![]() |
Gambar Ilustrasi: Prinsip-prinsip Pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia |
Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia
Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com
Hallo
sobat Edukasi Lovers, senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat
membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers
semua. Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Prinsip-Prinsip
Pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia
Berikut Pembahasannya
Menurut
Budiono, pelaksanaan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara di Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai
berikut ini.
1)
Keseimbangan
antara hak dan kewajiban, artinya manusia sebagai makhluk yang berakal budi
mempunyai kemampuan untuk membedakan perilaku yang baik dan tidak baik. Dengan
akal budinya manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri
perilakunya. Dengan kebebasannya manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung
jawab sesuai tindakan yang dilakukannya. Oleh karena itu, hak-hak dasar yang
dimiliki manusia harus disertai dengan tanggung jawab berupa kewajiban untuk
menghormati hak asasi orang lain.
2)
Pelaksanaan
hak asasi manusia bersifat relatif tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh
hak asasi orang lain. Oleh karena hak asasi manusia yang bersifat mutlak
tersebut dapat mengganggu hak asasi orang lain.
3)
Hak
asasi yang satu dengan hak asasi yang lain memiliki keterpaduan. Hak-hak sipil,
politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak-hak pembangunan merupakan satu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, baik dalam konsep, penerapan, pemantauan
maupun dalam penilaian pelaksanaannya.
4)
Antara
hak asasi manusia perorangan dan kolektif serta tanggung jawab perorangan,
masyarakat, dan bangsa diperlukan keseimbangan dan keselarasan. Hal ini sesuai
dengan kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Keseimbangan
dan keselarasan antara kebebasan dan tanggung jawab merupakan faktor penting
dalam perlindungan hak asasi manusia.
5)
Kerja
sama internasional berdasarkan prinsip saling menghormati, persamaan derajat,
dan hubungan baik antarbangsa sangat diperlukan dalam menerapkan prinsip hak
asasi manusia.
6)
Dalam
pelaksanaan hak asasi manusia, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang. Tujuannya untuk menjamin hak dan kebebasan orang lain. Setiap
orang yang ada di wilayah Indonesia wajib patuh pada peraturan
perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak
asasi manusia.
7)
Dalam
mewujudkan hak asasi manusia senantiasa tidak terlepas dari kondisi sosial
ekonomi dan sistem politik pada masyarakat yang bersangkutan serta
dimensi-dimensi ideologis yang melekat di dalam setiap upaya untuk melaksanakannya.
8)
Setiap
manusia dilahirkan dalam keadaan bebas dengan kesamaan harkat dan
martabatnya. Manusia telah dikaruniai hati dan nurani untuk hidup bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan. Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan yang adil serta mendapatkan
kepastian hukum. Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi.
9)
Setiap
orang diakui sebagai manusia pribadi. Oleh karena itu, ia berhak memperoleh
perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabatnya.
10) Dalam rangka penegakan hak asasi
manusia, maka perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus
diperhatikan oleh pemerintah dan masyarakat dengan jalan menjunjung tinggi
nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu,
identitas budaya nasional dan hak adat yang masih dipegang teguh oleh
masyarakat hukum adat setempat, harus dihormati dan dilindungi sepanjang tidak
bertentangan dengan kewajiban nasional.
11) Setiap orang berhak menggunakan semua
upaya hukum nasional dan forum internasional atas pelanggaran hak asasi manusia
oleh hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi oleh negara
Republik Indonesia. Dalam upaya ini wajib menempuh semua upaya hukum pada
tingkat nasional terlebih dahulu sebelum menggunakan forum regional maupun
internasional, kecuali bila hal itu tidak mendapat tanggapan forum nasional.
12) Perlindungan dan pembelaan serta
pemajuan penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia menjadi tanggung jawab
pemerintah. Artinya pemerintah memberi perlindungan kepada setiap orang agar hak
asasinya tidak dilanggar dan menindak pelanggarnya.
Demikianlah
Artikel lengkap yang berjudul Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM) di
Indonesia. Semoga
dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers
semuanya. Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk
mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini
menjadi lebih baik. Jika ada permintaan, pertanyaan, kritik, maupun saran, silahkan
berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam Edukasi…