Penjelasan Daerah Khusus, Daerah Istimewa dan Otonomi Khusus

 

Penjelasan Daerah Khusus, Daerah Istimewa dan Otonomi Khusus

Penjelasan Daerah Khusus, Daerah Istimewa dan Otonomi Khusus


Dalam Pasal 18 B Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwasanya negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Adapun Undang-Undang yang dimaksud ialah Undang-Undang Republik Indonesia No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Adapun yang dimaksud dengan satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus ialah daerah yang diberikan otonomi khusus yakni Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Papua. Sedangkan, adapun daerah istimewa ialah Daerah Istimewa Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Berikut ini merupakan penjelasan selengkapnya mengenai daerah khusus, daerah istimewa dan otonomi khusus :


1. Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta)

Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Provinsi DKI Jakarta merupakan satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibukota NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), serta sebagai daerah otonom yang memiliki fungsi dan peran yang sangat vital dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia. Dalam UUD NRI Tahun 1945, Provinsi DKI Jakarta diberikan kekhususan terkait dengan hak, kewajiban, tugas serta tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. 


Berdasarkan UU RI No. 29 Tahun 2007, ada beberapa hal yang menjadi pengkhususan untuk DKI Jakarta, antara lain yakni sebagai berikut:

a. Provinsi DKI Jakarta memiliki kedudukan sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia.


b. Provinsi DKI Jakarta ialah daerah khusus yang memiliki fungsi sebagai Ibukota NKRI dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.


c. Provinsi DKI Jakarta memiliki peran sebagai Ibukota NKRI yang mempunyai kekhususan hak, kewajiban, tugas, serta tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/perwakilan lembaga internasional


d. Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi.


e. Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.


f. Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yang menyangkut kepentingan Ibukota NKRI. Gubernur memiliki hak protokoler, termasuk mendampingi Presiden dalam acara kenegaraan.


g. Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara ditetapkan bersama antara Pemerintah dan DPR dalam APBN berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


2. Daerah Istimewa Yogyakarta

DIY atau Daerah Istimewa Yogyakarta ialah daerah provinsi yang memiliki keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka NKRI. Keistimewaan kedudukan hukum yang dipunyai oleh Daerah Istimewa Yogyakarta pada sejarah dan hak asal-usul. Kewenangan istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta ialah wewenang tambahan tertentu yang dimiliki Daerah Istimewa Yogyakarta selain wewenang sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah. Pengakuan keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta juga didasarkan pada peranannya dalam sejarah perjuangan nasional.


Berdasarkan UU RI No. 13 Tahun 2012, keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta meliputi:

a. Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur

b. Kelembagaan pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta

c. Kebudayaan

d. Pertanahan

e. Tata Ruang.


Salah satu keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ialah dalam hal tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang gubernur dan wakil gubernur. Adapun syarat khusus bagi calon gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta ialah Sultan Hamengku Buwono yang bertahta dan wakil gubernur ialah Adipati Paku Alam yang bertahta.


3. Provinsi Aceh

Provinsi Aceh atau pernah familiar dengan sebutan Nanggroe Aceh Darussalam merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberikan kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip NKRI. Provinsi Aceh mendapatkan status istimewa pada tahun 1959. Status istimewa Provinsi Aceh ini ditandai dengan adanya Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959 yang berisikan keistimewaan meliputi agama, pendidikan dan peradatan.

Nama Aceh kemudian berubah lagi menjadi Nanggroe Aceh Darussalam pada tahun 2001-2009. Nama ini diberikan kepada Provinsi Aceh pada saat Aceh sedang diterpa konflik yang sangat panjang antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan pemerintah Republik Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarno putri.


Nama Aceh lalu berubah kembali menjadi ‘Provinsi Aceh’ ketika dikeluarkannya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Penyebutan Nama Aceh dan Gelar Pejabat Pemerintahan Dalam Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Aceh sampai sekarang. Di samping itu, kewenangan khusus yang dimiliki pemerintahan kabupaten/kota yakni penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antar umat beragama, kemudian penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan Islam, penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam, serta peran ulama dalam penetapan kebijakan kabupaten/kota. Tambahan kewenangan kabupaten/kota dalam hal menyelenggarakan pendidikan madrasah ibtidaiyah dan madrasah tsanawiyah dengan tetap mengikuti standar nasional pendidikan. Disamping itu, pengelolaan pelabuhan dan bandara umum. Pemerintah Aceh berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota.


4. Otonomi Khusus Papua

Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua ialah kewenangan khusus yang diakui dan diberi kepada Provinsi Papua, termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua terdapat hal-hal yang mendasar yakni sebagai berikut ini:

a. Pengaturan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan.

b. Pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua dan pemberdayaannya secara strategis dan mendasar.

c. Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dengan ciri-ciri sebagai berikut ini:

1) Partisipasi rakyat sebesar-besarnya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan  dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta pelaksanaan pembangunan melalui keikutsertaan para wakil adat, agama, dan kaum perempuan.

2) Pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk asli Papua pada khususnya dan penduduk Provinsi Papua pada umumnya dengan memegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, berkeadilan, dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.

3) Penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

d. Pembagian wewenang, tugas serta tanggung jawab yang tegas dan jelas antara badan eksekutif, legislatif, serta yudikatif dan Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural penduduk asli Papua yang diberi kewenangan tertentu.