Sistem Hukum dan Peradilan Nasional Indonesia : Pengertian Sistem Hukum,Ciri-Ciri Hukum,Fungsi Hukum,Sifat Hukum,Tujuan Hukum,Sumber Hukum,Penggolongan Hukum,Sanksi Hukum,Perbedaan Di Antara Hukum Pidana Dengan Hukum Perdata,Sistem Peradilan Nasional,Macam-Macam Lembaga Peradilan Nasional,Peranan Lembaga Peradilan Nasional ,Mahkamah Konstitusi Dan Penjelasan Mengenai Sistem Hukum dan Peradilan Nasional Indonesia Terlengkap

Sistem Hukum dan Peradilan Nasional Indonesia : Pengertian Sistem Hukum, Ciri-Ciri Hukum, Fungsi Hukum, Sifat Hukum, Tujuan Hukum, Sumber Hukum, Penggolongan Hukum, Sanksi Hukum, Perbedaan Di Antara Hukum Pidana Dengan Hukum Perdata, Sistem Peradilan Nasional, Macam-Macam Lembaga Peradilan Nasional, Peranan Lembaga Peradilan Nasional, Mahkamah Konstitusi Dan Penjelasan Mengenai Sistem Hukum dan Peradilan Nasional Indonesia Terlengkap



Sistem Hukum dan Peradilan Nasional Indonesia : Pengertian Sistem Hukum,Ciri-Ciri Hukum,Fungsi Hukum,Sifat Hukum,Tujuan Hukum,Sumber Hukum,Penggolongan Hukum,Sanksi Hukum,Perbedaan Di Antara Hukum Pidana Dengan Hukum Perdata,Sistem Peradilan Nasional,Macam-Macam Lembaga Peradilan Nasional,Peranan Lembaga Peradilan Nasional ,Mahkamah Konstitusi Dan Penjelasan Mengenai Sistem Hukum dan Peradilan Nasional Indonesia Terlengkap
Sistem Hukum dan Peradilan Nasional




Selamat Datang di Web Pendidikan www.edukasinesia.com

Hallo sobat Edukasi Lovers, senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua. Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul  Sistem Hukum dan Peradilan Nasional Indonesia : Pengertian Sistem Hukum, Ciri-Ciri Hukum, Fungsi Hukum, Sifat Hukum, Tujuan Hukum, Sumber Hukum, Penggolongan Hukum, Sanksi Hukum, Perbedaan Di Antara Hukum Pidana Dengan Hukum Perdata, Sistem Peradilan Nasional, Macam-Macam Lembaga Peradilan Nasional, Peranan Lembaga Peradilan, Mahkamah Konstitusi Dan Penjelasan Mengenai Sistem Hukum dan Peradilan Nasional Indonesia Terlengkap

Berikut Ini Pembahasan Selengkapnya

1.     Sistem Hukum



Sistem Hukum dan Peradilan Nasional Indonesia : Pengertian Sistem Hukum,Ciri-Ciri Hukum,Fungsi Hukum,Sifat Hukum,Tujuan Hukum,Sumber Hukum,Penggolongan Hukum,Sanksi Hukum,Perbedaan Di Antara Hukum Pidana Dengan Hukum Perdata,Sistem Peradilan Nasional,Macam-Macam Lembaga Peradilan Nasional,Peranan Lembaga Peradilan Nasional ,Mahkamah Konstitusi Dan Penjelasan Mengenai Sistem Hukum dan Peradilan Nasional Indonesia Terlengkap
Sistem Hukum



a.    Pengertian Sistem

   Kata “sistem” dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia mengandung arti susunan kesatuan-kesatuan yang masing-masing tidak berdiri sendiri, tetapi berfungsi membentuk kesatuan secara keseluruhan. Pengertian sistem dalam penerapannya, tidak seluruhnya berasal dari suatu disiplin ilmu yang mandiri, karena dapat pula berasal dari pengetahuan, seni maupun kebiasaan : seperti sistem mata pencaharian, sistem perkawinan, sistem tarian, sistem pemerintahan, sistem hukum dan sebagainya.

    Berikut ini juga merupakan  beberapa definisi atau pengertian sistem menurut beberapa para ahli:

1)    Prof. Sumantri : Sistem adalah sekelompok bagian yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud. Apabila salah satu bagian rusak atau tidak dapat menjalankan tugasnya, maka maksud  yang hendak dicapai tidak akan terpenuhi, atau setidak-tidaknya sistem yang telah terwujud akan mendapat gangguan.

2)    W.J.S. Poerwadarminta : sistem adalah sekelompok bagian (alat dan sebagainya),yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud.

3)    Drs. Musanef : Sistem adalah suatu sarana yang menguasai keadaan dan pekerjaan agar dalam menjalankan tugas dapat teratur, atau suatu tatanan dari hal-hal yang saling berkaitan dan berhubungan sehingga membentuk suatu kesatuan dan satu keseluruhan.

Unsur-unsur dalam sistem mencakup antara lain:
                                                                    a)        Seperangkat komponen, elemen, bagian.
                                                                    b)        Saling berkaitan dan tergantung.
                                                                    c)        Kesatuan yang terintegrasi.
                                                                    d)        Memiliki peranan dan tujuan tertentu.
                                                                    e)        Interaksi antarsistem membentuk sistem lain yang lebih besar.

b.    Pengertian Hukum

Pengertian Hukum menurut Kamus Bahasa Indonesia:
1. peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.

2. undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.

3. patokan (kaidah, ketentuan).

4. keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.

Hukum sulit didefinisikan karena begitu kompleks dan beragamnya sudut pandang yang mau dikaji. Menurut seorang ahli yang bernama Prof. Van Apeldoorn mengatakan bahwa “definisi hukum sangat sulit dibuat karena tidak mungkin mengadakan yang sesuai dengan kenyataan”. 

Selain itu untuk memperkaya pengetahuan kita mengenai definisi hukum, berikut ini merupakan beberapa pendapat para ahli terkemuka mengenai definisi atau pengertian hukum.

1)    Prof. Mr. E.M. Meyers : Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.

2)    S.M. Amin, SH : Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dan pergaulan manusia.

3)    J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H. : Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan yang pelanggaran terhadapnya mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu hukuman tertentu.

4)    Drs. E. Utrecht, S.H. : Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.

Dari beberapa definisi atau pengertian hukum menurut beberapa para ahli terkemuka tersebut tentang hukum, secara umum dapat dikatakan bahwa hukum mencakup unsur-unsur berikut ini:

                                                                    a)        Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
                                                                    b)        Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwenang.
                                                                    c)        Peraturan itu bersifat memaksa
                                                                    d)        Adanya sanksi yang tegas terhadap pelanggaran peraturan tersebut.


 Ciri-ciri Hukum : 

a. Adanya perintah dan larangan
b. Perintah dan Larangan harus ditaati oleh setiap orang

Fungsi Hukum : 

1. Untuk menyelesaikan pertikaian
2. Memberikan jaminan dan kepastian Hukum
3. Menata kehidupan masyarakat agar tertib dalam pergaulan hidup
4. Memelihara dan mempertahankan aturan tata tertib dalam masyarakat
5. Menciptakan rasa tanggung jawab terhadap perbuatan anggota masyarakat dan penguasa.

 Sifat Hukum:

1.mengatur
2.memaksa


c.    Pengertian Sistem Hukum

   Bertolak dari pengertian sistem dan pengertian hukum yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksudkan dengan sistem hukum adalah satu kesatuan hukum yang berlaku pada suatu negara tertentu yang dipatuhi dan ditaati oleh setiap warga negaranya.


2.     Tujuan Hukum




Sistem Hukum dan Peradilan Nasional Indonesia : Pengertian Sistem Hukum,Ciri-Ciri Hukum,Fungsi Hukum,Sifat Hukum,Tujuan Hukum,Sumber Hukum,Penggolongan Hukum,Sanksi Hukum,Perbedaan Di Antara Hukum Pidana Dengan Hukum Perdata,Sistem Peradilan Nasional,Macam-Macam Lembaga Peradilan Nasional,Peranan Lembaga Peradilan Nasional ,Mahkamah Konstitusi Dan Penjelasan Mengenai Sistem Hukum dan Peradilan Nasional Indonesia Terlengkap
Tujuan Hukum


Hukum mempunyai sebuah sifat yang ciri khas, yakni sifat mengatur dan memaksa. Tujuan hukum nasional Indonesia yakni ingin mengatur secara pasti hak-hak dan kewajiban lembaga tertinggi negara, lembaga-lembaga tinggi negara, semua pejabat negara, setiap warga Indonesia agar semuanya dapat melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan tindakan-tindakan demi terwujudnya tujuan nasional bangsa Indonesia, yaitu terciptanya masyarakat yang terlindungi oleh hukum, cerdas, terampil, cinta dan bangga bertanah air Indonesia dalam suasana kehidupan makmur dan adil berdasarkan falsafah Pancasila.

    Selain itu untuk menambah wawasan kita, berikut ini merupakan beberapa pendapat para ahli terkait dengan tujuan hukum:

1)    Prof. Y. Van Kant : Tujuan hukum adalah untuk menjaga agar kepentingan tiap-tiap manusia tidak diganggu.

2)    Prof. Subekti, S.H. : Hukum itu mengabdi pada tujuan negara, yang mendatangkan atau ingin mencapai kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.

3)    Geny : Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, sebagai unsur keadilan, ada kepentingan daya guna dan kemanfaatan.

4)    Bentham (Teori Utilitarianisme) : Tujuan hukum adalah semata-mata untuk mewujudkan apa yang berfaedah bagi banyak orang. Dengan kata lain, “Menjamin kebahagiaan sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang”.

5)    Teori Etis : Hukum itu semata-mata menghendaki “keadilan”. Isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai “apa yang adil dan apa yang tidak adil”.

6)    Van Apeeldoorn : Mengatur pergaulan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu (kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda) dari pihak yang merugikan.


3.     Sumber Hukum


Sistem Hukum dan Peradilan Nasional Indonesia : Pengertian Sistem Hukum,Ciri-Ciri Hukum,Fungsi Hukum,Sifat Hukum,Tujuan Hukum,Sumber Hukum,Penggolongan Hukum,Sanksi Hukum,Perbedaan Di Antara Hukum Pidana Dengan Hukum Perdata,Sistem Peradilan Nasional,Macam-Macam Lembaga Peradilan Nasional,Peranan Lembaga Peradilan Nasional ,Mahkamah Konstitusi Dan Penjelasan Mengenai Sistem Hukum dan Peradilan Nasional Indonesia Terlengkap
Sumber Hukum




   Sumber hukum adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang pelanggarannya dikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan antara sumber hukum “material” dan sumber hukum “formal”. Sumber hukum material adalah keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi atau materi (jiwa) hukum. 

Isi hukum dapat menjadi peraturan yang berlaku dalam pergaulan manusia ,bila diberi bentuk tertentu. ”Bentuk” atau “kenyataan” yang oleh karenanya kita dapat menemukan hukum yang berlaku, disebut sebagai sumber hukum formal. Sumber hukum formal adalah perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri. Adapun macam-macam sumber hukum formal, antara lain : undang-undang, traktat, kebiasaan (hukum tidak tertulis), doktrin, dan yurisprudensi. Berikut ini penjelasan selengkapnya:

a.    Undang-Undang

Pengertian undang-undang sendiri dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu undang-undang dalam arti material dan undang-undang dalam arti formal.

1)    Undang-undang dalam arti material, adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum. Di dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945),dapat kita jumpai beberapa contoh, seperti : Undang-Undang Dasar, Ketetapan MPR, Undang-Undang, Perpu, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan Peraturan Daerah.

2)    Undang-Undang dalam arti formal, adalah setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut undang-undang. Misalnya, ketentuan pasal 5 ayat (1) UUD 1945 (amandemen) yang berbunyi “Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”. Jadi, Undang-Undang yang dibentuk oleh Presiden bersama DPR tersebut dapat diakui sebagai sumber hukum formal, karena dibentuk oleh orang yang berwenang sehingga derajat peraturan itu sah sebagai undang-undang.

b.    Kebiasaan (Hukum Tidak Tertulis)

   Di dalam masyarakat berbangsa dan bernegara, keberadaan hukum tidak tertulis (kebiasaan) diakui sebagai salah  satu norma hukum yang dipatuhi. Kebiasaan, merupakan perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat. Dalam praktik penyelenggaraan negara, hukum tidak tertulis ini disebut dengan konvensi. Hukum tidak tertulis (kebiasaan) dipatuhi karena adanya kekosongan hukum tertulis yang sangat dibutuhkan keberadaannya oleh masyarakat atau negara. Oleh karena itu, kebiasaan (hukum tidak tertulis) ini sering digunakan oleh para hakim untuk memutuskan perkara yang belum pernah diatur di dalam undang-undang.

Agar suatu kebiasaan (hukum tidak tertulis) ini mempunyai kekuatan dan dapat dijadikan sebagai sumber hukum, ada 2 faktor penentu, yaitu:
1)    Adanya perbuatan yang dilakukan berulang kali dalam hal yang sama, yang selalu diikuti dan diterima oleh yang lainnya.

2)    Adanya keyakinan hukum dari orang-orang atau golongan-golongan yang berkepentingan. Maksudnya adanya keyakinan bahwa kebiasaan itu memuat hal-hal yang baik dan pantas ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.

c.    Traktat

Traktat adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan. Dalam pelaksanaannya, traktat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1)    Traktat Bilateral, adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara. Traktat ini bersifat tertutup karena hanya melibatkan dua negara yang berkepentingan. Misalnya, masalah Perjanjian Dwi Kewarganegaraan antara Indonesia dan Rakyat Republik Tiongkok.
2)    Traktat Multilateral, adalah perjanjian yang dibuat atau dibentuk oleh lebih dari dua negara. Traktat ini bersifat terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri (PBB, NATO, dan sebagainya).



Pembuatan traktat biasanya melalui beberapa tahapan, yakni sebagai berikut:
1)    Penetapan isi perjanjian dalam bentuk konsep yang dibuat/disampaikan oleh delegasi negara yang bersangkutan.
2)    Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat masing-masing negara.
3)    Ratifikasi atau pengesahan oleh kepala negara masing-masing sehingga sejak saat itu traktat dinyatakan berlaku di seluruh wilayah negara.
4)    Pengumuman, yaitu penukaran piagam perjanjian.


Setelah diratifikasi oleh DPR dan kepala negara, traktat tersebut menjadi undang-undang dan merupakan sumber hukum formal yang berlaku.

d.    Yurisprudensi

Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa. Timbulnya yurisprudensi karena adanya peraturan perundang-undangan yang kurang atau tidak jelas pengertiannya, sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan suatu perkara. 

Untuk hal itulah hakim kemudian membuat atau membentuk hukum baru dengan cara mempelajari putusan-putusan hakim yang terdahulu, khususnya tentang perkara-perkara yang sedang dihadapinya.

   Dalam membuat yurisprudensi, biasanya seorang hakim akan melaksanakan penafsiran sebagai berikut:
1)    Penafsiran secara gramatikal (tata bahasa),yaitu penafsiran berdasarkan arti kata;

2)    Penafsiran secara historis, yaitu penafsiran berdasarkan sejarah terbentuknya undang-undang;
3)    Penafsiran sistematis, yaitu penafsiran dengan cara menghubungkan pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang;
4)    Penafsiran teleologis, yaitu penafsiran dengan jalan mempelajari hakikat tujuan undang-undang yang disesuaikan dengan perkembangan zaman; dan
5)    Penafsiran otentik, yaitu penafsiran yang dilakukan oleh si pembentuk undang-undang itu sendiri.

e.    Doktrin

Doktrin adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya. Doktrin sebagai sumber hukum formal banyak digunakan para hakim dalam memutuskan suatu perkara melalui yurisprudensi, bahkan punya pengaruh yang sangat besar dalam hubungan internasional. 

Dalam hukum ketatanegaraan, kita mengenal doktrin, seperti doktrin dari Montesquieu, yaitu Trias Politica yang membagi kekuasaan menjadi tiga bagian yang terpisah, yakni:
1)    Kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang)
2)    Kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang)
3)    Kekuasaan yudikatif (kekuasaan untuk mengadili pelanggaran undang-undang).


    Indonesia sebagai negara hukum memiliki tata peraturan perundang-undangan tersendiri. Tata peraturan perundang-undangan merupakan pedoman pembuatan aturan hukum di bawahnya. Berikut ini merupakan tata urutan peraturan perundang-undangan Indonesia berdasarkan TAP MPR No. III/MPR/2003.
1)    Undang-Undang Dasar 1945;
2)    Ketetapan MPR-RI;
3)    Undang-undang;
4)    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu);
5)    Peraturan Pemerintah
6)    Keputusan Presiden; dan
7)    Peraturan Daerah.


4.     Penggolongan Hukum


 
Sistem Hukum dan Peradilan Nasional Indonesia : Pengertian Sistem Hukum,Ciri-Ciri Hukum,Fungsi Hukum,Sifat Hukum,Tujuan Hukum,Sumber Hukum,Penggolongan Hukum,Sanksi Hukum,Perbedaan Di Antara Hukum Pidana Dengan Hukum Perdata,Sistem Peradilan Nasional,Macam-Macam Lembaga Peradilan Nasional,Peranan Lembaga Peradilan Nasional ,Mahkamah Konstitusi Dan Penjelasan Mengenai Sistem Hukum dan Peradilan Nasional Indonesia Terlengkap
Penggolongan Hukum





a.    Berdasarkan Wujudnya

Berdasarkan wujudnya hukum dapat dibedakan/digolongkan menjadi 2 yakni hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Berikut penjelasannya:

1)    Hukum Tertulis

Hukum tertulis yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. Contohnya : Undang-Undang Dasar Tahun 1945,Undang-Undang,Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, dan lain sebagainya.

2)    Hukum Tidak Tertulis

Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat).Dalam praktik ketatanegaraan hukum tidak tertulis disebut konvensi. Contohnya : Pidato Kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus.


b.    Berdasarkan Ruang atau Wilayah Berlakunya

Berdasarkan ruang atau wilayah berlakunya hukum dapat dibedakan/digolongkan menjadi 3 yakni hukum lokal, hukum nasional, dan hukum internasional. Berikut penjelasannya :

1)    Hukum Lokal

Hukum lokal yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu saja (hukum adat Jawa, hukum adat Manggarai-Flores, hukum adat Batak, hukum adat Minangkabau dan lain sebagainya).

2)    Hukum Nasional

Hukum nasional yaitu hukum yang berlaku di negara tertentu (hukum  Indonesia, hukum Malaysia, hukum Singapura, hukum Inggris, dan lain sebagainya).

3)    Hukum Internasional

Hukum internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (hukum perdata internasional, hukum perang, dan lain sebagainya).


c.    Berdasarkan Waktu Yang Diaturnya

Berdasarkan waktu yang diaturnya hukum dapat digolongkan menjadi 3 yakni hukum yang berlaku saat ini, hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang, dan hukum antarwaktu. Berikut penjelasannya :

1)    Hukum Yang Berlaku Saat Ini

Hukum yang berlaku saat ini  (ius constitutum) disebut juga hukum positif.

2)    Hukum Yang Berlaku Pada Waktu Yang Akan Datang

Hukum yang berlaku pada waktu yang akan disebut ius constituendum.

3)    Hukum Antarwaktu

Hukum antarwaktu yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu.


d.    Berdasarkan Pribadi Yang Diaturnya

Berdasarkan lingkup pribadi yang diaturnya, hukum dapat dibedakan/digolongkan menjadi 3 yakni hukum satu golongan, hukum semua golongan, dan hukum antargolongan. Berikut penjelasannya:

1)    Hukum Satu Golongan

Hukum satu golongan yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi golongan  tertentu saja.

2)    Hukum Semua Golongan

Hukum semua golongan yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan.

3)    Hukum Antargolongan

Hukum antargolongan yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masingnya tunduk pada hukum yang berbeda.


e.    Berdasarkan Isi Masalah Yang Diaturnya

Berdasarkan isi masalah yang diaturnya, hukum dapat dibedakan/digolongkan menjadi 2 yakni hukum publik dan hukum privat. Berikut penjelasannya :

1)    Hukum Publik

Hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum. Dalam arti formal, hukum publik mencakup Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, dan Hukum Acara.

                                                                      a)      Hukum Tata Negara, mempelajari negara tertentu, seperti bentuk negara, bentuk pemerintahan, hak-hak asasi warga negara, alat-alat perlengkapan negara, dan sebagainya. Singkatnya yaitu mempelajari hal-hal  yang bersifat mendasar dari negara.

                                                                      b)      Hukum Administrasi Negara, adalah seperangkat peraturan yang mengatur cara bekerja para alat-alat perlengkapan negara, termasuk cara melaksanakan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh setiap organ negara. Singkatnya yaitu mempelajari hal-hal yang bersifat teknis dari negara.

                                                                      c)      Hukum Pidana, adalah hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum yang diancam dengan sanksi pidana tertentu. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pelanggaran (overtredingen) adalah perbuatan yang melanggar dalam kategori ringan dengan sanksi ancaman denda).Sedangkan kejahatan adalah perbuatan yang melanggar dalam kategori berat seperti pembunuhan, pencurian, penganiayaan, dan lain-lain.

                                                                      d)      Hukum Acara, disebut juga dengan hukum formal (Pidana dan Perdata),adalah seperangkat aturan yang berisikan tata cara menyelesaikan, melaksanakan, atau mempertahankan hukum material. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana No.8/1981 diatur tata cara penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penuntutan. Selain itu, juga diatur siapa-siapa yang berhak melakukan penyitaan, penyelidikan, pengadilan yang berwenang, dan sebagainya.

2)    Hukum Privat (Hukum Perdata)
Hukum privat atau hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan orang-perseorangan. Perdata berarti warga negara, pribadi, atau sipil. Sumber pokok hukum perdata adalah Buergelijik Wetboek (BW).Dalam arti luas hukum privat (hukum perdata) mencakup juga Hukum Dagang dan Hukum Adat. Adapun Hukum Perdata dapat dibagi sebagai berikut:

                                                                    a)        Hukum Perorangan, adalah himpunan peraturan yang mengatur manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu. Manusia dan Badan Hukum (PT, CV, Firma, dan sebagainya) merupakan “pembawa hak” atau sebagai “subjek hukum”.

                                                                    b)        Hukum Keluarga, adalah hukum yang memuat serangkaian peraturan yang timbul dari pergaulan hidup dan keluarga (terjadi karena perkawinan yang melahirkan anak).

Hukum keluarga dapat dibagi sebagai berikut:

1.            Kekuasaan Orangtua, yaitu kewajiban membimbing anak sebelum cukup umur. Kekuasaan Orangtua putus ketika seorang anak telah dewasa (21 tahun), terlalu nakal putusnya perkawinan.

2.            Perwalian, yaitu seseorang/perkumpulan tertentu yang bertindak sebagai wali untuk memelihara anak yatim piatu sampai cukup umur. Hal ini terjadi, misalnya, karena perkawinan kedua orangtuanya putus. Di Indonesia, wali pengawas dijalankan oleh pejabat Balai Harta Peninggalan.

3.            Pengampuan, yaitu seseorang/perkumpulan tertentu yang ditunjuk hakim untuk menjadi kurator (pengampun) bagi orang dewasa yang diampuninya (kurandus) karena adanya kelainan; sakit ingatan, boros, lemah daya, tidak sanggup mengurus diri, dan berkelakuan buruk.

4.                   Perkawinan yaitu mengatur perbuatan-perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak (laki-laki dan perempuan) dengan maksud hidup bersama untuk jangka waktu yang lama menurut undang-undang. Di Indonesia, diatur dengan UU No. 1/1974.

                                                                    c)        Hukum Kekayaan, adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang dapat dinilai dengan uang. Hukum kekayaan mengatur benda (segala barang dan hak yang dapat menjadi milik orang atau objek hak milik) dan hak-hak yang dapat dimiliki atas benda.

Hukum kekayaan mencakup:

1.            Hukum Benda, mengatur hak-hak kebendaan yang bersifat mutlak (diakui dan dihormati setiap orang). Hukum bena terdiri dari: 1) Hukum Benda Bergerak: karena sifatnya (kendaraan bermotor) dan karena penetapan undang-undang (surat-surat berharga); 2) Hukum Benda tidak Bergerak: karena sifatnya (tanah dan bangunan) karena tujuannya (mesin-mesin pabrik)  karena penetapan undang-undang (hak opstal dan hipotik).

2.            Hukum Perikatan, mengatur hubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih. Pihak pertama (kreditur)berhak atas suatu prestasi (pemenuhan sesuatu). Pihak lain (debitur) wajib memberikan sesuatu. Bila debitur tidak menepati perkataannya, hal itu dinamakan wanpresasi. Obyeknya adalah prestasi, yaitu hal pemenuhan perikatan yang terdiri dari: 1) memberikan sesuatu; yaitu membayar harga menyerahkan barang, dan sebagainya; 2) berbuat sesuatu; yaitu memperbaiki barang yang rusak, membongkar bangunan, karena putusan pengadilan, dan sebagainya; 3) tidak berbuat sesuatu; yaitu tidak mendirikan bangunan, tidak memakai merk tertentu karena putusan pengadilan.





                                                                    d)        Hukum Waris, adalah hukum yang mengatur kedudukan hukum harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal, terutama berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain. Hukum waris mengatur pembagian harta peninggalan, ahli waris, urutan penerima waris, hibah, serta wasiat.

Pembagian waris dapat dilakukan dengan cara:
a. Menurut Undang-undang, yaitu pembagian warisan kepada si pewaris yang memiliki hubungan darah terdekat. Contoh: jika seorang ayah meninggal, hartanya akan diwariskan kepada istri dan anaknya, tetapi apabila ia tidak mempunyai keturunan pembagian warisannya diatur menurut undang-undang.

b. Menurut Wasiat, yaitu pembagian waris berdasarkan pesan atau kehendak terakhir (wasiat) dari si pewaris yang harus dinyatakan secara tertulis dalam akte notaris. Penerimaan warisan disebu legaaris, dan bagian warisan yang diterimaanya disebu legaat.





Dalam arti luas, hukum perdata mencakup pula Hukum dagang dan Hukum Adat

                                                                      e)      Hukum Dagang (Bersumber dari Wetboek Van Koopehandel)
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, perniagaan yang timbul karena tingkah laku manusia (person) dalam perdagangan atau perniagaan. Hal-hal yang diatur mencakup: Buku 1 (perniagaan pada umumnya), dan Buku II (hak dan kewajiban yang timbul dalam dunia perniagaan).

                                                                       f)       Hukum Adat
Hukum adat adalah hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat tertentu serta hanya dipatuhi dan ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan. Contoh: pernikahan menurut adat Manggarai-Flores, pernikahan daerah Bugis, pembagian waris di Batak.


5.     Sanksi Hukum


Sistem Hukum dan Peradilan Nasional Indonesia : Pengertian Sistem Hukum,Ciri-Ciri Hukum,Fungsi Hukum,Sifat Hukum,Tujuan Hukum,Sumber Hukum,Penggolongan Hukum,Sanksi Hukum,Perbedaan Di Antara Hukum Pidana Dengan Hukum Perdata,Sistem Peradilan Nasional,Macam-Macam Lembaga Peradilan Nasional,Peranan Lembaga Peradilan Nasional ,Mahkamah Konstitusi Dan Penjelasan Mengenai Sistem Hukum dan Peradilan Nasional Indonesia Terlengkap
Sanksi Hukum





Pada setiap negara yang menerapkan dan melaksanakan supremasi hukum, setiap jenis hukum, apapun bentuk pelanggarannya pasti akan diberikan sanksi. Pemberian sanksi kepada pihak yang telah melanggar hukum merupakan bentuk nyata pelaksanaan suatu produk hukum baik tertulis maupun tidak tertulis oleh para aparat penegak hukum. 

Hal ini juga dimaksudkan agar para pelanggar hukum dapat merasakan efek jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Berikut ini adalah macam-macam sanksi pidana berdasarkan Pasal 10 KUHP :

a.    Hukuman Pokok, yang terdiri dari :
1)    Hukuman mati,

2)    Hukuman penjara, yang terdiri dari :
                                                                    a)        Hukuman seumur hidup
                                                                    b)        Hukuman sementara waktu (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun).

3)    Hukuman kurungan  (setinggi-tingginya 1 tahun dan sekurang-kurangnya 1 hari).

b.    Hukuman Tambahan, yang terdiri dari :
1)    Pencabutan hak-hak tertentu
2)    Penyitaan (perampasan) barang-barang tertentu
3)    Pengumuman keputusan hakim.

                 KUHP yang berlaku terlahir pada zaman Hindia Belanda ( 1 Januari 1918) yang bersumber dari (Wetboek Van Strafrecht).Namun pada masa sekarang ini KUHP tersebut telah banyak mengalami penyesuaian.


6.     Perbedaan Antara Hukum Pidana Dan Hukum Perdata

Terdapat perbedaan yang mendasar antara hukum pidana dengan hukum perdata, berikut penjelasan selengkapnya:

a.    Hukum Pidana
Pelanggaran terhadap norma hukum pidana pada umumnya segera disikapi oleh pengadilan setelah menerima berkas polisi yang mengadakan penyelidikan dan penyidikan. Tindakan pidana (delik) yang disengaja disebut delik doloes, sedangkan tindakan pidana yang tidak disengaja disebut delik coelpa.

b.    Hukum Perdata
Pelanggaran terhadap norma hukum perdata baru dapat disikapi oleh pengadilan setelah ada pengaduan dari pihak yang merasa ingin dirugikan. Disini, ada pihak yang mengadu (penggugat) dan pihak yang diadukan (tergugat).

Selain itu perbedaan di antara hukum pidana dengan hukum perdata juga dapat kita ketahui dari tabel berikut ini :

Titik Perhatian
Perbedaan Hukum Acara
Hukum Acara Pidana
Hukum Acara Perdata
Pelaksanaan
Inisiatif datang dari pihak penuntut umum (jaksa)
Inisiatif datang dari pihak yang dirugikan (penggugat)
Penuntutan
Jaksa sebagai penuntut umum, yang memiliki wewenang atas nama negara dan berhadapan dengan pihak terdakwa
Penuntut adalah pihak yang dirugikan (penggugat),dan berhadapan dengan tergugat.
Alat-Alat Bukti
1.Tulisan
2.Saksi
3.Persangkaan
4.Pengakuan
1.Tulisan
2.Saksi
3.Persangkaan
4.Pengakuan
5.Sumpah
Kedudukan Para Pihak
Jaksa mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada terdakwa. Hakim aktif.
Semua pihak mempunyai kedudukan yang sama, dan hakim bertindak sebagai wasit dan bersifat pasif.
Macam Hukuman
Hukuman berupa berupa hukuman mati, penjara, kurungan, denda, dan hukuman tambahan.
Hukuman dapat berupa denda, atau hukuman kurungan sebagai pengganti hukuman denda.

Contoh Perbuatan Yang Sesuai Dengan Ketentuan Hukum

Sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum adalah sikap yang mentaatii semua hukum dan Norma yang berlaku.

·         Contoh Perilaku yang sesuai dengan ketentuan hukum:

1)    Di Keluarga

                                    a)        Mematuhi nasihat orangtua
                                    b)        Melaksanakan tugas sesuai dengan kesepakatan keluarga
                                    c)        Membersihkan rumah sesuai jadwal yang telah ditetapkan

2)    Di Sekolah

                                    a)        Menghormati Guru
                                    b)        Mematuhi tata tertib sekolah
                                    c)        Mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru
                                    d)        Tidak menyontek saat ulangan
                                    e)        Melaksanakan tugas piket

3)    Di Masyarakat

                                    a)        Ikut Melaksanakan ronda malam
                                    b)        Mengikuti kegiatan kerja bakti
                                    c)        Mentaati peraturan (adat istiadat) yang berlaku di masyarakat

4)    Di Negara

                                    a)        Turut serta membela negara
                                    b)        Mentaati hukum yang berlaku di Negara


7.     Sistem Peradilan Nasional


Sistem Hukum dan Peradilan Nasional Indonesia : Pengertian Sistem Hukum,Ciri-Ciri Hukum,Fungsi Hukum,Sifat Hukum,Tujuan Hukum,Sumber Hukum,Penggolongan Hukum,Sanksi Hukum,Perbedaan Di Antara Hukum Pidana Dengan Hukum Perdata,Sistem Peradilan Nasional,Macam-Macam Lembaga Peradilan Nasional,Peranan Lembaga Peradilan Nasional ,Mahkamah Konstitusi Dan Penjelasan Mengenai Sistem Hukum dan Peradilan Nasional Indonesia Terlengkap
Sistem Peradilan Nasional





Berdasarkan Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004,kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan sebagai berikut ini:
1)    Peradilan Umum
2)    Peradilan Agama
3)    Peradilan Militer
4)    Peradilan Tata Usaha Negara, dan
5)    Oleh sebuah Mahkamah Konstitusi


Berikut ini adalah bagan susunan badan atau lembaga peradilan yang ada di Indonesia :


 
Sistem Hukum dan Peradilan Nasional Indonesia : Pengertian Sistem Hukum,Ciri-Ciri Hukum,Fungsi Hukum,Sifat Hukum,Tujuan Hukum,Sumber Hukum,Penggolongan Hukum,Sanksi Hukum,Perbedaan Di Antara Hukum Pidana Dengan Hukum Perdata,Sistem Peradilan Nasional,Macam-Macam Lembaga Peradilan Nasional,Peranan Lembaga Peradilan Nasional ,Mahkamah Konstitusi Dan Penjelasan Mengenai Sistem Hukum dan Peradilan Nasional Indonesia Terlengkap
Bagan Susunan Badan atau Lembaga Peradilan Nasional


Dari bagan di atas, badan peradilan dapat diklasifikasikan berdasarkan    tingkatannya sebagai berikut :
a.    Pengadilan Sipil, terdiri dari :
1)    Pengadilan Umum, yang terdiri dari :
                                                                    a)        Pengadilan Negeri
                                                                    b)        Pengadilan Tinggi
                                                                    c)        Mahkamah Agung
2)    Pengadilan Khusus, yang terdiri dari
                                                                    a)        Pengadilan Agama
                                                                    b)        Pengadilan Adat
                                                                    c)        Pengadilan Tata Usaha Negara (Administrasi Negara)

b.    Pengadilan Militer, terdiri dari :
1)    Pengadilan Tentara
2)    Pengadilan Tentara Tinggi
3)    Mahkamah Tentara Agung


8.      Macam-Macam Lembaga Peradilan Nasional

1)    Pengadilan Negeri

Pengadilan negeri adalah suatu pengadilan umum yang sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkara dalam tingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk (warga negara dan orang asing).Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, yang dimaksud Peradilan Umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Pengadilan Negeri berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota. Perkara-perkara yang ada diselesaikan oleh hakim dan dibantu oleh panitera. Pada tiap-tiap Pengadilan Negeri ditempatkan pula Kejaksaan Negeri sebagai alat pemerintah yang bertindak sebagai penuntut umum dalam suatu perkara pidana terhadap si pelanggar hukum. Tetapi dalam perkara perdata, Kejaksaan Negeri tidak ikut campur tangan.

2)    Pengadilan Militer

Pengadilan Militer adalah pengadilan yang mengadili hanya dalam lapangan pidana, khususnya bagi:
                                                    a)        Anggota TNI dan Polri,
                                                    b)        Seseorang yang menurut Undang-Undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI dan Polri,
                                                    c)        Anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI dan Polri menurut Undang-Undang,
                                                    d)        Tidak termasuk a sampai dengan c tetapi menurut keputusan Menteri Pertahanan yang ditetapkan dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh Pengadilan Militer.

3)    Pengadilan Agama

Pengadilan Agama adalah pengadilan yang memeriksa dan memutuskan perkara-perkara yang timbul antara orang-orang islam, yang berkaitan dengan nikah, rujuk, talak (perceraian),nafkah, waris, dan lain-lain. Dalam hal yang dianggap perlu, keputusan Pengadilan Agama dapat dinyatakan berlaku oleh Pengadilan Negeri.

4)    Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah badan yang berwenang memeriksa dan memutus semua sengketa tata usaha negara dalam tingkat pertama. Sengketa dalam tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara. Keputusan tata usaha negara adalah suatu ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan tata usaha negara yang berisi tindakan hukum badan tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menerbitkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum. Adapun masalah-masalah yang menjadi jangkauan Pengadilan Tata Usaha Negara, antara lain adalah sebagai berikut:
                                                    a)        Bidang Sosial, yaitu gugatan atau permohonan terhadap keputusan administrasi tentang penolakan permohonan suatu izin.

                                                    b)        Bidang Ekonomi, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan perpajakan, merk, agraria, dan sebagainya.

                                                    c)        Bidang Function Publique, yaitu gugatan atau permohonan yang berhubungan dengan status atau kedudukan seseorang. Misalnya, bidang kepegawaian, pemecatan, pemberhentian hubungan kerja, dan sebagainya.

                                                    d)        Bidang Hak Asasi Manusia (HAM),yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang serta penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum (seperti yang diatur di dalam KUHP) mengenai praperadilan, dan sebagainya.


Pengadilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh badan sebagai berikut :
                                                            a)        Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai badan pengadilan tingkat pertama di kabupaten/kota.
                                                            b)        Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai pengadilan tingkat banding di Provinsi.


Kehadiran Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Indonesia tergolong masih baru. Hal itu bisa kita lihat dari keberadaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1991.


9.      Peranan Lembaga-Lembaga Peradilan

Setiap lembaga peradilan mempunyai peranan, tugas dan fungsi yang cukup kompleks dan strategis bagi terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia. Berikut ini merupakan penjelasan selengkapnya mengenai peranan lembaga-lembaga peradilan Indonesia.

a.    Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)

Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 (UU No.2 Thn 1986) tentang Peradilan Umum, Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Negeri dibentuk oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Mahkamah Agung yang mempunyai kekuasaan hukum pengadilan meliputi satu kabupaten/kota. Dengan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 (UU No.8 Thn 2004),maka pembentukan Pengadilan Umum beserta fungsi dan kewenangannya ada pada Mahkamah Agung. 

Adapun fungsi dan peranan pengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri) adalah memeriksa tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya. Tugas dan wewenang pengadilan negeri adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. Hal lain yang menjadi tugas dan kewenangan Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri),antara lain adalah sebagai berikut:

Tugas dan Kewenangan Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)


                                                    a)        Menyatakan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyelidikan, atau penghentian tuntutan.

                                                    b)        Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi Pemerintah di daerahnya, apabila diminta.

                                                    c)        Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita di daerah hukumnya.

                                                    d)        Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.

                                                    e)        Memberikan petunjuk, teguran, dan peringatan yang dipandang perlu dengan tidak mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

                                                     f)        Melakukan pengawasan atas pekerjaan notaries di daerah hukumnya, dan melaporkan hasil pengawasannya kepada Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Mahkamah Agung, dan Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi jabatan notaris.

                                                    g)        Tentang ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.


Ketua Pengadilan Negeri dapat menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, kecuali terhadap tindak pidana yang pemeriksaannya harus didahulukan, yaitu :
a)    Korupsi
b)    Terorisme
c)    Narkotika/Psikotropika
d)    Pencucian uang,atau
e)    Perkara tindak pidana lainnya yang ditentukan oleh undang-undang dan perkara yang terdakwanya berada di dalam Rumah Tahanan Negara.

b.    Pengadilan Tingkat Kedua (Pengadilan Tinggi)
Pengadilan tingkat kedua disebut juga dengan pengadilan tinggi yang dibentuk dengan undang-undang.Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibukota provinsi,dan daerah hukumnya meliputi wilayah satu provinsi.Pengadilan Tinggi sering disebut juga sebagai Pengadilan Tingkat Banding.Adapun fungsi Pengadilan Tingkat Kedua,antara lain adalah sebagai berikut:

       Fungsi Pengadilan Tingkat Kedua (Pengadilan Tinggi)

                                                    a)        Menjadi pemimpin bagi pengadilan-pengadilan Negeri di dalam daerah hukumnya.

                                                    b)        Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselesaikan dengan seksama dan sewajarnya.

                                                    c)        Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.

                                                    d)        Untuk kepentingan negara dan keadilan, Pengadilan Tinggi dapat memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu kepada Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya.

Selain itu Pengadilan Tinggi atau Pengadilan Tingkat Kedua juga mempunyai beberapa wewenang, antara lain adalah sebagai berikut:

Wewenang Pengadilan Tingkat Kedua (Pengadilan Tinggi) :

                                                            a)        Mengadili perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.

                                                            b)        Berwenang untuk memerintahkan pengiriman berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk diteliti dan memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan para hakim.

c.    Kasasi oleh Mahkamah Agung

Mahkamah Agung (MA) adalah pemegang Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan. Hal ini tercantum di dalam Undang-Undang. Mahkamah Agung sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985,adalah pemegang Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. 

Mahkamah Agung berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia atau di lain tempat yang ditetapkan oleh Presiden. Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, dan beberapa orang Ketua Muda. Tiap-tiap bidang dipimpin oleh seorang Ketua Muda yang dibantu oleh beberapa Hakim Anggota Mahkamah Agung, yaitu Hakim Agung. Mahkamah Agung (MA) memiliki beberapa tugas atau fungsi, antara lain yakni sebagai berikut:

Tugas dan Fungsi Mahkamah Agung

                                                    a)        Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.

                                                    b)        Mengawasi tingkah laku dan perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan.

                                                    c)        Mengawasi dengan cermat semua perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan.

                                                    d)        Untuk kepentingan negara dan keadilan, Mahkamah Agung memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu baik dengan surat tersendiri, maupun dengan surat edaran.


Di samping itu, Mahkamah Agung (MA) juga memiliki beberapa wewenang, antara lain yakni sebagai berikut:

Wewenang Mahkamah Agung dalam Lingkungan Peradilan 

                                                            a)        Memeriksa dan memutus permohonan kasasi (terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua Lingkungan Peradilan).
                                                            b)        Memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan mengadili,
                                                            c)        Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
                                                            d)        Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
                                                            e)        Menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang,
                                                             f)        Meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua Lingkungan Peradilan,
                                                            g)        Memberi petunjuk, teguran, atau peringatan yang dipandang perlu kepada Pengadilan di semua Lingkungan Peradilan, dengan tidak mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.


Selain itu, Mahkamah Agung (MA) juga mempunyai beberapa tugas dan kewenangan lain di luar lingkungan peradilan, antara lain yakni sebagai berikut:

Tugas dan Kewenangan Lain Mahkamah Agung di Luar Lingkungan Peradilan

                                                                    a)        Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

                                                                    b)        Memutus dalam tingkat pertama dan terakhir, semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku.

                                                                    c)        Memberikan nasehat hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi.

                                                                    d)        Bersama Pemerintah, melakukan pengawasan atas Penasihat Hukum dan Notaris,

                                                                    e)        Memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak kepada Lembaga Tinggi Negara yang lain.



Dalam hal kasasi,yang menjadi wewenang Mahkamah Agung adalah membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena:
                                                                            a)        Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang,
                                                                            b)        Salah menerapkan atau karena melanggar hukum yang berlaku,
                                                                            c)        Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

10.   Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang selanjutnya disahkan menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, memiliki wewenang dan kewajiban sebagai berikut :

1)    Wewenang Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang yaitu mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945,memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan pemilihan umum.

2)    Kewajiban Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi memiliki kewajiban yaitu memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar 1945.

Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun. Mahkamah Konstitusi (MK) mempunyai 9 (Sembilan) Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung,3 (tiga) orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.



Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Sistem Hukum dan Peradilan Nasional Indonesia : Pengertian Sistem Hukum, Tujuan Hukum, Sumber Hukum, Penggolongan Hukum, Sanksi Hukum, Perbedaan Di Antara Hukum Pidana Dengan Hukum Perdata, Sistem Peradilan Nasional, Macam-Macam Lembaga Peradilan Nasional, Peranan Lembaga Peradilan, Mahkamah Konstitusi Dan Penjelasan Mengenai Sistem Hukum dan Peradilan Nasional Indonesia Terlengkap. Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya. Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com  ini menjadi lebih baik. Jika ada permintaan, pertanyaan, kritik, maupun saran, silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam Edukasi…