Koperasi Sekolah: Pengertian Koperasi Sekolah, Tujuan Koperasi Sekolah, Pendirian Koperasi Sekolah, Manajemen Koperasi Sekolah, Modal Koperasi Sekolah, Pengembangan Koperasi Sekolah, Beserta Penjelasannya Terlengkap

Koperasi Sekolah: Pengertian Koperasi Sekolah, Tujuan Koperasi Sekolah, Pendirian Koperasi Sekolah,  Manajemen Koperasi Sekolah, Modal Koperasi Sekolah, Pengembangan Koperasi Sekolah, Beserta Penjelasannya Terlengkap



Koperasi Sekolah: Pengertian Koperasi Sekolah, Tujuan Koperasi Sekolah, Pendirian Koperasi Sekolah,  Manajemen Koperasi Sekolah, Modal Koperasi Sekolah, Pengembangan Koperasi Sekolah, Beserta Penjelasannya Terlengkap
Koperasi Sekolah



Selamat Datang di Web Pendidikan www.edukasinesia.com
Hallo sobat Edukasi Lovers, senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua. Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Koperasi Sekolah: Pengertian Koperasi Sekolah, Tujuan Koperasi Sekolah, Pendirian Koperasi Sekolah,  Manajemen Koperasi Sekolah, Modal Koperasi Sekolah, Pengembangan Koperasi Sekolah, Beserta Penjelasannya Terlengkap

Berikut Penjelasannya:

1.Pengertian Koperasi Sekolah



Koperasi Sekolah: Pengertian Koperasi Sekolah, Tujuan Koperasi Sekolah, Pendirian Koperasi Sekolah,  Manajemen Koperasi Sekolah, Modal Koperasi Sekolah, Pengembangan Koperasi Sekolah, Beserta Penjelasannya Terlengkap
Pengertian Koperasi Sekolah



Keberadaan sebuah koperasi di sekolah bertujuan untuk mendidik siswa agar sejak dini memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam menjalankan usaha koperasi sehingga dalam praktiknya nantinya dapat dilakukan secara benar. Pengetahuan tentang koperasi sejak awal diharapkan dapat mendukung tujuan pengembangan koperasi secara keseluruhan di Indonesia.

Keberadaan koperasi di berbagai sekolah, universitas dan lembaga pendidikan di Indonesia diatur bersama oleh menteri perdagangan dan koperasi dengan menteri pendidikan dan kebudayaan dengan keputusan No. 719/Kpb/XII/79 dan No. 282a/P/1979 tentang pendirian koperasi sekolah dalam lembaga pendidikan di lingkungan departemen pendidikan dan kebudayaan. Berdasarkan  surat keputusan tersebut yang disebut sebagai koperasi sekolah atau koperasi siswa adalah koperasi yang beranggotakan siswa/murid atau murid lembaga pendidikan lainnya sebagai wadah untuk mendidik berkembangnya kesadaran berkoperasi di kalangan para siswa.

  Ciri-ciri koperasi sekolah antara lain adalah sebagai berikut:
1)     Koperasi sekolah didirikan dalam rangka kegiatan belajar-mengajar para siswa sekolah.
2)     Anggotanya adalah kalangan siswa atau murid sekolah.
3) Karena pendirian koperasi ini ada kaitannya dengan belajar-mengajar, maka tidak disyaratkan menjadi badan hukum.
4)    Berfungsi sebagai laboratorium pengajaran koperasi di sekolah.

2.Tujuan Koperasi Sekolah




Koperasi Sekolah: Pengertian Koperasi Sekolah, Tujuan Koperasi Sekolah, Pendirian Koperasi Sekolah,  Manajemen Koperasi Sekolah, Modal Koperasi Sekolah, Pengembangan Koperasi Sekolah, Beserta Penjelasannya Terlengkap
Tujuan Koperasi Sekolah


Koperasi sekolah didirikan dengan tujuan-tujuan yang sangat mulia dan baik. Adapun tujuan berdirinya koperasi sekolah antara lain adalah sebagai berikut:
1)   Koperasi sekolah didirikan dalam rangka mendidik, menanamkan, dan memelihara suatu kesadaran hidup bergotong-royong dan setia kawan serta jiwa demokratis di antara para siswa.

2)    Mendorong tumbuhnya kesadaran serta semangat berkoperasi di kalangan para siswa.

3) Untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berwirausaha melalui kegiatan berkoperasi di kalangan para siswa untuk bekal terjun di masyarakat.

4)  Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan siswa serta menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.

5)  Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya siswa serta membantu  dan melayani pemenuhan kebutuhan ekonomi siswa melalui pengembangan pembagian kegiatan usaha dalam suatu wadah, yaitu koperasi sekolah.


3.Pendirian Koperasi Sekolah




Koperasi Sekolah: Pengertian Koperasi Sekolah, Tujuan Koperasi Sekolah, Pendirian Koperasi Sekolah,  Manajemen Koperasi Sekolah, Modal Koperasi Sekolah, Pengembangan Koperasi Sekolah, Beserta Penjelasannya Terlengkap
Pendirian Koperasi Sekolah


Dalam pendirian koperasi sekolah ada beberapa tahap yang perlu dilalui, yakni sebagai berikut:

1)      Persiapan

Dalam tahap persiapan, kepala sekolah, guru serta siswa khususnya siswa yang tertarik dan memiliki minat mengelola sebuah koperasi melakukan pertemuan untuk membicarakan hal-hal berkenaan dengan pendirian koperasi sekolah beserta maksud dan tujuannya. Selanjutnya dibentuknya panitia pembentukan koperasi sekolah yang bertugas melakukan persiapan-persiapan yang dibutuhkan termasuk menyelenggarakan rapat berkenaan dengan pembentukan koperasi. 

Tugas panitia tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
a)  Mengumpulkan informasi mengenai pengertian dan pemahaman koperasi sekolah dengan melakukan kunjungan ke kantor koperasi setempat.

b) Menentukan waktu, tempat, dan agenda pelaksanaan rapat pembentukan koperasi sekolah.

c) Menyiapkan administrasi rapat pembentukan.

2)      Pembentukan

Setelah tahap persiapan dilakukan, selanjutnya diadakan rapat resmi pembentukan  koperasi sekolah yang dihadiri oleh para undangan yang telah ditentukan panitia. Rapat pembentukan terdiri dari acara berikut:
a)   Pembukaan
b) Laporan pembentukan koperasi tentang maksud dan tujuan pendirian koperasi sekolah.
c) Penjelasan dan pengarahan tentang pembentukan koperasi sekolah dan utusan/pejabat kantor koperasi.
d)  Pembacaan tata tertib rapat pembentukan dan pemilihan pengurus koperasi.
e)   Persetujuan rapat tentang pembentukan koperasi sekolah.
f)   Pembahasan dan penetapan AD dan ART koperasi sekolah.
g)  Rencana kerja dan rencana anggaran belanja koperasi sekolah.
h)  Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi sekolah.
i)   Penetapan pihak-pihak yang akan menandatangani naskah akta pendirian koperasi atas nama pendiri.
j)  Pengajuan usul dan peserta
k) Pengucapan sumpah/janji pengurus dan pengawas koperasi sekolah yang terpilih.


3)      Pengajuan Pendirian Koperasi Sekolah

Setelah pengurus dan pengawas koperasi terpilih serta wakil-wakil yang menandatangani akta pendirian  telah ditetapkan, selanjutnya panitia pembentukan koperasi mengakhiri tugasnya dengan membubarkan susunan panitia.

Pengendalian koperasi dilakukan oleh pengurus yang dipimpin oleh ketua pengurus. Pengurus terpilih segera mendaftarkan koperasi ke kantor koperasi setempat atau dapat pula mengajukan surat permohonan pengesahan badan hukum kepada penanggung jawab koperasi. 

Penjelasan dan tahap ketiga ini tercantum pula pada pasal 9 sampai dengan pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
Pengajuan pendirian koperasi sekolah yang telah dibentuk ditujukan kepada kepala kantor wilayah koperasi provinsi melalui kantor koperasi kota/kabupaten setempat. 

Surat permohonan pengajuan pengakuan tersebut dilengkapi dengan:
a) Akta pendirian koperasi dan anggaran dasar yang telah disahkan sebanyak 2 eksemplar, satu di antaranya dibubuhi materai.
b)  Petikan berita acara pembentukan koperasi.
c)  Neraca permulaan yang menyatakan kekayaan dan permodalan koperasi.

Pengesahan paling lambat dilakukan enam bulan setelah surat permohonan pengakuan koperasi sekolah diajukan.

4)      Menentukan Jenis Barang dan Usaha Koperasi Sekolah

Setelah koperasi sekolah berdiri (terbentuk) dan diakui keberadaannya oleh kantor koperasi kabupaten/kota setempat, selanjutnya pengurus menentukan jenis barang yang akan dipasarkan melalui koperasi siswa. Pendekatan yang dapat digunakan antara lain adalah barang yang akan dijual harus terkait dengan kegiatan belajar-mengajar di sekolah.

Harga barang-barang yang hendak dijual sebaiknya tidak  terlalu mahal, artinya untuk menunjang kesejahteraan siswa, koperasi harus dapat menjual dengan harga maksimal sama dengan harga pasar. Agar koperasi dapat menjual sesuai dengan harga pasar hendaknya pengurus koperasi membeli barang di grosir, distributor atau agen.

Usaha yang dijalankan oleh koperasi sekolah harus berorientasi pada kepentingan seluruh siswa, dan menunjang proses belajar siswa di sekolah. 

Jenis usaha koperasi siswa yang bisa dilakukan antara lain adalah sebagai berikut:
a)      Usaha simpan pinjam,
b)      toko buku dan alat-alat tulis kantor (ATK),
c)      usaha kafetaria atau kantin
d)     usaha fotokopi dan penjilidan,
e)      usaha potong rambut
f)       wartel
g)      usaha parsel, dan
h)      berbagai usaha lainnya yang dapat dikembangkan oleh pengurus


4. Manajemen Koperasi Sekolah



Koperasi Sekolah: Pengertian Koperasi Sekolah, Tujuan Koperasi Sekolah, Pendirian Koperasi Sekolah,  Manajemen Koperasi Sekolah, Modal Koperasi Sekolah, Pengembangan Koperasi Sekolah, Beserta Penjelasannya Terlengkap
Manajemen Koperasi Sekolah




Koperasi sekolah dikelola oleh pengurus koperasi dan didukung oleh seluruh anggota. Anggota koperasi yang dilibatkan dalam pengelolaan koperasi hendaknya mampu mengelola waktunya dengan baik sehingga tidak mengganggu tugas utama mereka, yaitu belajar. Untuk itu, perlu pula diperhatikan laporan nilai siswa per semester oleh pembina koperasi. 

Apabila hasil belajar siswa menurun maka siswa tersebut harus mendapatkan prioritas untuk lebih fokus belajar.

1)      Rapat Anggota

Rapat anggota dihadiri oleh para anggota, pengurus, pengawas, penasihat, dan pejabat-pejabat koperasi. Rapat anggota yang dihadiri oleh anggota koperasi merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi sekolah. 

Wewenang rapat anggota sangatlah luas, yaitu sebagai berikut:
a) Menetapkan atau mengubah dan menyempurnakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.

b) Merumuskan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.

c)  Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus dan pengawas koperasi.

d) Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.

e)  Menyerahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.

f)   Menetapkan pembagian sisa hasil usaha (SHU)

g)  Menetapkan penggabungan dan pembubaran koperasi.

  Rapat anggota dilakukan minimal sekali dalam satu tahun. Rapat anggota pengesahan pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan setidaknya enam bulan sejak tahun pembukuan. Namun demikian dalam pelaksanaannya diusahakan secepat mungkin. Selain rapat anggota tahun (RAT),koperasi juga akan menyelenggarakan rapat anggota luar biasa (RALB) apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. RALB dapat diadakan atas permintaan anggota koperasi atau atas keputusan pengurus dan pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.

2)      Pengurus

Pengurus koperasi dipilih oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Bila anggota yang merupakan siswa belum mampu menjadi pengurus koperasi sekolah, maka atas izin kepala sekolah dapat diangkat dari kalangan guru. 

Pengangkatan guru sebagai anggota pengurus koperasi bertujuan agar guru dapat membimbing langsung para siswa.

            Struktur pengurus koperasi terdiri dari sebagai berikut:
a)      Seorang ketua dan seorang wakil ketua.
b)      Seorang sekretaris dan seorang wakil sekretaris
c)      Seorang bendahara dan seorang wakil bendahara
 
  Masing-masing jabatan memiliki tugas (job description) sebagai berikut:
a) Ketua koperasi/wakil ketua koperasi bertugas memimpin organisasi, mengatur, dan membagi pekerjaan anggota pengurus lainnya sesuai dengan usaha-usaha yang dilaksanakan oleh koperasi dan melaporkan hasil dan mempertanggungjawabkannya kepada rapat anggota tahunan (RAT).

b) Sekretaris/wakil sekretaris melaksanakan tata tertib administrasi, mencatat surat masuk (mengarsipkan) serta membalasnya dengan sepengetahuan ketua. Ia juga membuat, menyimpan buku daftar hadir rapat, buku induk anggota, buku tamu, notulen rapat, kotak saran, dan sebagainya.

c)  Bendahara/wakil bendahara bertugas merencanakan anggaran belanja dan pendapatan koperasi, bertanggung jawab terhadap keuangan dan administrasinya. Bendahara juga mengatur penggunaan uang dan menyimpannya, berhubungan dengan bank, dan membuat laporan keuangan secara periodik.

Jika terdapat pegawai dari luar yang diperbantukan, maka seluruh pengurus secara bersama mengawasi pegawai koperasi dan mengatur tugas pegawai tersebut.

3)      Pengawas Koperasi Sekolah

Pengawas koperasi sekolah merupakan salah satu alat kelengkapan organisasi koperasi. Pengawas koperasi memiliki beberapa tugas, yakni sebagai berikut:
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b) Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
c) Meneliti catatan yang ada di koperasi
d) Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

4)      Badan Penasihat

Badan penasihat koperasi diperlukan untuk menunjang keberhasilan jalannya kepengurusan koperasi sekolah. Anggota badan penasihat ini adalah kepala sekolah dan wakil yang ditunjuk dan pengurus dewan/komite sekolah. Jika terjadi permasalahan yang tidak dapat diatasi  oleh pengurus, maka dapat diminta nasihat kepada badan penasihat.

5)      Pembina dan Pelindung

Pengurus dan para anggota koperasi sekolah perlu dibina agar benar-benar ikut serta aktif dalam koperasi, misalnya menabung, berbelanja, dan lain sebagainya. Kepala sekolah diharapkan berperan sebagai pembina, pelindung sekaligus pengawas jalannya koperasi agar bisa berjalan dengan baik, memperoleh keuntungan, dan berkembang.

6)      Anggota Koperasi Sekolah

Untuk menjadi seorang anggota koperasi sekolah diperlukan untuk beberapa persyaratan, yakni sebagai berikut:
a) Syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk dapat bergabung sebagai anggota koperasi siswa adalah siswa tersebut tercatat sebagai siswa di sekolah tersebut.
b)  Sifat keanggotaannya tidak dapat dipindahkan.
c)  Setiap anggota memiliki hak yang sama.
d)  Setiap anggota hanya memiliki satu suara.
e) Setiap anggota wajib memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam koperasi.
f)  Setiap anggota harus menjaga nama baik koperasi
g) Setiap anggota berhak untuk dipilih dan memilih.

Seorang siswa akan berhenti sebagai keanggotaan koperasi apabila siswa tersebut tidak lagi terdaftar sebagai murid di sekolah dimana koperasi itu berada. Kondisi ini dimungkinkan dapat terjadi karena alasan pindah sekolah, berhenti sekolah, tamat sekolah (lulus), serta sebab lain yang tidak sesuai dengan peraturan dasar dan anggaran rumah  tangga koperasi, atau meninggal dunia.

7)      Sisa Hasil Usaha

Menurut Undang-undang nomor 25 tahun 1992 (UU No. 25 Tahun 1992) tentang perkoperasian yang dimaksud dengan sisa hasil usaha koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota. 

Selain itu, juga digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota. Perhitungan jumlah sisa hasil usaha yang diperoleh anggota sama dengan perhitungan pada koperasi umum.

5.Modal  Koperasi Sekolah



Koperasi Sekolah: Pengertian Koperasi Sekolah, Tujuan Koperasi Sekolah, Pendirian Koperasi Sekolah,  Manajemen Koperasi Sekolah, Modal Koperasi Sekolah, Pengembangan Koperasi Sekolah, Beserta Penjelasannya Terlengkap
Modal Koperasi Sekolah


Sesuai dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Nasional, modal koperasi dapat terdiri dari dua bagian yakni modal sendiri dan modal pinjaman.

1)      Modal Sendiri

Modal sendiri berasal dari beberapa sumber, antara lain yakni sebagai berikut:

a)      Simpanan Pokok

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam jumlah yang sama pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok ini tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota.

b)      Simpanan Wajib

Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota koperasi.

c)      Dana Cadangan

Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU) untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila suatu saat diperlukan.

d)     Hibah

Hibah adalah sejumlah uang yang diperoleh koperasi berasal dari pemberian sukarela perorangan, kolektif atau lembaga.

2)      Modal Pinjaman

Modal pinjaman dapat bersumber dari:
a)      Anggota,
b)      Koperasi lainnya dan/atau anggotanya,
c)      Bank dan lembaga lainnya,
d)     Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya, dan
e)      Sumber lain yang sah.

6. Pengembangan Koperasi Sekolah



Koperasi Sekolah: Pengertian Koperasi Sekolah, Tujuan Koperasi Sekolah, Pendirian Koperasi Sekolah,  Manajemen Koperasi Sekolah, Modal Koperasi Sekolah, Pengembangan Koperasi Sekolah, Beserta Penjelasannya Terlengkap
Pengembangan Koperasi Sekolah


Pengelolaan koperasi sekolah harus mampu meningkatkan potensi yang dimiliki siswa bahkan memberikan bekal keterampilan hidup (life skill),yaitu memiliki keterampilan dalam mengelola koperasi. Dengan memiliki keterampilan berkoperasi, maka diharapkan:

1) Siswa mampu bekerja dalam sebuah tim yang merupakan tuntutan ekonomi saat ini, dan
2) Mampu merumuskan masalah ekonomi, seperti peduli terhadap kesejahteraan anggota koperasi.

Dalam praktik pengelolaan koperasi sekolah yang memiliki orientasi pada skill, ada beberapa unsur yang memberikan kontribusi dalam pengembangan koperasi sekolah.

Unsur tersebut dapat dikelompokkan menjadi faktor internal dan faktor eksternal.

1)      Faktor Internal

Faktor internal terdiri dari saran, peranan, tenaga, dan dana.Berikut penjelasannya:
a) Sarana, yaitu alat perlengkapan organisasi, terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
b)  Prasarana, yakni dapat berupa fasilitas yang diberikan oleh kepala sekolah, notulen rapat, dan aktivitas rapat.
c)  Tenaga, yakni kualitas pengurus dalam mengelola koperasi sekolah.
d) Dana, yakni adalah uang yang tersedia untuk membiayai kegiatan koperasi sekolah.

2)      Faktor Eksternal

Faktor eksternal terdiri dari:
a) Unsur lingkungan seperti OSIS, komite sekolah/dewan sekolah, dan kebijakan sekolah.

b) Peranan pemerintah, yakni terdiri dari kebijakan pemerintah mengenai perkoperasian, fasilitas yang diberikan pemerintah melalui lembaga atau koperasi setempat, dan kondisi ekonomi.



Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Koperasi Sekolah: Pengertian Koperasi Sekolah, Tujuan Koperasi Sekolah, Pendirian Koperasi Sekolah,  Manajemen Koperasi Sekolah, Modal Koperasi Sekolah, Pengembangan Koperasi Sekolah, Beserta Penjelasannya Terlengkap. Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya. Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik. Jika ada permintaan, pertanyaan, kritik, maupun saran, silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.

Terima Kasih…
Salam Edukasi…