Kedudukan Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka dengan Penjelasan Lengkap

 

Kedudukan Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka dengan Penjelasan Lengkap


Kedudukan Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka dengan Penjelasan Lengkap

Pancasila sebagai ideologi yang terbuka memiliki makna bahwa Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa dimana nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat mengikuti perkembangan zaman. Ciri khas Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, akan tetapi digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat sendiri yang dapat mengikuti perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi. Pancasila senantiasa dapat berinteraksi secara dinamis dan bersifat aktual. 


Nilai-nilai Pancasila ini tidak berubah, namun pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang kita hadapi dalam setiap waktu.  Keterbukaan ideologi Pancasila harus selalu memperhatikan stabilitas nasional yang dinamis, mencegah berkembangnya paham liberal, penciptaan norma yang harus melalui kesepakatan, larangan untuk memasukkan pemikiran-pemikiran yang mengandung nilai-nilai ideologi leninisme, komunisme, dan ideologi marxisme, serta larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat. 


Berdasarkan hal tersebut, ideologi Pancasila mengandung nilai-nilai sebagai berikut ini:

1) Nilai dasar, yakni hakikat kelima sila Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa; Kemanusiaan yang adil dan beradab; persatuan Indonesia; kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan; keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai dasar ini memiliki sifat universal sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara. Nilai dasar Pancasila kemudian dijabarkan dalam pasal-pasal yang terdapat di Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun perwujudan nilai dasar Pancasila sebagai ideologi terbuka antara lain yakni sebagai berikut:


a) Nilai Ketuhanan dalam Pancasila

Sebagai ideologi terbuka merupakan bentuk hubungan warga negara Indonesia sebagai makhluk individu dengan Tuhan Yang Maha Esa pencipta alam semesta. Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beragama mempunyai keyakinan dan kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini dibuktikan dengan pemelukan salah satu agama oleh warga negara yang diakui oleh negara atau menganut aliran kepercayaan tertentu terhadap Tuhan Yang Maha Esa.


b) Nilai Kemanusiaan dalam Pancasila

Nilai kemanusiaan dalam Pancasila diwujudkan dalam bentuk hubungan warga negara Indonesia dengan sesama manusia sebagai insan sosial. Manusia tidak dapat hidup sendiri, senantiasa hidup saling membutuhkan satu sama lain. Oleh sebab itu, harus dijalin sikap silaturahmi kekeluargaan dan saling membantu antarsesama manusia tanpa membeda-bedakan agama, suku, ras, budaya, antargolongan dan antarbangsa yang beraneka ragam.


c) Nilai Persatuan dalam Pancasila

Nilai Persatuan dalam Pancasila diwujudkan dalam bentuk hubungan warga negara Indonesia dengan bangsa dan negaranya sebagai insan politik. Setiap warga negara terikat oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut. Oleh sebab itu setiap warga negara dituntut untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai wujud rasa cinta terhadap tanah air dan mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi dan kepentingan golongan.


d) Nilai Kerakyatan dalam Pancasila

Nilai Kerakyatan dalam Pancasila ini diwujudkan dalam bentuk hubungan warga negara Indonesia dengan kekuasaan dan pemerintahan sebagai pemegang kedaulatan rakyat. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam pemerintahan.


e) Nilai Keadilan dalam Pancasila

Nilai keadilan dalam Pancasila diwujudkan dalam hubungan warga negara Indonesia dengan kesejahteraan dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Seluruh warga negara dituntut untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya dengan lebih baik, melalui berusaha  dan bekerja keras, menerapkan pola hidup sederhana, dan berlaku adil.


2) Nilai Instrumental

Nilai instrumental ini sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila berupa peraturan perundang-undangan serta lembaga pelaksanaannya. Contohnya Undang-Undang Dasar (UUD), Ketetapan MPR (Tap MPR), Undang-Undang (UU), dan peraturan perundang-undangan lainnya, dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat berdasarkan nilai-nilai Pancasila.


3) Nilai Praksis

Nilai praksis ini merupakan realisasi dari nilai-nilai instrumental berupa suatu pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat dan berbangsa. Dalam realisasi praksis ini, penjabaran nilai-nilai Pancasila selalu berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai dengan perkembangan zaman dan ilmu pengetahuan. 


Sebuah ideologi, selain mempunyai aspek-aspek yang bersifat ideal berupa pemikiran-pemikiran, nilai-nilai serta cita-cita yang dianggap baik juga harus mempunyai norma yang jelas. Hal ini karena sebuah ideologi harus dapat diaplikasikan atau direalisasikan dalam kehidupan nyata. Oleh sebab itu, Pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural mempunyai 3 dimensi. Pertama, dimensi idealisme. 


Dimensi idealisme ini menekankan bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh itu, pada hakikatnya bersumber pada filsafat Pancasila. Hal ini karena setiap ideologi bersumber pada suatu nilai-nilai filosofis atau sistem filsafat. Dimensi idealisme yang termuat dalam Pancasila dapat memberikan harapan, optimisme, dan memberikan motivasi pendukungnya untuk berusaha mewujudkan cita-citanya. Ideologi memiliki cita-cita yang ingin diwujudkan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat. Sehingga dengan demikian suatu bangsa dapat mengetahui ke arah mana ingin membangun bangsa tersebut. 


Kedua, dimensi normatif. Dimensi normatif ini mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma. Artinya, Pancasila terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pembukaan UUD NRI 1945) yang merupakan tertib hukum tertinggi dalam Negara Republik Indonesia serta merupakan pokok kaidah negara yang fundamental. Dengan arti kata lain agar Pancasila mampu dijabarkan ke dalam langkah-langkah yang bersifat operasional, maka perlu mempunyai norma atau aturan hukum yang jelas. 


Ketiga, dimensi realitas. Dimensi realitas ini mengandung arti bahwa suatu ideologi harus dapat mencerminkan realitas kehidupan yang berkembang dalam masyarakat. Pancasila mempunyai keluwesan yang memungkinkan adanya pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya tanpa menghilangkan hakikat yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya. Oleh sebab itu, Pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehidupan masyarakatnya secara nyata.