Bank: Pengertian, Jenis-Jenis, Fungsi dan Manfaat

Pengertian Bank, Jenis-Jenis Bank, Fungsi Bank dan Manfaat Bank dengan Penjelasan Lengkap



Pengertian Bank, Jenis-Jenis Bank, Fungsi Bank dan Manfaat Bank dengan Penjelasan Lengkap

Apa yang dimaksud dengan bank? Bank ialah suatu lembaga usaha yang memiliki fungsi dalam menghimpun uang dari masyarakat dalam bentuk simpanan, lalu menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau lainnya agar taraf hidup masyarakat menjadi meningkat. Fungsi utama bank yakni sebagai penghimpun dana dan penyalur dana masyarakat dan bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan ekonomi. Ada banyak sekali jenis-jenis bank di Indonesia, antara lain yakni bank sentral, bank umum dan bank perkreditan rakyat, yang penjelasannya akan dijabarkan dalam artikel ini.


Pengertian Bank Menurut Para Ahli

Bagaimanakah pengertian bank menurut para ahli?. Berikut ini merupakan  beberapa pengertian bank menurut para ahli:

1) Pengertian bank menurut RG. Howtery : bank merupakan tempat penukaran uang berdasarkan kredit utang dan piutang oleh masyarakat. Singkatnya menurut Howtery pengertian bank ialah lembaga perantara kredit.


2) Pengertian bank menurut Thomas Mayer, Z. Aliber, dan James D. Duesenberry :  bank ialah lembaga keuangan berfungsi menciptakan uang dan aktivitas yang berkaitan.


3) Pengertian bank menurut UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan : bank ialah lembaga usaha yang menghimpun uang dari masyarakat dalam bentuk simpanan, kemudian menyalurkan kembali kepada masyarakat berbentuk kredit atau lainnya agar taraf hidup masyarakat meningkat.


4) Pengertian bank menurut Pierson : bank ialah badan atau lembaga yang menerima kredit. Bank menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan. Simpanan dari masyarakat tersebut kemudian dikelola dengan cara menyalurkannya dalam bentuk investasi dan kredit kepada badan usaha swasta atau pemerintah. Dari kegiatan tersebut, bank memperoleh keuntungan berupa deviden atau pendapatan bunga yang dapat digunakan untuk membayar biaya operasional dan mengembangkan usaha.


5) Pengertian bank menurut Hasibuan (2005:2) : bank ialah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan (financial assets) serta bermotif profit juga sosial, jadi bukan hanya mencari keuntungan saja.


6) Pengertian bank menurut F.E. Perry : bank ialah suatu badan usaha yang transaksinya berkaitan dengan uang, menerima simpanan (deposito) dari nasabah, menyediakan dana atas setiap penarikan, melakukan penagihan cek-cek atas perintah nasabah, memberikan kredit dan atau menanamkan kelebihan simpanan tersebut sampai dibutuhkan untuk pembayaran kembali.


7) Pengertian bank menurut A. Abdurrachman : bank ialah suatu lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti pinjaman, mengedarkan mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan, dan lain-lain. Menurut Abdurrachman bank ialah suatu usaha perdagangan yang menjual jasa penyimpanan uang dan pemberian kredit dengan tujuan mencari keuntungan yang wajar dari bermoral.


8) Pengertian bank menurut Sommary : bank ialah suatu badan yang berfungsi sebagai pengambil dan pemberi kredit, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang. 


9) Pengertian bank menurut Dendawijaya : bank ialah suatu badan usaha yang tugas utamanya sebagai lembaga perantara keuangan yang menyalurkan dana dari pihak yang berkelebihan dana pada waktu yang ditentukan.


10) Pengertian bank menurut J.D Parera (2004 : 137) : bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.


11) Pengertian bank menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2002 : 31.1) : bank ialah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki dana dan pihak yang memerlukan dana, serta lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.


12) Pengertian bank menurut Kasmir (2008 : 2) :  bank ialah lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat.


13) Pengertian bank menurut Verryn Stuart : bank ialah salah satu badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit, baik dengan alat pembayaran sendiri, dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, dengan jalan mengedarkan alat-alat pembayaran baru berupa uang giral.


14) Pengertian bank menurut Dr. B.N. Ajuha : bank ialah tempat menyalurkan modal dari mereka yang tidak dapat menggunakan secara menguntungkan kepada mereka yang dapat membuatnya dapat lebih produktif untuk dapat keuntungan masyarakat.


15) Pengertian bank menurut Kuncoro : bank ialah lembaga keuangan yang usaha pokoknya ialah menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.


16) Pengertian bank menurut Prof. GM. Verrijin Stuart : bank ialah suatu badan usaha yang bertujuan memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukaran baru berupa uang giral.


17) Pengertian bank menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan : Bank ialah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.


18) Pengertian bank menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan : bank ialah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.


19) Pengertian bank menurut Undang-Undang No.14 Tahun 1967 : UU No. 14 Tahun 1967 mengatur tentang pokok-pokok perbankan. Dalam memberikan kredit didefinisikan sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan pengedaran uang. Pemberian kredit dapat dilakukan dengan modal sendiri. Dengan dana yang dipercayakan oleh pihak ketiga, atau dengan mengedarkan alat-alat pembayaran berupa uang giral.


Jenis-Jenis Bank

Apa saja jenis-jenis bank? I Cara kerja bank secara sederhana yakni berawal dari tabungan yang disetorkan oleh nasabahnya. Dana yang terkumpul dari tabungan nasabah akan dipinjamkan ke pihak yang memerlukan modal dengan bunga yang lebih tinggi. Dana yang dikumpulkan tadi juga bisa diinvestasikan kembali ke instrumen investasi yang lain seperti surat utang pemerintah (obligasi). Bunga yang didapat dari selisih peminjam atau hasil investasi dengan yang diberikan kembali ke nasabah inilah yang nantinya akan menjadi keuntungan pihak bank.  Secara umum, bank terdiri atas berbagai macam jenis yang dapat digolongkan berdasarkan kepemilikannya, jenis bank berdasarkan fungsinya,  jenis bank berdasarkan bentuk usaha dan jenis bank berdasarkan bentuk kegiatan operasionalnya. Berikut ini merupakan pembahasan selengkapnya:


1) Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya

a. Bank Pemerintah

Bank pemerintah ialah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Contoh Bank Pemerintah yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).


b. Bank Koperasi

Bank Koperasi ialah jenis bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Bank ini menerapkan asas-asas dan prinsip koperasi pada umumnya. Contoh Bank Koperasi ialah Bank Umum Koperasi Indonesia.


c. Bank Swasta Nasional

Bank Swasta Nasional ialah bank dimana sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, pembagian keuntungannya juga untuk swasta nasional. Bank swasta dibedakan menjadi dua yakni bank swasta nasional devisa dan bank swasta nasional nondevisa. Contoh bank swasta nasional yakni Bank Central Asia (BCA), Bank Danamon, Bank Mega, Bank Niaga, Bank Nusa Internasional dan Bank Muamalat.


d. Bank Asing

Bank asing ialah cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintahan negara asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri secara utuh. Contoh bank asing yakni Bank of China, Citibank, Bank of America, Bangkok Bank, The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, dan Bank HSBC.


e. Bank Campuran

Bank campuran ialah jenis bank yang kepemilikan sahamnya bercampur antara pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank ini sebagian besar dimiliki oleh warga negara Indonesia, namun sebagian juga dimiliki oleh pihak asing. Contoh bank campuran yakni Bank Capital Indonesia, Bank Windu Kentjana International, Bank Sumitomo Mitsui Indonesia, Bank Agris, Bank BNP Paribas Indonesia, Bank Commonwealth, dan Bank ANZ Indonesia.



2) Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya

Jenis-jenis bank berdasarkan fungsinya yakni sebagai berikut:

a. Bank Umum

Bank umum ialah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan ialah umum, dalam artian dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut dengan bank komersial. Tugas dari bank umum ini antara lain:

Menghimpun dana dari masyarakat (nasabah) dalam bentuk simpanan

Menyalurkan dana kepada masyarakat (nasabah) dalam bentuk pinjaman.

Menerbitkan uang melalui pembayaran kredit dan investasi.

Menawarkan jasa-jasa keuangan seperti kartu kredit, cek perjalanan, ATM, transfer uang antar bank, dan lain-lain.

Menyediakan fasilitas untuk perdagangan antar negara atau internasional.

Melayani penyimpanan barang-barang berharga.


b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ialah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ini jauh lebih sempit dibandingkan dengan bank umum, hal ini disebabkan oleh Bank Perkreditan Rakyat ini dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian seperti yang dilakukan pada jenis bank secara umum. 


Adapun tugas dari Bank Perkreditan Rakyat ini antara lain:

Memberikan kredit

Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.


c. Bank Sentral (Central Bank)

Bank sentral (Central Bank) ialah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Fungsi dan peran bank sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Di Indonesia, fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki satu tujuan tunggal yakni mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung 2 aspek yakni kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Supaya tujuan tersebut dapat tercapai Bank Indonesia didukung oleh 3 pilar yang merupakan 3 bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini ialah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. 


Adapun tugas-tugas Bank Indonesia antara lain yakni sebagai berikut ini:

Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter

Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

Mengatur dan mengawasi kinerja bank-bank.


3) Jenis-Jenis  Bank Berdasarkan Bentuk Badan Usaha

Jenis-jenis bank berdasarkan bentuk badan usaha ini antara lain yakni sebagai berikut:

a. Bank Berbentuk Perusahaan Perseorangan

Bank jenis ini merupakan bank yang mempunyai badan usaha berbentuk perusahaan perseorangan.


b. Bank Berbentuk Perseroan Terbatas (PT)

Bank jenis ini mempunyai badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Segala struktur dan susunan organisasi dalam bank dibentuk seperti sebuah Perseroan Terbatas pada umumnya.


c. Bank Berbentuk Firma

Bank jenis ini merupakan bank yang mempunyai badan usaha berbentuk firma. Segala struktur dan susunan organisasi dalam bank ini dibentuk seperti sebuah firma pada umumnya.


d. Bank Berbentuk Koperasi

Bank Berbentuk Koperasi ini maksudnya ialah bank yang mempunyai badan usaha berbentuk koperasi. Segala struktur dan susunan organisasi dalam bank ini dibentuk seperti sebuah koperasi pada umumnya.


4) Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya

a. Bank Syariah

Bank syariah ialah jenis perbankan yang segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Berkaitan dengan bank syariah, ada 2 konsep dalam hukum agama islam, yakni larangan penggunaan sistem bunga, karena bunga (riba) adalah haram hukumnya. Sebagai pengganti bunga dipergunakan sistem bagi hasil. 


Prinsip-prinsip yang berlaku di bank syariah yakni:

Mudharabah (Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil)

Musharakah (Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal)

Murabahah (Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan)

Ijarah (Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan)

Ijarah wa iqtina (Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain)


b. Bank Konvensional

Bank konvensional ialah jenis bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran secara umum berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan. Bank Konvensional ini pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat, menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit, pelayanan jasa keuangan, dan jasa-jasa lainnya.


Fungsi Bank (Perbankan)

Bank memiliki beberapa fungsi yang sangat penting. Fungsi tersebut antara lain: 

1) Agent of Service

Salah satu fungsi bank yakni agent of service, artinya bank melayani berbagai kepentingan keuangan masyarakat. Sesuai dengan fungsinya agent of service, bank perlu menyediakan layanan keuangan semaksimal mungkin dan mendengarkan kepentingan para penggunanya.


2) Agent of development

Fungsi kedua dari bank yakni sebagai agent of development, artinya dengan kehadiran bank mampu memberikan aktivitas dan layanan kepada masyarakat untuk meningkatkan dan mengembangkan penghasilan melalui investasi, konsumsi, distribusi, dan pemanfaatan uang lainnya. Sehingga masyarakat mampu memperoleh keuntungan dan pembangunan ekonomi suatu negara semakin maju.


3) Agent of Trust

Fungsi ketiga dari bank yakni agent of trust bagi masyarakat, negara dan pihak-pihak lain yang menggunakan jasanya. Dalam perannya sebagai agent of trust ini, bank memiliki kewajiban menjadi pihak yang layak dipercaya dan menggunakan kepercayaan pihak-pihak pengguna jasanya dalam menjaga dan memelihara nilai uang.


4) Financial Intermediary

Fungsi bank yang keempat yakni sebagai financial intermediary yang artinya sebagai perantara keuangan. Hal ini sejalan dengan definisi bank menurut UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, bahwa bank bertugas menghimpun dan menyalurkan uang dalam masyarakat melalui berbagai produk keuangan sehingga pemanfaatan keuangan dapat merata ke seluruh kalangan.


Manfaat Bank (Perbankan)

Bank juga memberikan manfaat yang besar bagi kehidupan masyarakat. Adapun manfaat tersebut antara lain sebagai berikut:

1) Mempermudah masyarakat dalam melakukan kegiatan sehari-hari dalam hal melakukan pembayaran maupun menerima uang.


2) Saving purpose, yakni sebagai tempat yang memberikan jaminan keamanan dalam hal penyimpanan uang sehingga terhindar dari tindakan pencurian secara fisik maupun adanya inflasi, devaluasi dan depresiasi secara moril.


3) Sebagai penunjang prosedur transaksi harian suatu bisnis sehingga dapat mempermudah proses penerimaan dan pengeluaran dari transaksi tersebut.


4) Investmend fund, yakni sebagai tempat berinvestasi dengan harapan mendapatkan hasil dari penanaman investasi berupa bunga.


5) Menyediakan pinjaman kepada masyarakat, salah satu manfaat bagi masyarakat umum ialah menyediakan dana sehingga orang bisa meminjam uang di bank. Layanan tersebut bertujuan agar dapat membuat tingkat kesejahteraan masyarakat meningkat.


6) Memfasilitasi transaksi ke luar negeri, salah satu manfaat dari kehadiran bank yakni memfasilitasi transaksi ke luar negeri. Adanya kendala jarak  yang jauh serta perbedaan aturan moneter di negara lain seringnya akan mempersulit menjalankan transaksi internasional. Melalui kehadiran bank ini bisa mempermudah nasabah dalam hal penanganan transaksi ke luar negeri dengan mudah dan juga cepat. Bank bisa menjamin prosesnya lewat layanan penukaran mata uang asing maupun pengiriman uang ke luar negeri yang banyak dibutuhkan masyarakat.


7) Sebagai Solusi Berinvestasi, manfaat lainnya dari adanya bank yakni menawarkan solusi untuk berinvestasi bagi masyarakat (nasabah). Melalui layanan reksadana maupun produk investasi yang disediakan pihak bank seperti produk derivatif, investasi emas, mata uang asing, saham, obligasi dan jenis-jenis lainnya.