Apa Itu Mahkamah Pidana Internasional (The
International Criminal Court, ICC)?: Pengertian
Mahkamah Pidana Internasional dan Penjelasan Mahkamah Pidana Internasional
Terlengkap
Mahkamah Pidana Internasional (The International Criminal Court, ICC) |
Selamat Datang di Web Pendidikan www.edukasinesia.com
Hallo sobat
Edukasi Lovers, senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat
membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers
semua. Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Apa Itu Mahkamah Pidana Internasional (The
International Criminal Court, ICC)?: Pengertian Mahkamah Pidana
Internasional dan Penjelasan Mahkamah Pidana Internasional Terlengkap
Berikut Ini Pembahasan Selengkapnya
Mahkamah Pidana Internasional adalah sebuah
mahkamah pidana yang berdiri permanen berdasarkan pada traktat
multilateral, yang mewujudkan supremasi hukum internasional yang memastikan
bahwa pelaku kejahatan berat internasional dipidana. Mahkamah Pidana
Internasional didirikan dengan tujuan yakni untuk mewujudkan supremasi hukum
internasional dan memastikan bahwa pelaku kejahatan berat internasional dihukum
dan dipidana dengan seberat-beratnya. Mahkamah Pidana Internasional terdiri dari
18 hakim dengan masa jabatan 9 tahun dan ahli di bidang hukum pidana
internasional. Kewenangan atau Yuridiksi yang dimiliki oleh Mahkamah Pidana
Internasional adalah memutus perkara terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga
negara dari negara yang telah meratifikasi statuta Mahkamah.
Mahkamah Pidana
Internasional (The International Criminal Court, ICC)
MPI/ICC merupakan mahkamah pidana
internasional yang berdiri permanen berdasarkan traktat multilateral. MPI
bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan bahwa
pelaku kejahatan berat internasional dipidana.
MPI disahkan pada tanggal 1 Juli 2002, dan
dibentuk berdasarkan statuta Roma yang lahir terlebih dahulu pada tanggal 17
Juli 1998. Tiga tahun kemudian, yaitu tanggal 1 Juli 2005, statuta MPI telah
diterima dan diratifikasi oleh 99 negara. Sama seperti MI, MPI berkedudukan di
Den Haag, Belanda.
a. Komposisi Mahkamah Pidana Internasional
Awalnya, MPI terdiri dari 18 orang hakim
yang bertugas selama sembilan tahun tanpa dapat dipilih kembali. Para hakim
dipilih berdasarkan dua pertiga suara Majelis Negara Pihak, yang terdiri atas
negara-negara yang telah meratifikasi statuta ini (pasal 36 ayat 6 dan 9).
Paling tidak separuh dari mereka kompeten di bidang hukum pidana dan acara
pidana, sementara paling tidak lima lainnya mempunyai kompetensi di
bidang hukum internasional. Dalam memilih para hakim, negara pihak harus
memperhitungkan perlunya perwakilan berdasarkan prinsip-prinsip sistem hukum di
dunia, keseimbangan geografis, dan keseimbangan gender. Para hakim akan dibagi
dalam tiga bagian, yaitu pra-peradilan, peradilan, dan peradilan banding.
Mayoritas absolut dari Majelis Negara
Pihak akan menetapkan jaksa penuntut dan satu atau lebih wakil jaksa penuntut
dengan masa kerja sembilan tahun, dan tidak dapat dipilih kembali. Para
penuntut ini harus memiliki pengalaman praktik yang luas dalam penuntutan
kasus-kasus pidana. Jaksa akan bertindak atas penyerahan dari Negara Pihak atau
Dewan Keamanan, dan dapat berinisiatif melakukan penyelidikan atas kehendak
sendiri (propio motu).
b. Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional
|
Yurisdiksi atau kewenangan yang dimiliki
oleh MPI untuk menegakkan aturan hukum internasional adalah memutus perkara
terbatas terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga negara dari negara yang
telah meratifikasi statuta mahkamah. Pasal 5 – 8 statuta mahkamah menentukan
empat jenis kejahatan berat, yaitu sebagai berikut:
1) Kejahatan
genosida (the crime of genocide), yaitu tindakan jahat yang
berupaya untuk memusnahkan keseluruhan atau sebagian dari suatu bangsa, etnik,
ras, ataupun kelompok keagamaan tertentu.
2) Kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes
againts humanity), yaitu tindakan penyerangan yang luas atau sistematis
terhadap populasi penduduk sipil tertentu.
3) Kejahatan perang (war crime), yaitu
meliputi beberapa hal berikut:
a) Tindakan berkenaan dengan kejahatan
perang, khususnya apabila dilakukan sebagai bagian dari suatu rencana atau kebijakan
atau sebagai bagian dari suatu pelaksanaan secara besar-besaran dari kejahatan
tersebut.
b) Semua tindakan terhadap manusia atau hak
miliknya yang bertentangan dengan Konvensi Jenewa (misalnya, pembunuhan
berencana, penyiksaan, eksperimen biologis, menghancurkan harta benda, dan
lain-lain).
c) Kejahatan serius yang melanggar hukum
konflik bersenjata internasional (misalnya, menyerang objek-objek sipil bukan
objek militer, membombardir secara membabi-buta suatu desa atau penghuni
bangunan-bangunan tertentu yang bukan objek militer).
4) Kejahatan agresi (the crime of
aggression), yaitu tindak kejahatan yang berkaitan dengan ancaman terhadap
perdamaian.
Demikianlah
Artikel lengkap yang berjudul Apa Itu
Mahkamah Pidana Internasional (The International Criminal Court, ICC)?: Pengertian Mahkamah Pidana Internasional dan Penjelasan
Mahkamah Pidana Internasional Terlengkap. Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat
Edukasi Lovers semuanya. Jika artikel ini
bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel
ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik. Jika ada
permintaan, pertanyaan, kritik, maupun saran, silahkan berikan komentar sobat semua.
Terima
Kasih…
Salam Edukasi…