Lembaga-lembaga Negara Republik Indonesia Beserta Hubungan Antarlembaga

 Lembaga-lembaga Negara Republik Indonesia Beserta Hubungan Antarlembaga



Lembaga-lembaga Negara Republik Indonesia Beserta Hubungan Antarlembaga (MPR, Presiden, DPR,  DPD, BPK, MA, MK, KY)

Apa saja lembaga negara menurut UUD NRI 1945? Apa tugas dan fungsi lembaga negara tersebut? pertanyaan-pertanyaan seperti ini muncul di benak sobat semua. Sebelum melangkah lebih jauh mengenai pembahasan tersebut, alangkah lebih baiknya untuk diketahui terlebih dahulu mengenai apa yang dimaksud dengan lembaga negara?. Lembaga negara adalah suatu institusi-institusi yang dibentuk berdasarkan hukum yang berlaku dengan tujuan menjalankan fungsi-fungsi negara. Pelaksana kedaulatan di negara Republik Indonesia ialah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat serta pemegang kekuasaan pemerintahan. Lembaga-lembaga negara tersebut, antara lain yakni:

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan salah satu lembaga negara Republik Indonesia. MPR diatur dalam pasal 2 dan 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat ini terdiri atas:

a. Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

b. Seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah.


Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setiap lima (5) tahun sekali. Masa jabatan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah lima tahun. Dalam menjalankan tugasnya MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima (5) tahun. di Ibukota negara. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak atau voting. Adapun yang menjadi tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat ialah sebagai berikut:

a. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar (Pasal 3 ayat 1) ;

b. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden (Pasal 3 ayat 2) ;

c. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 3 ayat 3) ;

d. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden (Pasal 8 ayat 2) ;

e. Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presiden meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan (Pasal 8 ayat (3).


2. Presiden 

Presiden merupakan juga salah satu lembaga negara. Presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 4 sampai Pasal 17. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan dengan tegas bahwa “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan”. Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden memiliki kekuasaan sebagai berikut:

a. Kekuasaan presiden dalam bidang eksekutif yang dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga dalam Pasal 5 ayat (2) yang menyatakan bahwa Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya;


b. Kekuasaan presiden dalam bidang legislatif merupakan mitra Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam bekerja sama  untuk membuat undang-undang dan menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).


Kekuasaan presiden sebagai kepala negara memiliki tugas pokok antara lain sebagai berikut ini:

a. Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara (Pasal 10)

b. Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat(Pasal 11).

c. Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)

d. Mengangkat serta menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat

e. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 ayat 1).

f. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 14 ayat 2)

g. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya (Pasal 15)


Tugas dan wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen yakni sebagai berikut ini:

a. Mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 5 ayat 1);

b. Menetapkan peraturan pemerintah (PP) dalam Pasal 5 ayat 2;

c. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara dalam Pasal 17;

d. Membuat undang-undang bersama Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 20 ayat 2);

e. Mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (Pasal 23 ayat 2).


Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden. Adapun masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yakni selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Dengan demikian, seseorang hanya dapat menjadi Presiden dan Wakil Presiden untuk sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan. 

Tata cara pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara ringkas, tata cara pemberhentian tersebut antara lain yakni sebagai berikut ini:

1) Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat apabila terbukti;

a) Telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela;

b) Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.


2) Usul pemberhentian Presiden oleh Dewan Perwakilan Rakyat diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa, diadili, dan diputuskan;


3) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti bersalah, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk mengusulkan pemberhentian kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat;



4) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bersidang untuk memutuskan  usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut. Apabila Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul pemberhentian tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat akan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden sesuai wewenangnya.


3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Dewan Perwakilan Rakyat ialah lembaga negara pembuat undang-undang atau lembaga legislatif. Namun, kekuasaan ini harus dengan persetujuan Presiden. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum (Pemilu). Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan undang-undang ialah sebanyak 560 orang. Masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat ialah lima (5) tahun. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima (5) tahun. DPR mempunyai fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni sebagai berikut ini:

a. Fungsi Legislasi

Fungsi legislasi adalah fungsi untuk menetapkan undang-undang dengan persetujuan Presiden.


b. Fungsi Anggaran

Fungsi anggaran adalah menyusun dan menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara melalui undang-undang.


c. Fungsi Pengawasan

Fungsi pengawasan adalah mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden.


Sementara itu, Pasal 20A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur hak-hak Dewan Perwakilan Rakyat. Hak Dewan Perwakilan Rakyat ini berfungsi untuk menjalankan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat agar lebih efektif yakni sebagai berikut ini:

a. Hak Interpelasi

Hak interpelasi adalah hak Dewan Perwakilan Rakyat untuk meminta keterangan kepada Pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.


b. Hak Angket

Hak angket adalah hak Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan penyelidikan mengenai kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan hukum.


c. Hak Mengeluarkan Pendapat

Hak mengeluarkan pendapat adalah hak Dewan Perwakilan Rakyat untuk menyampaikan pendapat atau usul mengenai kebijakan pemerintah.


Selain itu, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak untuk mengajukan pertanyaan, menyampaikan pendapat dan usul, serta hak imunitas. 


4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga negara baru yang dibentuk setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaga negara ini dibentuk untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah karena sebelumnya aspirasi daerah belum mendapat penyaluran secara baik. Salah satu hasil reformasi sistem pemerintahan ialah pembentukan lembaga negara yang mampu mewakili aspirasi daerah secara khusus, disamping lembaga wakil rakyat yang sudah ada sebelumnya. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Anggota Dewan Perwakilan Daerah setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. 


Saat ini jumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah setiap provinsi sebanyak empat wakil. Anggota Dewan Perwakilan Daerah berdomisili di daerah  pemilihannya dan selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara Republik Indonesia (Undang-Undang No. 17 Tahun 2014). Adapun tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Derah ditegaskan dalam Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni sebagai berikut.

a. Mengajukan rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;


b. Membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Selain itu, Dewan Perwakilan Daerah berwenang memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara, pajak, pendidikan dan agama;

c. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tersebut di atas, serta menyampaikan hasil pengawasan kepada Dewan Perwakilan Rakyat;


d. Berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan membahas Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan daerah. Dewan Perwakilan Daerah juga berhak memberikan pertimbangan tentang rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara, pajak, pendidikan dan agama.


5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara dan mempunyai perwakilan di setiap provinsi. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh  Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. Keanggotaan Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 berjumlah sembilan (9) orang. Susunan Badan Pemeriksa Keuangan terdiri atas satu orang ketua, satu orang wakil ketua, dan tujuh (7) orang anggota. Masa jabatan anggota Badan Pemeriksa Keuangan adalah selama lima (5) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. 


Tugas Badan Pemeriksa Keuangan ditegaskan  dalam Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Pengelolaan keuangan negara oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, maupun lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan kewenangannya.


6. Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung merupakan salah satu lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia. Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan. Dalam melaksanakan tugasnya, Mahkamah Agung terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Hal ini berarti kekuasaan seorang hakim adalah bebas dan tidak terpengaruh oleh kekuasaan yang lainnya. 


Hakim mempunyai kewenangan memutuskan perkara sesuai peraturan perundang-undangan secara bebas, tidak dapat dicampuri atau dipengaruhi oleh pihak lain demi tegaknya hukum dan keadilan. Mahkamah Agung mempunyai wewenang sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni sebagai berikut:

a. Mengadili pada tingkat kasasi, adalah pengajuan perkara kepada Mahkamah Agung. Keputusan pada tingkat kasasi merupakan keputusan tertinggi dalam proses peradilan;

b. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Hal ini sering disebut sebagai hak uji materiel atas peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Mahkamah Agung berhak menentukan bertentangan atau tidaknya isi suatu  peraturan di bawah undang-undang, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah, bahkan peraturan sekolah dengan undang-undang;

c. Memilih tiga (3) orang hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi;

d. Memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai grasi dan rehabilitasi.


7. Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara baru sebagai hasil perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaga ini merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24C. Selanjutnya Mahkamah Konstitusi diatur dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 (telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011) tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibukota negara. Mahkamah Konstitusi memiliki sembilan (9) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. 


Anggota Mahkamah Konstitusi masing-masing diajukan tiga (3) orang oleh Mahkamah Agung (MA), tiga (3) orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan tiga (3) orang oleh Presiden. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama tiga (3) tahun. Tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni sebagai berikut ini:

1) Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk:

a) Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

c) Memutus pembubaran partai politik;

d) Memutus perselisihan hasil pemilihan umum.


Wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai pelanggaran hukum Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


8. Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial merupakan lembaga negara baru sebagai hasil perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Komisi Yudisial (KY) merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Lembaga ini berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia. Adapun anggota Komisi Yudisial ini berjumlah tujuh (7) orang yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 


Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial adalah selama lima (5) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Wewenang Komisi Yudisial sesuai dengan Pasal 24B ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain sebagai berikut

a. Mengusulkan pengangkatan hakim agung (anggota Mahkamah Agung);

b. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.


Wewenang ini diberikan dalam rangka mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.


9. Hubungan Antarlembaga Negara Republik Indonesia

Reformasi yang diawali tahun 1998 telah menghasilkan antara lain amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyempurnakan peraturan-peraturan dasar tentang tatanan negara, pembagian kekuasaan, penambahan lembaga negara yang diharapkan dapat mewujudkan prinsip mengawasi dan menyeimbangkan (checks and balances) antara lembaga-lembaga negara dengan mekanisme hubungan yang serasi dan harmonis. Bentuk saling mengawasi dan saling imbang antarlembaga negara dapat terlihat dari bentuk hubungan antarlembaga negara seperti pembahasan berikut ini:


1) MPR dengan DPR dan DPD

Keberadaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam sistem perwakilan dipandang sebagai ciri yang khas dalam sistem demokrasi di Indonesia. Keanggotaan MPR yang terdiri atas anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah)  menunjukkan bahwa MPR merupakan lembaga perwakilan rakyat karena keanggotaannya dipilih dalam pemilihan umum. Unsur anggota DPR merupakan representasi rakyat melalui partai politik, sedangkan unsur anggota DPD merupakan representasi rakyat dari daerah untuk memperjuangkan kepentingan daerah. Sebagai lembaga, Majelis Permusyawaratan Rakyat mempunyai kewenangan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD), memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. 


Khusus mengenai penyelenggaraan sidang MPR berkaitan dengan kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, proses tersebut hanya bisa dilakukan apabila didahului oleh pendapat DPR yang diajukan pada MPR. Secara umum dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya, MPR, DPR, dan DPD merupakan wakil rakyat. Ketiga lembaga negara ini mempunyai hubungan yang erat karena anggota MPR merupakan anggota DPR dan DPD, sehingga pelaksanaan tugas MPR juga menjadi tugas anggota DPR dan DPD saat berkedudukan sebagai anggota MPR.


2) DPR dengan Presiden, DPD, MPR, dan MK

Hubungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terlihat dalam hubungan tata kerja antara lain yakni sebagai berikut ini:

a) Menetapkan Undang-Undang

Kekuasaan DPR untuk membentuk undang-undang harus dengan persetujuan Presiden, termasuk undang-undang anggaran pendapatan belanja negara (APBN). Dewan Perwakilan Daerah juga memiliki wewenang ikut mengusulkan, membahas, dan mengawasi pelaksanaan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah. DPR dalam menetapkan APBN juga dengan mempertimbangkan pendapat DPD;


b) Pemberhentian Presiden

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai fungsi mengawasi Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Apabila DPR berpendapat bahwa Presiden melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR dapat mengajukan usul pemberhentian Presiden kepada MPR. Namun sebelumnya usul tersebut harus melibatkan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengadilinya. DPR berwenang mengajukan tiga anggota Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk mengadili sengketa kewenangan lembaga negara, termasuk DPR.


3) DPD dengan BPK

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Dewan Perwakilan Daerah menerima hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan memberikan pertimbangan untuk pemilihan anggota BPK kepada DPR. Ketentuan ini memberikan hak kepada Dewan Perwakilan Daerah untuk menjadikan hasil laporan keuangan BPK sebagai bahan dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan yang dimilikinya dan untuk turut menentukan  keanggotaan BPK dalam proses pemilihan anggota BPK. Di samping itu, laporan BPK akan dijadikan sebagai bahan untuk mengajukan usul dan pertimbangan berkenaan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).


4) MA dengan Lembaga Negara Lainnya

Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut menyatakan puncak kekuasaan kehakiman dan kedaulatan hukum ada pada Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga yang mandiri dan harus bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan yang lain. Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung mengajukan tiga (3) orang hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi. Presiden selaku kepala negara mempunyai kewenangan yang pada prinsipnya merupakan kekuasaan kehakiman yakni memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. Namun, wewenang ini harus dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung untuk grasi dan rehabilitasi. 


Sementara itu, untuk amnesti dan abolisi, Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR. Pemilihan dan pengangkatan anggota Mahkamah Agung melibatkan tiga (3) lembaga negara lain yakni Komisi Yudisial, DPR, dan Presiden. Komisi Yudisial yang mengusulkan kepada DPR, kemudian DPR memberikan persetujuan yang selanjutnya diresmikan oleh Presiden. Komisi Yudisial juga menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.


5) Mahkamah Konstitusi dengan Presiden, DPR, BPK, DPD, MA, dan KY

Selanjutnya dalam Pasal 24 C ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan dengan tegas bahwa salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi ialah untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga negara, maka apabila MPR bersengketa dengan lembaga negara lainnya yang sama-sama mempunyai kewenangan yang ditentukan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka konflik tersebut harus diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 


Dengan wewenang tersebut, jelas bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai hubungan tata kerja dengan semua lembaga negara. Hubungan tersebut yakni apabila terdapat sengketa antarlembaga negara atau apabila terjadi proses hak uji material yang diajukan oleh lembaga negara pada Mahkamah Konstitusi.