7 Contoh Penyimpangan Kode Etik Jurnalistik Yang Pernah Dilakukan Oleh Pers

7 Contoh Penyimpangan Kode Etik Jurnalistik Yang Pernah Dilakukan Oleh Pers


7 Contoh Penyimpangan Kode Etik Jurnalistik Yang Pernah Dilakukan Oleh Pers
Ilustrasi Pers




Selamat Datang di Web Pendidikan www.edukasinesia.com
Hallo sobat Edukasi Lovers, senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua. Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul  7 Contoh Penyimpangan Kode Etik Jurnalistik Yang Pernah Dilakukan Oleh Pers

Berikut Ini Pembahasan Selengkapnya

Pers memang selalu dituntut untuk tunduk dan taat terhadap kode etik jurnalistik yang ada, namun demikian faktanya di dalam lapangan ternyata pers bukanlah tanpa kesalahan. Data yang ada menunjukkan bahwa pada suatu waktu pers juga ada kalanya melakukan kesalahan ataupun kekhilafan, sehingga telah melanggar kode etik atau telah melakukan penyimpangan terhadap kode etik jurnalistik. Apabila pelanggaran kode etik dikarenakan lebih kepada faktor ketidaksengajaan, maka hal itu masih dimungkinkan adanya ruang untuk toleransi atau memakluminya sebagai kekhilafan. 

Biasanya apabila penyimpangan ini dilakukan secara tidak sengaja, maka pihak pers yang menerbitkannya akan langsung meralat kesalahan yang telah mereka lakukan dan memperbaiki diri (introspeksi) agar tidak terulang kembali. Namun sebaliknya, apabila pelanggaran atau penyimpangan kode etik jurnalistik dilakukan secara sengaja dan tidak ada pengakuan dari pihak yang melanggar walaupun sudah diperingatkan tentang kekeliruannya, maka pihak yang berwenang akan memberikan sanksi yang tegas seperti larangan broadcast dan lain-lain. Berikut ini merupakan 7 (tujuh) contoh-contoh penyimpangan kode etik jurnalistik yang pernah dilakukan oleh pers:

7 Contoh Penyimpangan Kode Etik Jurnalistik




7 Contoh Penyimpangan Kode Etik Jurnalistik Yang Pernah Dilakukan Oleh Pers
Ilustrasi Pers

1)    Melanggar hak properti pribadi

    Seorang wartawan yang nekat untuk masuk ke rumah narasumber dengan cara melompati pagar rumah narasumber, padahal wartawan tersebut telah diperingatkan oleh pemilik rumah untuk tidak boleh masuk merupakan salah satu contoh penyimpangan kode etik jurnalistik. Hal ini tentu melanggar kode etik, karena seorang wartawan harus menghormati hak-hak milik pribadi orang lain, terkecuali bila ada kepentingan umum yang mendesak.

2)    Melakukan Wawancara fiktif

    Contoh kedua penyimpangan kode etik jurnalistik ialah melakukan wawancara fiktif. Seringkali untuk mengejar ekslusivitas ada wartawan yang akhirnya melakukan kesalahan yang fatal. Untuk membuktikan kehebatannya, sebagian wartawan sampai bisa menipu masyarakat dengan wawancara yang sebenarnya tidak pernah dilakukan atau fiktif. Contoh kasusnya ialah suatu Harian yang terbit menjelaskan bahwasanya ia pernah mewawancarai seorang tokoh yang populer dalam bentuk tanya jawab yang cukup panjang. 

Setelah dimuat, barulah diketahui bahwa narasumber wawancara yang disebutkan sebenarnya sudah meninggal dua tahun yang lalu sebelum laporan ini disiarkan. Dengan kata lain, kegiatan wawancara dengan narasumber tersebut sebenarnya tidak pernah diadakan atau fiktif. Jelas ini merupakan pelanggaran atau penyimpangan kode etik jurnalistik yang tergolong berat, karena telah melakukan pemberitaan bohong kepada publik, namun pihak terkait tidak meminta maaf.

3)    Mempublikasikan Berita Di Luar  Akal Sehat

    Apabila suatu berita terdengar agak berada di luar akal sehat, maka harusnya dilakukan cross check atau pengecekan berkali-kali sampai terbukti apakah berita itu benar atau tidak. Prinsip yang harus diterapkan oleh wartawan adalah bersikap skeptis (tidak percaya) sampai terbukti bahwa berita itu benar adanya.

4)    Sumber Berita Tidak Jelas (Imajiner)

    Sumber berita dalam sebuah liputan pers harus jelas dan tidak boleh fiktif. Sumber berita merupakan unsur yang sangat penting karena akan menentukan kredibilitas pers tersebut. Pernah suatu kasus sebuah Harian yang melaporkan bahwa dalam sebuah kasus dugaan korupsi seorang pejabat telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).Menurut Harian tersebut, sumber berita adalah pejabat dalam suatu institusi yang diumumkan dalam konferensi pers. 

Ternyata setelah ditelisik, pertemuan itu tidak pernah ada dan petugas tersebut menyatakan tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut. Contoh kasus lainnya ialah ketika Pesawat Adam Air yang jatuh di Perairan Majene Sulawesi Barat, pada Januari tahun 2007.Hampir semua pers melakukan kesalahan fatal, hanya beberapa jam setelah pesawat itu jatuh, sebagian besar pers mewartakan bahwa pesawat itu jatuh di daerah tertentu yang berbeda-beda. 

Tidak hanya itu, ada pula yang memberitakan bahwa sembilan (9) korban telah ditemukan masih hidup. Ternyata setelah dilakukan cross check, berita tersebut tidak ada yang benar mengenai dimana lokasi jatuhnya pesawat dan juga jumlah korban yang hidup tidak ada. Setelah ditelisik lebih dalam ternyata sebenarnya berita yang dimiliki oleh pers sumbernya tidak jelas dan bersifat imajinasi atau imajiner. Pihak-pihak yang melanggar kode etik pun  tidak ada permohonan maaf.

5)    Memuat Identitas dan Foto Korban Asusila

    Sesuai dengan asas moralitas menurut kode etik jurnalistik, masa depan anak harus dilindungi. Maka apabila ada seorang anak yang menjadi korban tindak asusila, identitas dan foto anak tersebut harus dilindungi, artinya tidak boleh diketahui oleh publik. Apabila ada pers yang mempublikasikan foto maupun identitas korban tindak pelecehan asusila secara jelas kepada publik (masyarakat umum),maka pers tersebut telah melakukan pelanggaran atau penyimpangan terhadap kode etik jurnalistik.

6)    Membocorkan Identitas Narasumber

     Dalam beberapa kasus tertentu, wartawan memiliki sebuah hak untuk tidak membocorkan identitas seorang narasumber, yang disebut dengan hak tolak. Hak ini seringkali dipakai karena pada satu sisi pers membutuhkan informasi dari narasumber yang ada, akan tetapi pada sisi lain, keselamatan narasumber dapat terancam apabila informasi identitas narasumber tersebut disiarkan. 

Untuk menghadapi situasi inilah, maka kemudian ada hak tolak pada pers. Pers dapat meminta informasi dari narasumber, akan tetapi narasumber dapat pula meminta kepada para wartawan agar identitasnya (narasumber) dapat dilindungi atau tidak disebutkan. Kalau ada yang menanyakan sumber informasinya, pers berhak menolak menyebutkannya. 

Dalam hal ini, sekali pers memakai hak tolak, maka pers wajib untuk terus melindungi seluruh identitas narasumbernya. Dalam keadaan ini, seluruh tanggung jawab terhadap isi informasi beralih kepada pers. Pers yang membocorkan identitas narasumber yang dilindungi  hak tolak melanggar hukum dan kode etik sekaligus. Namun pada kenyataan praktiknya, masih banyak pers dalam suatu terbitannya yang membocorkan identitas narasumber yang seharusnya dirahasiakan, baik yang dilakukan secara terbuka maupun secara diam-diam. Hal ini dapat dipengaruhi oleh faktor ketakutan pers karena sebuah ancaman, ketidaktahuan pers mengenai makna kerahasiaan dibalik hak tolak, ataupun karena unsur kesengajaan.

7)    Tidak Melayani Hak Jawab Secara Benar

    Hak jawab merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk dimengerti oleh para insan pers. Hak jawab merupakan hal yang sangat penting dalam mekanisme kerja pers. Begitu pentingnya hak jawab ini, sehingga soal ini diatur baik dalam tingkat undang-undang maupun di dalam kode etik jurnalistik. Hak jawab memiliki dimensi demokratis dalam pers. Adanya hak jawab merupakan sebuah sarana bagi publik untuk memiliki akses  kepada informasi pers dan sekaligus sebagai sarana untuk membela kepentingan mereka terhadap informasi yang merugikan mereka atau kelompoknya. Maka dari itu, baik menurut undang-undang maupun kode etik jurnalistik, pers wajib untuk melayani hak jawab. Pers yang tidak melayani hak jawab telah melanggar kode etik jurnalistik.


Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul 7 Contoh Penyimpangan Kode Etik Jurnalistik Yang Pernah Dilakukan Oleh Pers. Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya. Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com  ini menjadi lebih baik. Jika ada permintaan, pertanyaan, kritik, maupun saran, silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
     Terima Kasih…
         Salam Edukasi…