Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia


Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia
Gambar Ilustrasi: Prinsip-prinsip Pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia


Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia

Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com

Hallo sobat Edukasi Lovers, senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua. Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia

Berikut Pembahasannya

Menurut Budiono, pelaksanaan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut ini.
1)    Keseimbangan antara hak dan kewajiban, artinya manusia sebagai makhluk yang berakal budi mempunyai kemampuan untuk membedakan perilaku yang baik dan tidak baik. Dengan akal budinya manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perilakunya. Dengan kebebasannya manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab sesuai tindakan yang dilakukannya. Oleh karena itu, hak-hak dasar yang dimiliki manusia harus disertai dengan tanggung jawab berupa kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain.

2)    Pelaksanaan hak asasi manusia bersifat relatif tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh hak asasi orang lain. Oleh karena hak asasi manusia yang bersifat mutlak tersebut dapat mengganggu hak asasi orang lain.

3)    Hak asasi yang satu dengan hak asasi yang lain memiliki keterpaduan. Hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak-hak pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, baik dalam konsep, penerapan, pemantauan maupun dalam penilaian pelaksanaannya.

4)    Antara hak asasi manusia perorangan dan kolektif serta tanggung jawab perorangan, masyarakat, dan bangsa diperlukan keseimbangan dan keselarasan. Hal ini sesuai dengan kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Keseimbangan dan keselarasan antara kebebasan dan tanggung jawab merupakan faktor penting dalam perlindungan hak asasi manusia.

5)    Kerja sama internasional berdasarkan prinsip saling menghormati, persamaan derajat, dan hubungan baik antarbangsa sangat diperlukan dalam menerapkan prinsip hak asasi manusia.

6)    Dalam pelaksanaan hak asasi manusia, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan  yang ditetapkan dengan undang-undang. Tujuannya untuk menjamin hak dan kebebasan orang lain. Setiap orang yang ada di wilayah Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia.

7)    Dalam mewujudkan hak asasi manusia senantiasa tidak terlepas dari kondisi sosial ekonomi dan sistem politik pada masyarakat yang bersangkutan serta dimensi-dimensi ideologis yang melekat di dalam setiap upaya untuk melaksanakannya.

8)    Setiap manusia dilahirkan dalam keadaan bebas dengan kesamaan harkat dan martabatnya. Manusia telah dikaruniai hati dan nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan yang adil serta mendapatkan kepastian hukum. Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi.

9)    Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi. Oleh karena itu, ia berhak memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabatnya.

10) Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, maka perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan oleh pemerintah dan masyarakat dengan jalan menjunjung tinggi nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, identitas budaya nasional dan hak adat yang masih dipegang teguh oleh masyarakat hukum adat setempat, harus dihormati dan dilindungi sepanjang tidak bertentangan dengan kewajiban nasional.

11) Setiap orang berhak menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas pelanggaran hak asasi manusia oleh hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi oleh negara Republik Indonesia. Dalam upaya ini wajib menempuh semua upaya hukum pada tingkat nasional terlebih dahulu sebelum menggunakan forum regional maupun internasional, kecuali bila hal itu tidak mendapat tanggapan forum nasional.

12) Perlindungan dan pembelaan serta pemajuan penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia menjadi tanggung jawab pemerintah. Artinya pemerintah memberi perlindungan kepada setiap orang agar hak asasinya tidak dilanggar dan menindak pelanggarnya.



Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya. Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik. Jika ada permintaan, pertanyaan, kritik, maupun saran, silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.

Terima Kasih…
            Salam Edukasi…