Pengakuan Bangsa Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) Beserta Penjelasannya


Pengakuan Bangsa Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) Beserta Penjelasannya
Gambar Ilustrasi

Pengakuan Bangsa Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) Beserta Penjelasannya

Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com

Hallo sobat Edukasi Lovers, senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua. Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Pengakuan Bangsa Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) Beserta Penjelasannya

Berikut Pembahasannya

Dalam hal hak asasi manusia, bangsa Indonesia menyadari untuk memberikan penghormatan, pengakuan, dan jaminan perlindungan  hak asasi manusia terhadap warga negaranya. Hal ini dapat dilihat dalam Pancasila, UUD 1945, TAP MPR, dan UU.

1)    Pancasila




Pengakuan Bangsa Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) Beserta Penjelasannya


Nilai-nilai Pancasila yang terwujud dalam lima sila merupakan landasan bagi pengembangan hak asasi manusia, terutama sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Berdasarkan sila ini, bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia memiliki harkat dan martabat yang sama. Oleh karena itu, harkat dan martabat manusia wajib dihormati dan dijunjung tinggi.

2)    Undang-Undang Dasar 1945

Hak asasi manusia tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 1 dengan pernyataan “Kemerdekaan adalah hak segala bangsa”. Selain itu, tercermin dalam Batang Tubuh UUD 1945 pada Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.”

Selain Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, pengaturan/perlindungan hak warga negara dapat dijumpai dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945.

3)    Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998

Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia yang berisi Piagam hak asasi manusia bagi bangsa Indonesia.

4)    UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

UU HAM ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan manusia sebagai individu, masyarakat, dan warga negara Indonesia.

5)    UU No. 26 Tahun 2000

UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Keberadaan pengadilan HAM ini dimaksudkan untuk melindungi hak asasi manusia, baik itu bagi perseorangan maupun masyarakat, serta menjadi dasar penegakan dan kepastian hukum. Jadi, keberadaan pengadilan HAM diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan dari tindakan yang melanggar hak asasi manusia.

6)    Peraturan Perundang-undangan yang lain

Peraturan perundang-undangan yang lain pada hakikatnya tersirat tujuan untuk menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia, antara lain yakni sebagai berikut.

a)    Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
b)    UU Pers
c)    UU Kepolisian Negara
d)    UU Pertahanan Negara
e)    UU Penyampaian Pendapat di Muka Umum
f)     UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
g)    UU Perlindungan Anak.


Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Pengakuan Bangsa Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) Beserta Penjelasannya. Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya. Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik. Jika ada permintaan, pertanyaan, kritik, maupun saran, silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.

Terima Kasih...
Salam Edukasi…