Kode Etik Jurnalistik : Pengertian, Fungsi dan Penjelasan Terlengkap Kode Etik Jurnalistik
Selamat Datang di Web Pendidikan www.edukasinesia.com
Hallo
sobat Edukasi Lovers, senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat
membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers
semua. Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Kode Etik Jurnalistik : Pengertian,Fungsi dan Penjelasan
Terlengkap Kode Etik Jurnalistik
Berikut Ini Pembahasan Selengkapnya
1.Pengertian Jurnalistik
Pada
prinsipnya jurnalistik merupakan cara kerja media massa dalam mengelola dan
menyajikan informasi kepada khalayak ramai, yang tujuannya adalah untuk
menciptakan komunikasi yang efektif, dalam arti menyebarluaskan informasi yang
diperlukan. Jurnalistik sendiri berasal dari bahasa Latin yaitu “Diurna” dan
dalam bahasa Inggris “Journal” yang berarti catatan harian.
Jurnalistik
dalam KBBI (2003:326) adalah yang berkenaan dengan wartawan. Sedangkan seorang
yang bergelut di bidang jurnalistik biasa disebut jurnalis atau wartawan.
Menurut UU Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang pers, bab I ketentuan
umum pasal 1 poin 4 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan wartawan adalah
orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Kegiatan jurnalis meliputi
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi
baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan
grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik,
dan segala jenis saluran lainnya.
2.Pengertian Kode Etik Jurnalistik Secara Umum
Kode etik berasal dari dua kata, yakni kode
yang berarti adalah sistem pengaturan-pengaturan. Dan etik yang berarti adalah
norma perilaku, suatu perbuatan dikategorikan etis apabila sesuai dengan aturan
yang menuntun perilaku baik manusia. Sedangkan jurnalistik sendiri memiliki arti
adalah sebuah profesi dalam kegiatan tulis menulis berita atau
kewartawanan. Kode etik ialah norma yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai
pedoman dalam tingkah laku.
Kode etik jurnalistik merupakan himpunan etika para profesi
kewartawanan dan ditetapkan oleh dewan
pers. Dewan pers merupakan sebuah badan atau lembaga yang mengawasi dan
mengontrol kegiatan jurnalistik atau segala sesuatu yang berkaitan dengan
pers. Etika pers adalah etika semua orang yang terlibat dalam kegiatan pers, yang
terdiri dari kewajiban pers, baik dan buruknya, pers yang benar dan pers yang
mengatur tingkah laku pers. Sumber etika pers adalah keadaan moral pers mengenai
pengetahuan baik dan buruk, benar dan salah, serta tepat dan tidak tepat bagi
orang-orang yang terlibat dalam kegiatan pers. Kode etik memiliki beberapa
ciri-ciri, antara lain yaitu sebagai berikut:
1)
Kode
etik dibuat dan disusun oleh organisasi profesi yang bersangkutan. Dan sesuai
dengan aturan organisasi dan bukan dari pihak luar.
2)
Sanksi
bagi siapa saja yang melanggar kode etik bukan pidana, melainkan bersifat moral
atau mengikat secara moral pada anggota kelompok tersebut.
3)
Daya
jangkau suatu kode etik hanya berlaku pada anggota organisasi yang memiliki
kode etik tersebut bukan pada organisasi lain.
Menurut
UU No. 40/1999 tentang Pers, kode etik jurnalistik adalah himpunan etika
profesi wartawan.
Dalam buku Kamus Jurnalistik (Simbiosa Bandung 2009) saya mengartikan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) atau Kannos of Journalism sebagai pedoman wartawan dalam melaksanakan tugasnya sebagai landasan moral atau etika profesi yang bisa menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan.
Untuk wartawan Indonesia, kode etik jurnalistik pertama kali dikeluarkan dikeluarkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai organisasi tunggal wartawan seluruh Indonesia pada masa Orde Baru.
Dalam buku Kamus Jurnalistik (Simbiosa Bandung 2009) saya mengartikan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) atau Kannos of Journalism sebagai pedoman wartawan dalam melaksanakan tugasnya sebagai landasan moral atau etika profesi yang bisa menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan.
Untuk wartawan Indonesia, kode etik jurnalistik pertama kali dikeluarkan dikeluarkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai organisasi tunggal wartawan seluruh Indonesia pada masa Orde Baru.
3.Kode Etik Jurnalistik
Kode etik jurnalistik adalah sejumlah
aturan-aturan dasar yang mengikat seluruh profesi kewartawanan dalam
menjalankan tugas dan perannya sebagai wartawan. Kode etik jurnalistik merupakan sebuah hal yang digunakan sebagai
landasan pers dalam menjalankan kegiatannya. Hal ini dapat kita lihat karena
sudah tercantum dalam rules of the game untuk pers, antara lain yaitu sebagai
berikut:
1)
Landasan
Idiil : Pancasila
2)
Landasan
Konstitusi : Undang-Undang Dasar 1945 (
UUD 1945)
3)
Landasan
Yuridis : Undang-Undang Pokok Pers
4)
Landasan
Strategis : Garis Besar Haluan Negara
(GBHN)
5)
Landasan
Profesional : Kode Etik Jurnalistik
6)
Landasan
Etis : Tata Nilai Yang
Berlaku Dalam Masyarakat
4.Kode Etik Jurnalistik PWI
Kode
Etik Jurnalistik pertama kali dikeluarkan organisasi PWI (Persatuan Wartawan
Indonesia). Isi Kode Etik Jurnalistik tersebut antara lain menetapkan.
1.
Berita diperoleh dengan cara
yang jujur.
2.
Meneliti kebenaran suatu
berita atau keterangan sebelum menyiarkan (check and recheck).
3.
Sebisanya membedakan antara
kejadian (fact) dan pendapat (opinion).
4.
Menghargai dan melindungi
kedudukan sumber berita yang tidak mau disebut namanya. Dalam hal ini, seorang
wartawan tidak boleh memberi tahu di mana ia mendapat beritanya jika orang yang
memberikannya memintanya untuk merahasiakannya.
5.
Tidak memberitakan
keterangan yang diberikan secara off the record (for your eyes only).
6.
Dengan jujur menyebut
sumbernya dalam mengutip berita atau tulisan dari suatu surat kabar atau
penerbitan, untuk kesetiakawanan profesi.
5.Kode Etik Wartawan Indonesia
Dewan Pers dalam rapat koordinasi yang
diadakan dengan 26 organisasi wartawan di Bandung (5-7 Agustus 1999) dalam
salah satu bahasannya telah berhasil menyepakati 7 butir Kode Etik Wartawan Indonesia. Adapun 7 butir
isi Kode Etik tersebut sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999
tentang Pers melalui SK Dewan Pers No.
1/SK-DP/2000 tanggal 20 Juni 2000,antara
lain adalah sebagai berikut:
1)
Wartawan
Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2)
Wartawan
Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan
informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi.
3)
Wartawan
Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan
opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi, serta tidak melakukan
plagiat.
4)
Wartawan
Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, serta
tidak menyebutkan identitas korban kejahatan asusila.
5)
Wartawan
Indonesia tidak menerima suap dan tidak
menyalahgunakan profesi.
6)
Wartawan
Indonesia memiliki hak tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar
belakang, dan off the record sesuai kesepakatan.
7)
Wartawan
Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta
melayani hak jawab.
6.Fungsi Kode Etik Jurnalistik
Kode
Etik Jurnalistik menempati posisi yang sangat vital bagi wartawan, bahkan dibandingkan dengan
perundang-undangan lainnya yang memiliki sanksi fisik sekalipun, Kode Etik Jurnalistik memiliki kedudukan yang
sangat istimewa bagi wartawan. M. Alwi
Dahlan sangat menekankan betapa pentingnya Kode Etik Jurnalistik
bagi wartawan. Menurutnya, Kode Etik setidak-tidaknya
memiliki lima fungsi, yaitu:
1) Melindungi keberadaan seseorang profesional dalam
berkiprah di bidangnya;
2)
Melindungi masyarakat dari malapraktik oleh
praktisi yang kurang profesional;.
3)
Mendorong persaingan
sehat antarpraktisi;
4)
Mencegah kecurangan
antar rekan profesi;
5)
Mencegah manipulasi
informasi oleh narasumber
Demikianlah
Artikel lengkap yang berjudul Kode Etik
Jurnalistik : Pengertian,Fungsi dan Penjelasan Terlengkap Kode Etik Jurnalistik. Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat
Edukasi Lovers semuanya. Jika artikel ini
bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel
ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik. Jika ada permintaan, pertanyaan, kritik, maupun
saran, silahkan berikan komentar sobat semua.
Terima Kasih…
Salam Edukasi…