Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com
Hallo
sobat Edukasi Lovers, senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat
membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers
semua. Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Pengakuan
Bangsa Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) Beserta Penjelasannya
Berikut Pembahasannya
Dalam
hal hak asasi manusia, bangsa Indonesia menyadari untuk memberikan
penghormatan, pengakuan, dan jaminan perlindungan hak asasi manusia terhadap warga
negaranya. Hal ini dapat dilihat dalam Pancasila, UUD 1945, TAP MPR, dan UU.
1)
Pancasila
Nilai-nilai Pancasila yang
terwujud dalam lima sila merupakan landasan bagi pengembangan hak asasi
manusia, terutama sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Berdasarkan sila ini,
bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia memiliki harkat dan martabat yang
sama. Oleh karena itu, harkat dan martabat manusia wajib dihormati dan dijunjung
tinggi.
2)
Undang-Undang Dasar 1945
Hak asasi manusia
tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 1 dengan pernyataan “Kemerdekaan adalah
hak segala bangsa”. Selain itu, tercermin dalam Batang Tubuh UUD 1945 pada Pasal
29 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama
dan kepercayaannya itu.”
Selain Pasal 29 ayat (2)
UUD 1945, pengaturan/perlindungan hak warga negara dapat dijumpai dalam Pasal
27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945.
3)
Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998
Ketetapan MPR No.
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia yang berisi Piagam hak asasi manusia
bagi bangsa Indonesia.
4)
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
UU HAM ini dimaksudkan
untuk melindungi kepentingan manusia sebagai individu, masyarakat, dan warga
negara Indonesia.
5) UU No. 26 Tahun 2000
UU No. 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia. Keberadaan pengadilan HAM ini dimaksudkan untuk
melindungi hak asasi manusia, baik itu bagi perseorangan maupun masyarakat,
serta menjadi dasar penegakan dan kepastian hukum. Jadi, keberadaan pengadilan
HAM diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan dari tindakan yang
melanggar hak asasi manusia.
6) Peraturan
Perundang-undangan yang lain
Peraturan
perundang-undangan yang lain pada hakikatnya tersirat tujuan untuk menjamin
perlindungan terhadap hak asasi manusia, antara lain yakni sebagai berikut.
a)
Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana
b)
UU
Pers
c)
UU
Kepolisian Negara
d)
UU
Pertahanan Negara
e)
UU
Penyampaian Pendapat di Muka Umum
f)
UU
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
g)
UU
Perlindungan Anak.
Demikianlah
Artikel lengkap yang berjudul Pengakuan Bangsa Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)
Beserta Penjelasannya. Semoga
dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers
semuanya. Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk
mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini
menjadi lebih baik. Jika ada permintaan, pertanyaan, kritik, maupun saran, silahkan
berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih...
Salam Edukasi…