Landasan Hukum Otonomi Daerah |
Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia Beserta Penjelasannya Terlengkap
Selamat
Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com
Hallo
sobat Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat
membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers
semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia
Beserta Penjelasannya Terlengkap
Berikut Pembahasannya
Secara
etimologi (harfiah), otonomi
daerah berasal dari 2 kata
yaitu "otonom" dan "daerah". Kata otonom dalam bahasa
Yunani berasal dari kata "autos" yang berarti sendiri dan
"namos" yang berarti aturan. Sehingga otonom dapat diartikan sebagai
mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Sedangkan daerah yaitu kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah. Jadi, otonomi daerah dapat
diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan suatu
masyarakat atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.
Secara umum,
pengertian otonomi daerah yang biasa digunakan yaitu pengertian otonomi daerah
menurut UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut
berbunyi otonomi daerah merupakan hak,
wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna mengurus dan mengatur sendiri
urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Kamus Hukum dan Glosarium, otonomi daerah
merupakan kewenangan untuk mengatur serta mengurus
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi dari masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Encyclopedia of Social Scince, otonomi daerah merupakan hak sebuah
organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri dan kebebasan aktualnya.
Indonesia
merupakan salah satu negara yang menganut sistem
otonomi daerah dalam pelaksanaan pemerintahannya. Otonomi daerah merupakan bagian dari desentralisasi. Dengan
adanya otonomi daerah, daerah mempunyai hak serta kewajiban untuk mengatur daerahnya
sendiri tetapi masih tetap dikontrol oleh pemerintah pusat serta sesuai dengan
undang-undang.
Beberapa
peraturan perundang-undangan yang pernah dan masih berlaku dalam pelaksanaan
otonomi daerah di Indonesia adalah sebagai berikut.
1.
Undang-Undang Dasar
Landasan
konstitusional pemerintah adalah UUD 1945 pasal 18 (2): pemerintah daerah
provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas perbantuan. Pasal 18 (5):
pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah
pusat.
Otonomi adalah pemberian kewenangan dari
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk secara mandiri berdaya membuat
keputusan mengenai kepentingan sendiri berkaitan dengan urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau
hak dari kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (UU No. 32 Tahun 2004). Daerah
otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu,
yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) (UU No. 32 Tahun 2004).
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia
berdasarkan kepada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab. Otonomi luas
adalah kekuasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintah yang mencakup
kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan pada bidang-bidang
tertentu yang masih ditangani oleh pemerintah pusat. Kewenangan yang menjadi
tanggung jawab pemerintah pusat meliputi beberapa bidang, antara lain seperti
berikut:
1. Politik atau hubungan luar negeri.
2. Pengadilan atau yutisi.
3. Moneter dan keuangan.
4. Pertahanan.
5. Keamanan.
6. Agama.
Otonomi yang nyata adalah keleluasaan daerah
untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara
nyata ada diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah.
penyelenggaraan negara secara garis besar diselenggarakan dengan dua sistem,
yakni sistem sentralisasi dan sistem desentralisasi. Sistem sentralisasi adalah
jika urusan yang bersangkutan dengan aspek kehidupan dikelola di tingkat pusat.
Pada hakikatnya, sifat sentralistik itu merupakan konsekuensi dari sifat negara
kesatuan.
Undang-undang Dasar 1945
merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Pasal 18 UUD
pada Ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia
dibagi atas provinsi, kabupaten, dan kota yang mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
2.
Ketetapan MPR-RI
Tap MPR-RI No. XV/MPR/1998
tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah: Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan
Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah dalam Rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini pada prinsipnya mengatur
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas
desentralisasi. Hal-hal yang mendasar dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
adalah mendorong pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas,
meningkatkan peran masyarakat, serta mengembangkan peran dan fungsi DPRD.
Beberapa peraturan perundang-undangan yang pernah
dan masih berlaku dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah sebagai
berikut :
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Komite
Nasional Daerah (KND).
b. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang
Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
c. Undang-Undang Negara Indonesia Timur Nomor 44
Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Indonesia Timur.
d. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang
Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
e. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
f. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah
.
.
g. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
h. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
i. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
j. Perpu Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
k. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
l. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
m. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dari
ketiga dasar perundang-undangan tersebut di atas tidak diragukan lagi bahwa
pelaksanaan otonomi daerah memiliki dasar hukum yang kuat.Permasalahan yang
akan dihadapi adalah bagaimana dengan dasar hukum yang kuat tersebut
pelaksanaan otonomi daerah dapat dijalankan secara maksimal atau optimal, demi
terciptanya kesejahteraan masyarakat.
Demikianlah
Artikel lengkap yang berjudul Landasan Hukum
Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia Beserta Penjelasannya Terlengkap.Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat
Edukasi Lovers semuanya.Jika artikel ini
bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel
ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan ini menjadi lebih baik.Jika ada
permintaan,pertanyaan,kritik,maupun saran,silahkan berikan komentar sobat semua
di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam Edukasi…