Kode Etik Jurnalistik : Pengertian,Fungsi dan Penjelasan Terlengkap Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik : Pengertian, Fungsi dan Penjelasan Terlengkap Kode Etik Jurnalistik


Kode Etik Jurnalistik : Pengertian,Fungsi dan Penjelasan Terlengkap Kode Etik Jurnalistik




Selamat Datang di Web Pendidikan www.edukasinesia.com
Hallo sobat Edukasi Lovers, senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua. Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul  Kode Etik Jurnalistik : Pengertian,Fungsi dan Penjelasan Terlengkap Kode Etik Jurnalistik

Berikut Ini Pembahasan Selengkapnya


    1.Pengertian Jurnalistik

Pada prinsipnya jurnalistik merupakan cara kerja media massa dalam mengelola dan menyajikan informasi kepada khalayak ramai, yang tujuannya adalah untuk menciptakan komunikasi yang efektif, dalam arti menyebarluaskan informasi yang diperlukan. Jurnalistik sendiri berasal dari bahasa Latin yaitu “Diurna” dan dalam bahasa Inggris “Journal” yang berarti catatan harian.

Jurnalistik dalam KBBI (2003:326) adalah yang berkenaan dengan wartawan. Sedangkan seorang yang bergelut di bidang jurnalistik biasa disebut jurnalis atau wartawan. Menurut UU Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang pers, bab I ketentuan umum pasal 1 poin 4 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Kegiatan jurnalis meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik, dan segala jenis saluran lainnya.

2.Pengertian Kode Etik Jurnalistik Secara Umum

    Kode etik berasal dari dua kata, yakni kode yang berarti adalah sistem pengaturan-pengaturan. Dan etik yang berarti adalah norma perilaku, suatu perbuatan dikategorikan etis apabila sesuai dengan aturan yang menuntun perilaku baik manusia. Sedangkan jurnalistik sendiri memiliki arti adalah sebuah profesi dalam kegiatan tulis menulis berita atau kewartawanan. Kode etik ialah norma yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai pedoman dalam tingkah laku. 

Kode etik jurnalistik merupakan himpunan etika para profesi kewartawanan dan ditetapkan  oleh dewan pers. Dewan pers merupakan sebuah badan atau lembaga yang mengawasi dan mengontrol kegiatan jurnalistik atau segala sesuatu yang berkaitan dengan pers. Etika pers adalah etika semua orang yang terlibat dalam kegiatan pers, yang terdiri dari kewajiban pers, baik dan buruknya, pers yang benar dan pers yang mengatur tingkah laku pers. Sumber etika pers adalah keadaan moral pers mengenai pengetahuan baik dan buruk, benar dan salah, serta tepat dan tidak tepat bagi orang-orang yang terlibat dalam kegiatan pers. Kode etik memiliki beberapa ciri-ciri, antara lain yaitu sebagai berikut:

1)    Kode etik dibuat dan disusun oleh organisasi profesi yang bersangkutan. Dan sesuai dengan aturan organisasi dan bukan dari pihak luar.

2)    Sanksi bagi siapa saja yang melanggar kode etik bukan pidana, melainkan bersifat moral atau mengikat secara moral pada anggota kelompok tersebut.

3)    Daya jangkau suatu kode etik hanya berlaku pada anggota organisasi yang memiliki kode etik tersebut bukan pada organisasi lain.

Menurut UU No. 40/1999 tentang Pers, kode etik jurnalistik adalah himpunan etika profesi wartawan.

Dalam buku Kamus Jurnalistik (Simbiosa Bandung 2009) saya mengartikan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) atau Kannos of Journalism sebagai pedoman wartawan dalam melaksanakan tugasnya sebagai landasan moral atau etika profesi yang bisa menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan.

Untuk wartawan Indonesia, kode etik jurnalistik pertama kali dikeluarkan dikeluarkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai organisasi tunggal wartawan seluruh Indonesia pada masa Orde Baru.  

3.Kode Etik Jurnalistik

      Kode etik jurnalistik adalah sejumlah aturan-aturan dasar yang mengikat seluruh profesi kewartawanan dalam menjalankan tugas dan perannya sebagai wartawan. Kode etik jurnalistik  merupakan sebuah hal yang digunakan sebagai landasan pers dalam menjalankan kegiatannya. Hal ini dapat kita lihat karena sudah tercantum dalam rules of the game untuk pers, antara lain yaitu sebagai berikut:

1)    Landasan Idiil             :  Pancasila
2)    Landasan Konstitusi   : Undang-Undang Dasar 1945 ( UUD 1945)
3)    Landasan Yuridis        : Undang-Undang Pokok Pers
4)    Landasan Strategis     : Garis Besar Haluan Negara (GBHN)
5)    Landasan Profesional  : Kode Etik Jurnalistik
6)    Landasan Etis              : Tata Nilai Yang Berlaku Dalam Masyarakat

4.Kode Etik Jurnalistik PWI

Kode Etik Jurnalistik pertama kali dikeluarkan organisasi PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). Isi Kode Etik Jurnalistik tersebut antara lain menetapkan.

1.    Berita diperoleh dengan cara yang jujur.
2.    Meneliti kebenaran suatu berita atau keterangan sebelum menyiarkan (check and recheck).
3.    Sebisanya membedakan antara kejadian (fact) dan pendapat (opinion).
4.    Menghargai dan melindungi kedudukan sumber berita yang tidak mau disebut namanya. Dalam hal ini, seorang wartawan tidak boleh memberi tahu di mana ia mendapat beritanya jika orang yang memberikannya memintanya untuk merahasiakannya.
5.    Tidak memberitakan keterangan yang diberikan secara off the record (for your eyes only).
6.    Dengan jujur menyebut sumbernya dalam mengutip berita atau tulisan dari suatu surat kabar atau penerbitan, untuk kesetiakawanan profesi.



5.Kode Etik Wartawan Indonesia

        Dewan Pers dalam rapat koordinasi yang diadakan dengan 26 organisasi wartawan di Bandung (5-7 Agustus 1999) dalam salah satu bahasannya telah berhasil menyepakati 7 butir  Kode Etik Wartawan Indonesia. Adapun 7 butir isi Kode Etik tersebut sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui SK Dewan Pers No. 1/SK-DP/2000 tanggal 20 Juni 2000,antara lain adalah sebagai berikut:

1)    Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

2)    Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi.

3)    Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi, serta tidak melakukan plagiat.

4)    Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan asusila.

5)    Wartawan Indonesia  tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi.

6)    Wartawan Indonesia memiliki hak tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan.

7)    Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab.


6.Fungsi Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik menempati posisi yang sangat vital bagi wartawan, bahkan dibandingkan dengan perundang-undangan lainnya yang memiliki sanksi fisik sekalipun, Kode Etik Jurnalistik memiliki kedudukan yang sangat istimewa bagi wartawan. M. Alwi Dahlan sangat menekankan betapa pentingnya Kode Etik Jurnalistik bagi wartawan. Menurutnya, Kode Etik setidak-tidaknya memiliki lima fungsi, yaitu:
1)    Melindungi keberadaan seseorang profesional dalam berkiprah di bidangnya;
2)     Melindungi masyarakat dari malapraktik oleh praktisi yang kurang profesional;.
3)    Mendorong persaingan sehat antarpraktisi;
4)    Mencegah kecurangan antar rekan profesi;
5)    Mencegah manipulasi informasi oleh narasumber

Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Kode Etik Jurnalistik : Pengertian,Fungsi dan Penjelasan Terlengkap Kode Etik Jurnalistik. Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya. Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com  ini menjadi lebih baik. Jika ada permintaan, pertanyaan, kritik, maupun saran, silahkan berikan komentar sobat semua.
     Terima Kasih…
         Salam Edukasi…