Makna Alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Makna Alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945



Makna Alinea I, II, III, dan IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Sebagai warga negara Indonesia tentunya penting bagi kita untuk memahami makna setiap alinea pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pembukaan UUD 1945). Sikap dan perilaku kita sebagai bangsa Indonesia haruslah didasari dengan semangat dari makna yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945. Lalu apa isi dan makna atau arti  setiap alinea pembukaan UUD 1945? Sebelum menuju pada pembahasan makna setiap alinea pembukaan UUD 1945, mari kita ketahui dulu isi dari Pembukaan UUD Tahun 1945 sebagai berikut ini:


Undang-Undang Dasar 

Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pembukaan

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Nah, sobat edukasinesia sudah tahu kan isi dari Pembukaan UUD Tahun 1945. Pembukaan UUD Tahun 1945 ini terdiri dari 4 alinea yang berisikan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia. Pembukaan UUD Tahun 1945 merupakan bagian dari Undang-Undang Dasar Tahun 1945 bersama batang tubuhnya. Berikut ini merupakan makna dari Pembukaan UUD Tahun 1945 dari alinea pertama sampai alinea keempat.


Makna Pembukaan UUD Tahun 1945 dari Alinea 1-4


1. Makna Alinea Pertama Pembukaan UUD Tahun 1945 

Alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 berbunyi

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.



Alinea pertama Pembukaan UUD Tahun 1945 menjelaskan pernyataan kemerdekaan sebagai hak bagi semua bangsa di dunia, karena kemerdekaan merupakan hak asasi sebuah bangsa yang bersifat untuk semua (universal). Hak kemerdekaan adalah hak kodrat. Hak kodrat memiliki arti hak yang melekat pada diri setiap manusia sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, alinea pertama ini juga memiliki dalil objektif bahwa penjajahan itu tidak sesuai perikemanusiaan dan perikeadilan. Penjajahan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, karena penjajahan memandang manusia tidak mempunyai derajat yang sama. 


Disamping itu, alinea pertama juga mengandung dalil subjektif yakni aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan. Dalam alinea pertama meletakkan tugas dan tanggung jawab kepada bangsa dan seluruh warga negara Indonesia untuk senantiasa melawan segala bentuk penjajahan. Alinea pertama pembukaan UUD Tahun 1945 juga menjadi dalil bagi bangsa dan negara Indonesia untuk berjuang memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan serta membantu perjuangan bangsa-bangsa lain yang masih terjajah untuk memperoleh kemerdekaan. Segala bentuk penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, karena penjajahan memperlakukan manusia secara diskriminatif, penjajah bertindak sewenang-wenang terhadap bangsa dan manusia lainnya. Manusia diperlakukan secara tidak adil, seperti perampasan kekayaan alam, penyiksaan serta adanya perbedaan hak dan kewajiban. 


Melalui alinea pertama ini menjadi sumber semangat dan motivasi bagi bangsa Indonesia untuk menentang segala bentuk dan sifat penjajahan terhadap bangsa dan antarmanusia. Dari alinea pertama ini dapat disimpulkan bahwa alinea pertama berisi hal-hal sebagai berikut ini:

1) Pernyataan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa;

2) Pernyataan objektif bangsa dan negara Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan;

3) Pernyataan subjektif bangsa dan negara Indonesia untuk menentang segala bentuk penjajahan;

4) Bangsa Indonesia ialah bangsa yang cinta damai;

5) Segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan;

6) Bangsa dan Negara Indonesia berkewajiban untuk membantu bangsa lain dalam usaha merdeka dari segala bentuk penjajahan;

7) Semangat dan motivasi bangsa Indoneia dalam membela kebenaran dan keadilan untuk melawan segala bentuk penjajahan.


2. Makna Alinea Kedua Pembukaan UUD Tahun 1945

Alinea kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 berbunyi:

“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”


Alinea kedua Pembukaan UUD Tahun 1945 ini menjelaskan bahwa kemerdekaan sebagai cita-cita bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan. Hal ini berarti timbulnya kesadaran bahwa kemerdekaan dan keadaan sekarang, tidak dapat dipisahkan dari keadaan sebelumnya. Kemerdekaan yang diraih merupakan perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia. Mereka telah berjuang dengan mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan bangsa dan negara. Sebagai bangsa Indonesia, kita harus memiliki kesadaran bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa. 


Kemerdekaan yang diraih harus dapat mengantarkan warga negara Indonesia menuju cita-cita nasional yakni negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Negara yang “merdeka” mengandung makna negara yang terbebas dari penjajahan bangsa lain. “Bersatu”  mengandung makna bangsa Indonesia bersatu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan bentuk negara lain. “Berdaulat” memiliki arti bahwa sebagai negara, Indonesia sederajat dengan negara lain yang bebas menentukan arah dan kebijakan negara, tanpa adanya intervensi dari negara lain. “Adil” memiliki arti bahwa negara Indonesia menegakkan keadilan bagi warga negaranya. Keadilan berarti adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara. Hubungan antara negara dengan warga negara,  dan warga negara dengan warga negara didasari oleh prinsip keadilan. Bangsa Indonesia bercita-cita dalam mewujudkan keadilan dalam berbagai bidang kehidupan baik itu di bidang ekonomi, politik, pertahanan dan keamanan serta sosial budaya. “Makmur” memiliki arti menghendaki negara mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi warga negara Indonesia baik itu dalam hal spiritual, materil, dan batiniah. 


Kemakmuran dalam konteks ini yakni kemakmuran bagi seluruh lapisan masyarakat bukan hanya kemakmuran perorangan dan kemakmuran kelompok saja. Dari alinea kedua ini dapat disimpulkan sebagai berikut ini:

1) Kemerdekaan bangsa Indonesia dicapai melalui perjuangan para pejuang terdahulu dalam melawan penjajah;

2) Bangsa Indonesia menghargai kemerdekaan yang diperolehnya;

3) Adanya ketajaman dan ketepatan bahwa perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampai pada tingkat menentukan momentum yang tepat untuk menyatakan kemerdekaan Indonesia;

4) Kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa, namun harus diisi dengan perjuangan mengisi kemerdekaan dengan mewujudkan cita-cita nasional;

5) Mewujudkan cita-cita nasional dalam membentuk negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur;

a) Merdeka memiliki arti negara yang bebas dari segala bentuk penjajahan;

b) Bersatu memiliki arti keinginan bangsa Indonesia untuk bersatu dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);

c) Berdaulat memiliki arti sebagai negara Indonesia sederajat dengan negara lain, yang bebas dalam menentukan arah dan kebijakan negara, tanpa adanya intervensi dari negara lain;

d) Adil memiliki makna negara Indonesia menegakkan keadilan bagi seluruh warga negaranya. Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan dalam berbagai bidang kehidupan baik itu bidang ekonomi, politik, pertahanan dan keamanan serta sosial budaya;

e) Makmur memiliki makna negara Indonesia menghendaki mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi warga negaranya baik itu dalam hal spiritual, materil dan batiniah.


3. Makna Alinea Ketiga Pembukaan UUD Tahun 1945

Alinea ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 berbunyi:

“Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”


Alinea ketiga Pembukaan UUD Tahun 1945 menjelaskan bahwa kemerdekaan yang diraih oleh bangsa Indonesia merupakan rahmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Rasa syukur bangsa Indonesia atas Karunia Allah Yang Maha Kuasa dan keyakinan akan kekuasaan Allah Yang Maha Kuasa menjadi kekuatan yang menggerakkan bangsa Indonesia dalam memperoleh kemerdekaan. Persenjataan yang sederhana dan tradisional tidak menjadi halangan untuk berani melawan penjajah yang mempunyai senjata yang lebih modern dan canggih. Para pejuang yakin bahwa Allah Yang Maha Kuasa akan memberikan bantuan kepada umatnya yang berjuang dalam melawan penjajahan. 


Bangsa Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Allah Yang Maha Kuasa maka bangsa Indonesia tidak akan merdeka. Alinea ketiga ini juga berisi motivasi riil dan materiil yakni keinginan luhur bangsa supaya berkehidupan yang bebas. Kemerdekaan merupakan keinginan dan tekad seluruh bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang bebas dan merdeka. Bebas dari segala bentuk penjajahan, bebas dari segala bentuk penindasan, dan bebas untuk menentukan nasib bangsa sendiri. Niat yang luhur ini mendorong bangsa Indonesia untuk terus berjuang melawan segala bentuk penjajahan dan meraih kemerdekaan. Alinea ketiga ini juga mempertegas pengakuan dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Allah Yang Maha Kuasa. 


Disamping itu alinea ketiga ini juga mengandung makna pengukuhan terhadap proklamasi kemerdekaan Indonesia. Dari alinea ketiga ini dapat disimpulkan sebagai berikut:

1) Pernyataan bahwa kemerdekaan yang diperoleh bangsa Indonesia merupakan Rahmat Allah Yang Maha Kuasa;

2) Tanpa Rahmat Allah Yang Maha Kuasa bangsa Indonesia tidak akan merdeka;

3) Pengukuhan terhadap proklamasi kemerdekaan Indonesia;

4) Menunjukkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragama, dan mempertegas pengakuan dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Allah Yang Maha Kuasa;

5) Alinea ketiga ini mengandung motivasi riil dan materiil yakni keinginan luhur bangsa supaya berkehidupan bangsa yang bebas.


4. Makna Alinea Keempat Pembukaan UUD Tahun 1945

Alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 berbunyi:

“Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”


Alinea keempat Pembukaan UUD Tahun 1945 ini memuat prinsip bentuk negara yakni susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Republik merupakan bentuk pemerintahan yang pemerintahnya dipilih oleh rakyat. Berbeda dengan bentuk kerajaan yang pemerintahnya sebagian bersifat turun temurun. Kedaulatan rakyat ini bermakna bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara dipegang oleh rakyat. Rakyat yang memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan rakyat. Negara Indonesia yang dibentuk mempunyai tujuan negara yang hendak diwujudkan yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan negara tersebut merupakan arah perjuangan bangsa Indonesia setelah merdeka. 


Kemerdekaan yang telah dicapai harus diisi dengan pembangunan di segala bidang untuk mewujudkan tujuan negara. Dengan demikian secara bertahap terwujud cita-cita nasional yakni negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 ini juga menghendaki diadakannya Undang-Undang Dasar. Maksud Undang-Undang Dasar disini yakni batang tubuh atau pasal-pasalnya. Adanya kehendak ini menegaskan prinsip Indonesia adalah negara hukum. Sehingga pemerintahan diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Dasar, bukan atas dasar kekuasaan belaka. Segala sesuatu harus berdasarkan hukum yang berlaku. Setiap warga negara wajib untuk menaati hukum yang berlaku. Alinea keempat ini memuat dasar negara Indonesia yaitu Pancasila, yang mengandung makna, kelima sila Pancasila merupakan satu kebulatan yang utuh, satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. 


Dicantumkannya sila-sila Pancasila dalam Pembukaan UUD Tahun 1945 secara yuridis-konstitusional Pancasila sah, berlaku, serta mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara. Dari Alinea keempat Pembukaan UUD Tahun 1945 ini dapat disimpulkan sebagai berikut:

1) Menunjukkan tentang tujuan negara, dasar falsafah negara, dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945;

2) Prinsip negara yang dicapai untuk mencapai tujuan tersebut yakni dengan menyusun kemerdekaan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945;

3) Tujuan bangsa Indonesia mewujudkan kemerdekaan untuk melindungi bangsa dan tanah air Indonesia;

4) Indonesia berkedaulatan rakyat dengan Pancasila sebagai dasar negara;

5) Keberadaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga untuk meneguhkan kemerdekaan bangsa Indonesia dan tujuannya setelah merdeka sebagai negara;

6) Adanya fungsi dan tujuan negara Indonesia sesudah merdeka yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.