Contoh Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara serta Upaya Penanganannya

Contoh Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara serta Upaya Penanganannya
Kemiskinan merupakan pelanggaran hak warga negara dan pemerintah wajib mengatasinya



Contoh Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara serta Upaya Penanganannya


Ada berbagai contoh kasus pelanggaran hak dan kewajiban warga negara. Kita perlu mengetahui apa saja contoh kasus tersebut, supaya kita bisa melakukan upaya untuk mengatasi permasalahan pelanggaran hak dan kewajiban warga negara tersebut, demi kebaikan dan kemajuan bangsa dan negara kita tercinta. Lalu apa saja kah contoh kasus pelanggaran hak dan kewajiban warga negara tersebut? 

Berikut penjelasan selengkapnya:


Contoh Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara


1) Saat ini, tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita masih cukup tinggi, padahal pada Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI Tahun 1945) mengamanatkan bahwasanya “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.


2) Makin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM), seperti kekerasan dalam rumah tangga, pembunuhan, pemerkosaan dan sebagainya. Padahal dalam Pasal 28A sampai Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) menjamin keberadaan hak asasi manusia (HAM).


3) Masih maraknya tindakan kekerasan yang mengatasnamakan agama, seperti penyerangan tempat ibadah. Padahal dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) sudah mengamanatkan bahwasanya “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.


4) Angka putus sekolah di Indonesia yang masih cukup tinggi, hal ini mengindikasikan bahwasanya belum dipenuhinya sepenuhnya amanat yang ada dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) yang menyatakan dengan tegas bahwasanya “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.


5) Pelanggaran hak cipta, contohnya adanya peredaran CD/VCD bajakan.


6) Proses penegakan hukum yang masih belum optimal dilakukan, contohnya masih terjadi kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan masih terjadi, dan sebagainya. Hal ini merupakan bukti bahwa amanat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) yang menyatakan dengan tegas bahwasanya “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” belum terlaksana sepenuhnya.


7) Menggunakan budaya kekerasan atau main hakim sendiri pada masyarakat karena dianggap melakukan hal yang salah dan dinilai mengganggu keamanan dan membahayakan hidup warga negara.


8) Tidak memberikan kebebasan untuk pers dengan mencabut surat izin, terlebih pada pers yang mengkritisi kebijakan-kebijakan pemerintah dengan alasan dapat mengganggu stabilitas keamanan.


9) Adanya tindakan penggusuran rumah yang sewenang-wenang, hal ini merupakan suatu pelanggaran terhadap hak warga negara.


10) Tindakan Eksploitasi Anak, hal ini merupakan sebuah pelanggaran hak warga negara. Anak jalanan dan pengemis merupakan salah satu golongan warga negara yang kurang beruntung karena tidak bisa mendapatkan haknya secara penuh. Contohnya, pelanggaran terhadap hak mereka untuk mendapatkan pendidikan, jadi mereka putus sekolah dan akibatnya mereka bisa saja jadi anak jalanan.


11) Tindakan menangkap seseorang atau kelompok dengan dalih menjaga keamanan negara atau apapun tanpa adanya dasar hukum yang jelas dan transparan.


12) Menciptakan rasa takut dan tunduk dari masyarakat terhadap pemerintaha, karena tidak ingin dicurigai sebagai salah satu oknum pengganggu ketertiban dan keamanan nasional, hilangnya perasaan aman yang seperti ini merupakan bentuk pelanggaran hak asasi warga negara.


13) Pembatasan kegiatan dalam berkumpul dan mengutarakan pendapat karena dikhawatirkan akan jadi oposan terhadap pemerintah.


Contoh Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara


1) Tidak Ikut Serta dalam Upaya Bela Negara

Dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) mengamanatkan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Berdasarkan pasal tersebut dapat diartikan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib untuk ikut serta dalam upaya bela negara sesuai dengan perannya masing-masing. Adapun contoh pengingkaran kewajiban warga negara dalam konteks bela negara yaitu seorang warga negara yang tidak mau tahu dengan lingkungannya dan negaranya atau melakukan sesuatu yang memecah belah bangsa Indonesia seperti tawuran.


2) Tidak Ikut Serta dalam Usaha Mencapai Tujuan Pembangunan Nasional

Kewajiban untuk ikut serta dalam usaha mencapai tujuan pembangunan nasional terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Adapun contoh pengingkaran kewajiban warga negara dalam usaha mencapai tujuan pembangunan nasional yaitu warga negara yang tidak peduli dengan pendidikan di lingkungan terutama keluarganya.


3) Tidak Membayar Pajak atau Menghindari Membayar Pajak

Tidak membayar pajak atau menghindari membayar pajak merupakan pengingkaran kewajiban warga negara terhadap Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa “segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang”. Pengingkaran terhadap pajak ini mencakup pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, pajak penjualan, pajak kendaraan, dan lain sebagainya. Sebagai warga negara Indonesia wajib untuk membayar pajak karena pajak ialah salah satu sumber dana pembangunan yang hasilnya dinikmati warga negara seperti fasilitas jalan raya dan lain sebagainya.


4) Pelanggaran Terhadap Kewajiban Pendidikan Dasar

Pada Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Pendidikan dasar yang dimaksud yakni pendidikan formal sampai jenjang SMP. Siapa pun warga negara Indonesia yang tidak memberikan kebebasan seseorang untuk mendapatkan pendidikan dasar ini berarti telah melanggar undang-undang. Contoh lain dari pengingkaran kewajiban sebagai warga negara yakni bolos sekolah, malas sekolah, drop out dan lain-lain.


5) Melanggar Hak Asasi Manusia Orang Lain

Perbuatan melanggar hak asasi manusia orang lain merupakan sebuah bentuk dari pengingkaran kewajiban warga negara. Sebab dalam Pasal 28J ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menegaskan dengan jelas bahwa “setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain”. Hak asasi manusia dimiliki oleh setiap warga negara sehingga setiap warga negara juga wajib menghormati hak asasi manusia orang lain demi terciptanya lingkungan yang kondusif. Salah satu bentuk pelanggaran atau pengingkaran kewajiban warga negara dalam konteks ini yaitu perbuatan mencuri, pemerkosaan, penipuan dan membunuh orang yang merupakan pelanggaran dari hak hidup.


6) Membuah Sampah Sembarangan

Membuang sampah sembarangan ialah salah satu contoh dari pengingkaran kewajiban sebagai warga negara terhadap lingkungan, alam sekitar dan terhadap hak asasi manusia orang lain, karena lingkungan dan alam sekitar sangat bermanfaat bagi manusia. Apabila ada tindakan membuang sampah sembarangan tentu mengakibatkan lingkungan yang rusak dan kotor serta memungkinkan terjadinya banjir yang sangat merugikan orang lain.


7) Melakukan Korupsi

Melakukan tindakan korupsi merupakan salah satu bentuk dari pengingkaran kewajiban sebagai warga negara. Tindakan korupsi ialah bentuk ketidakjujuran yang sangat merugikan masyarakat banyak dalam mencapai kesejahteraan dan mendapatkan hak-haknya. Tindakan korupsi merupakan sebuah bentuk pelanggaran dan  pengingkaran kewajiban sebagai warga negara  dalam hal membela negara, menghormati hak asasi manusia orang lain, dan  dalam hal upaya pembangunan nasional. Sehingga tindakan korupsi ini betul-betul harus diberantas karena sangat merugikan masyarakat dan negara.


8) Tidak Menaati Peraturan Lalu Lintas

Tidak menaati peraturan lalu lintas merupakan sebuah bentuk dari pengingkaran kewajiban warga negara, karena setiap warga negara memiliki kewajiban dalam hal menaati peraturan lalu lintas sebagai bagian dari menghormati hak asasi manusia orang lain dan melaksanakan undang-undang lalu lintas. Adapun contoh perbuatan yang melanggar lalu lintas ini yaitu tidak memiliki surat kendaraan yang lengkap seperti STNK, melanggar lampu merah, membuat orang celaka dengan pelanggaran lalu lintas dan parkir di sembarang tempat.


9) Melakukan Perusakan Terhadap Fasilitas Umum

Melakukan perusakan terhadap fasilitas umum juga merupakan salah satu bentuk dari pengingkaran kewajiban warga negara, karena tindakan tersebut melanggar hak asasi orang lain dan merusak lingkungan sekitar. Contoh perusakan fasilitas umum seperti mencoret-coret halte bus, merusak toilet umum atau tidak menggunakannya dengan bersih, merusak jembatan dan merusak kendaraan umum.


10) Tidak Ikut Berpartisipasi dalam Kegiatan Lingkungan

Tidak ikut berpartisipasi dalam kegiatan lingkungan merupakan sebuah bentuk pengingkaran kewajiban warga negara. Contohnya seperti tidak ikut serta dalam kegiatan siskamling, membantu korban bencana alam, atau tidak ikut serta membayar iuran warga.


Upaya Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara


  Tindakan terbaik dalam hal penegakan hak dan kewajiban warga negara ialah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab dari pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Berikut ini merupakan beberapa upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.


Upaya Pencegahan Berbagai Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara


1) Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.


2) Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.


3) Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah dan perguruan tinggi) maupun non formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus)


4) Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara.


5) Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara oleh pemerintah.


6) Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan  partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum yang berlaku.


7) Mengoptimalkan peran lembaga-lembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, KOMNAS HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia), KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) dan Komnas Perempuan (Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan). 


Selain upaya pencegahan, tindakan penanganan yang dilakukan oleh berbagai lembaga negara dalam upaya menegakkan hukum atas kasus-kasus yang terjadi juga merupakan sebuah tindakan yang sangat penting. Tindakan penanganan dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang memiliki fungsi utama untuk menegakkan hukum yakni sebagai berikut:


Tindakan Penanganan untuk Menegakkan Hukum yang Dilakukan oleh Lembaga-lembaga Negara


1) Lembaga Peradilan

Lembaga peradilan melakukan perannya untuk mewujudkan vonis atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.


2) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perannya yaitu dalam melakukan penanganan terhadap kasus-kasus korupsi di Indonesia dan penyalahgunaan keuangan negara.


3) Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan perannya yakni melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan gerakan separatisme, ancaman keamanan dari luar dan sebagainya.


4) Polisi

Polisi melakukan perannya yakni dengan melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum (perampokan, penganiayaan, pembunuhan, pencurian dan lain sebagainya) serta tindakan terorisme dan pelanggaran lalu lintas.