Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Dasar, Nilai Instrumental, dan Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Dasar, Nilai Instrumental, dan Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Dasar, Nilai Instrumental, dan Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila



Hak dan kewajiban warga negara Indonesia termuat penjabarannya dalam nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis sila-sila Pancasila. Lalu apa saja hak dan kewajiban warga negara Indonesia berdasarkan nilai-nilai tersebut. Berikut in merupakan pembahasan selengkapnya:


1. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Dasar Sila-Sila Pancasila

Nilai dasar ini memiliki relevansi dengan hakikat kelima sila yang terdapat pada Pancasila yakni nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Nilai-nilai dasar ini memiliki sifat universal sehingga di dalamnya termuat cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini juga bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara. Berikut ini merupakan penjabaran mengenai hubungan antara hak dan kewajiban warga negara Indonesia dengan nilai-nilai yang terkandung pada sila-sila Pancasila:


1) Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak warga negara untuk bebas memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya masing-masing serta melakukan ibadah sesuai dengan dengan ajaran agama atau kepercayaan masing-masing. Selain hak tersebut, pada sila pertama ini juga menggariskan beberapa kewajiban yakni; pertama, membina kerja sama dan tolong menolong dengan pemeluk agama yang lain sesuai dengan situasi dan kondisi di lingkungan masing-masing. Kedua, tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain. Ketiga, mengembangkan toleransi antarumat beragama menuju terbentuknya kehidupan yang selaras, serasi dan seimbang.


2) Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menjamin hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum, serta mempunyai hak-hak yang sama untuk memperoleh jaminan dan perlindungan hukum. Selain itu, sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab ini juga menggariskan kewajiban bagi warga negara Indonesia yakni; pertama, memperlakukan sesama manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Kedua, melakukan berbagai kegiatan kemanusiaan. Ketiga, mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin. Keempat, yaitu mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa, dan tidak melakukan perbuatan semena-mena kepada sesama.


3) Sila Persatuan Indonesia

Sila Persatuan Indonesia menjamin hak setiap warga negara dalam keberagaman yang ada di masyarakat Indonesia, seperti hak mengembangkan budaya daerah untuk memperkaya budaya nasional dan lain-lain. Selain itu, sila Persatuan Indonesia ini menggariskan kewajiban bagi negara Indonesia yakni; pertama, mencintai tanah air dan bangsa Indonesia. Kedua, mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika. Ketiga, memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Keempat, sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Kelima, menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan.


4) Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan ini menjamin hak setiap warga negara dalam hal partisipasi politik warga negara yang diwujudkan dalam bentuk kebebasan berpendapat dan berorganisasi serta hak partisipasi dalam pemilihan umum. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan ini juga menggariskan kewajiban bagi warga negara Indonesia, antara lain yakni; pertama, tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. Kedua, yakni memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil rakyat yang telah terpilih untuk melaksanakan musyawarah dan menjalankan tugas sebaik-baiknya. Ketiga, yakni mengutamakan musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.


5) Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakya Indonesia ini menjamin hak setiap warga negara mengenai mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya kepada masyarakat. Selain itu, Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia ini menggariskan kewajiban bagi warga negara Indonesia, antara lain yakni; pertama, tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum. Kedua, yakni suka bekerja keras. Ketiga, yakni mengembangkan sikap gotong royong dan kekeluargaan dengan masyarakat di lingkungan sekitar.



2. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Instrumental Sila-Sila Pancasila

Selain termuat dalam nilai dasar sila-sila Pancasila. Hak dan Kewajiban Warga Negara juga termuat dalam nilai instrumental Sila-Sila Pancasila. Adapun nilai instumental ini pada dasarnya merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari undang-undang dasar (UUD) sampai dengan peraturan daerah. Berikut ini akan kita analisis keberadaan hak dan kewajiban warga negara dalam Undang-Undang Dasar Negara  Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). 


Apabila kita telaah lebih dalam mengenai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 baik itu naskah sebelum maupun setelah perubahan. Kita akan mudah menemukan ketentuan mengenai warga negara dengan segala hal yang melekat pada dirinya. Ketentuan-ketentuan tersebut jika kita identifikasi termaktub mulai dari Pasal 26 sampai dengan Pasal 34. Dalam ketentuan-ketentuan tersebut diatur mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Berikut ini merupakan pembahasan selengkapnya:

1) Hak Atas Kewarganegaraan

Pada Pasal 26 Ayat (1) dan (2) dengan tegas menyebutkan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Adapun yang menjadi penduduk Indonesia adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Pasal 26 merupakan jaminan atas hak setiap orang untuk mendapatkan status kewarganegaraannya yang tidak dapat dicabut secara semena-mena oleh siapapun.


2) Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan

Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Hal ini diatur dalam pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwasanya “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan di antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga negara mengenai kedua ini. Pada Pasal 27 ayat (1) merupakan jaminan hak warga negara atas kedudukannya yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta juga merupakan kewajiban warga negara untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.


3) Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak

Negara Republik Indonesia menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pada Pasal 27 ayat (2) menyatakan dengan tegas bahwasanya “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini seperti yang terdapat dalam undang-undang agraria, perkoperasian, penanaman modal, sistem pendidikan nasional, tenaga kerja, perbankan, dan sebagainya yang bertujuan menciptakan lapangan kerja agar warga negara memperoleh penghidupan layak.


4) Hak dan Kewajiban Bela Negara

Pada Pasal 27 ayat (3) menyatakan dengan tegas bahwasanya “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Ketentuan tersebut menegaskan hak dan kewajiban warga negara menjadi sebuah kesatuan. Dengan definisi lain bahwa upaya bela negara merupakan hak sekaligus kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia.


5) Hak atas Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul

Pada Pasal 28 menyatakan dengan tegas bahwasanya negara menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya. Dalam ketentuan ini terdapat 3 hak warga negara yakni hak kebebasan berserikat, hak kebebasan berkumpul, dan hak kebebasan untuk mengeluarkan pendapat. Dalam melaksanakan hak tersebut, setiap warga negara berkewajiban untuk mematuhi berbagai ketentuan yang mengaturnya.


6) Hak atas Kemerdekaan Memeluk Agama

Hak atas Kemerdekaan Memeluk Agama ini diatur dalam Pasal 29 ayat (1) yang menyatakan dengan tegas bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ketentuan ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Selanjutnya pada Pasal 29 ayat (2) menyatakan dengan tegas bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Hal ini merupakan hak warga negara atas kebebasan beragama. Dalam konteks kehidupan bangsa Indonesia, kebebasan beragama ini tidak diartikan bebas tidak beragama, tetapi bebas untuk memeluk satu agama sesuai dengan kepercayaan masing-masing, dan bukan berarti pula bebas untuk mencampuradukkan ajaran agama.


7) Pertahanan dan Keamanan Negara

Dalam Pasal 30 ayat (1) dan (2) menyatakan dengan tegas bahwasanya hak dan kewajiban warga negara Indonesia untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.


8) Hak Mendapat Pendidikan

Dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan dengan tegas bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Selain itu, dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan jelas menyatakan bahwa pemerintah negara Indonesia berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Ketentuan ini merupakan penegasan hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Selain itu, dalam Pasal 31 ayat (2) menyatakan dengan tegas bahwa “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Pasal ini merupakan penegasan atas kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar. Untuk maksud tersebut, Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.


9) Kebudayaan Nasional Indonesia

Pada Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan dengan tegas bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Hal ini merupakan penegasan atas jaminan hak warga negara untuk mengembangkan nilai-nilai budayanya. Kemudian, dalam Pasal 32 ayat (2), disebutkan “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”. Ketentuan ini merupakan jaminan atas hak warga negara untuk mengembangkan dan menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa pergaulan.


10) Mengenai Perekonomian Nasional

Dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur dengan tegas tentang perekonomian nasional. Selain itu, Pasal 33 ini merupakan jaminan hak warga negara atas usaha perekonomian dan hak warga negara untuk mendapatkan kemakmuran. Pada Pasal 33 ini terdiri atas 5 ayat, yakni pertama, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Kedua, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Ketiga, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Keempat, perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Kelima, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.


11) Mengenai Kesejahteraan Sosial

Dalam Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diatur mengenai masalah kesejahteraan sosial. Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945 ini menegaskan semangat untuk mewujudkan keadilan sosial. Ketentuan dalam pasal ini memberikan jaminan atas hak warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan sosial yang terdiri atas hak mendapatkan jaminan sosial, hak mendapatkan jaminan kesehatan, dan hak mendapatkan fasilitas umum yang layak. Pasal 34 ini terdiri atas 4 ayat yakni; pertama, fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Kedua, negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat  yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Ketiga, negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Keempat, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.


3. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila


Selain nilai dasar dan nilai instrumental. Hak dan kewajiban warga negara juga termuat dalam nilai praksis sila-sila Pancasila. Nilai praksis ini pada hakikatnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai instrumental. Dengan kata lainnya, nilai praksis adalah realisasi atau perwujudan dari ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan perundang-undangan yang terwujud atau diaplikasikan dalam sikap dan tindakan sehari-hari.


Nilai praksis dalam sila-sila Pancasila ini terus mengalami perkembangan dan selalu dapat dikakukan perubahan dan perbaikan sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan Pancasila sebagai ideologi yang terbuka. Hak dan kewajiban warga negara dalam nilai praksis sila-sila Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan nilai-nilai instrumental dari Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara. Sehingga, setiap warga negara harus menunjukkan sikap dan tindakan yang positif dalam kehidupan sehari-hari. Adapun sikap dan tindakan positif tersebut antara lain yakni sebagai berikut:


1) Ketuhanan Yang Maha Esa

a) Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya;

b) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain;

c) Hormat-menghormati dan bekerja sama antarumat beragama sehingga terbina kerukunan hidup.


2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

a) Tenggang rasa kepada orang lain;

b) Tidak semena-mena kepada orang lain;

c) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan;

d) Berani membela kebenaran dan keadilan;

e) Hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain

f) Saling mencintai sesama manusia;

g) Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia.


3) Persatuan Indonesia

a) Cinta tanah air dan bangsa;

b) Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia;

c) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika;

d) Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara;

e) Menempatkan persatuan, kesatuan dan mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.


4) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan 

a) Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b) Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah;

c) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama;

d) Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain;

e) Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.


5) Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

a) Rela bekerja keras;

b) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban;

c) Suka memberi pertolongan kepada orang lain;

d) Menghormati hak-hak orang lain;

e) Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain;

f) Menjauhi sifat boros dan gaya hidup mewah;

g) Menghargai hasil karya orang lain.