilai-Nilai Koperasi,Bentuk Koperasi,Jenis-Jenis Koperasi,Selisih Hasil Usaha dan Dana Cadangan Koperasi (SHU Koperasi),Keanggotaan Koperasi,Peran Koperasi Dalam Perekonomian,Perangkat Organisasi Koperasi,Kelebihan dan Kekurangan Koperasi,Landasan Hukum Koperasi,Dan Manfaat Koperasi Beserta Penjelasannya Terlengkap



     Tujuan utama dari didirikannya koperasi ialah bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota-anggotanya pada khususnya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.

   Dalam peraturan perundang-undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah
§  Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives and community)

§  Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in building a national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.

8.Nilai-Nilai Koperasi

Pengertian Koperasi,Sejarah Koperasi,Asas Koperasi,Fungsi Koperasi,Peran Koperasi,Prinsip-Prinsip Koperasi,Tujuan Koperasi,Nilai-Nilai Koperasi,Bentuk Koperasi,Jenis-Jenis Koperasi,Selisih Hasil Usaha dan Dana Cadangan Koperasi (SHU Koperasi),Keanggotaan Koperasi,Peran Koperasi Dalam Perekonomian,Perangkat Organisasi Koperasi,Kelebihan dan Kekurangan Koperasi,Landasan Hukum Koperasi,Dan Manfaat Koperasi Beserta Penjelasannya Terlengkap

Pengertian Koperasi,Sejarah Koperasi,Asas Koperasi,Fungsi Koperasi,Peran Koperasi,Prinsip-Prinsip Koperasi,Tujuan Koperasi,Nilai-Nilai Koperasi,Bentuk Koperasi,Jenis-Jenis Koperasi,Selisih Hasil Usaha dan Dana Cadangan Koperasi (SHU Koperasi),Keanggotaan Koperasi,Peran Koperasi Dalam Perekonomian,Perangkat Organisasi Koperasi,Kelebihan dan Kekurangan Koperasi,Landasan Hukum Koperasi,Dan Manfaat Koperasi Beserta Penjelasannya Terlengkap



Nilai-nilai koperasi adalah nilai kekeluargaan, mandiri, egaliterian, demokrasi, kesamaan, serta peduli dengan sesama anggota. Koperasi Indonesia berangkat dari nilai-nilai koletifisme yang tercermin dengan budaya gotong royong yang sejak lama ada di Indonesia.

Berikut adalah nilai-nilai koperasi yang tertuang dalam Undang-Undang Koperasi Pasal 5:

Nilai yang menjadi dasar kegiatan koperasi, di antaranya:

 Koperasi memiliki nilai-nilai luhur yang sangat  baik, di antaranya ialah:

1)    Kekeluargaan
2)    Kemandirian
3)    Berkeadilan
4)    Demokrasi
5)    Menolong diri sendiri
6)    Bertanggung jawab
7)    Persamaan


Nilai yang dipegang teguh anggota koperasi, di antaranya:

1)    nilai kejujuran;
2)    nilai keterbukaan;
3)    nilai tanggung jawab; dan
4)    nilai kepedulian terhadap sesama anggota serta orang lain.


9.Bentuk Koperasi




Pengertian Koperasi,Sejarah Koperasi,Asas Koperasi,Fungsi Koperasi,Peran Koperasi,Prinsip-Prinsip Koperasi,Tujuan Koperasi,Nilai-Nilai Koperasi,Bentuk Koperasi,Jenis-Jenis Koperasi,Selisih Hasil Usaha dan Dana Cadangan Koperasi (SHU Koperasi),Keanggotaan Koperasi,Peran Koperasi Dalam Perekonomian,Perangkat Organisasi Koperasi,Kelebihan dan Kekurangan Koperasi,Landasan Hukum Koperasi,Dan Manfaat Koperasi Beserta Penjelasannya Terlengkap



Koperasi terdiri dari dua bentuk yakni:

1)    Koperasi Primer
Koperasi primer yaitu koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-perseorangan.

2)    Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder yaitu koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi



10. Jenis-Jenis Koperasi

      Koperasi terdiri atas beberapa macam jenis, yakni:

1)    Koperasi Jasa

Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan tertentu untuk kepentingan anggota

2)    Koperasi Serba Usaha

Koperasi serba usaha adalah sebuah koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi atau kegiatan

3)    Koperasi Konsumen

Koperasi konsumen ialah koperasi yang beranggotakan konsumen atau pemakai/pengguna barang dengan tujuan menyediakan kebutuhan sehari-hari bagi anggota

4)    Koperasi Produsen

Koperasi produsen adalah koperasi yang beranggotakan produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga dengan usaha menyediakan bahan-bahan produksi, melaksanakan produksi, dan memasarkan hasil produksi.

5)    Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam ialah koperasi yang beranggotakan masyarakat, baik itu konsumen maupun produsen. Usaha koperasi ini adalah menghimpun dana dan menyediakan dana pinjaman atau modal untuk anggota.

6)    Koperasi Pemasaran

Koperasi pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi.

Jenis Koperasi menurut fungsinya

·         Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.

·         Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.

·         Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.

·         Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

·         Koperasi Primer

Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

·         Koperasi Sekunder

Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·         koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·         gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·         induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi


Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

·         Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.

·         Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Jenis jenis koperasi 

Jenis jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan aktivitas dan kepentingan ekonomi anggotanya. Jenis koperasi terdiri atas 3 jenis yaitu, koperasi produksi (production cooperatives), koperasi konsumsi (consumer cooperatives), dan koperasi jasa (cooperative services).

1. Koperasi produksi 

Koperasi produksi Pengertian koperasi produksi adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen dengan melakukan kegiatan usaha khusus penjualan barang barang produksi para anggotanya. Contoh, koperasi ternak, koperasi cengkeh, koperasi kopra, koperasi nelayan (Fishermen cooperative), dan koperasi kerajinan (arts cooperative).

2. Koperasi konsumsi

Koperasi konsumsi Pengertian koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang memiliki anggota yang terdiri atas kumpulan konsumen, bergerak khusus dalam aktivitas penjualan barang barang konsumsi terutama barang kebutuhan para anggota koperasi dan masyarakat sekitarnya. Contohnya koperasi karyawan (KOPKAR), koperasi pegawai republik Indonesia (KPRI), koperasi siswa/mahasiswa, koperasi RT, dan koperasi ABRI.

3. Koperasi Jasa

Koperasi jasa Pengertian koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang melakukan kegiatan usaha dengan memberi pelayanan atau jasa kepada para anggota khususnya dan masyarakat sekitarnya. contoh koperasi asuransi, koperasi simpan pinjam ataupun koperasi perkreditan.
Jenis jenis koperasi dapat juga dibagi atas jumlah jenis aktivitas usaha yang dimiliki. Koperasi tersebut adalah koperasi single purpose dan koperasi multipurpose. 

Pengertian koperasi single purpose adalah koperasi yang bergerak dalam satu bidang usaha seperti hanya bergerak dalam bidang jasa simpan pinjam, ada koperasi yang hanya bergerak dalam bidang konsumsi saja. Koperasi multi purpose adalah koperasi yang mengelola semua atau lebih dari satu bidang koperasi baik itu jasa, konsumsi maupun produksi. Koperasi jenis multi purpose terbilang koperasi yang sudah memiliki umur dan modal yang cukup besar untuk mengembangkan kapasitas, fungsi dan peranan anggota dalam koperasi. Contoh jenis koperasi multi purpose adalah KUD (Koperasi Unit Desa).

Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, koperasi dapat dibedakan menurut keanggotaannya, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah jenis koperasi yang beranggotakan orang seorang (berdasarkan ketentuan minimal 20 orang), sedangkan koperasi sekunder adalah jenis koperasi beranggotakan badan-badan hukum koperasi (gabungan).


11.Selisih Hasil Usaha dan Dana Cadangan




Pengertian Koperasi,Sejarah Koperasi,Asas Koperasi,Fungsi Koperasi,Peran Koperasi,Prinsip-Prinsip Koperasi,Tujuan Koperasi,Nilai-Nilai Koperasi,Bentuk Koperasi,Jenis-Jenis Koperasi,Selisih Hasil Usaha dan Dana Cadangan Koperasi (SHU Koperasi),Keanggotaan Koperasi,Peran Koperasi Dalam Perekonomian,Perangkat Organisasi Koperasi,Kelebihan dan Kekurangan Koperasi,Landasan Hukum Koperasi,Dan Manfaat Koperasi Beserta Penjelasannya Terlengkap






    Keuntungan yang didapat pada koperasi disebut dengan istilah Selisih Hasil Usaha (SHU).Selisih Hasil Usaha (SHU) akan mempengaruhi kesejahteraan anggota dan juga kemajuan koperasi. Selisih Hasil Usaha (SHU) yang dibagikan kepada anggota koperasi sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota dalam koperasi tersebut. 

Ketentuan tentang Selisih Hasil Usaha (SHU) menurut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian adalah sebagai berikut:

a.    Surplus Hasil Usaha

1)    Mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan Keputusan Rapat Anggota, Surplus Hasil Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk:
                                            a)        Anggota, sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan koperasi;
                                            b)        Anggota, sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki;
                                            c)        Pembayaran bonus kepada pengawas, pengurus, dan karyawan koperasi;
                                            d)        Pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan Koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau
                                            e)        Penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
2)    Koperasi dilarang membagikan kepada Anggota surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan non-anggota.
3)    Surplus Hasil Usaha yang berasal dari non-Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada Anggota.

b.    Defisit Hasil Usaha

1)    Dalam hal terdapat Defisit Hasil Usaha, Koperasi dapat menggunakan Dana Cadangan.
2)    Penggunaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Rapat Anggota
3)    Dalam hal Dana Cadangan yang ada tidak cukup untuk menutup Defisit Hasil Usaha,defisit tersebut diakumulasikan dan dibebankan pada anggaran  pendapatan dan belanja koperasi pada tahun berikutnya.
4)    Dalam hal Defisit Hasil Usaha pada Koperasi Simpan Pinjam,Anggota wajib menyetor tambahan Sertifikat Modal Koperasi.
c.    Dana Cadangan
1)    Dana Cadangan dikumpulkan dari penyisihan sebagian Selisih Hasil Usaha (SHU).
2)    Koperasi harus menyisihkan Surplus Hasil Usaha untuk Dana Cadangan,sehingga menjadi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari nilai Sertifikat Modal Koperasi.
3)    Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud  pada ayat (2) hanya dapat dipergunakan untuk menutup kerugian koperasi.

12.Keanggotaan Koperasi

1)    Anggota koperasi mempunyai kewajiban:

                                      a)      Mematuhi Anggaran Dasar (AD) ,Anggaran Rumah Tangga (ART),dan Keputusan Rapat Anggota
                                      b)      Berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi ; dan
                                      c)      Mengembangkan dan memelihara nilai.

2)    Anggota koperasi mempunyai Hak:

                                      a)      Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
                                      b)      Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta atau tidak ;
                                      c)      Memilih dan/atau dipilih menjadi Pengawas atau Pengurus ;
                                      d)      Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar ;
                                      e)      Memanfaatkan jasa yang disediakan oleh Koperasi ;
                                       f)       Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar ; dan
                                      g)      Mendapatkan Selisih Hasil Usaha Koperasi dan kekayaan sisa hasil penyelesaian koperasi.


13.Peran Koperasi Dalam Perekonomian

      Koperasi sebagai badan usaha dapat memberikan wadah bagi para pengusaha ekonomi kecil dan menengah. Pengusaha kecil dan menengah inilah yang menjadi penopang perekonomian, karena pertumbuhan ekonomi dimulai dari sana. Perhatian pemerintah saat ini sudah ditunjukkan melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. 

Dengan keberadaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, geliat perkembangan koperasi saat ini sudah mulai terlihat sedikit demi sedikit. Dukungan pemerintah terhadap koperasi didukung pula oleh rakyat Indonesia yang menganggap penting keberadaan koperasi sebagai tatanan sistem ekonomi yang paling cocok dan sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Mandiri dan watak sosial yang melekat pada koperasi merupakan paradigma yang harus diciptakan sebagai peran utama koperasi untuk menyejahterakan  anggota dan masyarakat dalam kehidupan yang harmonis. 

Adapun peranan koperasi dalam bidang perekonomian, antara lain adalah sebagai berikut:
1)    Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2)    Memperkokoh ekonomi rakyat sebagai saka guru dan dasar perekonomian nasional.
3)    Membangun dan mengembangkan potensi dan ekonomi anggota serta masyarakat untuk kesejahteraan sosial dan ekonomi mereka.
4)    Aktif berperan dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan.

14.Perangkat Organisasi Koperasi

      Organisasi koperasi adalah sebuah kesatuan yang terdiri atas komponen atau bagian-bagian dalam koperasi yang memiliki tujuan bersama. Organisasi koperasi ini akan bekerja sama untuk memajukan usaha koperasi.  Ada 3 jenis perangkat organisasi yang ada di dalam koperasi yakni Rapat Anggota, Pengurus Koperasi, dan Pengawas Koperasi. Berikut ini penjelasan lengkapnya:

1)    Rapat Anggota

Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat Anggota mempunyai beberapa wewenang, antara lain yaitu:
                                      a)      Menetapkan kebijakan umum koperasi
                                      b)      Mengubah Anggaran Dasar
                                      c)      Memilih, mengangkat, dan memberhentikan Pengawas dan Pengurus.
                                      d)      Menetapkan rencana kerja, dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
                                      e)      Menetapkan batas maksimum pinjaman yang dapat dilakukan oleh pengurus untuk dan atas nama koperasi.
                                       f)       Meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengawas dan Pengurus dalam pelaksanaan tugas masing-masing.
                                      g)      Menetapkan pembagian Selisih Hasil Usaha.
                                      h)      Memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan pembubaran koperasi.
                                       i)       Menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan oleh Undang-Undang.

2)    Pengurus Koperasi

   Pengurus dipilih dari orang perseorangan, baik anggota maupun non-anggota dengan syarat:

                                      a)      Mampu melaksanakan perbuatan hukum
                                      b)      Memiliki kemampuan mengelola usaha koperasi
                                      c)      Tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit ; dan
                                      d)      Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.

Pengurus Koperasi memiliki  tugas, yaitu:
                                                      a)      Mengelola koperasi berdasarkan Anggaran Dasar.
                                                      b)      Mendorong dan memajukan usaha Anggota.
                                                      c)      Menyusun rancangan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi untuk diajukan kepada Rapat Anggota.
                                                      d)      Menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas untuk diajukan kepada Rapat Anggota.
                                                      e)      Menyusun rencana pendidikan, pelatihan, dan komunikasi Koperasi untuk diajukan kepada Rapat Anggota.
                                                       f)       Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
                                                      g)      Menyelenggarakan pembinaan karyawan secara efektif dan efisien.
                                                      h)      Memelihara buku Daftar Anggota, Buku Daftar Pengawas, Buku Daftar Pengurus, Buku Daftar Pemegang Sertifikat Modal Koperasi, dan risalah Rapat Anggota.
                                                       i)       Melakukan upaya lain bagi kepentingan, kemanfaatan, dan kemajuan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.


Pengurus Koperasi memiliki wewenang :
                                                                      a)      Pengurus berwenang mewakili Koperasi di dalam maupun di luar pengadilan.

3)    Pengawas Koperasi

Pengawas koperasi memiliki beberapa tugas-tugas yang harus dijalankan dengan baik, antara lain yaitu:
a)    Mengusulkan calon Pengurus Koperasi.
b)    Memberikan nasihat dan pengawasan kepada Pengurus Koperasi.
c)    Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi yang dilakukan oleh Pengurus.
d)    Melaporkan hasil pengawasan kepada Rapat Anggota.

             Pengawas Koperasi memiliki beberapa wewenang, antara lain yaitu:

a)    Menetapkan penerimaan dan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.

b)    Meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan  dari Pengurus dan pihak lain yang terkait.

c)    Mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan kinerja Koperasi dari Pengurus.

d)    Memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

e)    Dapat memberhentikan Pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya.





15. Kelebihan dan kekurangan koperasi

Sama dengan badan badan usaha lainnya, koperasi juga memiliki kelebihan dan kelemahan sebagai berikut:


1. Kelebihan koperasi

§  Koperasi lebih mengutamakan tujuan yang berupa kesejahteraan anggota (Cooperative prioritize goals such as the welfare of members). Pendapatan dan laba yang diperoleh koperasi hanyalah merupakan konsekuensi atau akibat dari usaha pencapaian tujuan menyejahterakan anggota tersebut. Keuntungan yang diperoleh koperasi (tidak disebut laba, melainkan SHU=Sisa Hasil Usaha), setiap akhir tahun dikembalikan lagi kepada anggota di samping untuk dana cadangan.

§  Mengutamakan pelayanan terhadap anggota (Prioritizing services to members).

§  Keanggotaannya bersifat sukarela (volunteer) dan terbuka.

§  Setiap orang dapat  menjadi anggota koperasi dengan membayar simpanan pokok dan simpanan wajib (Everyone can become a member of the cooperative to pay the principal savings and mandatory savings).

§  Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib ditentukan bersama (The amount of principal savings and mandatory savings are determined together) sehingga terjangkau oleh semua anggota.

§  Tidak ada perbedaan di antara para anggota dalam bentuk apapun (There were no differences among members in any form).

§  Bagian SHU yang diterima anggota berdasarkan jasa masing masing anggota yang telah diberikan kepada koperasi.

§  Tanggung jawab anggota terbatas.

§  koperasi berpotensi menjadi raksasa bisnis masa depan.

2. Kelemahan Koperasi

§  Kondisi yang terjadi di lapangan adalah, persentase tingkat kesadaran anggota koperasi secara keseluruhan sangat rendah untuk melakukan peningkatan dalam koperasi.

§  Karena rendahnya kesadaran anggota koperasi maka sulit memilih pengurus koperasi yang profesional. Daya saing koperasi lebih rendah jika dibandingkan dengan badan usaha swasta yang murni bertujuan mencari laba.



16. Arti dan Makna Lambang Koperasi





Pengertian Koperasi,Sejarah Koperasi,Asas Koperasi,Fungsi Koperasi,Peran Koperasi,Prinsip-Prinsip Koperasi,Tujuan Koperasi,Nilai-Nilai Koperasi,Bentuk Koperasi,Jenis-Jenis Koperasi,Selisih Hasil Usaha dan Dana Cadangan Koperasi (SHU Koperasi),Keanggotaan Koperasi,Peran Koperasi Dalam Perekonomian,Perangkat Organisasi Koperasi,Kelebihan dan Kekurangan Koperasi,Landasan Hukum Koperasi,Dan Manfaat Koperasi Beserta Penjelasannya Terlengkap




No
Lambang
Arti
1
Gerigi roda/ gigi roda
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2
Rantai (di sebelah kiri)
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3
Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4
Timbangan
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5
Bintang dalam perisai
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6
Pohon Beringin
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7
Koperasi Indonesia
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8
Warna Merah Putih
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.




17.Landasan Koperasi


Sebagai tulang punggung perekonomian rakyat, koperasi dianggap perlu (urgent) untuk dibentuk. Maka muncullah landasan-landasan yang patut dipertimbangkan untuk membuat koperasi. Ada banyak landasan yang menjadi pijakan untuk pendirian koperasi. Dan di bawah ini ada beberapa landasan koperasi, di antaranya:

Landasan Idiil Pancasila 


Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat, adil, makmur, dan sejahtera, koperasi membutuhkan topangan dari landasan hukum. Dan landasan hukum untuk koperasi Indonesia dapat berpijak adalah Pancasila.


Landasan UUD 1945 


Dalam Undang-undang Dasar 1945, koperasi diposisikan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Atas kedudukan koperasi tersebut, maka koperasi dianggap perlu memiliki departemen / kementerian khusus dalam kabinet. Departemen ini berfungsi membawahi urusan-urusan koperasi nasional, seperti pengembangan, penyuluhan, workshop, pembekalan, pembiayaan, sampai dengan penanganan-penanganan hukum apabila terjadi sesuatu.




Landasan Sosial (mental gotong-royong dan setia kawan); Dalam prosesnya, koperasi merupakan organisasi yang membutuhkan banyak peran masyarakat. Seperti dalam pengertian koperasi, koperasi adalah organisasi demokrasi ekonomi, mandiri dan berotonomi. Setiap anggotanya bahu membahu membantu, berbagi, berpendapat, dan berdiskusi. Mulai dari mendiskusikan organisasi, manajerial, pemasaran, dan membangun usaha anggotanya.


Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992

UUD 1945 pasal 33 ayat 1; “perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.” Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.


Menurut Bapak Koperasi Nasional, Bang Hatta, koperasi tidak bertujuan mencari laba dengan sebesar-besarnya, menurut beliau tujuan koperasi tidak lain adalah melayani dan mencukupi kebutuhan bersama, serta sebagai wadah partisipasi untuk pelaku ekonomi skala kecil dan menengah.

18. Manfaat Koperasi

Menurut hasil pengamatan serta berita dari berbagai media, manfaat koperasi bagi masyarakat sangatlah bermanfaat untuk membantu kebutuhan hidup. Berbagai macam koperasi didirikan, ada koperasi pegawai negeri atau swasta, koperasi pelajar, koperasi pedagang, nelayan, petani, masyarakat umum, dan lain-lain. Begitu banyaknya koperasi didirikan sehingga memberi peluang bergeraknya perekonomian nasional.

Unit usaha yang dikelola koperasi juga berbagai macam, tidak terbatas pada usaha simpan pinjam saja. Koperasi yang biasanya bergerak pada unit usaha simpan pinjam (kredit), koperasi konsumsi barang, atau koperasi yang memproduksi barang dan jasa ikut menggerakkan roda perekonomian. Bergeraknya peredaran uang dalam sistem usaha koperasi juga ikut menghidupkan geliat perekonomian.

Manfaat Koperasi dijelaskan dalam tata perekonomian Indonesia, Pasal 4 tentang Perkoperasian, yakni:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;

2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;

3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya;

4. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

19. Organisasi dan Manajemen Koperasi


A. Struktur organisasi Koperasi di Indonesia

Secara umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat diruntut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu :

a.       Rapat anggota

Merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi maupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari para anggota yang hadir.

Rapat anggota sebagai pemegang kuasa tertinggi dalam koperasi karena mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa dan menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan pera pengelola usaha koperasi.

b.      Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pasal 29 ayat (2) menyebutkan, bahwa “pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota”. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandate dari pemilik koperasi dan memiliki fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis & menentukan maju mundurnya koperasi.

c.       Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.

d.      Pengelola adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional. Karena itu kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.


Hirarki  Tanggung Jawab


Pola Manajemen

            Terdapat pembagian tugas (job description)pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas).
            Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah :
                    a)        Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan setahun sekali.

                    b)        Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.

                    c)        Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan pengawas adalah sama.

                    d)        Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.
            A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya. 

            Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari tiga unsur : anggota, pengurus, dan karyawan. Harap dibedakan struktur atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas sama adalah : Rapat anggota, Pengurus, dan Pengawas.

B. Pola Manajemen Koperasi

                    a)        Rapat Anggota 

Rapat Anggota merupakan syarat bagi badan usaha yang bernama koperasi. Bukan bermaksud menggurui, tapi sekedar mengingatkan. Bagaimana pelaksanaan Rapat Anggota sesuai ketetapan UU Koperasi No 25/1992.

Bagi primer Puskowanjati, Rapat Anggota sudah menjadi hajatan rutin setiap tahun. Kendati sudah menjadi agenda tahunan, tapi masih ada juga pengurus primer yang begitu tegang tatkala menjelang dilaksanakannya Rapat Anggota. Anggota yang hadir dalam rapat anggota seakan menjadi momok yang menakutkan. Terutama ketika menginjak pada acara pandangan umum. Saat itulah Pengurus seakan menjadi pihak yang diadili.

Pada pandangan umum itulah, berbagai kritikan, masukan ataupun usulan disampaikan anggota. Hal tersebut ada yang disampaikan secara tertulis tapi ada juga yang disampaikan secara lisan. Untuk pendapat anggota yang disampaikan lewat tulisan sebagaimana tercantum dalam berita acara, biasanya sudah disiapkan jawabannya oleh pengurus. Tapi untuk pernyataan yang disampaikan secara lisan, inilah yang biasanya membuat pengurus terkadang tergagap bagi yang tidak siap dengan materinya.

Hal tersebut biasanya terjadi pada saat Rapat Anggota Tahunan yang membahas Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan Pengawas. Karena dalam forum itulah pengurus harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya selama setahun. Saat itulah biasanya pengurus deg-deg an. Wajar memang, karena tidak ada manusia yang sempurna. 

Begitu pula pengurus dalam pengelolaan koperasinya. Dan wajar pula bila anggota kemudian juga mempertanyakan ketidaksempurnaan tersebut. Tapi kebanyakan pertanyaan anggota karena ketidaktahuannya.

Dengan demikian permasalahannya bagaimana membuat anggota paham terhadap kondisi koperasinya. Dan bisa mengerti terhadap kendala yang dihadapi pengurus dalam pengelolaan koperasinya. Dari kepahaman dan pengertian itulah yang kemudian membuat anggota bisa menerima serta menyetujui LPJ.

Sementara pada Rapat Anggota membahas Rencana Kerja & RAPB biasanya juga tidak begitu menegangkan. Karena dalam hal ini anggota biasanya hanya menyampaikan usulan dan sedikit kritikan tentang rencana yang dibuat pengurus. Kendati demikian ketegangan terjadi manakala, ada usulan yang dipaksakan. Disinilah kemampuan penguasaan Pengurus tentang koperasinya akan teruji.

Bagaimanapun Pengurus harus paham tentang sistem yang diterapkan, tahu tentang potensi dan kendala yang dihadapi koperasinya. Dengan demikian setiap usulan yang disampaikan bisa cepat dianalisa berdasarkan potensi dan kendala yang ada. Sehingga alasan yang disampaikan pada anggota adalah logis. Dan pada akhirnya keputusan yang diambil bukan menjadi pemberat tapi menjadi pendorong bagi koperasi untuk bisa terus berkembang.

Pada koperasi yang mempunyai anggaran cukup, biasanya Rapat Anggota dilaksanakan 2 kali. Pada Desember biasanya Rapat Anggota untuk membahas Rencana Kerja dan RAPB tahun berikutnya. Sedang pada Februari dilaksanakan Rapat Anggota yang membahas LPJ Pengurus dan Pengawas. Sementara bagi koperasi primer dengan anggaran pas-pasan, biasanya penyelenggaraan kedua jenis Rapat Anggota tersebut dijadikan satu.

Sedangkan sesuai dengan ketentuan UU Koperasi No 25/1992, Rapat Anggota yang didasarkan waktu dan tujuan dibagi menjadi Rapat Pembentukan Koperasi, Rapat Rencana dan Pertanggung Jawaban, Rapat Anggota Luar biasa. Sementara didasarkan waktu pelaksanaannya diatur dalam Pasal 26, ayat 1 dan 2. Dalam ketentuan tersebut Rapat Anggota diadakan paling sedikit 1 kali dalam setahun. Dan Rapat Anggota untuk pengesahan LPJ diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku lampau.

Dalam UU No 25 tahun 1992 Pasal 21 ayat 1 juga disebutkan tentang perangkat organisasi. Pada ketentuan tersebut yang dimaksud perangkat organisasi terdiri dari anggota, pengurus dan pengawas. Pengurus dalam hal ini berperan sebagai penyelenggara Rapat Anggota, memimpin dan mengendalikan persidangan, memaparkan pertanggung jawaban, memaparkan rencana kerja dan rencana keuangan. Kemudian juga menjawab dan menjelaskan pertanyaan peserta. Sedang peran Pengawas adalah memaparkan hasil pengawasan, memaparkan rencana pengawasan dan menjawab serta menjelaskan pertanyaan peserta.

Agar persidangan Rapat Anggota bisa berjalan, tentu ada rambu-rambu yang harus dipatuhi. Untuk ketukan palu saja juga ada aturannya. Ketukan palu satu kali sebagai keputusan. Sedang ketukan 2 kali sebagai tanda skorsing dan pencabutannya, perpindahan pimpinan sidang. Ketukan palu 3 kali menunjukkan tanda pembukaan ataupun penutupan. Tapi bila ketukan palu lebih dari 3 kali hali ini dimaksudkan untuk menenangkan forum atau minta perhatian forum. 
Persidangan baru bisa dimulai bila qourum terpenuhi. Dalam tata tertib biasanya disebutkan sidang Rapat Anggota dianggap syah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari jumlah anggota yang diundang. Sementara peserta sidang tentu diharapkan bisa menjaga tata tertib persidangan sebagai etika forum. Selain itu mempunyai dasar dari tiap dialog yang dibangun. Untuk itu peserta juga harus paham tentang tujuan persidangan.

Tapi bagaimanapun, pimpinan sidang akan sangat menentukan jalannya persidangan. Untuk itu suatu yang wajib bagi pimpinan sidang agar menguasai materi persidangan. Di samping itu juga menguasai tata cara sidang serta paham tujuan. Pimpinan sidang juga harus mampu memfasilitasi kebutuhan forum dengan cara jadi pendengar yang baik serta kritis. Namun pimpinan juga harus tegas pada keputusan-keputusan yang telah diambil.

Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Pengertian Koperasi, Sejarah Koperasi, Asas Koperasi, Fungsi Koperasi, Peran Koperasi, Prinsip-Prinsip Koperasi, Tujuan Koperasi, Nilai-Nilai Koperasi, Bentuk Koperasi, Dan Jenis-Jenis Koperasi, Selisih Hasil Usaha dan Dana Cadangan Koperasi (SHU Koperasi), Keanggotaan Koperasi, Peran Koperasi Dalam Perekonomian, Perangkat Organisasi Koperasi, Kelebihan dan Kekurangan Koperasi, Landasan Hukum Koperasi, Dan Manfaat Koperasi Beserta Penjelasannya Terlengkap. Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya. Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com  ini menjadi lebih baik. Jika ada permintaan, pertanyaan, kritik, maupun saran, silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih...
Salam Edukasi…