Konsep Ekonomi Kreatif dan Upaya Meningkatkan Ekonomi Kreatif

 
Konsep Ekonomi Kreatif dan Upaya Meningkatkan Ekonomi Kreatif Indonesia


Konsep Ekonomi Kreatif dan Upaya Meningkatkan Ekonomi Kreatif Indonesia


Konsep Ekonomi Kreatif

Ekonomi kreatif merupakan pengembangan konsep yang berlandaskan sumber aset kreatif yang diharapkan mampu untuk meningkatkan pertumbuhan potensi ekonomi. Jumlah penduduk Indonesia yang banyak dan potensi sumber daya budaya yang beragam dapat dijadikan sebagai modal untuk mengembangkan industri kreatif. Kekayaan potensi seni budaya dari berbagai daerah sebagai pondasi untuk tumbuhnya ekonomi industri kreatif ini. Keberagaman budaya daerah sebagai bahan baku industri kreatif yaitu dengan munculnya aneka ragam kerajinan dari berbagai produk masyarakat Indonesia di bidang industri kreatif. Pemerintah mengidentifikasi lingkup industri kreatif ini mencakup dalam 14 subsektor, antara lain periklanan, pasar seni dan barang antik, arsitektur, desain, kerajinan, film video, fotografi, permainan interaktif, seni pertunjukan, musik, penerbitan dan percetakan, layanan komputer dan piranti lunak, radio dan televisi serta riset pengembangan, dan fashion mode. 


Berikut ini merupakan penjabaran lengkap mengenai 14 subsektor industri kreatif (ekonomi kreatif)

1. Pasar Seni dan Barang Antik

Kegiatan ini terkait dengan melakukan perdagangan barang-barang asli, unik, serta langka, mempunyai nilai estetika seni dan sejarah yang tinggi melalui lelang, galeri, toko, pasar swalayan, dan internet. Meliputi barang-barang kerajinan, percetakan, musik, film dan automobile.


2. Desain

Kegiatan ini terkait dengan kreasi desain grafis, desain produk, desain interior, desain industri, konsultasi identitas perusahaan, jasa riset pemasaran serta produksi kemasan dan jasa pengepakan.


3. Periklanan

Kegiatan ini terkait dengan jasa periklanan, yaitu komunikasi satu arah dengan menggunakan medium atau perantara tertentu. Kegiatan ini mencakup proses kreasi, operasi, dan distribusi dari periklanan yang dihasilkan, misalnya riset pasar, perencanaan komunikasi periklanan, media periklanan luar ruang, produksi material periklanan, promosi dan kampanye relasi publik. Disamping itu, ada tampilan periklanan di media cetak seperti surat kabar dan majalah, tampilan periklanan di media elektronik seperti televisi dan radio, pemasangan berbagai poster dan gambar, penyebaran selebaran, pamflet, edaran, brosur dan media reklame sejenis lainnya, distribusi dan delivery advertising materials or samples, serta penyewaan kolom untuk iklan.


4. Kerajinan

Kegiatan ini terkait dengan kreasi, produksi, dan distribusi produk yang dibuat atau dihasilkan oleh tenaga pengrajin yang berawal dari desain awal sampai proses penyelesaian produknya. Meliputi barang kerajinan yang terbuat dari kulit, serat alam maupun serat buatan, batu berharga, logam (emas, perak, perunggu, besi dan tembaga, kayu, bambu, rotan, tanah liat, kapur, marmer, kain, porselen, dan kaca. Barang-barang produk kerajinan ini biasanya diproduksi hanya dalam jumlah yang relatif kecil.


5. Arsitektur

Kegiatan ini terkait dengan desain bangunan secara holistik, baik itu dari level makro seperti urban design, landscape architecture, dan town planning), sampai ke level mikro seperti detail konstruksi. Contohnya, arsitektur taman, perencanaan kota, perencanaan biaya konstruksi, pengawasan konstruksi, konservasi bangunan warisan sejarah, konsultasi kegiatan teknik dan rekayasa seperti bangunan sipil dan rekayasa mekanika dan elektrikal.


6. Seni Pertunjukan

Kegiatan ini terkait dengan usaha pengembangan konten, produksi pertunjukan, seperti pertunjukan tarian tradisional, balet, tarian kontemporer, musik tradisional, drama, musik teater, opera, termasuk musik etnik, desain dan pembuatan busana pertunjukan, tata panggung, tata pencahayaan, dan pertunjukan wayang.


7. Riset Pengembangan

Kegiatan ini terkait dengan usaha inovatif yang menawarkan penemuan ilmu dan teknologi, serta mengambil manfaat terapan dari ilmu dan teknologi tersebut guna perbaikan produk dan kreasi produk baru, proses baru, material baru, alat baru, metode baru, dan teknologi yang baru, yang dapat memenuhi kebutuhan pasar. Mencakup yang berkaitan dengan humaniora seperti penelitian dan pengembangan bahasa, sastra dan seni, serta jasa konsultasi bisnis dan manajemen.


8. Televisi dan Radio

Kegiatan ini terkait dengan usaha kreasi, produksi dan pengemasan acara televisi seperti kuis, reality show, infotainment, games dan lain sebagainya, penyiaran dan transmisi konten acara televisi dan radio, termasuk kegiatan pemancar siaran radio dan televisi.


9. Layanan Komputer dan Piranti Lunak

Kegiatan ini terkait dengan pengembangan teknologi informasi, termasuk layanan jasa komputer, pengolahan data, pengembangan database, pengembangan piranti lunak, integrasi sistem, desain dan analisis sistem, desain arsitektur piranti lunak, desain prasarana piranti lunak dan piranti keras, serta desain portal termasuk perawatannya.


10. Penerbitan dan Percetakan

Kegiatan ini terkait dengan penulisan konten dan penerbitan buku, koran, jurnal, tabloid, majalah, konten digital, kegiatan kantor berita dan pencari berita. Subsektor ini juga meliputi kegiatan penerbitan uang kertas, perangko, blanko cek, surat andil, giro, materai, perangko, saham, obligasi, surat berharga lainnya, tiket pesawat terbang, paspor, dan terbitan khusus yang lain. Hal ini juga meliputi penerbitan foto-foto, grafis, kartu pos, poster, formulir, percetakan lukisan, rekaman mikro film, dan barang cetakan lainnya.


11. Musik

Kegiatan ini terkait dengan kreasi, komposisi, pertunjukan, reproduksi dan distribusi dari rekaman suara.


12. Permainan Interaktif

Kegiatan ini terkait dengan kreasi, produksi, distribusi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan, serta edukasi. Subsektor ini bukan semata-mata didominasi hiburan, akan tetapi juga sebagai alat bantu edukasi atau pembelajaran.


13. Video, Film dan Fotografi

Kegiatan ini terkait dengan kreasi produksi video, film, dan jasa fotografi, serta distribusi rekaman video, dan film. Termasuk di dalamnya penulisan skrip, sinematografi, festival film, sinetron dan dubbing film.


14. Fashion

Kegiatan ini terkait dengan kreasi desain pakaian, desain alas kaki, desain aksesoris mode, produksi pakaian mode dan aksesorisnya, konsultasi lini produk berikut distribusi produk fashion.



Hasil ekonomi kreatif dari berbagai daerah mampu mendongkrak kegiatan ekonomi lokal dan diharapkan mampu menembus pasar internasional. Sebagai contoh, industri kreatif fashion dan sepatu yang dikembangkan di Bandung telah banyak diminati oleh daerah lain sehingga banyak wisatawan lokal maupun mancanegara yang berbelanja di Bandung. Kemudian, daerah Solo yang terkenal dengan batik dengan Pasar Klewer yang banyak dikunjungi oleh masyarakat dari daerah lain maupun wisatawan mancanegara untuk berbelanja. Potensi-potensi kreatif dari beberapa daerah di Indonesia melakukan kegiatan kreatif secara konsisten dengan misi memperkenalkan hasil inovasi kepada masyarakat lokal bahkan dunia internasional. 


Adapun kegiatan kreatif yang secara konsisten diadakan daerah antara lain seperti kegiatan Festival Kota Tua, PRJ, Jak Jazz dan Jiffest di Jakarta. Kegiatan kreatif Solo Batik Carnival, Pasar Windu Jenar di Solo. Kegiatan Festival Kesenian Yogyakarta, Pasar Malam Sekaten, Biennale di Yogyakarta. Kegiatan kreatif Jember Fashion Carnaval di Jember. Kegiatan Bali Fashion Week, Bali Art Festival, Bali Sanur Festival di Bali. Kegiatan kreatif Way Kambas Festival di Lampung. Kegiatan kreatif festival Musi di Palembang. Kegiatan kreatif Helarfest, Braga Festival di Bandung.


Upaya Meningkatkan Ekonomi Kreatif

Sistem ekonomi Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 33. Bunyi Pasal 33 ayat menegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”, serta ayat 2 berbunyi “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”, serta ayat 3 berbunyi “ Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Berdasarkan bunyi dari ketiga ayat dalam Pasal 33 UUD 1945 ini, pemerintah sangat berperan penting menunjang sistem ekonomi yang berbasis pada kegiatan ekonomi kreatif dan kerakyatan. Peran negara antara lain, mengembangkan BUMN, Koperasi, memanfaatkan segala sumber kekayaan alam Indonesia demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 


Untuk mengembangkan ekonomi kreatif ini, pemerintah mempunyai strategi dengan melakukan pembangunan secara terintegrasi antara masyarakat, pemerintah dan swasta. Adapun beberapa strategi tersebut antara lain yakni:

a. Membentuk Indonesia Creative Council yang menjadi jembatan  untuk menyediakan fasilitas bagi para pelaku industri kreatif.


b. Membuat program komprehensif untuk menggerakkan industri kreatif melalui pendidikan, pengembangan sumber daya manusia, desain, mutu dan pengembangan pasar.



c. Memberikan perlindungan dan insentif bagi karya industri kreatif. Contoh yang dilindungi yakni pemberian paten terhadap penemuan baru, merk produk atau jasa, desain industri, dan rahasia dagang.


d. Membuat road map industri kreatif yang melibatkan berbagai lembaga pemerintah dan kalangan swasta.


e. Menyiapkan insentif untuk memacu pertumbuhan industri kreatif berbasis budaya. Insentif ini meliputi perlindungan produk budaya, kemudahan memperoleh dana pengembangan, fasilitas pemasaran dan promosi, hingga pertumbuhan pasar domestik dan pasar internasional.


Selain itu, Kementerian Perdagangan juga menyiapkan langkah-langkah dalam upaya pengembangan ekonomi kreatif untuk mewujudkan strategi pemerintah dengan langkah-langkah sebagai berikut ini:

1) Fasilitasi kegiatan yang mendorong lahirnya insan kreatif dan pengusaha kreatif yang baru.


2) Bentuk kegiatan fasilitasi untuk mendorong lahirnya insan kreatif dan pengusaha kreatif baru, hal ini berupa perlombaan atau kontes ekonomi kreatif di dalam negeri yang kemudian dilanjutkan dengan pengiriman kontestan yang terpilih dalam perlombaan ekonomi kreatif skala internasional, training, maupun promosi.



3) Penciptaan identitas lokal daerah tingkat I dan II serta identitas nasional. Penciptaan identitas produk maupun ekonomi kreatif lokal maupun nasional untuk memperkenalkan produk dan ekonomi kreatif dimaksukan kepada dunia luar. Penciptaan identitas ini dimaksudkan untuk membangun brand lokal atau nasional.


4) Riset ekonomi kreatif dan fasilitasi pemberian insentif yang mendukung inovasi, yang bertujuan untuk merangsang terciptanya instrumen, formulasi ilmiah, metodologi baru, dan inovasi dalam pengembangan ekonomi kreatif melalui kegiatan riset dan pemberian insentif.


5) Peningkatan jangkauan dan efektivitas pemasaran, hal ini perlu dilakukan karena banyak potensi ekonomi kreatif yang berkualitas baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Adapun bentuk kegiatan berupa pemasaran melalui gerai/outlet, agen, distributor, promotor terkenal, promosi/pameran, dan branding.


6) Wahana Kreatif, hal ini berupa sarana memperkenalkan dan mempromosikan produk kreatif sebagai upaya menampilkan karya dan budaya bangsa Indonesia melalui wahana kreatif kepada pengunjung asing dan dipajang di bandara internasional dan tempat tujuan wisata. Kegiatan ini diharapkan dapat membangun citra Indonesia dan mempromosikan Indonesia sebagai salah satu negara pemasok produk kreatif berkualitas dunia.


7) Festival Ekonomi Kreatif. Dalam kegiatan ini, Kementerian Perdagangan bertindak sebagai Co Sponsor penyelenggaraan Festival Ekonomi Kreatif dengan misi “Mempromosikan Ekonomi Kreatif Indonesia” dalam upaya meningkatkan citra dan identitas bangsa Indonesia dalam kerangka Nation Branding. Adapun nama Festival Ekonomi Kreatif yang diselenggarakan di antaranya Festival Ekre DN (JavaJazz, Jakarta Food and Fashion Festival), dan Festival Ekre LN (Festival Animasi-Kartun Internasional, Seoul; Ottawa International Animation Festival).


8) Pekan Produk Kreatif Indonesia (PPKI). Pekan Produk Kreatif Indonesia terdiri atas 3 kegiatan pokok yang diselenggarakan secara paralel yaitu pameran, konvensi dan gelar seni budaya. Kegiatan bisa berupa talk show, seminar, pelatihan, dialog dubes, anjungan pembiayaan, klinik konsultasi, dan lain sebagainya.


9) Peningkatan Penggunaan Teknologi Melalui Program Kemitraan. Kegiatan ini diadakan untuk menumbuhkan kemampuan dan keahlian pelaku ekspor maupun calon pelaku ekspor ekonomi kreatif yang ditekankan pada penerapan teknologi sehingga mampu menghasilkan produk berdaya saing yang tinggi, yang bisa dilakukan dengan bekerjasama dengan institusi tertentu. Bentuk kegiatannya berupa Capacity building melalui pelatihan di dalam dan luar negeri, Training of trainer, dan fasilitasi infrastruktur kerja kepada beberapa peserta training terbaik.


10) Pengembangan database ekonomi kreatif Indonesia yang didukung dengan teknologi informasi, hal ini dilakukan untuk keperluan pemetaan dan penyajian semua informasi yang terkait dengan pelaku usaha ekonomi kreatif. Sistem informasi dan database ekonomi kreatif ini nantinya akan saling terintegrasi melalui media internet. Dengan hal tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan, kenyamanan, kecepatan dan ketepatan bagi pengguna dalam mengakses informasi untuk menjawab kebutuhan pelaku ekonomi kreatif akan informasi yang dibutuhkan.



Masyarakat memegang peranan aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha ekonomi kreatif.