![]() |
Upaya Penyelamatan dan Pelestarian Keanekaragaman Hayati di Indonesia |
Upaya Penyelamatan dan Pelestarian Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com
Hallo
sobat Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat
membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers
semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Upaya
Penyelamatan dan Pelestarian Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Berikut
Pembahasannya:
Indonesia
yang terletak di khatulistiwa merupakan daerah yang memiliki hutan hujan tropis
yang luas dan lebat, kekayaan biota dan ekosistem laut, keanekaragaman plasma
nutfah dan ekosistem yang sangat berharga, tidak saja bagi Indonesia tetapi
juga bagi dunia. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah untuk penyelamatan
dan pelestarian keanekaragaman hayati. Kebijaksanaan pengelolaan keanekaragaman
hayati Indonesia dilaksanakan sesuai dengan strategi konservasi dunia seperti
yang tertuang dalam UU Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang dilakukan melalui kegiatan
perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan jenis tumbuhan dan satwa
beserta ekosistemnya, dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati
dan ekosistemnya. Tujuannya adalah mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber
daya alam hayati serta keseimbangan ekosistem sehingga dapat lebih mendukung upaya
peningkatan kesejahteraan dan mutu kehidupan manusia.
1. Perlindungan dan Pengawetan Alam Sebagai Sistem Penyangga Kehidupan
Perlindungan dan
pengawetan alam sebagai bagian dari sistem penyangga kehidupan. Perlindungan
dan pengawetan alam dibagi menjadi dua, yakni perlindungan umum dan
perlindungan dengan tujuan tertentu.
a. Perlindungan
Alam Umum
Perlindungan alam umum
merupakan suatu kesatuan (flora, fauna, dan tanahnya). Perlindungan alam ini dibagi
menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut.
1)
Perlindungan
alam ketat, merupakan perlindungan terhadap keadaan alam yang dibiarkan tanpa
campur tangan manusia, kecuali dipandang perlu. Tujuannya untuk penelitian dan
kepentingan ilmiah, misalnya Ujung Kulon.
2)
Perlindungan
alam terbimbing, merupakan perlindungan
keadaan alam yang dibina oleh para ahli, misalnya Kebun Raya Bogor.
3)
National
Park atau Taman Nasional, merupakan keadaan alam yang menempati suatu daerah
yang luas dan tidak boleh ada rumah tinggal maupun bangunan industri. Tempat
ini dimanfaatkan untuk rekreasi atau
taman wisata, tanpa mengubah ciri-ciri ekosistem. Misalnya, Taman Safari di
Cisarua Bogor, Way Kambas di Lampung, Taman Nasional Meru Betiri di Jawa Timur,
dan Taman Nasional Gede Pangrango.
b. Perlindungan
Alam dengan Tujuan Tertentu
Macam perlindungan alam
dengan tujuan tertentu adalah sebagai berikut.
1)
Perlindungan
geologi, merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi formasi
geologi tertentu, misalnya batuan
tertentu.
2)
Perlindungan
alam botani, merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi komunitas
tumbuhan tertentu, misalnya Kebun Raya Bogor.
3)
Perlindungan
alam zoologi, merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi hewan-hewan
langka serta mengembangkannya dengan cara memasukkan hewan sejenis ke daerah
lain, misalnya gajah.
4)
Perlindungan
alam antropologi, merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi suku
bangsa yang terisolir, misalnya Suku Asmat di Papua dan Suku Badui di Banten
Selatan.
5)
Perlindungan
pemandangan alam, merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi keindahan
alam, misalnya Lembah Sianok di Sumatra Barat.
6)
Perlindungan
Monumen Alam, merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi benda-benda alam
tertentu, misalnya stalagtit, stalagmit, gua, dan air terjun.
7)
Perlindungan
Suaka Margasatwa, merupakan perlindungan dengan tujuan melindungi hewan-hewan
yang terancam punah, misalnya badak, gajah, dan harimau jawa.
8)
Perlindungan
hutan, merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi tanah, air, dan
perubahan iklim.
9)
Perlindungan
ikan, merupakan perlindungan yang
bertujuan melindungi ikan yang terancam punah.
2. Perlindungan Jenis Tumbuhan dan Hewan Beserta Ekosistemnya
Pelestarian jenis tumbuhan
dan hewan dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu sebagai berikut.
a.
In
Situ, yaitu perlindungan jenis tanaman dan hewan di habitat aslinya. Cara ini
ditempuh karena spesies-spesies tanaman atau hewan tersebut memerlukan habitat
khusus dan sangat berbahaya jika dipindahkan dari habitat aslinya. Pengawetan
in situ diwujudkan dalam bentuk taman nasional, suaka margasatwa, taman laut,
dan cagar alam.
b.
Ex
situ, yaitu perlindungan jenis tanaman dan hewan yang diambil dari habitat
aslinya untuk dipindahkan ke habitat lain yang lebih cocok bagi kelangsungan
hidupnya. Contohnya: kebun raya, kebun binatang, dan hutan nasional.
3. Pemanfaatan Secara Lestari Sumber Daya Hayati dan Ekosistem
Prinsip yang harus
ditekankan kepada generasi sekarang adalah segala sumber daya alam harus dapat
diwariskan kepada generasi di masa yang akan datang. Untuk mewujudkan prinsip
tersebut maka kita harus konsekuen.Sumber daya hayati termasuk ke dalam jenis
sumber daya yang dapat diperbarui. Oleh karena itu, pemanfaatan secara lestari
mengandung pengertian bahwa pemanfataan sumber daya hayati harus memperhatikan
daya reproduksi atau kemampuan pemulihan sumber daya tersebut. Selain upaya
pemanfaatan secara lestari, juga diperlukan suatu usaha konservasi sumber daya
hayati dan ekosistemnya. Dalam mengeksploitasi sumber daya tumbuhan, khususnya
hutan, perlu memerhatikan hal-hal sebagai berikut ini.
a.
Tidak
melakukan penebangan pohon di hutan dengan sembarangan (tebang pilih)
b.
Penebangan
kayu di hutan dilaksanakan secara terencana dengan sistem tebang pilih yang
artinya pohon yang ditebang adalah pohon yang sudah tua dengan ukuran tertentu
yang telah ditentukan.
c.
Cara
penebangannya pun harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak merusak
pohon-pohon muda di sekitarnya.
d.
Melakukan
reboisasi (reforestrasi), yaitu menghutankan kembali hutan yang sudah terlanjur
rusak.
![]() |
Reboisasi |
e.
Melaksanakan
aforestrasi, yaitu menghutankan daerah yang bukan hutan untuk mengganti daerah
hutan yang digunakan untuk keperluan lain.
f.
Mencegah
kebakaran hutan.
Untuk
menjaga kelestarian satwa langka, penangkapan hewan-hewan dan juga perburuan
haruslah menaati peraturan tertentu seperti berikut ini.
a.
Para
pemburu harus mempunyai lisensi atau surat izin terlebih dahulu
b.
Senjata
untuk berburu harus tertentu macamnya.
c.
Membayar
pajak dan mematuhi undang-undang perburuan
d.
Harus
menyerahkan sebagian tubuh yang diburunya kepada petugas sebagai tropi,
misalnya tanduk.
e.
Tidak
boleh berburu hewan-hewan langka
f.
Ada
hewan yang boleh ditangkap hanya pada bulan-bulan tertentu saja. Misalnya, ikan
salmon pada musim berbiak di sungai tidak boleh ditangkap, atau kura-kura pada
musim akan bertelur.
g.
Harus
melakukan konvensi dengan baik. Konvensi adalah aturan-aturan yang tidak
tertulis tetapi harus sudah diketahui oleh si pemburu dengan sendirinya. Misalnya,
tidak boleh menembak hewan buruan yang sedang mengandung dan tidak boleh membiarkan
hewan buas buruannya lepas dalam keadaan terluka.
Demikianlah
Artikel lengkap yang berjudul Upaya Penyelamatan dan Pelestarian Keanekaragaman Hayati di
Indonesia. Semoga
dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers
semuanya. Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua
untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan ini
menjadi lebih baik. Jika ada permintaan, pertanyaan, kritik, maupun saran, silahkan
berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam Edukasi…