Peradilan Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional Beserta Penjelasannya Terlengkap


Peradilan Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional Beserta Penjelasannya Terlengkap
Gambar Ilustrasi: Peradilan Hak Asasi Manusia Internasional


Peradilan Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional Beserta Penjelasannya Terlengkap

Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com

Halo sobat Edukasi Lovers, senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua. Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Peradilan Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional Beserta Penjelasannya Terlengkap


Berikut Pembahasannya


Dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa terdapat lembaga yang bertugas mengadili serta menyelesaikan kasus-kasus persengketaan antarnegara dan mahkamah untuk mengadili tindak kejahatan. Di bawah ini adalah lembaga-lembaga tersebut.


1)     Mahkamah Internasional (MI) sebagai salah satu organ utama PBB.

Mahkamah Internasional bertugas menyelesaikan sengketa antarnegara dan memutus perkara hukum yang dilimpahkan oleh pihak yang bersengketa. Mahkamah Internasional adalah sebuah pengadilan internasional yang terbatas hanya untuk negara yang bersengketa, sedangkan pelaku pelanggaran atau sengketa selain negara di luar wewenang Mahkamah Internasional.

2)     Mahkamah Militer Internasional (International Military Tribunal)

Mahkamah Militer Internasional dibentuk pada tahun 1945 untuk mengadili tindak kejahatan internasional. Misalnya, dalam kasus kejahatan Perang Dunia II.

3)     Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court)

Mahkamah Pidana Internasional dibentuk berdasarkan Statuta Roma tanggal 17 Juli 1998 untuk mengadili tindak kejahatan kemanusiaan, yaitu genosida (genocide), kejahatan terhadap kemanusiaan (crime againts humanity), kejahatan perang (war crimes), kejahatan agresi (aggression).

Untuk kategori pelanggaran HAM berat berskala internasional yang berlaku di wilayah tertentu, dibentuk pengadilan internasional (International Tribunal) HAM. Dewan Keamanan PBB memiliki wewenang membentuk pengadilan internasional di suatu negara dengan tiga syarat ,yaitu.
a)    Kasus tersebut berlangsung dalam suatu konflik yang berlarut-larut.
b)    Mengancam perdamaian internasional maupun regional.
c)    Pemerintah negara yang bersangkutan tidak berdaya dan tidak sanggup menciptakan pengadilan yang objektif.

Berbeda dengan ketiga jenis pengadilan di atas, pengadilan internasional HAM ini bersifat temporer. Artinya, setelah penanganan kasus HAM selesai maka pengadilan ini dibubarkan. Selanjutnya akan dibentuk pengadilan internasional HAM yang baru jika ada lagi kasus pelanggaran berat HAM yang terjadi di suatu negara yang membutuhkan penanganan.

Pembentukan pengadilan internasional tersebut harus mendapat persetujuan penuh dari negara anggota Dewan Keamanan PBB.

Contoh pengadilan internasional yang telah dibentuk oleh PBB untuk kasus pelanggaran berat HAM adalah sebagai berikut.

1)    International Criminal Tribunal for Yugoslavia (ICTY),
International Criminal Tribunal for Yugoslavia dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB pada tahun 1993 untuk mengadili kasus pelanggaran berat HAM akibat perang etnik di Yugoslavia.Dalam kasus ini pengadilan telah mengadili bekas Presiden Yugoslavia, Slobodan Milosevic sebagai tersangka pelaku pelanggaran HAM.

2)    International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR)
Interational Criminal Tribunal for Rwanda dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB pada tahun 1994 untuk mengadili kasus pelanggaran HAM akibat perang saudara antara etnik Huttu dan Tutsi di negara Rwanda.

Untuk kasus pelanggaran HAM di Timor Timur pasca jajak pendapat tahun 1999 tidak dibentuk pengadilan internasional meskipun masyarakat internasional memandangnya sebagai pelanggaran berat HAM. Memang ada sebagian pihak yang menginginkan kasus HAM Timor Timur di bawa ke pengadilan internasional atau dibuat pengadilan khusus untuk menanganinya.
Hingga saat ini, tidak dibentuk pengadilan internasional khusus untuk kasus tersebut. Hal ini menguntungkan bangsa Indonesia sebab Indonesia dianggap telah mampu menyelesaikan sendiri kasus pelanggaran HAM berat Timor Timur tersebut.

Kasus di Timor Timur ini mempertaruhkan nama baik bangsa di percaturan internasional, terutama dalam rangka penegakan HAM. Jika sampai dibentuk pengadilan internasional HAM, berarti Indonesia dianggap tidak mampu menyelesaikan sendiri kasus pelanggaran HAM, seperti yang terjadi di Yugoslavia dan Rwanda.

Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Peradilan Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional Beserta Penjelasannya TerlengkapSemoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya. Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik. Jika ada permintaan, pertanyaan, kritik, maupun saran, silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
                 Salam Edukasi…