Pengertian Dasar Negara Dan Konstitusi Secara Luas

Pengertian Dasar Negara Dan Konstitusi Secara Luas

Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com

Hallo sobat Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Pengertian Dasar Negara Dan Konstitusi Secara Luas
Pengertian Dasar Negara Dan Konstitusi Secara Luas
Gambar Ilustrasi

Berikut Informasi Selengkapnya:
Pengertian Dasar Negara
Secara etimologi Dasar Negara berasal dari kata “dasar” (filsafat) artinya asal yang pertama.Dan bila dihubungkan dengan negara (dasar negara),kata “dasar” berarti pedoman utama dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai bidang kehidupan.
Jadi dalam hal ini Dasar Negara dapat diartikan dasar negara adalah suatu pedoman utama sekaligus pondasi berdirinya suatu negara,sumber pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan dan sumber segala peraturan yang ada dalam suatu negara.
       Dasar Negara yang dianut oleh Bangsa Indonesia adalah Pancasila.Pancasila berasal dari kata Panca dan Sila.Panca memiliki arti lima,dan sila memiliki arti dasar.Jadi Pancasila berarti lima dasar.Lima isi pokok yang terkandung di dalam pancasila inilah yang menjadi Dasar negara Indonesia.
Secara yuridis konstitusional,Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma obyektif dan norma tertinggi dalam negara,serta sebagai sumber segala sumber hukum  yang ada di Indonesia.
     Pancasila sebagai dasar negara sering disebut sebagai Falsafah Negara atau Ideologi Negara.Pancasila merupakan  suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur penyelenggaraan  pemerintahan negara.
Sehingga konsekuensinya ialah seluruh pelaksanaan  dan penyelenggaraan negara harus berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Pengertian Konstitusi
Istilah konstitusi dalam bahasa Inggris ialah Constitution sedangkan dalam bahasa Prancis ialah Constituer.Kedua kata tersebut berasal dari bahasa latin yaitu constitutio yang berarti dasar susunan badan.Berbeda halnya dengan bahasa Belanda konstitusi disebut dengan grondwet yang berasal dari kata grond yang berarti dasar dan wet yang berarti  undang-undang.
Sebelum kita menyimpulkan secara lengkap dan terperinci apa itu konstitusi,berikut ini adalah beberapa pengertian konstitusi menurut para ahli:

K.C Wheare
Berdasarkan terbitan bukunya yang berjudul Modern Constitution,K.C Wheare mengartikan konstitusi dalam dua arti,yaitu sebagai berikut:

1).Konstitusi dalam arti luas,yaitu sekumpulan peraturan yang menetapkan dan mengatur pemerintahan.Peraturan-peraturan ini bersifat hukum,dan sebagian lagi bersifat non hukum atau ekstra hukum.Peraturan bersifat hukum mengandung arti bahwa pengadilan mengakuinya sebagai hukum dan menerapkannya dalam menyelesaikan suatu kasus yang konkret.Peraturan yang bersifat non hukum atau ekstra hukum mengandung arti bahwa pengadilan tidak akan menerapkan peraturan tersebut jika terjadi pelanggaran terhadapnya.Peraturan-peraturan non hukum dapat berbentuk kebiasaan,kesepakatan,adat istiadat,atau konvensi-konvensi.

2).Konstitusi dalam arti sempit,yaitu sekumpulan peraturan hukum yang mengatur pemerintahan suatu negara yang pada umumnya dimuat dalam satu dokumen atau beberapa dokumen yang terkait satu sama lain.

Menurut Herman Heller:
Menurut Herman Heller ada tiga pengertian konstitusi,yaitu sebagai berikut:

1).Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam suatu masyarakat sebagai suatu kenyataan dan ia belum merupakan konstitusi dalam arti hukum atau dengan perkataan lain konstitusi itu masih merupakan pengertian sosiologis atau politis dan belum merupakan pengertian hukum.

2).Setelah orang-orang mencari unsur-unsur hukumnya dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat itu untuk dijadikan dalam satu kesatuan kaidah hukum,maka konstitusi itu disebut Rechtverfassung.Tugas untuk mencari unsur-unsur hukum dalam ilmu pengetahuan hukum disebut dengan istilah abstraksi.

3).Kemudian orang mulai menuliskan dalam suatu naskah sebagai undang-undang tertinggi dalam suatu negara.Dengan demikian,undang-undang dasar merupakan sebagian dari pengertian konstitusi tadi.

Menurut Carl Smith
Menurut Carl Smith ada empat pengertian konstitusi,yaitu sebagai berikut:

1).Konstitusi dalam artian absolut
     Konstitusi dalam artian absolut,artinya ialah konstitusi disamping memuat tentang bentuk
     negara,faktor integrasi dan norma-norma dasar pemerintahan,juga mencakup semua hal yang pokok
     pada setiap negara pada umunya,yaitu sebagai berikut:
 a).Konstitusi menggambarkan hubungan antara faktor-faktor kekuatan yang nyata dalam suatu
     negara,yaitu hubungan antara raja,parlemen,kabinet,partai politik,kelompok oposisi dan lain  
     sebagainya,serta mencakup semua bangunan hukum dan semua organisasi yang ada dalam  negara.

b).Konstitusi memuat forma formarum,yaitu bentuk bentuk yang menentukan bentuk-bentuk lainnya.Hal ini berkaitan dengan bentuk negara dalam arti keseluruhannya (demokrasi atau monarki).

c)Konstitusi sebagai faktor integrasi
   Konstitusi sebagai faktor integrasi yaitu di dalam konstitusi memuat faktor-faktor yang dapat
   Mempersatukan bangsa.Faktor tersebut ada yang bersifat abstrak seperti bahasa,lambang negara,dan
   ada juga yang bersifat konkret seperti pemilihan umum dan kabinet.

d).Konstitusi merupakan norm der normen
     Konstitusi merupakan norm der normen yaitu norma dasar yang menjadi sumber bagi norma-norma
     lainnya yang berlaku dalam negara.

2)Konstitusi Dalam Arti Relatif
    Konstitusi dalam arti relatif, artinya konstitusi dihubungkan dengan kepentingan suatu golongan tertentu di dalam masyarakat,sehingga tidak berlaku umum dan sifatnya adalah relatif,karena hanya terdapat dan dimuat dalam konstitusi negara tertentu saja. Dalam artian relatif,konstitusi mengandung dua pengertian,yakni sebagai berikut:
a).Konstitusi dihubungkan dengan kepentingan golongan tertentu dalam masyarakat.
b)Konstitusi dalam arti formal atau konstitusi memperoleh bentuk tertulis.

3)Konstitusi dalam arti postif
    Konstitusi dalam arti positif,artinya konstitusi menyinggung mengenai objek,forma formarum,faktor integrasi,nor der normen dan lain-lain namun disini tidak menyinggung mengenai subjeknya (siapa yang membuatnya).

4)Konstitusi dalam arti ideal
    Konstitusi dalam arti ideal,artinya konstitusi merupakan wadah yang menampung cita-cita bangsa.

Dari beberapa pengertian para ahli di atas dapat kita simpulkan bahwa konstitusi adalah Keseluruhan perangkat peraturan baik itu yang tertulis maupun yang tidak tertulis untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan&negara di suatu negara.
Konstitusi Negara Republik Indonesia ialah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Pengertian Dasar Negara Dan Konstitusi Secara Luas.Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,komentar,maupun saran,silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
     Terima Kasih…

Salam Edukasi…