Peradilan Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional Beserta Penjelasannya Terlengkap
Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com
Halo
sobat Edukasi Lovers, senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat
membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers
semua. Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Peradilan
Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional Beserta Penjelasannya Terlengkap
Berikut Pembahasannya
Dalam
Perserikatan Bangsa-Bangsa terdapat lembaga yang bertugas mengadili serta
menyelesaikan kasus-kasus persengketaan antarnegara dan mahkamah untuk
mengadili tindak kejahatan. Di bawah ini adalah lembaga-lembaga tersebut.
1) Mahkamah Internasional (MI) sebagai salah satu organ utama PBB.
Mahkamah Internasional
bertugas menyelesaikan sengketa antarnegara dan memutus perkara hukum yang
dilimpahkan oleh pihak yang bersengketa. Mahkamah Internasional adalah sebuah
pengadilan internasional yang terbatas hanya untuk negara yang bersengketa,
sedangkan pelaku pelanggaran atau sengketa selain negara di luar wewenang
Mahkamah Internasional.
2) Mahkamah Militer Internasional (International Military Tribunal)
Mahkamah Militer
Internasional dibentuk pada tahun 1945 untuk mengadili tindak kejahatan
internasional. Misalnya, dalam kasus kejahatan Perang Dunia II.
3) Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court)
Mahkamah Pidana Internasional dibentuk
berdasarkan Statuta Roma tanggal 17 Juli 1998 untuk mengadili tindak kejahatan
kemanusiaan, yaitu genosida (genocide), kejahatan terhadap kemanusiaan (crime
againts humanity), kejahatan perang (war crimes), kejahatan agresi
(aggression).
Untuk
kategori pelanggaran HAM berat berskala internasional yang berlaku di wilayah
tertentu, dibentuk pengadilan internasional (International Tribunal) HAM. Dewan
Keamanan PBB memiliki wewenang membentuk pengadilan internasional di suatu
negara dengan tiga syarat ,yaitu.
a)
Kasus
tersebut berlangsung dalam suatu konflik yang berlarut-larut.
b)
Mengancam
perdamaian internasional maupun regional.
c)
Pemerintah
negara yang bersangkutan tidak berdaya dan tidak sanggup menciptakan pengadilan
yang objektif.
Berbeda
dengan ketiga jenis pengadilan di atas, pengadilan internasional HAM ini
bersifat temporer. Artinya, setelah penanganan kasus HAM selesai maka pengadilan
ini dibubarkan. Selanjutnya akan dibentuk pengadilan internasional HAM yang baru
jika ada lagi kasus pelanggaran berat HAM yang terjadi di suatu negara yang
membutuhkan penanganan.
Pembentukan pengadilan internasional tersebut harus
mendapat persetujuan penuh dari negara anggota Dewan Keamanan PBB.
Contoh
pengadilan internasional
yang
telah dibentuk oleh PBB untuk kasus pelanggaran berat HAM adalah
sebagai berikut.
1)
International
Criminal Tribunal for Yugoslavia (ICTY),
International Criminal
Tribunal for Yugoslavia dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB pada tahun 1993 untuk
mengadili kasus pelanggaran berat HAM akibat perang etnik di Yugoslavia.Dalam
kasus ini pengadilan telah mengadili bekas Presiden Yugoslavia, Slobodan
Milosevic sebagai tersangka pelaku pelanggaran HAM.
2)
International
Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR)
Interational Criminal Tribunal for
Rwanda dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB pada tahun 1994 untuk mengadili kasus
pelanggaran HAM akibat perang saudara antara etnik Huttu dan Tutsi di negara
Rwanda.
Untuk
kasus pelanggaran HAM di Timor Timur pasca jajak pendapat tahun 1999 tidak
dibentuk pengadilan internasional meskipun masyarakat internasional
memandangnya sebagai pelanggaran berat HAM. Memang ada sebagian pihak yang
menginginkan kasus HAM Timor Timur di bawa ke pengadilan internasional atau
dibuat pengadilan khusus untuk menanganinya.
Hingga
saat ini, tidak dibentuk pengadilan internasional khusus untuk kasus
tersebut. Hal ini menguntungkan bangsa Indonesia sebab Indonesia dianggap telah
mampu menyelesaikan sendiri kasus pelanggaran HAM berat Timor Timur tersebut.
Kasus
di Timor Timur ini mempertaruhkan nama baik bangsa di percaturan internasional,
terutama dalam rangka penegakan HAM. Jika sampai dibentuk pengadilan
internasional HAM, berarti Indonesia dianggap tidak mampu menyelesaikan sendiri
kasus pelanggaran HAM, seperti yang terjadi di Yugoslavia dan Rwanda.
Demikianlah
Artikel lengkap yang berjudul Peradilan Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional Beserta
Penjelasannya Terlengkap. Semoga
dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers
semuanya. Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk
mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini
menjadi lebih baik. Jika ada permintaan, pertanyaan, kritik, maupun saran, silahkan
berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam Edukasi…