PPATK adalah: Pengertian, Sejarah, Tugas, Fungsi, Struktur dan Penjelasan Selengkapnya
Pengertian PPATK
Apa itu PPATK? Melansir dari situs resmi PPATK, PPATK adalah singkatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
PPATK adalah lembaga sentral (focal
point) yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Lembaga ini bertanggung jawab
langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Maka dari itu tidak heran di kasus
surat PPATK soal transaksi Rp 349 triliun di Kemenkeu, Kepala PPATK Ivan
Yustiavandana diminta menghadap Presiden Joko Widodo pada Senin pagi (27/3/2023)
di Istana Kepresidenan.
PPATK merupakan lembaga independen sehingga harus bebas dari campur tangan
dan pengaruh dari kekuasaan mana pun. Lembaga ini juga wajib menolak atau
mengabaikan segala campur tangan dari pihak mana pun dalam pelaksanaan tugas
dan kewenangan.
Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan atau kepanjangan dari PPATK adalah lembaga sentral yang
mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
pencucian uang di Indonesia.
Secara internasional,
PPATK adalah suatu Financial Intelligence Unit (FIU) yang memiliki tugas dan
kewenangan untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas
laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga
penegak hukum.
Keberadaan lembaga PPATK diperkuat dengan Undang-undang No. 8
Tahun 2010. PPATK merupakan suatu lembaga independen dan bebas dari campur
tangan dan pengaruh dari kekuasaan manapun. Dalam menjalankan tugasnya, PPATK
bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.
Selain dalam lingkup domestik, PPATK secara aktif juga
melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Financial Intelligence Unit (FIU)
negara lain serta Forum Internasional seperti The Egmont Group.
Sejarah PPATK
Tentang Sejarah PPATK
Sejarah berdirinya PPATK bermula sejak PBB menerbitkan Konvensi yang pertama kali mendefinisikan money laundering sehingga dianggap sebagai tonggak berdirinya rezim hukum internasional anti pencucian uang hingga pada tahun 2022 dibentuk PPATK. Berikut urutan sejarah berdirinya PPATK.- Pada 1988: PBB menerbitkan The United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotics, Drugs and Psychotropic Substance of 1988.
- Pada 1989: Upaya untuk melawan kejahatan pencucian uang pada tingkat internasional dilakukan oleh negara-negara anggota Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dengan membentuk satuan tugas yang disebut Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).
- Pada 1990: FATF mengeluarkan 40 recommendations sebagai suatu kerangka yang komprehensif untuk memerangi kejahatan money laundering.
- Pada 1995: Sejumlah Unit Intelijen Keuangan (Financial Intelligence Unit) dalam pertemuan di Egmont Arenberg Palace, Brussel memutuskan untuk mendirikan sebuah kelompok informal yang bertujuan untuk memfasilitasi kerja sama internasional.
- Pada 1997: Didirikan The Asia/Pacific Group on Money Laundering (APG) yang merupakan organisasi internasional otonom dan kolaboratif di Bangkok, Thailand.
- Pada 1997: Indonesia meratifikasi the UN Convention Against Illicit Traffic in Narcotics, Drugs and Psychotropic Substances of 1988 yang kemudian melalui UU No.7 Tahun 1997.
- Pada 2000: Indonesia menjadi anggota Asia Pacific Group on Money Laundering.
- Pada 2002: Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang secara tegas mengamanatkan pendirian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Tugas dan Fungsi PPATK
PPATK mempunyai tugas mencegah
dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang.
Dalam melaksanakan tugasnya,
PPATK mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana Pencucian Uang;
2. pengelolaan data dan informasi
yang diperoleh PPATK;
3. pengawasan terhadap kepatuhan
Pihak Pelapor; dan
4. analisis atau pemeriksaan laporan
dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang
dan/atau tindak pidana lain
Dalam melaksanakan fungsi
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang, PPATK berwenang:
1. meminta dan mendapatkan data dan
informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki
kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah
dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu;
2. menetapkan pedoman identifikasi
Transaksi Keuangan Mencurigakan;
3. mengoordinasikan upaya pencegahan
tindak pidana Pencucian Uang dengan instansi terkait;
4. memberikan rekomendasi kepada
pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang;
5. mewakili pemerintah Republik
Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;
6. menyelenggarakan program
pendidikan dan pelatihan antipencucian uang; dan
7. menyelenggarakan sosialisasi
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.
Penyampaian data dan informasi
oleh instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta kepada PPATK dikecualikan dari
ketentuan kerahasiaan.
Dalam melaksanakan fungsi
pengelolaan data dan informasi, PPATK berwenang menyelenggarakan sistem
informasi.
Dalam rangka melaksanakan fungsi
pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor, PPATK berwenang:
1. menetapkan ketentuan dan pedoman
tata cara pelaporan bagi Pihak Pelapor;
2. menetapkan kategori Pengguna Jasa
yang berpotensi melakukan tindak pidana Pencucian Uang;
3. melakukan audit kepatuhan atau
audit khusus;
4. menyampaikan informasi dari hasil
audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak
Pelapor;
5. memberikan peringatan kepada
Pihak Pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan;
6. merekomendasikan kepada lembaga
yang berwenang mencabut izin usaha Pihak Pelapor; dan
7. menetapkan ketentuan pelaksanaan
prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor yang tidak memiliki Lembaga
Pengawas dan Pengatur.
Dalam rangka melaksanakan fungsi
analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi, PPATK dapat:
1. meminta dan menerima laporan dan
informasi dari Pihak Pelapor;
2. meminta informasi kepada instansi
atau pihak terkait;
3. meminta informasi kepada Pihak
Pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK;
4. meminta informasi kepada Pihak
Pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di
luar negeri;
5. meneruskan informasi dan/atau
hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri;
6. menerima laporan dan/atau
informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana Pencucian Uang;
7. meminta keterangan kepada Pihak
Pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana Pencucian Uang;
8. merekomendasikan kepada instansi
penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
9. meminta penyedia jasa keuangan
untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi yang diketahui
atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana;
10. meminta informasi perkembangan
penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan
tindak pidana Pencucian Uang;
11. mengadakan kegiatan administratif
lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini; dan
12. meneruskan hasil analisis atau
pemeriksaan kepada penyidik.
Dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, terhadap PPATK tidak berlaku
ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur kerahasiaan.
Struktur Organisasi PPATK
Sesuai dengan Peraturan Kepala PPATK Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, berikut susunan organisasi PPATK adalah sebagai berikut.- Kepala PPATK (Dr. Ivan Yustiavandana, S.H., LLM.)
- Wakil Kepala PPATK
- Sekretaris Utama PPATK
- Deputi Bidang Analisis Transaksi Keuangan
- Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama
- Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan
- Pusat Pemberdayaan Kemitraan APUPPT
- Pusat Teknologi Informasi
- Inspektorat
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan APUPPT
- Jabatan Fungsional dan
- Tenaga Ahli