Piagam Hak Asasi Manusia di Indonesia Beserta Penjelasannya Terlengkap


Piagam Hak Asasi Manusia di Indonesia Beserta Penjelasannya Terlengkap
Gambar Ilustrasi


Piagam Hak Asasi Manusia di Indonesia Beserta Penjelasannya Terlengkap

Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com

Hallo sobat Edukasi Lovers, senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua. Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Piagam Hak Asasi Manusia di Indonesia Beserta Penjelasannya Terlengkap

Berikut Pembahasannya

Munculnya piagam hak asasi manusia bagi bangsa Indonesia didasari keluarnya Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Dengan didasari oleh pemahaman, pandangan, dan sikap terhadap hak asasi manusia, bangsa Indonesia menyatakan bahwa:

1)    Hak asasi manusia merupakan hak dasar seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan. Hak asasi manusia adalah hak sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal, abadi, serta berkaitan dengan harkat dan martabat manusia.

2)    Setiap manusia diakui mempunyai hak asasi yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama, usia, pandangan politik, status sosial, bahasa, serta, status lain. Pengabaian atau perampasan terhadap HAM mengakibatkan hilangnya harkat dan martabat sebagai manusia sehingga diri dan peranannya tidak dapat dikembangkan secara utuh.

3)    Bangsa Indonesia menyadari bahwa hak asasi manusia bersifat historis dan dinamis yang pelaksanaannya berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Selanjutnya, atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, bangsa Indonesia mengukuhkan Piagam Hak Asasi Manusia dalam bentuk hukum Ketatapan MPR No. XVII/MPR/1998.

Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasar Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat  Republik Indonesia  Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.Isi dari Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tersebut telah tertuang dalam perubahan pertama UUD 1945 Bab XA Pasal 28A – 28J.

Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Piagam Hak Asasi Manusia di Indonesia Beserta Penjelasannya Terlengkap. Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya. Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik. Jika ada permintaan, pertanyaan, kritik, maupun saran, silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.

Terima Kasih…
            Salam Edukasi…