Perkembangan Sistem Pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia

 
Perkembangan Sistem Pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia

Perkembangan Sistem Pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia


Perkembangan Sistem Pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (Sistem Pemerintahan Parlementer, Semi Parlementer, Sistem Pemerintahan Presidensial)


Dalam pelaksanaannya, negara yang menganut sistem kedaulatan rakyat, menganut sistem pemerintahan yang bermacam-macam. Di Indonesia sistem pemerintahan mengalami berbagai perkembangan atau perubahan sesuai dengan perubahan politik kenegaraan. Berikut penjelasan selengkapnya: 


1. Sistem Pemerintahan Parlementer

Sistem pemerintahan parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan yang mana parlemen memiliki peranan yang penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini, parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yakni dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensial, sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang memiliki wewenang terhadap jalannya pemerintahan. 


Kelebihan sistem ini dibandingkan dengan sistem presidensial ialah kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya ialah sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti terjadi pada masa kurun waktu 1945-1959. Sistem parlementer biasanya mempunyai pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara. Kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri, sementara penunjukkan kepala negara hanya sebatas seremonial dengan sedikit kekuasaan. 


Adapun ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer antara lain yakni sebagai berikut:

a. Adanya pemisahan yang jelas antara kepala pemerintahan dengan kepala negara;

b. Kepala pemerintahan ialah perdana menteri dan kepala negara ialah presiden/raja/sultan/kaisar; 

c. Kepala pemerintahan dipilih oleh Parlemen/Dewan Perwakilan Rakyat.


2. Sistem Pemerintahan Semi Parlementer

Sebagai hukum dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan Republik Indonesia Serikat, maka pada tanggal 27 Desember tahun 1949 disahkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS). Hal tersebut tentunya berdampak pada bentuk negara, yakni berbentuk federasi, dengan sistem pemerintahan semiparlementer, sebab:

a. Menteri diangkat oleh Presiden;

b. Perdana Menteri diintervensi Presiden;

c. Kabinet dibentuk oleh Presiden;

d. Menteri-menteri secara perorangan dan keseluruhan bertanggung jawab kepada parlemen;

e. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.


3. Sistem Pemerintahan Presidensial

Sistem pemerintahan presidensial atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik. Pada sistem pemerintahan ini, kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu) dan terpisah dengan kekuasaan legislatif. Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensial terdiri atas 3 unsur yakni sebagai berikut:

a. Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan;

b. Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan;

c. Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.


Dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif, seperti rendahnya dukungan politik. Namun, masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika Presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, maka posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila presiden diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, maka wakil presiden akan menggantikan posisinya. 


Adapun beberapa ciri sistem pemerintahan presidensial yakni sebagai berikut:

a. Presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara;

b. Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat;

c. Presiden mempunyai hak prerogatif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan nondepartemen;

d. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada presiden;

e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa sistem pemerintahan yang harus dilaksanakan dalam negara Indonesia ialah  sistem pemerintahan presidensial. Hal ini jelas tersurat dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. 


Lebih lanjut lagi dijelaskan dalam Pasal 17 ayat (1), (2), (3), sampai (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:

a. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara;

b. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden;

c. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan;

d. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.


Dari pasal-pasal tersebut sangat jelas bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial dengan prinsip-prinsip pemerintahannya sebagai berikut ini:

a. Indonesia ialah negara yang berdasarkan pada hukum;

b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi;

c. Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar;

d. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi;

e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat;

f. Menteri negara adalah pembantu presiden dan bertanggung jawab kepada presiden;

g. Kekuasaan tidak tak terbatas.