Pengertian Dasar Negara Dan Konstitusi Secara Luas
Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com
Hallo sobat Edukasi
Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan
artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers
semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Pengertian Dasar Negara Dan Konstitusi Secara
Luas
Berikut Informasi
Selengkapnya:
Pengertian Dasar Negara
Secara etimologi Dasar Negara berasal dari kata
“dasar” (filsafat) artinya asal yang pertama.Dan bila dihubungkan dengan negara
(dasar negara),kata “dasar” berarti pedoman utama dalam mengatur kehidupan
penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai bidang kehidupan.
Jadi dalam hal ini Dasar Negara dapat diartikan dasar
negara adalah suatu pedoman utama sekaligus pondasi berdirinya suatu
negara,sumber pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan dan sumber segala peraturan
yang ada dalam suatu negara.
Dasar
Negara yang dianut oleh Bangsa Indonesia adalah Pancasila.Pancasila berasal
dari kata Panca dan Sila.Panca memiliki arti lima,dan sila memiliki arti
dasar.Jadi Pancasila berarti lima dasar.Lima isi pokok yang terkandung di dalam
pancasila inilah yang menjadi Dasar negara Indonesia.
Secara yuridis konstitusional,Pancasila sebagai dasar
negara berkedudukan sebagai norma obyektif dan norma tertinggi dalam
negara,serta sebagai sumber segala sumber hukum
yang ada di Indonesia.
Pancasila
sebagai dasar negara sering disebut sebagai Falsafah Negara atau Ideologi
Negara.Pancasila merupakan suatu dasar
nilai serta norma untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara.
Sehingga konsekuensinya ialah seluruh
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara
harus berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Pengertian Konstitusi
Istilah konstitusi dalam bahasa Inggris ialah
Constitution sedangkan dalam bahasa Prancis ialah Constituer.Kedua kata
tersebut berasal dari bahasa latin yaitu constitutio yang berarti dasar susunan
badan.Berbeda halnya dengan bahasa Belanda konstitusi disebut dengan grondwet
yang berasal dari kata grond yang berarti dasar dan wet yang berarti undang-undang.
Sebelum kita menyimpulkan secara lengkap dan
terperinci apa itu konstitusi,berikut ini adalah beberapa pengertian konstitusi
menurut para ahli:
K.C Wheare
Berdasarkan terbitan bukunya yang berjudul Modern
Constitution,K.C Wheare mengartikan konstitusi dalam dua arti,yaitu sebagai
berikut:
1).Konstitusi dalam arti luas,yaitu sekumpulan
peraturan yang menetapkan dan mengatur pemerintahan.Peraturan-peraturan ini
bersifat hukum,dan sebagian lagi bersifat non hukum atau ekstra hukum.Peraturan
bersifat hukum mengandung arti bahwa pengadilan mengakuinya sebagai hukum dan
menerapkannya dalam menyelesaikan suatu kasus yang konkret.Peraturan yang
bersifat non hukum atau ekstra hukum mengandung arti bahwa pengadilan tidak
akan menerapkan peraturan tersebut jika terjadi pelanggaran
terhadapnya.Peraturan-peraturan non hukum dapat berbentuk
kebiasaan,kesepakatan,adat istiadat,atau konvensi-konvensi.
2).Konstitusi dalam arti sempit,yaitu sekumpulan
peraturan hukum yang mengatur pemerintahan suatu negara yang pada umumnya
dimuat dalam satu dokumen atau beberapa dokumen yang terkait satu sama lain.
Menurut Herman Heller:
Menurut Herman Heller ada tiga pengertian
konstitusi,yaitu sebagai berikut:
1).Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam
suatu masyarakat sebagai suatu kenyataan dan ia belum merupakan konstitusi
dalam arti hukum atau dengan perkataan lain konstitusi itu masih merupakan
pengertian sosiologis atau politis dan belum merupakan pengertian hukum.
2).Setelah orang-orang mencari unsur-unsur hukumnya
dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat itu untuk dijadikan dalam satu
kesatuan kaidah hukum,maka konstitusi itu disebut Rechtverfassung.Tugas untuk
mencari unsur-unsur hukum dalam ilmu pengetahuan hukum disebut dengan istilah
abstraksi.
3).Kemudian orang mulai menuliskan dalam suatu naskah
sebagai undang-undang tertinggi dalam suatu negara.Dengan
demikian,undang-undang dasar merupakan sebagian dari pengertian konstitusi
tadi.
Menurut Carl Smith
Menurut Carl Smith ada empat pengertian
konstitusi,yaitu sebagai berikut:
1).Konstitusi dalam artian absolut
Konstitusi
dalam artian absolut,artinya ialah konstitusi disamping memuat tentang bentuk
negara,faktor integrasi dan norma-norma dasar pemerintahan,juga mencakup
semua hal yang pokok
pada
setiap negara pada umunya,yaitu sebagai berikut:
a).Konstitusi
menggambarkan hubungan antara faktor-faktor kekuatan yang nyata dalam suatu
negara,yaitu hubungan antara raja,parlemen,kabinet,partai
politik,kelompok oposisi dan lain
sebagainya,serta mencakup semua bangunan hukum dan semua organisasi yang
ada dalam negara.
b).Konstitusi memuat forma formarum,yaitu bentuk
bentuk yang menentukan bentuk-bentuk lainnya.Hal ini berkaitan dengan bentuk
negara dalam arti keseluruhannya (demokrasi atau monarki).
c)Konstitusi sebagai faktor integrasi
Konstitusi
sebagai faktor integrasi yaitu di dalam konstitusi memuat faktor-faktor yang
dapat
Mempersatukan bangsa.Faktor tersebut ada yang bersifat abstrak seperti
bahasa,lambang negara,dan
ada juga
yang bersifat konkret seperti pemilihan umum dan kabinet.
d).Konstitusi merupakan norm der normen
Konstitusi
merupakan norm der normen yaitu norma dasar yang menjadi sumber bagi
norma-norma
lainnya
yang berlaku dalam negara.
2)Konstitusi Dalam Arti Relatif
Konstitusi
dalam arti relatif, artinya konstitusi dihubungkan dengan kepentingan suatu
golongan tertentu di dalam masyarakat,sehingga tidak berlaku umum dan sifatnya
adalah relatif,karena hanya terdapat dan dimuat dalam konstitusi negara
tertentu saja. Dalam artian relatif,konstitusi mengandung dua pengertian,yakni
sebagai berikut:
a).Konstitusi dihubungkan dengan kepentingan golongan
tertentu dalam masyarakat.
b)Konstitusi dalam arti formal atau konstitusi
memperoleh bentuk tertulis.
3)Konstitusi dalam arti postif
Konstitusi
dalam arti positif,artinya konstitusi menyinggung mengenai objek,forma
formarum,faktor integrasi,nor der normen dan lain-lain namun disini tidak
menyinggung mengenai subjeknya (siapa yang membuatnya).
4)Konstitusi dalam arti ideal
Konstitusi
dalam arti ideal,artinya konstitusi merupakan wadah yang menampung cita-cita
bangsa.
Dari beberapa pengertian para ahli di atas dapat kita
simpulkan bahwa konstitusi adalah Keseluruhan perangkat peraturan baik itu yang
tertulis maupun yang tidak tertulis untuk mengatur penyelenggaraan
pemerintahan&negara di suatu negara.
Konstitusi Negara Republik Indonesia ialah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Demikianlah Artikel
lengkap yang berjudul Pengertian
Dasar Negara Dan Konstitusi Secara Luas.Semoga
dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi
kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk
menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,komentar,maupun
saran,silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam Edukasi…