Koperasi Sekolah: Pengertian Koperasi Sekolah, Tujuan Koperasi Sekolah, Pendirian Koperasi Sekolah, Manajemen Koperasi Sekolah, Modal Koperasi Sekolah, Pengembangan Koperasi Sekolah, Beserta Penjelasannya Terlengkap
Selamat Datang di Web Pendidikan www.edukasinesia.com
Hallo
sobat Edukasi Lovers, senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat
membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers
semua. Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Koperasi Sekolah: Pengertian Koperasi Sekolah, Tujuan
Koperasi Sekolah, Pendirian Koperasi Sekolah, Manajemen Koperasi Sekolah, Modal Koperasi
Sekolah, Pengembangan Koperasi Sekolah, Beserta Penjelasannya Terlengkap
Berikut Penjelasannya:
1.Pengertian Koperasi Sekolah
Keberadaan sebuah koperasi di
sekolah bertujuan untuk mendidik siswa agar sejak dini memiliki pengetahuan dan
pengalaman dalam menjalankan usaha koperasi sehingga dalam praktiknya nantinya
dapat dilakukan secara benar. Pengetahuan tentang koperasi sejak awal diharapkan
dapat mendukung tujuan pengembangan koperasi secara keseluruhan di Indonesia.
Keberadaan koperasi di berbagai
sekolah, universitas dan lembaga pendidikan di Indonesia diatur bersama oleh
menteri perdagangan dan koperasi dengan menteri pendidikan dan kebudayaan
dengan keputusan No. 719/Kpb/XII/79 dan No. 282a/P/1979 tentang pendirian
koperasi sekolah dalam lembaga
pendidikan di lingkungan departemen pendidikan dan kebudayaan. Berdasarkan surat keputusan tersebut yang disebut sebagai
koperasi sekolah atau koperasi siswa adalah koperasi yang beranggotakan
siswa/murid atau murid lembaga pendidikan lainnya sebagai wadah untuk mendidik
berkembangnya kesadaran berkoperasi di kalangan para siswa.
Ciri-ciri
koperasi sekolah antara lain adalah sebagai berikut:
1) Koperasi sekolah didirikan dalam rangka kegiatan
belajar-mengajar para siswa sekolah.
2) Anggotanya adalah kalangan siswa atau murid sekolah.
3) Karena pendirian koperasi ini ada kaitannya dengan
belajar-mengajar, maka tidak disyaratkan menjadi badan hukum.
4) Berfungsi
sebagai laboratorium pengajaran koperasi di sekolah.
2.Tujuan Koperasi Sekolah
Koperasi
sekolah didirikan dengan tujuan-tujuan yang sangat mulia dan baik. Adapun tujuan
berdirinya koperasi sekolah antara lain adalah sebagai berikut:
1) Koperasi sekolah didirikan dalam rangka mendidik,
menanamkan, dan memelihara suatu kesadaran hidup bergotong-royong dan setia
kawan serta jiwa demokratis di antara para siswa.
2) Mendorong tumbuhnya kesadaran serta semangat
berkoperasi di kalangan para siswa.
3) Untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
berwirausaha melalui kegiatan berkoperasi di kalangan para siswa untuk bekal
terjun di masyarakat.
4) Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan siswa serta menunjang program pembangunan pemerintah di
sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
5) Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
pada khususnya siswa serta membantu dan
melayani pemenuhan kebutuhan ekonomi siswa melalui pengembangan pembagian
kegiatan usaha dalam suatu wadah, yaitu koperasi sekolah.
3.Pendirian Koperasi Sekolah
Dalam
pendirian koperasi sekolah ada beberapa tahap yang perlu dilalui, yakni sebagai
berikut:
1) Persiapan
Dalam
tahap persiapan, kepala sekolah, guru serta siswa khususnya siswa yang tertarik dan
memiliki minat mengelola sebuah koperasi melakukan pertemuan untuk membicarakan
hal-hal berkenaan dengan pendirian koperasi sekolah beserta maksud dan
tujuannya. Selanjutnya dibentuknya panitia pembentukan koperasi sekolah yang
bertugas melakukan persiapan-persiapan yang dibutuhkan termasuk
menyelenggarakan rapat berkenaan dengan pembentukan koperasi.
Tugas panitia
tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
a) Mengumpulkan
informasi mengenai pengertian dan pemahaman koperasi sekolah dengan melakukan
kunjungan ke kantor koperasi setempat.
b) Menentukan
waktu, tempat, dan agenda pelaksanaan rapat pembentukan koperasi sekolah.
c) Menyiapkan
administrasi rapat pembentukan.
2) Pembentukan
Setelah
tahap persiapan dilakukan, selanjutnya diadakan rapat resmi pembentukan koperasi sekolah yang dihadiri oleh para
undangan yang telah ditentukan panitia. Rapat pembentukan terdiri dari acara
berikut:
a) Pembukaan
b) Laporan
pembentukan koperasi tentang maksud dan tujuan pendirian koperasi sekolah.
c) Penjelasan dan
pengarahan tentang pembentukan koperasi sekolah dan utusan/pejabat kantor
koperasi.
d) Pembacaan tata
tertib rapat pembentukan dan pemilihan pengurus koperasi.
e) Persetujuan
rapat tentang pembentukan koperasi sekolah.
f) Pembahasan dan
penetapan AD dan ART koperasi sekolah.
g) Rencana kerja
dan rencana anggaran belanja koperasi sekolah.
h) Pemilihan
pengurus dan pengawas koperasi sekolah.
i) Penetapan
pihak-pihak yang akan menandatangani naskah akta pendirian koperasi atas nama
pendiri.
j) Pengajuan usul
dan peserta
k) Pengucapan
sumpah/janji pengurus dan pengawas koperasi sekolah yang terpilih.
3) Pengajuan Pendirian Koperasi Sekolah
Setelah
pengurus dan pengawas koperasi terpilih serta wakil-wakil yang menandatangani
akta pendirian telah
ditetapkan, selanjutnya panitia pembentukan koperasi mengakhiri tugasnya dengan
membubarkan susunan panitia.
Pengendalian
koperasi dilakukan oleh pengurus yang dipimpin oleh ketua pengurus. Pengurus
terpilih segera mendaftarkan koperasi ke kantor koperasi setempat atau dapat
pula mengajukan surat permohonan pengesahan badan hukum kepada penanggung jawab
koperasi.
Penjelasan dan tahap ketiga ini tercantum pula pada pasal 9 sampai
dengan pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian.
Pengajuan
pendirian koperasi sekolah yang telah dibentuk ditujukan kepada kepala kantor
wilayah koperasi provinsi melalui kantor koperasi kota/kabupaten setempat.
Surat
permohonan pengajuan pengakuan tersebut dilengkapi dengan:
a) Akta pendirian koperasi dan anggaran dasar yang
telah disahkan sebanyak 2 eksemplar, satu di antaranya dibubuhi materai.
b) Petikan berita acara pembentukan koperasi.
c) Neraca permulaan yang menyatakan kekayaan dan
permodalan koperasi.
Pengesahan paling lambat dilakukan
enam bulan setelah surat permohonan pengakuan koperasi sekolah diajukan.
4) Menentukan Jenis Barang dan Usaha Koperasi Sekolah
Setelah
koperasi sekolah berdiri (terbentuk) dan diakui keberadaannya oleh kantor
koperasi kabupaten/kota setempat, selanjutnya pengurus menentukan jenis barang
yang akan dipasarkan melalui koperasi siswa. Pendekatan yang dapat digunakan
antara lain adalah barang yang akan dijual harus terkait dengan kegiatan
belajar-mengajar di sekolah.
Harga
barang-barang yang hendak dijual sebaiknya tidak terlalu mahal, artinya untuk menunjang
kesejahteraan siswa, koperasi harus dapat menjual dengan harga maksimal sama
dengan harga pasar. Agar koperasi dapat menjual sesuai dengan harga pasar
hendaknya pengurus koperasi membeli barang di grosir, distributor atau agen.
Usaha
yang dijalankan oleh koperasi sekolah harus berorientasi pada kepentingan
seluruh siswa, dan menunjang proses belajar siswa di sekolah.
Jenis usaha
koperasi siswa yang bisa dilakukan antara lain adalah sebagai berikut:
a)
Usaha simpan
pinjam,
b)
toko buku dan
alat-alat tulis kantor (ATK),
c)
usaha kafetaria atau
kantin
d)
usaha fotokopi
dan penjilidan,
e)
usaha potong
rambut
f)
wartel
g)
usaha parsel, dan
h)
berbagai usaha
lainnya yang dapat dikembangkan oleh pengurus
4. Manajemen Koperasi Sekolah
Koperasi
sekolah dikelola oleh pengurus koperasi dan didukung oleh seluruh anggota. Anggota
koperasi yang dilibatkan dalam pengelolaan koperasi hendaknya mampu mengelola
waktunya dengan baik sehingga tidak mengganggu tugas utama mereka, yaitu
belajar. Untuk itu, perlu pula diperhatikan laporan nilai siswa per semester oleh
pembina koperasi.
Apabila hasil belajar siswa menurun maka siswa tersebut harus
mendapatkan prioritas untuk lebih fokus belajar.
1)
Rapat Anggota
Rapat
anggota dihadiri oleh para anggota, pengurus, pengawas, penasihat, dan
pejabat-pejabat koperasi. Rapat anggota yang dihadiri oleh anggota koperasi
merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi sekolah.
Wewenang
rapat anggota sangatlah luas, yaitu sebagai berikut:
a) Menetapkan atau
mengubah dan menyempurnakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
b) Merumuskan
kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
c) Memilih, mengangkat, dan
memberhentikan pengurus dan pengawas koperasi.
d) Menetapkan
rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan
laporan keuangan.
e) Menyerahkan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f) Menetapkan
pembagian sisa hasil usaha (SHU)
g) Menetapkan
penggabungan dan pembubaran koperasi.
Rapat anggota
dilakukan minimal sekali dalam satu tahun. Rapat anggota pengesahan
pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan setidaknya enam bulan sejak tahun
pembukuan. Namun demikian dalam pelaksanaannya diusahakan secepat mungkin. Selain
rapat anggota tahun (RAT),koperasi juga akan menyelenggarakan rapat anggota
luar biasa (RALB) apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang
wewenangnya ada pada rapat anggota. RALB dapat diadakan atas permintaan anggota
koperasi atau atas keputusan pengurus dan pelaksanaannya diatur dalam anggaran
dasar.
2)
Pengurus
Pengurus
koperasi dipilih oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Bila anggota yang
merupakan siswa belum mampu menjadi pengurus koperasi sekolah, maka atas izin
kepala sekolah dapat diangkat dari kalangan guru.
Pengangkatan guru sebagai
anggota pengurus koperasi bertujuan agar guru dapat membimbing langsung para
siswa.
Struktur pengurus
koperasi terdiri dari sebagai berikut:
a) Seorang ketua dan seorang wakil ketua.
b) Seorang sekretaris dan seorang wakil sekretaris
c) Seorang bendahara dan seorang wakil bendahara
Masing-masing
jabatan memiliki tugas (job description) sebagai berikut:
a) Ketua koperasi/wakil ketua koperasi bertugas
memimpin organisasi, mengatur, dan membagi pekerjaan anggota pengurus lainnya
sesuai dengan usaha-usaha yang dilaksanakan oleh koperasi dan melaporkan hasil
dan mempertanggungjawabkannya kepada rapat anggota tahunan (RAT).
b) Sekretaris/wakil sekretaris melaksanakan tata tertib
administrasi, mencatat surat masuk (mengarsipkan) serta membalasnya dengan
sepengetahuan ketua. Ia juga membuat, menyimpan buku daftar hadir rapat, buku
induk anggota, buku tamu, notulen rapat, kotak saran, dan sebagainya.
c) Bendahara/wakil
bendahara bertugas merencanakan anggaran belanja dan pendapatan
koperasi, bertanggung jawab terhadap keuangan dan administrasinya. Bendahara juga
mengatur penggunaan uang dan menyimpannya, berhubungan dengan bank, dan membuat
laporan keuangan secara periodik.
Jika terdapat pegawai dari luar
yang diperbantukan, maka seluruh pengurus secara bersama mengawasi pegawai
koperasi dan mengatur tugas pegawai tersebut.
3)
Pengawas
Koperasi Sekolah
Pengawas
koperasi sekolah merupakan salah satu alat kelengkapan organisasi
koperasi. Pengawas koperasi memiliki beberapa tugas, yakni sebagai berikut:
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan
dan pengelolaan koperasi.
b) Membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasannya.
c) Meneliti catatan yang ada di koperasi
d) Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
4)
Badan Penasihat
Badan
penasihat koperasi diperlukan untuk menunjang keberhasilan jalannya kepengurusan
koperasi sekolah. Anggota badan penasihat ini adalah kepala sekolah dan wakil
yang ditunjuk dan pengurus dewan/komite sekolah. Jika terjadi permasalahan yang
tidak dapat diatasi oleh pengurus, maka
dapat diminta nasihat kepada badan penasihat.
5)
Pembina dan
Pelindung
Pengurus
dan para anggota koperasi sekolah perlu dibina agar benar-benar ikut serta
aktif dalam koperasi, misalnya menabung, berbelanja, dan lain sebagainya. Kepala
sekolah diharapkan berperan sebagai pembina, pelindung sekaligus pengawas
jalannya koperasi agar bisa berjalan dengan baik, memperoleh keuntungan, dan
berkembang.
6)
Anggota Koperasi
Sekolah
Untuk
menjadi seorang anggota koperasi sekolah diperlukan untuk beberapa
persyaratan, yakni sebagai berikut:
a) Syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk dapat
bergabung sebagai anggota koperasi siswa adalah siswa tersebut tercatat sebagai
siswa di sekolah tersebut.
b) Sifat keanggotaannya tidak dapat dipindahkan.
c) Setiap anggota memiliki hak yang sama.
d) Setiap anggota hanya memiliki satu suara.
e) Setiap anggota wajib memenuhi ketentuan-ketentuan
yang berlaku dalam koperasi.
f) Setiap anggota harus menjaga nama baik koperasi
g) Setiap anggota berhak untuk dipilih dan memilih.
Seorang siswa akan berhenti sebagai keanggotaan
koperasi apabila siswa tersebut tidak lagi terdaftar sebagai murid di sekolah
dimana koperasi itu berada. Kondisi ini dimungkinkan dapat terjadi karena alasan
pindah sekolah, berhenti sekolah, tamat sekolah (lulus), serta sebab lain yang
tidak sesuai dengan peraturan dasar dan anggaran rumah tangga koperasi, atau meninggal dunia.
7)
Sisa Hasil Usaha
Menurut
Undang-undang nomor 25 tahun 1992 (UU No. 25 Tahun 1992) tentang perkoperasian
yang dimaksud dengan sisa hasil usaha koperasi adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Sisa hasil
usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding
dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota.
Selain itu, juga
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari
koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota. Perhitungan jumlah sisa hasil
usaha yang diperoleh anggota sama dengan perhitungan pada koperasi umum.
5.Modal Koperasi Sekolah
Sesuai
dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Nasional, modal
koperasi dapat terdiri dari dua bagian yakni modal sendiri dan modal pinjaman.
1) Modal Sendiri
Modal
sendiri berasal dari beberapa sumber, antara lain yakni sebagai berikut:
a) Simpanan Pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
dalam jumlah yang sama pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok ini tidak
dapat diambil selama masih menjadi anggota.
b) Simpanan Wajib
Simpanan
wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar
oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib
tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota koperasi.
c) Dana Cadangan
Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha
(SHU) untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
suatu saat diperlukan.
d) Hibah
Hibah
adalah sejumlah uang yang diperoleh koperasi berasal dari pemberian sukarela perorangan, kolektif
atau lembaga.
2) Modal Pinjaman
Modal
pinjaman dapat bersumber dari:
a) Anggota,
b) Koperasi lainnya dan/atau anggotanya,
c) Bank dan lembaga lainnya,
d) Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya, dan
e) Sumber lain yang sah.
6. Pengembangan Koperasi Sekolah
Pengelolaan
koperasi sekolah harus mampu meningkatkan potensi yang dimiliki siswa bahkan
memberikan bekal keterampilan hidup (life skill),yaitu memiliki keterampilan
dalam mengelola koperasi. Dengan memiliki keterampilan berkoperasi, maka
diharapkan:
1) Siswa mampu bekerja dalam sebuah tim yang merupakan
tuntutan ekonomi saat ini, dan
2) Mampu merumuskan
masalah ekonomi, seperti peduli terhadap kesejahteraan anggota koperasi.
Dalam praktik pengelolaan koperasi sekolah yang
memiliki orientasi pada skill, ada beberapa unsur yang memberikan kontribusi
dalam pengembangan koperasi sekolah.
Unsur tersebut dapat dikelompokkan menjadi
faktor internal dan faktor eksternal.
1) Faktor Internal
Faktor
internal terdiri dari saran, peranan, tenaga, dan dana.Berikut penjelasannya:
a) Sarana, yaitu alat perlengkapan organisasi, terdiri
dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
b) Prasarana, yakni dapat berupa fasilitas yang
diberikan oleh kepala sekolah, notulen rapat, dan aktivitas rapat.
c) Tenaga, yakni kualitas pengurus dalam mengelola
koperasi sekolah.
d) Dana, yakni adalah uang yang tersedia untuk membiayai
kegiatan koperasi sekolah.
2) Faktor Eksternal
Faktor
eksternal terdiri dari:
a) Unsur lingkungan seperti OSIS, komite sekolah/dewan
sekolah, dan kebijakan sekolah.
b) Peranan pemerintah, yakni terdiri dari kebijakan
pemerintah mengenai perkoperasian, fasilitas yang diberikan pemerintah melalui
lembaga atau koperasi setempat, dan kondisi ekonomi.
Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Koperasi Sekolah: Pengertian Koperasi Sekolah, Tujuan
Koperasi Sekolah, Pendirian Koperasi Sekolah, Manajemen Koperasi Sekolah, Modal Koperasi
Sekolah, Pengembangan Koperasi Sekolah, Beserta Penjelasannya Terlengkap. Semoga
dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers
semuanya. Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk
mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini
menjadi lebih baik. Jika ada permintaan, pertanyaan, kritik, maupun saran, silahkan
berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam
Edukasi…