Pengertian Hukum Internasional, Asas-Asas Hukum Internasional, Sumber-Sumber Hukum Internasional, Subjek-Subjek Hukum Internasional, Lembaga Peradilan Internasional Beserta Penjelasannya Lengkap

Pengertian Hukum Internasional, Asas-Asas Hukum Internasional, Sumber-Sumber Hukum Internasional, Subjek-Subjek Hukum Internasional, Lembaga Peradilan Internasional Beserta Penjelasan Hukum Internasional Terlengkap 


Pengertian Hukum Internasional, Asas-Asas Hukum Internasional,Sumber-Sumber Hukum Internasional,Subjek-Subjek Hukum Internasional,Lembaga Peradilan Internasional Beserta Penjelasan Hukum Internasional Terlengkap



Selamat Datang di Web Pendidikan www.edukasinesia.com
Hallo sobat Edukasi Lovers, senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua. Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul  Pengertian Hukum Internasional, Asas-Asas Hukum Internasional, Sumber-Sumber Hukum Internasional, Subjek-Subjek Hukum Internasional, Lembaga Peradilan Internasional Beserta Penjelasan Hukum Internasional Terlengkap 

Berikut Ini Pembahasan Selengkapnya:

1.Pengertian Hukum Internasional


Pengertian Hukum Internasional, Asas-Asas Hukum Internasional,Sumber-Sumber Hukum Internasional,Subjek-Subjek Hukum Internasional,Lembaga Peradilan Internasional Beserta Penjelasan Hukum Internasional Terlengkap


Apa Itu Hukum Internasional? Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara negara dengan negara, antara negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain. Hukum internasional merupakan sekumpulan peraturan hukum yang ditaati dan dipatuhi secara disiplin, agar suatu tatanan hidup dalam masyarakat internasional dapat berjalan dengan baik, teratur, aman, damai, dan tenteram.

            Hukum internasional merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat dalam hal ini kita perlu memahami pemaknaan istilah masyarakat internasional dan negara dunia. Hukum internasional sering juga disebut hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa, atau hukum antarnegara. Istilah-istilah tersebut merupakan terjemahan-terjemahan dari bahasa asing, seperti law of nations, droit de gens, atau Voelkerrecht, namun demikian jika diperhatikan istilah-istilah yang dipakai itu menunjukkan perkembangan dari pengertian hukum internasional itu sendiri. Hukum internasional atau hukum antar bangsa-bangsa berasal dari istilah dalam hukum Romawi yakni “ius gentium” dalam arti yang semula bukan hanya berarti hukum yang berlaku di antara bangsa-bangsa, tetapi juga merupakan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan antara orang Romawi dan orang bukan Romawi. Hal itu dapat terjadi karena berada dalam suasana kehidupan masa kerajaan.

Dalam perkembangannya, terutama karena perubahan peta politik setelah perang dunia kedua, muncullah negara-negara baru, yang dikenal sebagai zamannya negara-negara. Oleh karena itu, dipakailah istilah hukum antarbangsa atau hukum antarnegara sebagai kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat dengan negara. Berdasarkan perkembangan dunia saat ini, ada beberapa pakar/ahli hukum internasional yang mengungkapkan istilah yang tepat untuk hukum internasional. Mereka ada yang menyebut hukum dunia. Jika kita memilih istilah hukum internasional sebagai tertib koordinasi, hal itu lebih sesuai dengan kenyataan dunia saat ini. Sedangkan istilah hukum dunia sebagai tertib hukum subordinasi merupakan suatu hal yang saat ini masih jauh dari kenyataan.

Makna Hukum Internasional sendiri dapat diartikan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang mengatur tentang perilaku yang harus ditaati oleh negara-negara dan oleh karena itu harus ditaati dalam hubungannya dengan negara lain.Apabila dilihat dari jenis persoalan yang dibahas, hukum internasional dapat dibagi atau digolongkan menjadi dua yaitu sebagai berikut:

        1)     Hukum Publik Internasional (hukum antarnegara), yaitu hukum tentang persoalan-persoalan yang melintasi batas negara yang bukan bersifat perdata. Misalnya,pengiriman duta,batas wilayah suatu negara,ekstradisi,dan lain sebagainya.Hukum Publik inilah yang sering dibahas sebagai hukum internasional.

        2)     Hukum Perdata Internasional,yakni keseluruhan peraturan dan asas hukum tentang persoalan-persoalan perdata antarwarga negara yang melintasi batas negara.

Dengan demikian, persamaan di antara hukum publik internasional dengan hukum perdata internasional adalah keduanya sama-sama mengatur hubungan-hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara-negara (internasional),sedangkan perbedaannya terletak dalam sifat hukum dari hubungan atau persoalan yang diaturnya.

Sedangkan,adapun dalam arti modern, hukum internasional dapat dibagi/digolongkan menjadi dua,yaitu sebagai berikut:

1)       Hukum Tidak Tertulis

Hukum tidak tertulis adalah hukum internasional antarnegara dan subjek hukum lainnya dalam bentuk tidak tertulis, misalnya yakni pernyataan Presiden Prancis George Pompidow kepada masyarakat dunia untuk tidak mengulang percobaan bom nuklir.


2)     Hukum Tertulis
Hukum tertulis adalah hukum internasional yang berupa perjanjian antarnegara dalam bentuk tertulis (International Agreement Inwritten Form).

      Beberapa para ahli juga menyatakan pendapatnya tentang hukum internasional, dan memberikan definisi atau pengertian hukum internasional. Adapun beberapa pengertian hukum internasional tersebut, antara lain adalah sebagai berikut:

Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli


      a)     Sam Suhaedi : Sam Suhaedi berpendapat bahwa hukum internasional merupakan himpunan aturan-aturan dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat internasional.

      b)     Hugo de Groot (Grotius) : Hugo de Groot berpendapat bahwa hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya.

      c)     Mochtar Kusumaatmadja : Mochtar Kusumaatmadja menyatakan bahwa hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara, dan negara dengan subjek hukum internasional yang bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.

      d)     J.G. Strake : J.G. Strake mengemukakan hukum internasional adalah hukum yang sebagian besar terdiri atas asas-asas  dan biasanya ditaati dalam hubungan negara-negara satu sama lain.

      e)     Ivan A. Shearer : Ivan A. Shearer berpendapat bahwa hukum internasional adalah sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh negara-negara dan hubungannya satu sama lain, yang meliputi:

1)     Aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan fungsi-fungsi institusi atau organisasi-organisasi, hubungan antara organisasi-organisasi tersebut, serta hubungan antara organisasi-organisasi tersebut dengan negara dan individu-individu.

2)     Aturan-aturan hukum tertentu yang berhubungan dengan individu-individu yang menjadi perhatian komunitas internasional selain daripada entitas negara.

       f)      Prof. Charles Cheney Hyde : Prof Charles Hyde mengemukakan pendapatnya mengenai definisi hukum internasional yang terangkum dalam bukunya yang berjudul “International Law”. Definisi hukum internasional menurut beliau adalah peraturan-peraturan hukum mengenai pelaksanaan fungsi lembaga-lembaga, organisasi-organisasi internasional, hubungan lembaga-lembaga dan organisasi-organisasi itu masing-masing, serta hubungannya dengan negara-negara dan individu-individu, dan peraturan-peraturan hukum tersebut mengenai individu-individu dan kesatuan-kesatuan bukan negara, sepanjang hak-hak dan kewajiban-kewajiban individu dan kesatuan itu merupakan masalah persekutuan internasional.

Dari beberapa definisi hukum internasional menurut beberapa para ahli di atas dapat kita simpulkan bahwa Hukum Internasional adalah merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dan negara, negara dan subjek hukum lain bukan negara, atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.

2.Asas-Asas Hukum Internasional



Pengertian Hukum Internasional, Asas-Asas Hukum Internasional,Sumber-Sumber Hukum Internasional,Subjek-Subjek Hukum Internasional,Lembaga Peradilan Internasional Beserta Penjelasan Hukum Internasional Terlengkap


Asas-Asas Hukum Internasional I Setelah kita lebih mengetahui secara luas mengenai pengertian atau definis hukum internasional, maka kita juga harus tahu mengenai apa-apa saja asas-asas yang ada di dalam hukum internasional. Dalam pelaksanaan hukum internasional sebagai bagian dari hubungan internasional, dikenal ada beberapa asas atau prinsip hukum antara lain, adalah sebagai berikut:


      1)     Equality Rights, yaitu negara yang saling mengadakan hubungan itu berkedudukan sama.
      2)     Courtesy, yaitu asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan masing-masing negara.
      3)     Pacta Sunt Servanda, yaitu setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya.
      4)     Rebus Sic Stantibus, yaitu asas yang dapat digunakan untuk memutuskan perjanjian secara sepihak  apabila terdapat perubahan yang mendasar (fundamental)  dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian internasional yang telah disepakati.
      5)     Reciprositas, yaitu tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif ataupun positif.
Sedangkan menurut Resolusi Majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970,ada 7 (tujuh) asas dalam hukum internasional, yaitu sebagai berikut:

7 Asas Hukum Internasional Menurut Resolusi Majelis Umum PBB No. 2625 Tahun 1970:

1)     Setiap negara harus menyelesaikan masalah internasional dengan cara damai, dalam asas ini setiap negara harus mencari solusi damai, mengendalikan diri dari tindakan yang dapat membahayakan  perdamaian internasional.

2)     Setiap negara tidak melakukan ancaman agresi terhadap keutuhan suatu wilayah dan kemerdekaan negara lain. Dalam asas ini ditekankan bahwa setiap negara tidak bertentangan dengan Piagam PBB.

3)     Tidak  melakukan intervensi (campur tangan) terhadap urusan dalam negeri negara lain. Asas ini menekankan kepada setiap negara memiliki hak untuk memilih sendiri keputusan politiknya, ekonominya, sosialnya, dan sistem budayanya tanpa intervensi dari pihak lain.

4)     Asas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri, kemerdekaan, dan perwujudan kedaulatan suatu negara ditentukan oleh rakyat.

5)     Negara wajib menjalin kerja sama dengan negara lain berdasar pada piagam PBB, kerja sama itu dimaksudkan untuk menciptakan perdamaian dan keamanan internasional di bidang hak asasi manusia, politik, ekonomi, sosial budaya, teknik, dan perdagangan.

6)     Setiap negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajibannya, pemenuhan kewajiban itu harus sesuai dengan ketentuan hukum internasional.

7)     Asas persamaan kedaulatan dari negara, setiap negara memiliki persamaan kedaulatan secara umum sebagai berikut:

Ø  Memiliki hak penuh terhadap kedaulatan
Ø  Memiliki persamaan Yudisial
Ø  Setiap negara menghormati kepribadian negara lain,
Ø  Setiap negara bebas untuk membangun sistem politik, sosial, ekonomi, dan sejarah bangsanya.
Ø  Teritorial dan kemerdekaan politik suatu negara adalah tidak dapat diganggu gugat.
Ø  Setiap negara wajib untuk hidup damai dengan negara lain.

3.Sumber-Sumber Hukum Internasional


Pengertian Hukum Internasional, Asas-Asas Hukum Internasional,Sumber-Sumber Hukum Internasional,Subjek-Subjek Hukum Internasional,Lembaga Peradilan Internasional Beserta Penjelasan Hukum Internasional Terlengkap

Apa itu sumber-sumber hukum internasional II Sumber-sumber hukum internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional  dalam memutuskan masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional dibedakan menjadi sumber hukum dalam arti material dan formal. Dalam arti material adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara. Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional. 

Menurut dari seorang ahli yang bernama Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber yang paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dipakai Mahkamah Internasional dalam memutuskan suatu sengketa internasional. Sumber-sumber hukum internasional menurut ketentuan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional adalah sebagai berikut:


Sumber-Sumber Hukum Internasional Menurut Ketentuan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional

1)   Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu. Misalnya perjanjian antara negara dan organisasi internasional (Amerika Serikat dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai status hukum tempat kedudukan tetap PBB di New York),organisasi internasional dengan organisasi internasional lainnya (misalnya Uni Eropa dengan ASEAN).Dalam perjanjian internasional sebagai sumber hukum formal ialah penggolongan perjanjian dalam treaty contract dan law making treatries. 

Dengan treaty contract dimaksudkan perjanjian seperti suatu kontrak atau perjanjian dalam hukum perdata, hanya mengakibatkan hak dan kewajiban antara para pihak yang mengadakan perjanjian itu. Contoh treaty contract misalnya perjanjian mengenai dwikewarganegaraan, perjanjian perbatasan, perjanjian perdagangan, perjanjian pemberantasan, dan penyelundupan. Dengan law making treaties dimaksudkan perjanjian yang meletakkan ketentuan atau kaidah hukum bagi masyarakat internasional sebagai keseluruhan. Contohnya ialah konvensi tahun 1949 mengenai Perlindungan Korban Perang, Konvensi-konvensi Jenewa tahun 1958 mengenai Hukum Laut, Konvensi Vienna 1961 mengenai hubungan diplomatik.

Perbedaan antara treaty contract dan law making treaties dilihat dari pihak yang tidak turut serta pada perundingan yang melahirkan perjanjian tersebut. Pihak ketiga umumnya tidak dapat turut serta dalam treaty contract yang diadakan para pihak yang mengadakan perjanjian itu semula. Perjanjian itu mengatur persoalan yang semata-mata mengenai pihak-pihak itu. Dengan kata lain, pihak ketiga yang tidak berkepentingan, misalnya, Australia tidak akan dapat turut serta dalam suatu perjanjian mengenai pemberantasan penyelundupan dan bajak laut antara Filipina dan Indonesia atau misalnya juga dalam perjanjian Dwikewarganegaraan antara Indonesia dengan Republik Rakyat Tiongkok.

Sebaliknya, suatu perjanjian dinamakan law making treaties selalu terbuka bagi pihak lain yang tadinya tidak ikut serta dalam perjanjian, karena yang diatur dalam perjanjian itu merupakan masalah umum mengenai semua anggota masyarakat internasional. Misalnya, negara Guinea, Ghana,dan Tanzania dapat turut serta dalam Konvensi Jenewa pada tahun 1949 mengenai perlindungan korban perang, walaupun negara-negara itu tidak turut serta dalam Konvensi Jenewa pada tahun 1949 yang menyusun konvensi-konvensi tersebut. Bahkan, negara-negara tersebut pada waktu dilaksanakan konvensi negara tersebut belum terbentuk.

Dilihat dari sudut fungsinya sebagai sumber hukum dalam arti formal, setiap perjanjian baik yang dinamakan law making treaty maupun treaty contract adalah “law making” artinya menimbulkan hukum. Dapat ditambahkan bahwa pada umumnya law making treaties adalah merupakan bentuk wujud dari perjanjian multilateral. Sedangkan  treaty contract merupakan sebuah perjanjian khusus yang sering kita kenal dengan perjanjian bilateral.

Menurut seorang ahli yang bernama Utrech, proses pembuatan traktat adalah sebagai berikut:

1)       Penetapan (Sluiting)

Pada tahap ini diadakan sebuah perundingan ataupun pembicaraan tentang masalah yang menyangkut kepentingan masing-masing negara. Hasilnya berupa concept verdrag, yakni penetapan isi perjanjian.

2)     Persetujuan (Agreement)
Pada tahap ini penetapan-penetapan pokok dari hasil perundingan itu diparaf sebagai tanda persetujuan sementara, karena naskah tersebut masih memerlukan  persetujuan lebih lanjut dari wakil rakyat (parlemen) masing-masing negara. Kemungkinan terjadi bahwa masing-masing anggota parlemen suatu negara masih mengadakan perubahan-perubahan terhadap naskah tersebut.

3)     Penguatan (Bekrachtiging)

Pada tahap ini setelah diperoleh persetujuan dari kedua negara tersebut, kemudian disusul dengan penguatan atau disebut juga pengesahan (ratificatie) oleh masing-masing kepala negara. Sesudah diratifikasi maka tidak mungkin lagi kedua belah pihak untuk mengadakan perubahan dan perjanjian itu sudah mengikat kedua belah pihak.

4)     Pengumuman (Afkondiging)

Pada tahap ini perjanjian yang sudah disetujui dan ditandatangani oleh para kepala negara masing-masing negara, kemudian tahap selanjutnya ialah diumumkan. Biasanya dilakukan dalam suatu upacara dengan saling menukarkan piagam perjanjian.
Adapun berakhirnya suatu traktat atau perjanjian internasional adalah sebagai berikut:

          a.      Adanya persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri traktat.
          b.      Punahnya salah satu pihak atau punahnya objek traktat.
          c.      Telah tercapainya tujuan dari traktat
          d.      Habis berlakunya traktat tersebut
          e.      Dipenuhinya syarat-syarat untuk berakhirnya traktat
          f.       Diakhirinya traktat secara sepihak dan diterima pengakhirannya oleh pihak lain.
          g.      Diadakannya traktat yang baru untuk mengakhiri traktat yang terdahulu.

      2.Kebiasaan Internasional

            Berdasarkan Pasal 38 (1) sub b Statuta Mahkamah Internasional mengatakan bahwa hukum kebiasaan internasional adalah kebiasaan internasional yang merupakan kebiasaan umum yang diterima secara hukum. Untuk dapat dikatakan bahwa kebiasaan internasional itu merupakan sumber hukum perlu terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
     a)     Harus terdapat suatu kebiasaan yang bersifat umum, dan
     b)     Kebiasaan itu harus diterima sebagai hukum.

           Dari hal-hal di atas dapatlah dikatakan bahwa supaya kebiasaan internasional itu merupakan sumber hukum internasional, harus dipenuhi dua unsur, yang masing-masing dapat kita namakan unsur material dan unsur psikologis, yaitu kenyataannya adanya kebiasaan yang bersifat umum dan diterimanya kebiasaan internasional itu sebagai hukum. Jelaslah, bahwa dipenuhinya unsur yang pertama saja maka kebiasaan internasional itu tidak melahirkan hukum. 

Jika kebiasaan itu tidak diterima sebagai hukum, terdapat suatu kebiasaan yang dapat merupakan suatu kesopanan internasional. Misalnya, kebiasaan memberikan sambutan kehormatan waktu menerima tamu negara merupakan suatu kebiasaan yang umum dan sering dilakukan oleh banyak negara. Akan tetapi, seorang tamu tidak dapat menuntut supaya ia disambut dengan tembakan meriam. Dengan demikian, kebiasaan itu merupakan suatu ketentuan hukum kebiasaan internasional. Dilihat dengan secara praktis, suatu kebiasaan internasional dapat dikatakan diterima sebagai hukum apabila negara-negara itu tidak menyatakan keberatan terhadapnya. Keberatan ini dapat dinyatakan dengan berbagai cara, misalnya saja yaitu dengan melalui jalan diplomatik (protes keras) atau dengan melalui jalur hukum, dengan mengajukan keberatan di hadapan suatu Mahkamah.

3)   Prinsip Hukum Umum Yang Diakui Oleh Negara-Negara Beradab

            Sumber hukum yang ketiga menurut Pasal 38 (1) Piagam Mahkamah Internasional ialah asas hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab. Hal yang dimaksud dengan asas hukum umum ialah asas hukum yang mendasari sistem hukum modern. Sistem hukum modern ialah sistem hukum positif yang didasarkan atas asas dan lembaga hukum negara barat yang untuk sebagian besar didasarkan atas asas dan lembaga hukum Romawi. Dalam hal ini perlu ditegaskan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah prinsip hukum umum dan tidak hanya asas hukum internasional. Arti perkataan umum dalam hubungan ini sangat penting karena dengan demikian jelaslah bahwa hukum internasional sebagai suatu sistem hukum merupakan sebagian dari suatu keseluruhan yang lebih besar yaitu hukum pada umumnya. 

Dengan demikian, dibantahlah suatu pendirian yang hendak mengatakan hukum internasional itu merupakan satu sistem hukum yang berdiri sendiri dan berbeda dari hukum nasional. Dengan demikian, yang dimaksud asas hukum umum misalnya asas hukum perdata seperti asas Pacta Sunt Servanda, asas Bona Fides (itikad baik),asas penyalahgunaan hak (abus de droit),serta asas adimplenti non est adiplendum dalam hukum perjanjian. Asas hukum yang dimaksud dalam Pasal 38 (1) ialah asas hukum umum, jadi selain asas hukum perdata yang disebutkan tadi, meliputi juga asas hukum acara dan asas hukum pidana. Sudah termasuk juga di dalamnya asas hukum internasional seperti misalnya asas kelangsungan negara, asas penghormatan kemerdekaan negara, asas non intervensi, dan lain sebagainya. 

Menurut Pasal 38 (1) asas hukum umum merupakan sumber hukum formal utama yang berdiri sendiri di samping kedua sumber hukum yang telah disebutkan terlebih dahulu yaitu perjanjian internasional dan kebiasaan internasional. Adanya asas hukum umum sebagai sumber hukum primer tersendiri di samping perjanjian internasional dan kebiasaan internasional sangat penting bagi pertumbuhan dan perkembangan hukum internasional sebagai sistem hukum positif. Pertama, dengan adanya sumber hukum ini Mahkamah tidak dapat menyatakan non liquest, yakni menolak mengadili perkara karena tiadanya hukum yang mengatur persoalan yang diajukan. 

Berhubungan erat dengan hal ini ialah kedudukan Mahkamah Internasional sebagai badan yang membentuk dan menemukan hukum baru, diperkuat dengan adanya sumber hukum yang ketiga ini yakni perjanjian internasional, kebiasaan internasional dan prinsip hukum umum yang diakui oleh negara-negara yang beradab. Keleluasaan bergerak yang diberikan oleh sumber hukum ini pada Mahkamah dalam membentuk hukum baru sangat berguna bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia hukum internasional.

4)   Keputusan Badan Perlengkapan Organisasi dan Lembaga Internasional

Pertumbuhan lembaga dan organisasi internasional dalam 50 tahun belakangan ini telah mengakibatkan timbulnya berbagai keputusan baik dari badan legislatif, eksekutif, maupun yudikatif dari lembaga atau organisasi  internasional itu yang tidak dapat diabaikan dalam suatu pembahasan tentang sumber hukum internasional, walaupun mungkin keputusan demikian belum dapat dikatakan merupakan sumber hukum internasional dalam arti yang sesungguhnya. 

Keputusan badan tersebut masih dalam lingkungan yang terbatas yaitu di lingkungan lembaga atau organisasi internasional itu sendiri melahirkan berbagai kaidah yang mengatur pergaulan antara anggota-anggotanya. Dalam hal lain keputusan itu mempunyai kekuatan mengikat yang meliputi beberapa negara, sedangkan ada pula keputusan jenis lain yang mempunyai pengaruh yang jauh lebih besar dari semestinya.

5)   Keputusan Pengadilan dan Pendapat Para Ahli Yang Telah Diakui Kepakarannya

            Keputusan pengadilan dan pendapat para yang telah diakui kepakarannya ialah merupakan salah satu sumber hukum internasional yang merupakan sumber subsider atau tambahan. Hal ini berarti keputusan pengadilan dan pendapat para ahli dapat dikemukakan untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan atas sumber primer yakni perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan asas hukum umum. Keputusan pengadilan dan pendapat para ahli itu sendiri tidak mengikat, artinya tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum. Bahwa dalam sistem peradilan menurut Piagam mahkamah internasional tidak dikenal asas keputusan pengadilan yang mengikat. 

Jika keputusan Mahkamah Internasional sendiri tidak mengikat selain bagi perkara yang bersangkutan, keputusan pengadilan lainnya tidak mungkin mempunyai keputusan yang mengikat. Yang dimaksud dengan keputusan pengadilan menurut Pasal 38 (1) sub b ialah pengadilan dalam arti yang luas dan meliputi segala macam peradilan internasional maupun nasional termasuk di dalamnya Mahkamah dan Komisi Arbitrase. Walaupun dalam hal ini keputusan pengadilan tidak mempunyai kekuatan yang mengikat, keputusan pengadilan internasional, terutama Mahkamah Internasional permanen, Mahkamah Internasional, dan Mahkamah Arbitrase Permanen mempunyai pengaruh besar dalam perkembangan hukum internasional. 

Mengenai sumber hukum tambahan yang kedua yakni ajaran para sarjana hukum terkemuka dapat dikatakan bahwa penelitian dan tulisan yang dilakukan oleh para sarjana terkemuka sering dapat dipakai sebagai pegangan/pedoman untuk menemukan apa yang menjadikan hukum internasional walaupun ajaran para sarjana itu sendiri tidak menimbulkan hukum.

4.Subjek-Subjek Hukum Internasional


Pengertian Hukum Internasional, Asas-Asas Hukum Internasional,Sumber-Sumber Hukum Internasional,Subjek-Subjek Hukum Internasional,Lembaga Peradilan Internasional Beserta Penjelasan Hukum Internasional Terlengkap



Subjek-Subjek Hukum Internasional I Subjek hukum internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang, atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. Pada awal mula kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional, hanya negaralah yang dipandang sebagai subjek hukum internasional. Namun, seiring dengan perkembangan dan kemajuan zaman telah terjadi perubahan pelaku-pelaku subjek hukum internasional itu sendiri. Subjek hukum internasional pun menjadi semakin bertambah banyak dan berkembang pesat dari yang semula hanya negara. Dewasa ini, subjek-subjek hukum internasional yang diakui keberadaannya oleh masyarakat internasional adalah Negara, Tahta Suci Vatikan, Kelompok Pemberontak/Pembebasan, Organisasi Internasional, Palang Merah Internasional, dan Orang Perseorangan (Individu).Berikut ini adalah penjelasannya:
      1)   Negara
              Menurut Konvensi Montevideo 1949,mengenai Hak dan Kewajiban Negara,Kualifikasi suatu negara untuk bisa disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional atau subjek hukum internasional adalah mempunyai wilayah (teritorial) tertentu yang resmi,mempunyai penduduk yang tetap,dan mempunyai pemerintahan yang sah dan memiliki kemampuan untuk mengadakan hubungan internasional dengan negara lain.

        2)   Organisasi Internasional
            Organisasi internasional merupakan suatu organisasi yang dibentuk atas perjanjian dua negara atau lebih yang memuat fungsi, tujuan, wewenang, asas, dan struktur daripada organisasi tersebut. Organisasi internasional diakui sebagai salah satu subjek hukum internasional yang berhak menyandang hak dan kewajiban internasional sejak tahun 1949 ketika keluarnya Advisary Opinion
Dalam Konvensi Wina 1969 secara Yuridis dikatakan Organisasi Internasional masuk sebagai subjek hukum internasional jika diikuti oleh negara-negara. Sehingga tidak semua organisasi internasional dapat dikatakan sebagai subjek hukum internasional. Karena terdapat beberapa karakteristik terkait dengan organisasi internasional sehingga bisa dikatakan sebagai subjek hukum internasional. Adapun karakteristik tersebut antara lain adalah sebagai berikut:


Ø  Organisasi internasional tersebut dibentuk oleh dua negara atau lebih, apapun nama organisasi tersebut yang terpenting tunduk terhadap rezim Hukum Internasional

Ø  Organisasi internasional tersebut memiliki sekretariat yang tetap.



3)   Palang Merah Internasional

            Palang Merah Internasional sebenarnya hanyalah merupakan salah satu organisasi internasional yang biasa. Namun dikarenakan adanya faktor sejarah, keberadaan Palang Merah Internasional di dalam hubungan dan hukum internasional menjadi sangat strategis, penting, dan memiliki hubungan yang sangat unik. Pada mulanya Palang Merah Internasional hanyalah merupakan organisasi dalam lingkup nasional negara Swiss, yang didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan. 

Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah Internasional kemudian mendapatkan simpati dan dukungan dari berbagai pihak dan negara-negara di dunia serta meluas ke berbagai negara-negara di seluruh dunia. Sehingga kemudian tercipta jugalah Palang Merah Nasional di masing-masing negara di dunia. Palang Merah Nasional dan negara-negara itu kemudian dihimpun menjadi Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss. Dasar hukumnya yaitu International Committee of Red Cross (ICRC) dan Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban Perang. Akibat dari faktor sejarah inilah kemudian Palang Merah Internasional dari yang semula hanyalah organisasi biasa, kemudian menjadi salah satu subjek hukum internasional yang mempunyai peranan yang cukup penting di dalam dunia internasional, hubungan internasional maupun hukum internasional.

4)   Tahta Suci Vatikan

            Tahta Suci Vatikan diakui sebagai subjek hukum internasional didasarkan pada Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai sebuah pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab Tahta Suci hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik di seluruh dunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia.

5)   Kelompok Pemberontak/Pembebasan

            Kaum belligerensi atau kaum pemberontak pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara yang berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti perang saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil adalah dengan mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai “pribadi” yang berdiri sendiri. Walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut, berarti bahwa dari sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak/pembebasan menempati status sebagai “pribadi” atau subjek hukum internasional.


6)   Orang Perseorangan (Individu)

            Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, menyatakan bahwasanya individu juga merupakan adalah salah satu subjek hukum internasional yang mandiri dan berdiri sendiri. Dalam arti yang terbatas, orang perseorangan dapat dianggap sebagai subjek hukum internasional yang sah dan resmi. Perjanjian Versailles 1919 yang mengakhiri Perang Dunia 1 telah menetapkan pasal-pasal yang memungkinkan orang mengajukan perkara ke hadapan Mahkamah Arbitrasi Internasional. 

Misalnya ada penuntutan terhadap bekas para pemimpin perang Jerman dan Jepang, yang dituntut untuk orang perseorangan dalam perebutan yang dikualifikasikan sebagai kejahatan terhadap perdamaian, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan penjahat perang oleh Mahkamah Internasional. Selain itu, individu para perwakilan suatu negara, para pelajar, para turis, para atlet ataupun musisi yang  sedang berkunjung ke negara lain juga merupakan adalah subjek hukum internasional yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah Arbitrase Internasional.

5.Lembaga Peradilan Internasional



Pengertian Hukum Internasional, Asas-Asas Hukum Internasional,Sumber-Sumber Hukum Internasional,Subjek-Subjek Hukum Internasional,Lembaga Peradilan Internasional Beserta Penjelasan Hukum Internasional Terlengkap


        Apa itu Lembaga Peradilan Internasional?
Lembaga peradilan internasional adalah Mahkamah Internasional atau Mahkamah Agung Internasional yang merupakan Mahkamah Peradilan Tertinggi di seluruh dunia. Lembaga ini bertugas memutuskan kasus hukum atau perselisihan antar negara dan memberikan pendapat umum bagi PBB dan lembaga-lembaganya tentang Hukum Internasional.

            Adapun yang termasuk ke dalam kategori lembaga peradilan internasional adalah Mahkamah Internasional, Mahkamah Pidana Internasional, dan Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional. Berikut ini penjelasan lengkapnya:

1)  Mahkamah Internasional

Apa itu Mahkamah Internasional? II Mahkamah Internasional adalah sebuah lembaga kehakiman  resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Mahkamah Internasional didirikan pada tahun 1945 berdasarkan pada Piagam PBB, dan berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen. Mahkamah Internasional terdiri atas 15 hakim, dengan dua hakim merangkap sebagai ketua dan wakil ketua, dengan masa jabatan selama 9 Tahun. Anggota hakim ini direkrut dari warga negara anggota PBB yang dinilai cakap, ahli dan memiliki kemampuan di bidang hukum internasional. Dari total 15 hakim yang ada pada Mahkamah Internasional,5 (lima) di antaranya berasal dari Negara Anggota tetap Dewan Keamanan PBB, seperti Tiongkok, Amerika Serikat, Rusia, Prancis, dan Inggris. Fungsi utama dari Mahkamah Internasional adalah untuk menjelaskan dan menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subjeknya adalah negara. 

Statuta adalah hukum-hukum yang terkandung. Yuridiksi Mahkamah Internasional adalah kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk menentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum. Adapun kewenangan-kewenangan atau Yuridiksi Mahkamah Internasional ini adalah meliputi sebagai berikut:
a)    Memutuskan perkara-perkara pertikaian internasional
b)    Memberikan opini-opini yang bersifat nasehat dan membangun.
   
 Yuridiksi ini menjadi dasar bagi Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional. Beberapa kemungkinan cara penerimaan Yuridiksi adalah sebagai berikut:

a.    Perjanjian Khusus, dalam hal ini para pihak yang bersengketa mengadakan perjanjian khusus yang berisi subjek sengketa dan pihak yang bersengketa.

b.    Penundukan diri dalam perjanjian internasional. Dalam hal ini para pihak yang bersengketa menundukkan diri pada perjanjian internasional di antara mereka, bila terjadi sengketa di antara para peserta perjanjian.

c.    Pernyataan penundukan diri negara peserta terhadap statute Mahkamah Internasional, sehingga tanpa perlu perjanjian khusus.

d.    Keputusan Mahkamah Internasional mengenai Yuridiksinya, bila terjadi sengketa mengenai yuridiksi Mahkamah Internasional, maka sengketa tersebut diselesaikan dengan keputusan Mahkamah Internasional sendiri.

e.    Penafsiran Putusan, dilakukan jika diminta oleh salah satu atau pihak yang bersengketa. Penafsiran dilakukan dalam bentuk perjanjian pihak bersengketa.

f.     Perbaikan Putusan, adanya permintaan dari pihak yang bersengketa oleh karena adanya fakta baru (novum) yang belum diketahui oleh Mahkamah Internasional



2)   Mahkamah Pidana Internasional

            Mahkamah Pidana Internasional adalah sebuah mahkamah pidana yang berdiri permanen berdasarkan pada traktat multilateral, yang mewujudkan supremasi hukum internasional yang memastikan bahwa pelaku kejahatan berat internasional dipidana. Mahkamah Pidana Internasional didirikan dengan tujuan yakni untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan bahwa pelaku kejahatan berat internasional dihukum dan dipidana dengan seberat-beratnya. Mahkamah Pidana Internasional terdiri dari 18 hakim dengan masa jabatan 9 tahun dan ahli di bidang hukum pidana internasional. Kewenangan atau Yuridiksi yang dimiliki oleh Mahkamah Pidana Internasional adalah memutus perkara terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga negara dari negara yang telah meratifikasi statuta Mahkamah.


3)   Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional

            Panel Khusus Pidana Internasional (PKPI) dan Panel Spesial Pidana Internasional (PSPI) adalah merupakan lembaga peradilan internasional yang berwenang untuk mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen. Yang artinya setelah selesai mengadili, peradilan ini dibubarkan. Kewenangan atau Yuridiksi dari Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional ini, adalah menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida (pembersihan etnis) tanpa melihat apakah negara dari pelaku itu telah meratifikasi atau belum meratifikasi terhadap statute panel khusus dan spesial pidana internasional. Contoh : Indonesia membentuk Peradilan HAM dengan UU No. 26 tahun 2000

Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Pengertian Hukum Internasional, Asas-Asas Hukum Internasional, Sumber-Sumber Hukum Internasional, Subjek-Subjek Hukum Internasional, Lembaga Peradilan Internasional Beserta Penjelasan Hukum Internasional Terlengkap. Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya. Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik. Jika ada permintaan, pertanyaan, komentar, maupun saran, silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
     Terima Kasih…
         Salam Edukasi…