Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian


 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian


Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur dengan tegas pada Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa; pertama, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Kedua, menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Ketiga, setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Keempat, pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang. 


Kemudian, keberadaan Kementerian negara juga diatur dalam suatu undang-undang organik yakni Peraturan Presiden Republik (Perpres) Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Undang-undang tersebut mengatur segala hal mengenai kementerian negara, seperti kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, pembentukan, pengubahan, penggabungan, pemisahan, atau penggantian, pembubaran/penghapusan kementerian, hubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah non kementerian dan PEMDA (pemerintah daerah), dan pengangkatan serta pemberhentian menteri. 


Kementerian Negara Republik Indonesia memiliki tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan di bawahnya serta memiliki tanggung jawab kepada presiden dalam melaksanakan pemerintahan negara. Adapun yang menjadi tugas-tugas Kementerian Negara Republik Indonesia antara lain yaitu:

1) Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya serta pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.


2) Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.


3) Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.


Dalam Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan dengan tegas bahwa “setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.” Maksudnya, setiap kementerian negara masing-masing memiliki tugas sendiri. Beberapa urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian negara, antara lain yakni sebagai berikut ini:

1) Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan kependudukan, perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, BUMN (badan usaha milik negara), pertanahan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi, koperasi, usaha kecil dan menengah, investasi, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, pembangunan kawasan tertinggal, perumahan,  dan pariwisata.


2) Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, melingkupi urusan dalam negeri, luar negeri, dan pertahanan.



3) Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, melingkupi urusan agama, hak asasi manusia, keamanan, keuangan, hukum, perikanan, kelautan, peternakan, kehutanan, perkebunan, pertanian, komunikasi, informasi, transportasi, transmigrasi, pekerjaan umum, energi, pertambangan, perdagangan, industri, ketenagakerjaan, sosial, kesehatan, kebudayaan, dan pendidikan.



Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia


Setiap Kementerian memiliki tugas membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Oleh sebab itu, jumlah kementerian negara  dibentuk cukup banyak, sebab urusan pemerintahan juga jumlahnya cukup banyak dan beragam. Dalam Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan tegas menyebutkan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang bisa dibentuk ialah sebanyak 34 kementerian negara, serta dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Kementerian Negara Republik Indonesia diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya, antara lain yakni sebagai berikut:


1) Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/nama kementeriannya dengan tegas dinyatakan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain sebagai berikut:

a) Kementerian Dalam Negeri

b) Kementerian Luar Negeri

c) Kementerian Pertahanan


2) Kementerian yang memiliki tugas penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam melaksanakan pemerintahan negara dengan upaya pencapaian tujuan kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain yakni:

a) Kementerian Agama (Kemenag)

b) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

c) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

d) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

e) Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti)

f) Kementerian Kesehatan (Kemenkes)

g) Kementerian Sosial (Kemensos)

h) Kementerian Ketenagakerjaan

i) Kementerian Perindustrian (Kemenperin)

j) Kementerian Perdagangan

k) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 

l) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR)

m) Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

n) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)

o) Kementerian Pertanian

p) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

q) Kementerian Kelautan dan Perikanan

r) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

s) Kementerian Agraria dan Tata Ruang


3) Kementerian yang memiliki tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara serta menjalankan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. Kementerian ini yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, antara lain yaitu:

a) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional

b) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

c) Kementerian Badan Usaha Milik Negara

d) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

e) Kementerian Pariwisata

f) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

g) Kementerian Pemuda dan Olahraga

h) Kementerian Sekretariat Negara


Di samping kementerian yang menangani urusan pemerintahan seperti yang sudah disebutkan di atas, terdapat juga beberapa kementerian koordinator yang memiliki tugas dalam melakukan koordinasi dan sinkronisasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya. Kementerian Koordinator ini terdiri atas beberapa kementerian sebagai berikut ini:

a. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

1. Kementerian Agama

2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 

3. Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi

4. Kementerian Kesehatan

5. Kementerian Sosial

6. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

7. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan

8. Kementerian Pemuda dan Olahraga


b. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam)

1. Kementerian Dalam Negeri

2. Kementerian Hukum dan HAM

3. Kementerian Luar Negeri

4. Kementerian Pertahanan

5. Kementerian Komunikasi dan Informatika

6. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


c. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

1. Kementerian Eenergi dan Sumber Daya Mineral

2. Kementerian Perhubungan

3. Kementerian Kelautan dan Perikanan

4. Kementerian Pariwisata


d. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

1. Kementerian Keuangan

2. Kementerian Ketenagakerjaan

3. Kementerian Perindustrian

4. Kementerian Perdagangan

5. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

6. Kementerian Pertanian

7. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

8. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

9. Kementerian Badan Usaha Milik Negara

10. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah



Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

Di samping mempunyai kementerian negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia juga mempunyai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang biasa disingkat LPNK. Dahulu, lembaga ini bernama Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Lalu apa sebenarnya pengertian dari Lembaga Pemerintah Non-Kementerian?. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian adalah sebuah lembaga negara  yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melakukan tugas-tugas pemerintahan tertentu. Keberadaan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian ini diatur secara jelas dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen. 


Lembaga Pemerintah Non-Kementerian ini berada di bawah Presiden Republik Indonesia dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait. Adapun yang merupakan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

a. Lembaga Sandi Negara atau LEMSANEG di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.


b. Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANAS)


c. Badan Urusan Logistik (BULOG) di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian


d. Badan Pusat Statistik atau BPS, berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.


e. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PERPUSNAS), berada di bawah koordinasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.


f. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional atau LAPAN, berada di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.


g. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)


h. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau LIPI, berada di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.


i. Lembaga Administrasi Negara atau LAN, berada di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.


j. Badan Tenaga Nuklir Nasional atau BATAN, berada di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.


k. Badan Standardisasi Nasional (BSN), berada di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.


l. Badan SAR Nasional (BASARNAS).


m. Badan Pertanahan Nasional (BPN, berada di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri.


n. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.


o. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), berada di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.


p. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL), berada di bawah koordinasi Menteri Lingkungan Hidup.


q. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


r. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di bawah koordinasi Menteri Kesehatan.


s. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia atau BNP2TKI.


t. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).


u. Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB.


v. Badan Narkotika Nasional (BNN).


w. Badan Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika atau BMKG.


x. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.


y. Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM, di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.


z. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional atau BKKBN, di bawah koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.


aa. Badan Kepegawaian Negara atau BKN, berada di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).


bb. Badan Intelijen Negara (BIN).


cc. Badan Informasi Geospasial atau BIG.


dd. Arsip Nasional Republik Indonesia atau ANRI, berada di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.