Wawasan Nusantara |
Apa Itu Wawasan Nusantara : Definisi, Asas, Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara
Definisi Wawasan Nusantara
Apabila dilihat secara etimologis, Wawasan Nusantara berasal dari kata ‘wawasan’ dan ‘nusantara’. Wawasan berasal dari kata ‘wawas’ dalam bahasa jawa yang memiliki arti pandangan, tinjauan, dan penglihatan indrawi. Wawasan adalah pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan juga berarti cara pandang dan cara melihat. Nusantara berasal dari kata ‘nusa’ dan ‘antara’. ‘Nusa’ memiliki arti pulau atau kesatuan kepulauan. Sedangkan ‘antara’ memiliki arti menunjukkan letak antara dua unsur. Sehingga, nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yakni benua Asia dan benua Australia, serta dua Samudra yakni Samudra Hindia dan Samudra Pasifik.
Sedangkan apabila dilihat secara terminologis, definisi atau pengertian wawasan nusantara menurut beberapa pendapat para ahli yakni sebagai berikut:
Pengertian atau Definisi Wawasan Nusantara Menurut Para Ahli
1) Pengertian Wawasan Nusantara menurut Sumarsono (2002): wawasan nusantara adalah nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan pada setiap strata di seluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi dan merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
Wawasan nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia merupakan gejala sosial yang dinamis dengan tiga unsur yakni:
a) Wadah dari wawasan nusantara adalah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berupa nusantara dan organisasi negara Republik Indonesia sebagai kesatuan utuh.
b) Isi wawasan nusantara adalah inspirasi bangsa Indonesia berupa cita-cita nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
c) Tata laku dari wawasan nusantara adalah tindakan bangsa Indonesia untuk melaksanakan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang apabila dilaksanakan dapat menghasilkan wawasan nusantara.
2) Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Samsul Wahidin (2010) : wawasan nusantara adalah cara memahami, cara menghayati, cara bersikap, cara bertindak, cara berpikir, dan bertingkah laku bagi bangsa Indonesia sebagai hasil dari interaksi psikologis, sosiokultural dalam arti luas dengan aspek-aspek astagatra.
3) Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Munadjat Danusaputro (1981) : wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensi yang saling berhubungan serta penerapannya di tengah lingkungan berdasarkan asas nusantara. Asas nusantara merupakan suatu ketentuan dasar yang harus ditaati, dipatuhi dan dipelihara agar kepentingan nasional dapat terwujud.
Cara pandangan bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya juga harus sesuai dengan ide nasional Pancasila, sebagai aspirasi suatu bangsa yang merdeka, berdaulat, serta bermartabat di tengah-tengah lingkungan yang menjiwai tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan perjuangan bangsa.
4) Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Prof. Wan Usman: wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah air sebagai negara kepulauan dalam segala aspek kehidupan yang beragam.
5) Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Srijanti, Kaelan, dan Achmad Zubaidi (2007) : wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa terhadap diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, serta sesuai wilayah geografis nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa demi mencapai tujuan dan cita-cita nasional.
6) Pengertian Wawasan Nusantara Menurut M. Panggabean (1979) : wawasan nusantara adalah doktrin politik bangsa Indonesia untuk mempertahankan kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dengan mempertimbangkan pengaruh ekonomi, geografi, demografi, teknologi, dan peluang strategis lainnya. Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia dan nilai yang terkandung di dalam wawasan nusantara telah diintegrasikan dalam lima aspek secara intern yakni kesatuan wilayah, kesatuan bangsa, kesatuan ekonomi, kesatuan budaya, dan kesatuan pertahanan. Sedangkan untuk ekstern nilai integrasi diarahkan untuk mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kepada kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
7) Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Sabarti Akhadiah MK (1997): wawasan nusantara ialah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya sesuai dengan Pancasila serta Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagai bentuk aspirasi bangsa yang merdeka, berdaulat, dan bermartabat, yang menjiwai kebijakan dalam mencapai tujuan bangsa.
8) Pengertian Wawasan Nusantara Menurut GBHN 1998: wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
9) Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara untuk diusulkan menjadi Ketetapan MPR, yang dibuat Lemhannas tahun 1999: cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Jadi, wawasan nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beraneka ragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai maupun menghormati kebhinnekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Asas-Asas Wawasan Nusantara
Asas-asas wawasan nusantara adalah ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus ditaati, dipatuhi, dipelihara serta diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Apabila asas-asas wawasan nusantara ini diabaikan atau tidak dipatuhi, maka komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut yang berarti terpecah belahnya bangsa Indonesia. Adapun asas-asas wawasan nusantara ini, antara lain yakni sebagai berikut:
1) Kepentingan yang Sama
Ketika merebut kemerdekaan bangsa Indonesia, kepentingan bersama bangsa Indonesia ialah menghadapi penjajah secara fisik dari bangsa lain. Dewasa ini, bangsa Indonesia harus menghadapi penjajahan dengan model yang berbeda, misalnya dengan cara memecah belah atau mengadu domba bangsa Indonesia dengan menggunakan dalih hak asasi manusia, lingkungan hidup, dan demokrasi. Padahal, tujuan kepentingannya adalah sama yakni demi terciptanya kesejahteraan bangsa Indonesia.
2) Kejujuran
Keberanian untuk berpikir, berkata dan bertindak sesuai dengan realitas serta ketentuan yang benar meskipun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak didengarnya. Demi kebenaran dan kemajuan bangsa dan negara, hal itu harus dilakukan.
3) Keadilan
Kesesuaian pembagian hasil dengan adil, jerih payah, dan kegiatan baik perorangan, kelompok maupun daerah.
4) Kesetiaan Terhadap Kesepakatan Bersama
Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama untuk menjadi bangsa dan mendirikan negara Indonesia yang dimulai, dicetuskan, dan dirintis oleh Boedi Oetomo Tahun 1908, Sumpah Pemuda Tahun 1928, dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Kesetiaan terhadap kesepakatan ini sangat penting dan menjadi tonggak utama terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinnekaan. Apabila kesetiaan ini goyah dapat dipastikan persatuan dan kesatuan akan hancur berantakan.
5) Kerja Sama
Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan sehingga kerja kelompok, baik itu kelompok kecil dan kelompok besar dapat mencapai sinergi yang lebih baik.
6) Solidaritas
Diperlukan kerja sama, mau memberi, dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara ini memiliki kedudukan sebagai visi bangsa Indonesia. Wawasan nasional ialah visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep wawasan nusantara ialah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh. Kedudukan wawasan nusantara sebagai salah satu konsepsi ketatanegaraan Republik Indonesia.
a. Kedudukan
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat Indonesia agar tidak terjadi penyimpangan dalam usaha mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Oleh sebab itu, wawasan nusantara menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
b. Fungsi
Wawasan nusantara memiliki fungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, dan rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c. Tujuan
Wawasan nusantara memiliki tujuan untuk mewujudkan nasionalisme yang tinggi dalam segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, golongan atau kelompok, suku bangsa atau daerah. Kepentingan-kepentingan itu tetap dihormati dan diakui selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat. Nasionalisme yang tinggi di segala bidang demi tercapainya tujuan nasional tersebut merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, paham dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan wawasan nusantara.