6 Faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

 6 Faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

6 Faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara


Adapun pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara di antaranya disebabkan oleh keenam faktor sebagai berikut ini:


1) Ketidaktegasan Aparat Penegak Hukum

Ketidaktegasan aparat penegak hukum merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Aparat penegak hukum yang bertindak tidak tegas terhadap setiap pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi salah satu pemicu bagi munculnya lagi kasus-kasus yang lainnya. Para pelaku cenderung mengulangi perbuatannya dikarenakan mereka tidak mendapatkan sanksi yang tegas atas perbuatan pelanggarannya. Di samping itu, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara dan menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat.


2) Penyalahgunaan Teknologi

Penyalahgunaan teknologi merupakan juga salah satu faktor penyebab terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Kemajuan teknologi dapat memberikan dampak yang positif tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan. Kita tentunya pernah mendengar terjadinya peristiwa penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial media. Peristiwa tersebut menjadi bukti apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang sesuai aturan tentu saja akan menjadi penyebab timbulnya pelanggaran hak warga negara. Di samping itu juga, kemajuan teknologi dalam bidang produksi ternyata dapat menimbulkan pengaruh negatif, contohnya munculnya pencemaran lingkungan yang bisa mengakibatkan terganggunya kesehatan manusia.


3) Penyalahgunaan Kekuasaan

Tindakan penyalahgunaan kekuasaan merupakan juga salah satu faktor penyebab terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan di sini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, akan tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di dalam masyarakat. Contohnya, yakni kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak karyawan atau buruhnya jelas melanggar hak warga negara, terutama dalam hal mendapatkan gaji yang layak. Oleh sebab itu, penyalahgunaan kekuasaan mendorong munculnya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.


4) Sikap Tidak Toleran (Intoleran)

Sikap tidak toleran (intoleran) juga merupakan salah satu pemicu atau faktor penyebab terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Sikap ini akan menyebabkan timbulnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan pelanggaran kepada orang lain.


5) Rendahnya Kesadaran dalam Berbangsa dan Bernegara

Rendahnya kesadaran dalam berbangsa dan bernegara juga menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Kenapa? Karena sikap ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain juga memiliki hak yang harus dihormati dan dihargai. Sikap tidak mau tahu ini tentu berakibat munculnya perilaku atau perbuatan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga negara.


6) Sikap Egoisme atau Terlalu Mementingkan Diri Sendiri

Sikap egoisme atau terlalu mementingkan diri sendiri juga menjadi pemicu atau salah satu faktor penyebab terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Kenapa? Karena sikap ini akan menyebabkan seseorang selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang memiliki sikap seperti ini akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.