PPATK adalah: Pengertian, Sejarah, Tugas, Fungsi, Struktur dan Penjelasan Selengkapnya

 PPATK adalah: Pengertian, Sejarah, Tugas, Fungsi, Struktur dan Penjelasan Selengkapnya

PPATK adalah: Pengertian, Sejarah, Tugas, Fungsi, Struktur dan Penjelasan Selengkapnya


Pengertian PPATK

Apa itu PPATK? Melansir dari situs resmi PPATK, PPATK adalah singkatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

PPATK adalah lembaga sentral (focal point) yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

Lembaga ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Maka dari itu tidak heran di kasus surat PPATK soal transaksi Rp 349 triliun di Kemenkeu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana diminta menghadap Presiden Joko Widodo pada Senin pagi (27/3/2023) di Istana Kepresidenan.

PPATK merupakan lembaga independen sehingga harus bebas dari campur tangan dan pengaruh dari kekuasaan mana pun. Lembaga ini juga wajib menolak atau mengabaikan segala campur tangan dari pihak mana pun dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan.

Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau kepanjangan dari PPATK adalah lembaga sentral yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

Secara internasional, PPATK adalah suatu Financial Intelligence Unit (FIU) yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum.

Keberadaan lembaga PPATK diperkuat dengan Undang-undang No. 8 Tahun 2010. PPATK merupakan suatu lembaga independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh dari kekuasaan manapun. Dalam menjalankan tugasnya, PPATK bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.

Selain dalam lingkup domestik, PPATK secara aktif juga melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Financial Intelligence Unit (FIU) negara lain serta Forum Internasional seperti The Egmont Group.



Sejarah PPATK

Tentang Sejarah PPATK

Sejarah berdirinya PPATK bermula sejak PBB menerbitkan Konvensi yang pertama kali mendefinisikan money laundering sehingga dianggap sebagai tonggak berdirinya rezim hukum internasional anti pencucian uang hingga pada tahun 2022 dibentuk PPATK. Berikut urutan sejarah berdirinya PPATK.

  • Pada 1988: PBB menerbitkan The United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotics, Drugs and Psychotropic Substance of 1988.
  • Pada 1989: Upaya untuk melawan kejahatan pencucian uang pada tingkat internasional dilakukan oleh negara-negara anggota Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dengan membentuk satuan tugas yang disebut Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).
  • Pada 1990: FATF mengeluarkan 40 recommendations sebagai suatu kerangka yang komprehensif untuk memerangi kejahatan money laundering.
  • Pada 1995: Sejumlah Unit Intelijen Keuangan (Financial Intelligence Unit) dalam pertemuan di Egmont Arenberg Palace, Brussel memutuskan untuk mendirikan sebuah kelompok informal yang bertujuan untuk memfasilitasi kerja sama internasional.
  • Pada 1997: Didirikan The Asia/Pacific Group on Money Laundering (APG) yang merupakan organisasi internasional otonom dan kolaboratif di Bangkok, Thailand.
  • Pada 1997: Indonesia meratifikasi the UN Convention Against Illicit Traffic in Narcotics, Drugs and Psychotropic Substances of 1988 yang kemudian melalui UU No.7 Tahun 1997.
  • Pada 2000: Indonesia menjadi anggota Asia Pacific Group on Money Laundering.
  • Pada 2002: Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang secara tegas mengamanatkan pendirian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).


 

Tugas dan Fungsi PPATK

PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang.

Dalam melaksanakan tugasnya, PPATK mempunyai fungsi sebagai berikut:

1.     pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;

2.     pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;

3.     pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan

4.     analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain

Dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang, PPATK berwenang:

1.     meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu;

2.     menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan;

3.     mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang dengan instansi terkait;

4.     memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang;

5.     mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;

6.     menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang; dan

7.     menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.

Penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta kepada PPATK dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan.

Dalam melaksanakan fungsi pengelolaan data dan informasi, PPATK berwenang menyelenggarakan sistem informasi.

Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor, PPATK berwenang:

1.     menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi Pihak Pelapor;

2.     menetapkan kategori Pengguna Jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana Pencucian Uang;

3.     melakukan audit kepatuhan atau audit khusus;

4.     menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor;

5.     memberikan peringatan kepada Pihak Pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan;

6.     merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha Pihak Pelapor; dan

7.     menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor yang tidak memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur.

Dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi, PPATK dapat:

1.     meminta dan menerima laporan dan informasi dari Pihak Pelapor;

2.     meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait;

3.     meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK;

4.     meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri;

5.     meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri;

6.     menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana Pencucian Uang;

7.     meminta keterangan kepada Pihak Pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana Pencucian Uang;

8.     merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

9.     meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana;

10.  meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana Pencucian Uang;

11.  mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini; dan

12.  meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.

Dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, terhadap PPATK tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur kerahasiaan.

 

Struktur Organisasi PPATK

Sesuai dengan Peraturan Kepala PPATK Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, berikut susunan organisasi PPATK adalah sebagai berikut.

  1. Kepala PPATK (Dr. Ivan Yustiavandana, S.H., LLM.)
  2. Wakil Kepala PPATK
  3. Sekretaris Utama PPATK
  4. Deputi Bidang Analisis Transaksi Keuangan
  5. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama
  6. Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan
  7. Pusat Pemberdayaan Kemitraan APUPPT
  8. Pusat Teknologi Informasi
  9. Inspektorat
  10. Pusat Pendidikan dan Pelatihan APUPPT
  11. Jabatan Fungsional dan
  12. Tenaga Ahli