Macam-Macam Sanksi Atas Pelanggaran Hukum
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sanksi ialah tanggungan (tindakan, hukuman dan sebagainya) untuk memaksa orang menaati perjanjian atau menaati ketentuan undang-undang (anggaran dasar, perkumpulan dan sebagainya). Macam-macam sanksi atas pelanggaran hukum di Indonesia terdiri atas sanksi hukum pidana, sanksi hukum perdata dan sanksi administratif. Berikut ini merupakan pembahasan selengkapnya:
1. Sanksi Hukum Pidana
Sanksi hukum pidana ini diatur dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni sebagai berikut:
a. Hukuman Pokok, terdiri dari
1) Hukuman Kurungan
2) Hukuman mati : yang terdiri dari hukuman seumur hidup dan hukuman sementara waktu (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun)
b. Hukuman Tambahan, terdiri dari
1) Pencabutan hak-hak tertentu
2) Perampasan/penyitaan barang-barang tertentu
3) Pengumuman keputusan hakim
2. Sanksi Hukum Perdata
Dalam hukum perdata ini, ada 3 macam putusan yang dapat dijatuhkan oleh hakim yakni
a. Putusan Condemnatoir
Putusan Condemnatoir merupakan putusan yang memiliki sifat membuat pihak yang dikalahkan melaksanakan prestasi (kewajiban). Contohnya: pihak yang kalah harus membayar kerugian.
b. Putusan Declatoir
Putusan Declatoir merupakan putusan yang perintahnya menciptakan suatu keadaan yang sah menurut hukum. Putusan ini hanya bersifat menerangkan dan menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata. Contoh : putusan yang menyatakan bahwa penggugat merupakan pemilik sah tanah sengketa.
c. Putusan Constitutif
Putusan Constitutif merupakan sebuah putusan yang menghilangkan suatu keadaan hukum dan menimbulkan keadaan hukum yang baru. Contohnya : putusan yang memutuskan ikatan perkawinan.
Dalam hukum perdata, sanksi yang diberikan berupa:
1) Pihak yang kalah harus melakukan prestas/kewajiban
2) Menghilangkan suatu keadaan hukum diikuti dengan timbulnya keadaan hukum yang baru
3. Sanksi Administratif
Sanksi administratif merupakan sanksi yang diberikan untuk pelanggaran terhadap administrasi ataupun undang-undang yang bersifat administratif. Sanksi yang diberikan dapat berupa:
a. Denda
b. Pembekuan hingga pencabutan sertifikat/izin
c. Penghentian sementara pelayanan administrasi hingga pengurangan jatah produksi
d. Tindakan administratif.