Upaya Penyelamatan dan Pelestarian Keanekaragaman Hayati di Indonesia


Upaya Penyelamatan dan Pelestarian Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Upaya Penyelamatan dan Pelestarian Keanekaragaman Hayati di Indonesia


Upaya Penyelamatan dan Pelestarian Keanekaragaman Hayati di Indonesia

Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com

Hallo sobat Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Upaya Penyelamatan dan Pelestarian Keanekaragaman Hayati di Indonesia


Berikut Pembahasannya:

Indonesia yang terletak di khatulistiwa merupakan daerah yang memiliki hutan hujan tropis yang luas dan lebat, kekayaan biota dan ekosistem laut, keanekaragaman plasma nutfah dan ekosistem yang sangat berharga, tidak saja bagi Indonesia tetapi juga bagi dunia. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah untuk penyelamatan dan pelestarian keanekaragaman hayati. Kebijaksanaan pengelolaan keanekaragaman hayati Indonesia dilaksanakan sesuai dengan strategi konservasi dunia seperti yang tertuang dalam UU Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang dilakukan melalui kegiatan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Tujuannya adalah mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistem sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan dan mutu kehidupan manusia.

1.     Perlindungan dan Pengawetan Alam Sebagai Sistem Penyangga Kehidupan


Upaya Penyelamatan dan Pelestarian Keanekaragaman Hayati di Indonesia


Perlindungan dan pengawetan alam sebagai bagian dari sistem penyangga kehidupan. Perlindungan dan pengawetan alam dibagi menjadi dua, yakni perlindungan umum dan perlindungan dengan tujuan tertentu.

a.    Perlindungan Alam Umum

Perlindungan alam umum merupakan suatu kesatuan (flora, fauna, dan tanahnya). Perlindungan alam ini dibagi menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut.
1)    Perlindungan alam ketat, merupakan perlindungan terhadap keadaan alam yang dibiarkan tanpa campur tangan manusia, kecuali dipandang perlu. Tujuannya untuk penelitian dan kepentingan ilmiah, misalnya Ujung Kulon.
2)    Perlindungan alam terbimbing, merupakan  perlindungan keadaan alam yang dibina oleh para ahli, misalnya Kebun Raya Bogor.
3)    National Park atau Taman Nasional, merupakan keadaan alam yang menempati suatu daerah yang luas dan tidak boleh ada rumah tinggal maupun bangunan industri. Tempat ini dimanfaatkan  untuk rekreasi atau taman wisata, tanpa mengubah ciri-ciri ekosistem. Misalnya, Taman Safari di Cisarua Bogor, Way Kambas di Lampung, Taman Nasional Meru Betiri di Jawa Timur, dan Taman Nasional Gede Pangrango.

b.    Perlindungan Alam dengan Tujuan Tertentu

Macam perlindungan alam dengan tujuan tertentu adalah sebagai berikut.
1)    Perlindungan geologi, merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi formasi geologi  tertentu, misalnya batuan tertentu.
2)    Perlindungan alam botani, merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi komunitas tumbuhan tertentu, misalnya Kebun Raya Bogor.
3)    Perlindungan alam zoologi, merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi hewan-hewan langka serta mengembangkannya dengan cara memasukkan hewan sejenis ke daerah lain, misalnya gajah.
4)    Perlindungan alam antropologi, merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi suku bangsa yang terisolir, misalnya Suku Asmat di Papua dan Suku Badui di Banten Selatan.
5)    Perlindungan pemandangan alam, merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi keindahan alam, misalnya Lembah Sianok di Sumatra Barat.
6)    Perlindungan Monumen Alam, merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi benda-benda alam tertentu, misalnya stalagtit, stalagmit, gua, dan air terjun.
7)    Perlindungan Suaka Margasatwa, merupakan perlindungan dengan tujuan melindungi hewan-hewan yang terancam punah, misalnya badak, gajah, dan harimau jawa.
8)    Perlindungan hutan, merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi tanah, air, dan perubahan iklim.
9)    Perlindungan ikan, merupakan perlindungan  yang bertujuan melindungi ikan yang terancam punah.


2.     Perlindungan Jenis Tumbuhan dan Hewan Beserta Ekosistemnya

Pelestarian jenis tumbuhan dan hewan dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu sebagai berikut.

a.    In Situ, yaitu perlindungan jenis tanaman dan hewan di habitat aslinya. Cara ini ditempuh karena spesies-spesies tanaman atau hewan tersebut memerlukan habitat khusus dan sangat berbahaya jika dipindahkan dari habitat aslinya. Pengawetan in situ diwujudkan dalam bentuk taman nasional, suaka margasatwa, taman laut, dan cagar alam.
b.    Ex situ, yaitu perlindungan jenis tanaman dan hewan yang diambil dari habitat aslinya untuk dipindahkan ke habitat lain yang lebih cocok bagi kelangsungan hidupnya. Contohnya: kebun raya, kebun binatang, dan hutan nasional.

3.     Pemanfaatan Secara Lestari Sumber Daya Hayati dan Ekosistem


Prinsip yang harus ditekankan kepada generasi sekarang adalah segala sumber daya alam harus dapat diwariskan kepada generasi di masa yang akan datang. Untuk mewujudkan prinsip tersebut maka kita harus konsekuen.Sumber daya hayati termasuk ke dalam jenis sumber daya yang dapat diperbarui. Oleh karena itu, pemanfaatan secara lestari mengandung pengertian bahwa pemanfataan sumber daya hayati harus memperhatikan daya reproduksi atau kemampuan pemulihan sumber daya tersebut. Selain upaya pemanfaatan secara lestari, juga diperlukan suatu usaha konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya. Dalam mengeksploitasi sumber daya tumbuhan, khususnya hutan, perlu memerhatikan hal-hal sebagai berikut ini.
a.    Tidak melakukan penebangan pohon di hutan dengan sembarangan (tebang pilih)
b.    Penebangan kayu di hutan dilaksanakan secara terencana dengan sistem tebang pilih yang artinya pohon yang ditebang adalah pohon yang sudah tua dengan ukuran tertentu yang telah ditentukan.
c.    Cara penebangannya pun harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak merusak pohon-pohon muda di sekitarnya.
d.    Melakukan reboisasi (reforestrasi), yaitu menghutankan kembali hutan yang sudah terlanjur rusak.

Upaya Penyelamatan dan Pelestarian Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Reboisasi



e.    Melaksanakan aforestrasi, yaitu menghutankan daerah yang bukan hutan untuk mengganti daerah hutan yang digunakan untuk keperluan lain.
f.     Mencegah kebakaran hutan.

Untuk menjaga kelestarian satwa langka, penangkapan hewan-hewan dan juga perburuan haruslah menaati peraturan tertentu seperti berikut ini.

a.    Para pemburu harus mempunyai lisensi atau surat izin terlebih dahulu
b.    Senjata untuk berburu harus tertentu macamnya.
c.    Membayar pajak dan mematuhi undang-undang perburuan
d.    Harus menyerahkan sebagian tubuh yang diburunya kepada petugas sebagai tropi, misalnya tanduk.
e.    Tidak boleh berburu hewan-hewan langka
f.     Ada hewan yang boleh ditangkap hanya pada bulan-bulan tertentu saja. Misalnya, ikan salmon pada musim berbiak di sungai tidak boleh ditangkap, atau kura-kura pada musim akan bertelur.
g.    Harus melakukan konvensi dengan baik. Konvensi adalah aturan-aturan yang tidak tertulis tetapi harus sudah diketahui oleh si pemburu dengan sendirinya. Misalnya, tidak boleh menembak hewan buruan yang sedang mengandung dan tidak boleh membiarkan hewan buas buruannya lepas dalam keadaan terluka.


Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Upaya Penyelamatan dan Pelestarian Keanekaragaman Hayati di Indonesia. Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya. Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan ini menjadi lebih baik. Jika ada permintaan, pertanyaan, kritik, maupun saran, silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.

Terima Kasih…
          Salam Edukasi…