Landasan Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia Beserta Penjelasannya
Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com
Hallo
sobat Edukasi Lovers, senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat
membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers
semua. Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Landasan
Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia Beserta Penjelasannya
Berikut Pembahasannya
Pengakuan,
jaminan, dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia diatur dalam beberapa
peraturan perundangan berikut.
1.Pancasila
Pancasila
sebagai pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia serta sebagai
kristalisasi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia menempatkan manusia pada
keluhuran harkat dan martabat makhluk Tuhan Yang Maha Esa dengan kesadaran
mengembangkan kodratnya sebagai makhluk pribadi dan makhluk sosial. Hal ini
tercermin dalam setiap sila-sila Pancasila.
Adapun nilai yang terkandung dari
kelima sila tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut.
1)
Pengakuan
harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
2)
Pengakuan
bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta
menghormati sesama manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan,
jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, suku atau bangsa.
3)
Mengemban
sikap saling mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tidak
sewenang-wenang terhadap orang lain.
4)
Selalu
bekerja sama, saling menghormati dan selalu berusaha menolong sesama manusia
5)
Mengembangkan
sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
6)
Menyadari
bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian
dari seluruh umat manusia.
2.Pembukaan UUD 1945
Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa “Kemerdekaan adalah hak segala
bangsa, dan oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena
tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.....”.Ini merupakan
suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, dalam
bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari
penindasan oleh penguasa, kelompok, atau manusia lainnya.
3.Di dalam batang tubuh UUD 1945
Beberapa
prinsip hak asasi manusia seperti yang tercantum dalam batang tubuh UUD 1945
antara lain yakni.
1)
Persamaan
kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1).
2)
Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat (2) ).
3)
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul (Pasal 28).
4)
Hak
mengeluarkan pikiran dengan lisan ataupun tulisan (Pasal 28)
5)
Kebebasan
memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu (pasal
29 ayat (2) ).
6)
Hak
memperoleh pendidikan dan pengajaran (Pasal 31 ayat (1) ).
7)
Bab
XA pasal 28 a s.d. 28j tentang Hak Asasi Manusia.
4. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Selain
mengatur hak asasi manusia, undang-undang ini juga mengatur kewajiban asasi manusia,
yaitu sebagai berikut
1)
Bahwa
setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk
menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik.
2)
Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada batasan-batasan
yang ditetapkan oleh undang-undang. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang
demokratis.
5. UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Untuk
ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan hak asasi
manusia serta memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman,
perlu dibentuk suatu pengadilan hak asasi
manusia untuk menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia.
6.Hukum Internasional tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah diratifikasi negara Republik Indonesia.
Berikut
ini adalah beberapa hukum internasional tentang hak asasi manusia yang telah
diratifikasi antara lain yakni sebagai berikut.
1)
Undang-undang
Republik Indonesia No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against
Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi
Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak
Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia).
2)
Undang-undang
No. 8 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Terhadap Wanita.
3)
Deklarasi
Sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human
Rights).
Demikianlah
Artikel lengkap yang berjudul Landasan Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia Beserta
Penjelasannya. Semoga
dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers
semuanya. Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk
mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini
menjadi lebih baik. Jika ada permintaan, pertanyaan, kritik, maupun saran, silahkan
berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam Edukasi…