Strategi dalam Mengatasi Berbagai Ancaman Dalam Membangun Integrasi Nasional Beserta Penjelasannya Terlengkap |
Strategi dalam Mengatasi Berbagai Ancaman Dalam Membangun Integrasi Nasional Beserta Penjelasannya Terlengkap
Selamat
Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com
Hallo
sobat Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat
membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers
semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Strategi
dalam Mengatasi Berbagai Ancaman Dalam Membangun Integrasi Nasional Beserta
Penjelasannya Terlengkap
Berikut Pembahasannya
1.Strategi dalam Mengatasi Ancaman Militer
Strategi dalam Mengatasi Ancaman Militer |
Ancaman
militer merupakan salah satu ancaman yang patut kita waspadai dalam memecah
belah integrasi nasional. Ancaman militer ini akan sangat berbahaya apabila
tidak segera diatasi. Oleh karena itu, harus diterapkan strategi yang tepat untuk mengatasinya. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur strategi pertahanan
dan keamanan bangsa Indonesia dalam mengatasi ancaman militer tersebut.
Pasal 30
Ayat (1) sampai (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan
bahwa:
1)
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
2)
Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai
kekuatan pendukung.
3)
Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan
Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.
4)
Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.
5)
Susunan
dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Ketentuan
di atas menegaskan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara Indonesia
merupakan tanggung jawab seluruh Warga Negara Indonesia. Dengan kata lain,
pertahanan dan keamanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI
saja, tetapi masyarakat sipil juga sangat bertanggung jawab terhadap pertahanan
dan keamanan negara, sehingga TNI dan POLRI manunggal bersama masyarakat sipil
dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memberikan gambaran bahwa strategi
pertahanan dan keamanan negara untuk mengatasi berbagai macam ancaman militer
dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
(Sishankamrata).Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta pada hakikatnya
merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara yang seluruh
rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta
seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh.
Dengan kata lain, Sishankamrata penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran
akan hak dan kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan
sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Sistem pertahanan dan
keamanan yang bersifat semesta merupakan pilihan yang paling tepat bagi
pertahanan Indonesia yang diselenggarakan dengan keyakinan pada kekuatan
sendiri serta berdasarkan atas hak dan kewajiban warga negara dalam usaha
pertahanan negara.
Meskipun Indonesia telah
mencapai tingkat kemajuan yang cukup tinggi nantinya, model tersebut
tetap menjadi pilihan strategis untuk dikembangkan, dengan menempatkan warga
negara sebagai subjek pertahanan negara sesuai dengan perannya
masing-masing. Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta
bercirikan:
a)
Kerakyatan,
yaitu orientasi pertahanan dan keamanan negara diabdikan oleh dan untuk
kepentingan seluruh rakyat.
b)
Kesemestaan,
yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
c)
Kewilayahan,
yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografis sebagai
negara kepulauan.
Pengerahan
dan penggunaan kekuatan pertahanan didasarkan pada doktrin dan strategi
Sishankamrata yang dilaksanakan berdasarkan pertimbangan ancaman yang dihadapi
Indonesia.Agar pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan dapat terlaksana
secara efektif dan efisien, diupayakan keterpaduan yang sinergis antara unsur
militer dengan unsur militer lainnya, maupun antara kekuatan militer dengan kekuatan nir
militer. Keterpaduan antara unsur militer diwujudkan dalam keterpaduan tiga
kekuatan militer Republik Indonesia, yaitu
keterpaduan antara kekuatan darat, kekuatan laut, dan kekuatan
udara. Sedangkan keterpaduan antara kekuatan militer dan kekuatan non-militer
diwujudkan dalam keterpaduan antar komponen utama, komponen cadangan, dan
komponen pendukung. Keterpaduan tersebut diperlukan dalam pengerahan dan
penggunaan kekuatan pertahanan, baik dalam rangka menghadapi ancaman
tradisional maupun ancaman non-tradisional.
Berdasarkan analisa lingkungan
strategik, maka ancaman militer dari negara lain (ancaman tradisional) yang
berupa invasi, adalah kecil kemungkinannya. Namun demikian, kemungkinan ancaman
tersebut tidak dapat diabaikan dan harus tetap dipertimbangkan. Ancaman
tradisional yang lebih mungkin adalah
konflik terbatas yang berkaitan dengan pelanggaran wilayah dan atau
menyangkut masalah perbatasan. Komponen utama disiapkan untuk melaksanakan
Operasi Militer untuk Perang (OMP).Penggunaan komponen cadangan dilaksanakan sebagai pengganda kekuatan
komponen utama bila diperlukan, melalui proses mobilisasi/demobilisasi. Kendatipun
kekuatan pertahanan siap dikerahkan untuk melaksanakan OMP, namun setiap bentuk
perselisihan dengan negara lain selalu diupayakan penyelesaiannya melalui jalan
damai.
Penggunaan kekuatan pertahanan untuk tujuan perang hanya dilaksanakan
sebagai jalan terakhir apabila cara-cara damai tidak berhasil. Ancaman
non-tradisional adalah ancaman yang dilakukan oleh aktor non-negara terhadap
keutuhan wilayah, kedaulatan negara, dan keselamatan bangsa Indonesia. Ancaman
non-tradisional merupakan ancaman faktual yang saat ini dihadapi oleh Indonesia. Termasuk
didalam ancaman ini adalah gerakan separatis bersenjata, terorisme
internasional maupun domestik, aksi radikal, pencurian sumber daya alam,
penyelundupan, kejahatan lintas negara, dan berbagai bentuk aksi ilegal lain
yang berskala besar. Oleh karenanya kekuatan pertahanan, terutama TNI juga
disiapkan untuk melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) guna
menghadapi ancaman non-tradisional. Pengerahan kekuatan TNI untuk OMSP
dilaksanakan berdasarkan keputusan politik pemerintah.
2.Strategi dalam Mengatasi Ancaman Non-Militer
Strategi dalam Mengatasi Ancaman Non-Militer |
Seperti
yang diungkapkan pada bagian sebelumnya, bahwa globalisasi telah berpengaruh
kepada semua bidang kehidupan, diantaranya dalam bidang politik, ekonomi,
sosial budaya serta pertahanan dan keamanan. Hal tersebut membawa dampak bahwa
ancaman yang dihadapi oleh Bangsa Indonesia dalam membangun integrasi nasional
tidak hanya bersifat militer, tetapi ancaman non-militer pun tidak kalah
bahayanya. Oleh karena itu diperlukan strategi pertahanan non-militer yang tidak
kalah hebat dengan strategi untuk mengatasi ancaman militer. Strategi pertahanan
non-militer merupakan segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap
bangsa dari ancaman aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan,
teknologi, informasi, komunikasi, keselamatan umum, dan hukum. Dengan kata lain
sebagai subsistem pertahanan negara, pertahanan nonmiliter memiliki kepentingan
pertahanan yakni kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa.
Sekaitan
dengan hal tersebut, Indonesia sebagai bangsa
yang besar harus mempunyai sikap yang tegas terhadap segala pengaruh
negatif yang datang dari luar sebagai wujud dari globalisasi. Hal itu penting
dilakukan untuk menjalankan strategi
pertahanan non-militer dalam menghadapi berbagai macam ancaman yang bersifat
non-militer. Berikut ini dipaparkan strategi yang dilakukan oleh bangsa Indonesia
dalam menghadapi berbagai macam ancaman non-militer.
a.
Strategi
Mengatasi Ancaman di Bidang Ideologi dan Politik
Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Ideologi dan Politik |
Ada empat hal yang selalu
dikedepankan oleh globalisasi dalam bidang ideologi dan politik, yaitu
demokratisasi, kebebasan , keterbukaan dan hak asasi manusia. Keempat hal
tersebut oleh negara-negara adidaya (Amerika Serikat dan sekutunya) dijadikan
standar atau acuan bagi negara-negara lainnya yang tergolong sebagai negara
berkembang. Acuan tersebut dibuat berdasarkan kepentingan negara adidaya
tersebut, tidak berdasarkan kondisi negara yang bersangkutan. Tidak jarang jika
suatu negara tidak mengedepankan empat hal tersebut dalam kehidupan politik di negaranya, maka negara
tersebut akan dianggap sebagai musuh bersama, bahkan lebih menyedihkan lagi
dianggap sebagai teroris dunia serta akan diberikan sanksi berupa embargo dalam
segala hal yang menyebabkan timbulnya kesengsaraan seperti kelaparan, konflik
dan sebagainya.
Sebagai contoh Indonesia pernah diembargo dalam bidang ekonomi
oleh Amerika Serikat, yaitu tidak memberikan
suku cadang pesawat F-16 dan bantuan militer lainnya, karena pada waktu
itu Indonesia dituduh tidak demokratis dan melanggar hak asasi manusia. Sanksi
tersebut hanya diberlakukan kepada negara-negara yang tidak menjadi sekutu
Amerika Serikat, sementara sekutunya tetap dibiarkan meskipun melakukan
pelanggaran. Isu demokratisasi pada saat ini benar-benar mempengaruhi kehidupan
berbangsa dan bernegara. Segala peristiwa selalu dikaitkan dengan
demokratisasi. Akan tetapi demokratisasi yang diusung adalah demokrasi yang
dikehendaki oleh negara-negara adidaya yang digunakan untuk menekan bahkan
menyerang negara-negara berkembang yang bukan sekutunya. Akibatnya adalah selalu
terjadi konflik kepentingan yang pada akhirnya mengarah pada pertikaian antar
negara.
Berkaitan dengan hal tersebut, Indonesia sebagai negara yang menganut
paham demokrasi Pancasila harus mampu menumbuhkan pemerintahan yang kuat,
mandiri dan tahan uji serta mampu mengelola konflik kepentingan yang dapat
menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang pluralistik, dengan
tetap memperteguh wawasan kebangsaan yang berlandaskan Bhinneka Tunggal
Ika. Bangsa Indonesia harus mampu menunjukkan eksistensinya sebagai negara yang
kuat dan mandiri, namun tidak meninggalkan kemitraan dan kerjasama dengan
negara-negara lain dalam hubungan yang seimbang, saling menguntungkan, saling
menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing.
Untuk mencapai hal
tersebut, bangsa Indonesia harus segera mewujudkan hal-hal sebagai berikut:
1)
Mengembangkan
demokrasi politik
2)
Mengaktifkan
masyarakat sipil dalam arena politik
3)
Mengadakan
reformasi lembaga-lembaga politik agar menjalankan fungsi dan peranannya secara
baik dan benar.
4)
Memperkuat
kepercayaan rakyat dengan cara menegakkan pemerintahan yang bersih dan
berwibawa.
5)
Menegakkan
supremasi hukum.
6)
Memperkuat
posisi Indonesia dalam kancah politik internasional.
b.
Strategi
Mengatasi Ancaman di Bidang Ekonomi
Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Ekonomi |
Sejak digulirkannya
liberalisasi ekonomi oleh Adam Smith sekitar abad ke-15 telah melahirkan
perusahaan-perusahaan multinasional yang melakukan aktivitas perdagangannya ke
berbagai negara. Mulai abad 20, paham liberal kembali banyak dianut oleh
negara-negara di dunia terutama negara maju. Hal ini membuat globalisasi ekonomi
semakin mempercepat perluasan jangkauannya ke semua tingkatan negara mulai
negara maju sampai negara berkembang seperti Indonesia. Kenyataan yang terjadi,
globalisasi ekonomi lebih dikendalikan oleh negara-negara maju. Sementara
negara-negara berkembang kurang diberi ruang dan kesempatan untuk memperkuat
perekonomiannya.
Negara-negara berkembang semacam Indonesia lebih sering
dijadikan objek yang hanya bertugas melaksanakan keinginan-keinginan negara
maju. Keberadaan lembaga-lembaga ekonomi dunia seperti IMF (International
Monetary Fund), Bank Dunia (World Bank) dan WTO (World Trade Organization)
belum sepenuhnya memihak kepentingan negara-negara berkembang. Dengan kata lain
negara-negara berkembang hanya mendapat sedikit manfaat bahkan menderita karena
kebijakan yang salah dan aturannya yang tidak jelas. Hal tersebut dikarenakan
ketiga lembaga tersebut selama ini selalu berada di bawah pengawasan
pemerintahan negara-negara maju, sehingga semua kebijakannya selalu memihak
kepentingan-kepentingan negara-negara maju. Sistem ekonomi kerakyatan merupakan senjata
ampuh untuk melumpuhkan ancaman di bidang ekonomi dan memperkuat kemandirian
bangsa kita dalam semua hal.
Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu kiranya segera
diwujudkan hal-hal berikut ini:
1)
Pertanian
dijadikan sebagai prioritas utama, karena mayoritas penduduk Indonesia bermata
pencaharian sebagai petani. Industri-industri haruslah menggunakan bahan baku
dari dalam negeri, sehingga tidak tergantung impor dari luar negeri.
2)
Diadakan
perekonomian yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Artinya segala sesuatu
yang menguasai hajat hidup orang banyak, haruslah bersifat murah dan terjangkau.
3)
Tidak
bergantung pada badan-badan multilateral seperti pada IMF, Bank Dunia, dan WTO.
4)
Mempererat
kerjasama dengan sesama negara berkembang untuk bersama-sama menghadapi
kepentingan negara-negara maju.
5)
Sistem
ekonomi dikembangkan untuk memperkuat produksi domestik untuk pasar dalam
negeri, sehingga memperkuat perekonomian rakyat.
c.
Strategi
Mengatasi Ancaman di Bidang Sosial Budaya
Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Sosial Budaya |
Kehidupan sosial budaya di
negara-negara berkembang, perlu diperhatikan gejala perubahan yang terjadi,
terutama mengenai sebab-sebabnya. Banyak faktor yang mungkin menimbulkan perubahan sosial, diantaranya yang memegang
peranan penting adalah faktor teknologi dan kebudayaan. Faktor-faktor itu
berasal dari dalam maupun dari luar. Biasanya, yang berasal dari luar lebih
banyak menimbulkan perubahan. Pengaruh dari luar perlu diperhatikan adalah
hal-hal yang tidak menguntungkan serta dapat membahayakan kelangsungan hidup kebudayaan nasional. Bangsa
Indonesia harus selalu waspada akan kemungkinan adanya kesengajaan pihak luar
untuk memecah kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
Dalam menghadapi pengaruh
dari luar yang dapat membahayakan kelangsungan hidup sosial budaya, bangsa
Indonesia berusaha memelihara keseimbangan
dan keselarasan fundamental, yaitu keseimbangan antara manusia dengan
alam semesta, manusia dengan masyararakat, manusia dengan Tuhan, keseimbangan
kemajuan lahir dan kesejahteraan batin. Kesadaran akan perlunya keseimbangan dan
keserasian melahirkan toleransi yang tinggi, sehingga menjadi bangsa yang
berbhinneka dan bertekad untuk selalu hidup bersatu.
Demikianlah
Artikel lengkap yang berjudul Strategi dalam Mengatasi Berbagai Ancaman Dalam Membangun
Integrasi Nasional Beserta Penjelasannya Terlengkap.Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat
Edukasi Lovers semuanya.Jika artikel ini
bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel
ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan ini menjadi lebih baik.Jika ada
permintaan,pertanyaan,kritik,maupun saran,silahkan berikan komentar sobat semua
di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam Edukasi…