Landasan Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia Beserta Penjelasannya



Landasan Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia Beserta Penjelasannya
Gambar Ilustrasi


Landasan Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia Beserta Penjelasannya


Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com

Hallo sobat Edukasi Lovers, senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua. Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Landasan Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia Beserta Penjelasannya



Berikut Pembahasannya

Pengakuan, jaminan, dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut.

1.Pancasila

Pancasila sebagai pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia serta sebagai kristalisasi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia menempatkan manusia pada keluhuran harkat dan martabat makhluk Tuhan Yang Maha Esa dengan kesadaran mengembangkan kodratnya sebagai makhluk pribadi dan makhluk sosial. Hal ini tercermin dalam setiap sila-sila Pancasila. 

Adapun nilai yang terkandung dari kelima sila tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut.
1)    Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa

2)    Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesama manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, suku atau bangsa.

3)    Mengemban sikap saling mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tidak sewenang-wenang terhadap orang lain.

4)    Selalu bekerja sama, saling menghormati dan selalu berusaha menolong sesama manusia

5)    Mengembangkan sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.

6)    Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.

2.Pembukaan UUD 1945

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa “Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.....”.Ini merupakan suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, dalam bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok, atau manusia lainnya.

3.Di dalam batang tubuh UUD 1945

Beberapa prinsip hak asasi manusia seperti yang tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 antara lain yakni.
1)    Persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1).

2)    Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat (2) ).

3)    Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (Pasal 28).

4)    Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan ataupun tulisan (Pasal 28)

5)    Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu (pasal 29 ayat (2) ).

6)    Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (Pasal 31 ayat (1) ).

7)    Bab XA pasal 28 a s.d. 28j tentang Hak Asasi Manusia.

4. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain mengatur hak asasi manusia, undang-undang ini juga mengatur kewajiban asasi manusia, yaitu sebagai berikut
1)    Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik.

2)    Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada batasan-batasan yang ditetapkan oleh undang-undang. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan  moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.

5. UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan hak asasi manusia serta memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman, perlu dibentuk suatu pengadilan hak asasi  manusia untuk menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia.

6.Hukum Internasional tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah diratifikasi negara Republik Indonesia.

Berikut ini adalah beberapa hukum internasional tentang hak asasi manusia yang telah diratifikasi antara lain yakni sebagai berikut.
1)    Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia).

2)    Undang-undang No. 8 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.

3)    Deklarasi Sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).

Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Landasan Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia Beserta PenjelasannyaSemoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya. Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik. Jika ada permintaan, pertanyaan, kritik, maupun saran, silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.

Terima Kasih…
            Salam Edukasi…