Perbedaan Kewenangan Presiden RI Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan

 

Perbedaan Kewenangan Presiden RI Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan


Perbedaan Kewenangan Presiden RI Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan


Terdapat beberapa perbedaan kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Sistem pemerintahan yang dianut oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah Sistem Pemerintahan Presidensial. Dalam sistem pemerintahan presidensial, kedudukan Presiden sangat kuat, karena ia merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. oleh sebab itu, Presiden memiliki kewenangan yang sangat banyak. 


Tugas dan kewenangan Presiden yang sangat banyak ini tentu tidak mungkin dikerjakan seorang diri. Oleh sebab itu, Presiden membutuhkan orang lain untuk membantunya. Dalam melakukan tugas dan kewenangannya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden yang dipilih bersamaan dengannya melalui pemilihan umum dan membentuk beberapa kementerian negara yang dipimpin oleh menteri-menteri negara. 


Menteri-menteri negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan kewenangan Presiden. Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia ini diatur dengan tegas dalam Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:

a. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

b. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

c. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

d. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.


Adapun kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut ini:


Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara

1. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10).


2. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1).


3. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2).


4. Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12).


5. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2).


6. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3)


7. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1).


8. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 Ayat 2).


9. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan  yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15).



Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Pemerintahan

1. Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 Ayat 1).


2. Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1).


3. Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 Ayat 2).


4. Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden (Pasal 16).


5. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri (Pasal 17 Ayat 2).


6. Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 Ayat 2 dan 4).


7. Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 Ayat 1).


8. Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 Ayat 2).


9. Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F Ayat 1).


10. Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A Ayat 3).


11. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24B Ayat 3).


12. Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24 C Ayat 3).