Nilai Semangat Sumpah Pemuda Masa Sekarang

Nilai-nilai Semangat Sumpah Pemuda  Pada Masa Sekarang



Nilai-nilai Semangat Sumpah Pemuda  Pada Masa Sekarang


Pemuda adalah generasi penerus, generasi pengganti, dan generasi pembaharu pendahulu mereka. Pemuda ialah mereka yang memiliki keinginan kuat, cita-cita yang tinggi dan semangat yang besar dalam mencapai suatu tujuan. Pemuda adalah mereka yang memiliki cita-cita dan tekad yang kuat untuk mewujudkan impiannya, mereka terus melakukan perubahan, mulai dari perubahan diri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Seorang proklamator bangsa yakni Ir. Soekarno pernah menyatakan bahwa “Beri aku 1000 orangtua, niscaya akan kucabut semeru dari akarnya, beri aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia. Adapun makna dari pernyataan Ir. Soekarno ini bukanlah hitung-hitungan dalam hal jumlah, akan tetapi merupakan penggambaran betapa besar pengaruh pemuda dalam melakukan suatu perubahan. Pemuda merupakan tonggak perubahan suatu bangsa. 


Pada Pasal 1 ayat 1 UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan memberikan definisi yaitu pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. Selanjutnya, pasal 1 ayat 2 menyatakan kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda. Berdasarkan undang-undang tersebut, yang dikategorikan sebagai pemuda adalah yang berusia 30 tahun ke bawah. Jika berusia 31 tahun ke atas maka tidak lagi disebut sebagai pemuda. Meskipun ada yang sudah berusia antara 40-50 tahun menganggap diri mereka masih muda, hal itu mungkin karena mendefinisikan pemuda tidak dibatasi usia.


Terjadinya Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 menunjukkan bahwa pemuda Indonesia mempunyai hal-hal sebagai berikut ini: 


a. Cita-cita

Salah satu hal yang bisa kita cermati dari pemuda Indonesia yakni memiliki cita-cita yang besar. Pemuda sudah seharusnya mempunyai cita-cita yang besar. Karena dengan adanya cita-cita inilah yang akan membuat pemuda untuk terus melangkah menyongsong masa depan yang cerah. Sebagai pemuda Indonesia, kita jangan pernah takut untuk bermimpi. Bermimpilah yang besar dan capai impian tersebut dengan doa dan usaha.


b. Potensi

Hal kedua yang dimiliki oleh pemuda Indonesia yakni potensi. Potensi merupakan suatu karunia yang dianugerahkan oleh Tuhan kepada kita. Manfaatkan potensi yang ada dalam diri kita, untuk bermanfaat dan berdampak positif kepada sesama, bangsa dan negara. 


c. Tanggung Jawab

Hal ketiga yang dimiliki oleh pemuda Indonesia yakni tanggung jawab. Tanggung jawab muncul dari kesadaran, dan pendorong untuk melakukan perubahan adallah keberanian. Jika pemuda mempunyai kesadaran dan keberanian, maka perubahan akan dilakukan, hal ini terbukti pada masa penjajahan, dimana peran pemuda sebagai penanggung jawab perubahan tersebut dilaksanakan.


d. Aktualisasi Diri

Aktualisasi diri merupakan ketepatan seseorang dalam menempatkan dirinya sesuai dengan kemampuan dirinya. Pemuda Indonesia memiliki kemampuan mengaktualisasikan diri yang baik, hal ini terbukti, pemuda di tahun 1928 telah mampu mengaktualisasikan dirinya dengan baik.


e. Karakter

Hal berikutnya yang dimiliki oleh pemuda Indonesia yakni karakter. Pemuda yang mau melakukan perubahan merupakan pemuda yang mempunyai karakter pekerja keras, berani, kreatif dan inovatif.


f. Hak dan Kewajiban

Pemuda Indonesia juga memiliki hak dan Kewajiban. Hak ini diikuti dengan kewajiban yang berjalan beriringan. Sehingga tidak baik apabila menuntut hak dan mengesampingkan kewajiban. Pemuda di tahun 1928 lebih mendahulukan kewajiban berjuang demi bangsa dan negara daripada menuntut hak pribadinya.


Perjuangan yang dilakukan oleh pemuda di masa lalu, tentu berbeda dengan perjuangan generasi muda pada zaman sekarang ini. Pemuda di zaman sekarang ini dapat hidup dengan aman dan bebas, tidak ada peperangan seperti di zaman dulu. Dalam hal menuntut ilmu, semua warga negara termasuk para pemuda bisa mendapatkan akses pendidikan yang layak.  Namun, kondisi yang aman dan bebas dari peperangan di masa lampau ini tidak boleh disiasiakan begitu saja. Peran yang dibutuhkan oleh pemuda pada zaman sekarang ini yaitu mengisi kemerdekaan Indonesia dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat positif, memberi manfaat dan dampak positif bagi diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara. Kegiatan positif yang bisa dilakukan oleh para pemuda terutama para pelajar bangsa yakni belajar yang tekun serta giat dalam mengikuti kegiatan yang bisa memupuk rasa cinta tanah air dan patriot bangsa, seperti aktif di kegiatan OSIS, Pramuka, Paskibra, PMR, Paduan Suara dan lain sebagainya. Para pelajar yang aktif dalam organisasi kepemudaan ini patut dianggap sebagai patriot bangsa yang mengisi kemerdekaan dengan karya nyata yang positif. 


Para pemuda Indonesia juga bisa mengisi kemerdekaan dengan memahami simbol-simbol negara dan bagaimana memperlakukan simbol-simbol tersebut. Mengapa penting memahami simbol negara ini?. Memahami simbol negara ini memiliki tujuan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan negara Indonesia, serta menciptakan ketertiban, kepastian, dan standarisasi penggunaan bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan Indonesia.


Adapun simbol-simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan adalah sebagai berikut ini:


1. Bendera

Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang selanjutnya disebut dengan Bendera Negara adalah Sang Merah Putih. Bendera Negara Sang Merah Putih memiliki bentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar yakni 2/3 dari panjang, dan bagian atas dengan warna merah dan bagian bawah dengan warna putih, yang kedua bagiannya memiliki ukuran yang sama. Bendera Negara Sang Merah Putih dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur. Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut dengan Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Adapun Bendera Sang Saka Merah Putih ini disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional, Jakarta.


Bendera Negara Sang Merah Putih ini wajib dikibarkan setiap peringatan Hari Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus setiap tahunnya oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, kantor atau gedung, satuan pendidikan, transportasi pribadi dan transportasi umum di seluruh wilayah NKRI dan di setiap kantor perwakilan Republik Indonesia yang berada di luar negeri. Selain itu, Bendera Negara Sang Merah Putih juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional. Disamping itu, Bendera Negara Sang Merah Putih wajib dikibarkan setiap hari di instansi-instansi pemerintah Republik Indonesia. Sekolah sebagai salah satu instansi pemerintah, wajib untuk mengibarkan Bendera Negara Sang Merah Putih setiap harinya.


Selain hal-hal di atas, Bendera Negara Sang Merah Putih juga dapat dikibarkan dan dipasang pada:

1) Pertemuan resmi pemerintah dan/atau organisasi;

2) Perayaan agama atau adat;

3) Pertandingan olahraga

4) Perayaan atau peristiwa lain

5) Kendaraan atau mobil dinas


Ada ketentuan larangan yang tidak boleh dilakukan terkait dengan Bendera Negara Sang Merah Putih, yakni:

1) Memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial;

2) Memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara;

3) Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara;

4) Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

5) Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada bendera negara.


2. Bahasa

Pada Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa Bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi negara Indonesia yang bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa. Bahasa Indonesia memiliki fungsi sebagai jati diri bangsa, sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah,  sarana pemersatu bangsa, dan kebanggaan nasional. 


Selain itu, bahasa Indonesia juga berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa. Bahasa Indonesia juga wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan, dalam dokumen resmi negara, dalam pidato resmi presiden, wakil presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri, dan digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.


3. Lambang Negara

Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yakni Garuda Pancasila. Lambang Negara berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Mempunyai paruh, sayap, ekor dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan.


Lambang Negara Garuda Pancasila ini mengandung makna. Garuda mempunyai sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45, yang kesemuanya apabila digabungkan, mengandung makna tanggal proklamasi kemerdekaan Indonesia yakni 17-8-1945 atau 17 Agustus 1945. Kemudian, di tengah-tengah perisai sebagaimana dimaksud pada Pasal 46 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, terdapat sebuah garis berwarna hitam tebal yang melukiskan khatulistiwa. Selanjutnya, pada perisai sebagaimana dimaksud pada Pasal 46 UU. No. 24 Tahun 2009, terdapat 5 (lima) buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila, antara lain yakni sebagai berikut:


1) Sila Pertama, dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima.

2) Sila Kedua, dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai

3) Sila Ketiga, dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai

4) Sila keempat, dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai

5) Sila kelima, dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan atas perisai.


Adapun lambang negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas:

1) Warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai;

2) Warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai;

3) Warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda

4) Warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung; dan

5) Warna alam untuk seluruh gambar lambang


4. Lagu Kebangsaan 

Lagu kebangsaan ialah lagu Indonesia Raya yang diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman. Lagu kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:

1) Dalam acara resmi yang diadakan oleh pemerintah

2) Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, olahraga internasional, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia, dan lain sebagainya.

3) Untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden serta bendera negara pada waktu pengibaran atau penurunan bendera negara yang diadakan dalam suatu upacara.


Lagu kebangsaan Indonesia Raya, dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental. Lagu Kebangsaan yang diiringi dengan alat musik dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein.