Piagam Hak Asasi Manusia di Indonesia Beserta Penjelasannya Terlengkap
Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com
Hallo
sobat Edukasi Lovers, senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat
membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers
semua. Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Piagam
Hak Asasi Manusia di Indonesia Beserta Penjelasannya Terlengkap
Berikut Pembahasannya
Munculnya
piagam hak asasi manusia bagi bangsa Indonesia didasari keluarnya Tap MPR No.
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Dengan didasari oleh pemahaman,
pandangan, dan sikap terhadap hak asasi manusia, bangsa Indonesia menyatakan
bahwa:
1)
Hak
asasi manusia merupakan hak dasar seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan. Hak
asasi manusia adalah hak sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada
diri manusia, bersifat kodrati, universal, abadi, serta berkaitan dengan harkat
dan martabat manusia.
2)
Setiap
manusia diakui mempunyai hak asasi yang sama tanpa membedakan jenis kelamin,
warna kulit, kebangsaan, agama, usia, pandangan politik, status sosial, bahasa,
serta, status lain. Pengabaian atau perampasan terhadap HAM mengakibatkan
hilangnya harkat dan martabat sebagai manusia sehingga diri dan peranannya
tidak dapat dikembangkan secara utuh.
3)
Bangsa
Indonesia menyadari bahwa hak asasi manusia bersifat historis dan dinamis yang
pelaksanaannya berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Selanjutnya,
atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa demi terwujudnya masyarakat Indonesia
yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, bangsa Indonesia mengukuhkan Piagam
Hak Asasi Manusia dalam bentuk hukum Ketatapan MPR No. XVII/MPR/1998.
Ketetapan
MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia telah dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku berdasar Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap
Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Sementara dan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Tahun 1960
sampai dengan Tahun 2002.Isi dari Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tersebut
telah tertuang dalam perubahan pertama UUD 1945 Bab XA Pasal 28A – 28J.
Demikianlah
Artikel lengkap yang berjudul Piagam Hak Asasi Manusia di Indonesia Beserta Penjelasannya
Terlengkap. Semoga
dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers
semuanya. Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk
mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini
menjadi lebih baik. Jika ada permintaan, pertanyaan, kritik, maupun saran, silahkan
berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam Edukasi…