Pengertian Sensus de Jure, Metode Pelaksanaan dan Perbedaan dengan Sensus de Facto
Pengertian Sensus de jure
Apa yang dimaksud dengan Sensus de jure? Sensus de jure yaitu salah satu jenis sensus yang dilaksanakan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang kegiatan sensus atau pencacahan penduduknya berdasarkan penduduk yang secara hukum menempati suatu wilayah, contohnya berdasarkan KTP Penduduk. Sensus de jure ini akan mencatat penduduk yang terdaftar di dalam suatu daerah, namun tinggal di daerah lain. Hal ini berbeda dengan sensus de facto dimana sensus penduduk berdasarkan fakta sebenarnya dimana penduduk itu tinggal, bukan berdasarkan KTP asal penduduk tersebut. Sensus de facto dilakukan karena banyak penduduk yang pindah dan akhirnya bertempat tinggal di tempat yang berbeda dari daerah yang tertulis di KTP penduduk tersebut. Adapun faktor pindah tersebut beraneka ragam, ada yang disebabkan karena ingin sekolah atau kuliah di tempat lain, pindah tempat kerja maupun alasan menikah.
Metode Pelaksanaan Sensus de jure
Bagaimanakah pelakanaan sensus dengan cara de jure? Adapun metode pelaksanaan sensus dengan cara de jure yaitu pencatatan penduduk dilaksanakan oleh petugas hanya untuk penduduk yang secara resmi tercatat dan tinggal sebagai penduduk di daerah tersebut pada saat dilakukannya sensus. Hal ini berbeda dengan pelaksanaan sensus dengan cara de facto dimana pencatatan dilaksanakan oleh petugas pada setiap orang yang ada di daerah tersebut pada saat sensus diadakan.
Selain kedua metode tersebut, ada juga metode pelaksanaan sensus penduduk dengan metode Householder dan sensus penduduk dengan metode Canvaser. Adapun pelaksanaan sensus penduduk dengan metode householder ini yakni pengisian daftar pertanyaan tentang data kependudukan yang diserahkan kepada penduduk, sehingga penduduk diberikan daftar pertanyaan untuk diisi dan akan diambil lagi beberapa waktu kemudian. Sedangkan pelaksanaan sensus penduduk dengan metode canvaser yakni pengisian daftar pertanyaan mengenai data kependudukan yang dilaksanakan oleh petugas sensus dengan cara mendatangi dan mewawancarai secara langsung penduduk tersebut.
Perbedaan Sensus de jure dan Sensus de Facto
Apa perbedaan sensus de jure dan sensus de facto?. Terdapat perbedaan yang signifikan antara sensus de jure dan sensus de facto. Perbedaan antara sensus de jure dan sensus de facto yakni Sensus de jure hanya mencatat penduduk yang sudah resmi terdaftar sebagai penduduk di suatu daerah dan tinggal di daerah tersebut dengan dibuktikan adanya KTP dan KK yang sesuai dengan daerah penduduk tersebut tinggal. Apabila menggunakan metode sensus penduduk secara de jure, penduduk asli yang sudah terdaftar dapat dibedakan dengan penduduk yang belum terdaftar. Adapun penduduk yang belum terdaftar ini antara lain penduduk yang hanya tinggal di wilayah tersebut sementara waktu, oleh sebab itu, penduduk tersebut tidak diikutsertakan dalam sensus de jure. Hal ini berbeda dengan sensus de facto. Sensus de facto, dalam pelaksanaannya, petugas mencatat setiap orang yang berada di wilayah tersebut pada saat proses dilaksanakannnya sensus. Oleh sebab itu, pada sensus de facto tidak ada pengklasifikasian lebih lanjut terhadap penduduk yang memang menetap tinggal di wilayah tersebut atau tinggal hanya sementara waktu.
Selain pembahasan di atas, sobat juga penting untuk mengetahui apa sih manfaat dan tujuan diadakannya sensus penduduk ini, baik itu sensus de jure maupun sensus de facto. Berikut ini merupakan manfaat dan tujuan diadakannya sensus penduduk:
Manfaat Sensus Penduduk
Sensus penduduk memiliki manfaat, antara lain yakni sebagai berikut:
a. Untuk mengetahui tingkat pertumbuhan penduduk di suatu daerah.
b. Untuk mengetahui perkembangan jumlah penduduk.
c. Untuk mengetahui arus migrasi penduduk.
d. Untuk merencanakan pembangunan sarana dan prasaran sosial sesuai dengan kondisi kependudukan daerah.
e. Untuk mengetahui komposisi penduduk di suatu daerah.
Tujuan Sensus Penduduk
Sensus penduduk memiliki tujuan, antara lain sebagai berikut:
a. Untuk mengetahui persebaran serta kepadatan penduduk di setiap daerahnya.
b. Untuk mengetahui berbagai atribus sosial penduduk di setiap daerahnya, seperti tingkat kelahiran, migrasi dan lain-lain.
c. Untuk mengetahui perkembangan jumlah penduduk dari periode ke periode berikutnya.