Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945



Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus Tahun 1945, yang selanjutnya disebut dengan UUD 1945 ialah Undang-Undang Dasar Proklamasi yang mengandung makna sebagai perwujudan dari tujuan Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada saat ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 serta dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 7 Tahun II tanggal 16 Februari 1946, Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari bagian Pembukaan, Batang Tubuh, Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan. Demikian juga  Pasal II Aturan Tambahan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan: “Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Walaupun Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian dari UUD 1945, Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan setingkat lebih tinggi dari Pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945. 


 Hal ini karena  Pembukaan UUD 1945 mengandung makna, pertama mengandung jiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan suasana kerohanian dari terbentuknya Negara Republik Indonesia. Kedua, memuat tujuan negara dan dasar negara Pancasila. Ketiga menjadi acuan dalam perumusan Pasal-pasal UUD 1945. Dengan demikian Pembukaan UUD 1945 merupakan norma fundamental negara.  Nah, sobat edukasinesia sudah mengetahui bahwa begitu pentingnya kedudukan Pembukaan UUD 1945. Namun apakah sobat edukasinesia sudah tahu apa saja pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945?.


Istilah pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 pertama kali tertuang dalam Penjelasan Umum UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung 4 hal pokok pikiran yakni pertama, negara persatuan yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Kedua, negara kesejahteraan yang hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Ketiga, negara yang berkedaulatan rakyat. Keempat, negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Keempat pokok pikiran ini jika dilihat dari setiap alinea Pembukaan UUD 1945 tampaknya hanya diambil dari sebagian pokok pikiran yang terkandung dalam alinea keempat saja dan belum menggambarkan seluruh pokok pikiran yang ada dalam setiap alinea. 


Karena menurut Pasal II Aturan Tambahan Perubahan Keempat UUD 194 yang dinyatakan sebagai UUD 1945 ialah bagian Pembukaan dan pasal-pasalnya, maka 4 pokok pikiran yang dinyatakan dalam Penjelasan Umum UUD 1945 tersebut sudah tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Disamping itu keberadaan Penjelasan UUD 1945 memang tidak lazim bagi suatu Undang-Undang Dasar. Keberadaan Penjelasan UUD 1945 juga merupakan suatu misteri karena tidak pernah ikut dibahas dan ditetapkan oleh BPUPKI dan PPKI, tiba-tiba dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 7 Tahun 1959 setelah Dekrit Presiden 1959. Oleh sebab itu dalam mengelaborasi pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tidak harus mengacu pada Penjelasan Umum UUD 1945. Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 dapat dielaborasi dengan mengacu pada makna yang terkandung dalam setiap alinea Pembukaan UUD 1945. 


Untuk memperkaya wawasan dan ilmu pengetahuan sobat edukasinesia.com, di bawah ini akan diberikan penjabaran mengenai pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 menurut Penjelasan Umum UUD 1945 yang dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 7 Tahun 1959 serta pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 yang mengacu pada makna yang terkandung dalam setiap alineanya. Berikut penjabaran selengkapnya:


1. Pokok-pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Menurut Penjelasan Umum UUD 1945

Pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 Menurut Penjelasan Umum UUD 1945 yang dimuat dalam Lembaran Negara No. 7 Tahun 1959 antara lain adalah sebagai berikut:


1) Pokok Pikiran Persatuan

Pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 menurut Penjelasan Umum UUD 1945 yang pertama yakni mengenai persatuan. Hal ini tercermin dalam kalimat yang berbunyi:

“Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”


Demi mencapai persatuan seluruh warga negara Indonesia beserta para penyelenggara  negara harus mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi dan kepentingan golongan.  Dengan demikian persatuan di Indonesia dapat terwujud. Hal ini juga identik dengan sila ke-3 Pancasila yakni Persatuan Indonesia.

Terdapat beberapa contoh sikap yang bisa diaplikasikan sebagai pengamalan pokok pikiran pertama mengenai persatuan ini yaitu pertama menanamkan sikap tenggang rasa atau toleransi, kedua meningkatkan rasa cinta terhadap keanekaragaman agama, suku dan budaya Indonesia serta ketiga menjalin rasa persaudaraan yang erat.


2) Pokok Pikiran Keadilan Sosial 

Pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 menurut Penjelasan Umum UUD 1945 yang kedua yakni Keadilan Sosial. Hal ini tercermin dalam kalimat yang berbunyi:

“Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”


Dalam kalimat tersebut terkandung arti bahwa kesejahteraan dan kemakmuran harus terwujud secara merata bagi seluruh warga negara Indonesia. Negara menempatkan suatu tujua atau cita-cita nasional yang ingin diraih dan dijaga oleh seluruh rakyatnya, serta tugas para penyelenggara negara atau pemerintahan ialah menentukan atau menetapkan langkah-langkah maupun aturan untuk mewujudkan keadilan sosial secara merata. 

Terdapat contoh sikap yang bisa diaplikasikan sebagai pengamalan pokok pikiran kedua mengenai keadilan sosial ini yaitu pertama menghargai pendapat atau aspirasi orang lain, kedua bersikap adil dan tidak rasis terhadap sesama.


3) Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat 

Pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 menurut Penjelasan Umum UUD 1945 yang ketiga yakni Kedaulatan Rakyat. Hal ini tercermin dalam kalimat yang berbunyi;

“Negara yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada kerakyatan dan permusyawaratan serta perwakilan”. 


Dalam kalimat tersebut terkandung makna bahwa sistem negara yang ada haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan. Pokok pikiran ini menyatakan dengan tegas bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat serta warga negara Indonesia dalam menyelesaikan suatu permasalahan hendaknya mengedepankan musyawarah mufakat. Terdapat contoh sikap yang bisa diaplikasikan sebagai pengamalan pokok pikiran ketiga mengenai kedaulatan rakyat ini yakni pertama, mengedepankan musyawarah mufakat pada saat menyelesaikan suatu permasalahan dan mengambil keputusan. Kedua, tidak memaksakan kehendak. Ketiga, menerima dan menghargai setiap keputusan hasil musyawarah mufakat.


4) Pokok Pikiran Ketuhanan

Pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 menurut Penjelasan Umum UUD 1945 yang selanjutnya yakni mengenai Ketuhanan. Hal ini tercermin dalam kalimat yang berbunyi:

“Negara berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”


Makna pokok pikiran ini yaitu negara mengakui keberadaan Tuhan Yang Maha Esa serta menjunjung tinggi kebebasan warga negara dalam beribadah menurut agama dan keyakinannya masing-masing. Terdapat contoh sikap yang dapat diaplikasikan sebagai wujud pengamalan pokok pikiran ini yaitu pertama, takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kedua, menghormati kepercayaan agama lain.



Selain menurut Penjelasan Umum UUD 1945 yang termuat dalam Lembaran Negara No. 7 Tahun 1959. Berikut ini merupakan pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 mengacu pada makna yang terkandung dalam setiap alinea Pembukaan UUD 1945.


Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Mengacu Pada Makna yang Terkandung dalam Setiap Alinea Pembukaan UUD 1945


1) Pokok Pikiran Alinea Pertama

Alinea pertama berbunyi : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Pokok pikiran yang terkandung dalam alinea pertama ini mengandung makna:

a) Pengakuan terhadap prinsip universal yang berupa hak kemerdekaan sebagai hak asasi setiap bangsa yang harus diperoleh dan dijunjung tinggi.

b) Menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia dalam menentang penjajahan atau imperialisme dimana saja karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan


2) Pokok Pikiran Alinea Kedua

Alinea kedua berbunyi: “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”. Pokok pikiran yang terkandung dalam alinea kedua ini mengandung makna:

a) Pengakuan dan penghargaan secara obyektif bahwa kemerdekaan Negara Indonesia adalah hasil perjuangan dan pergerakan bersama seluruh bangsa Indonesia.

b) Pengakuan akan kesadaran bahwa kemerdekaan Negara Indonesia bukanlah akhir perjuangan melainkan merupakan pintu masuk bagi terwujudnya sebuah Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.


3) Pokok Pikiran Alinea Ketiga

Alinea ketiga berbunyi: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Pokok pikiran yang terkandung dalam alinea ketiga ini mengandung makna:

a) Pengakuan yang didasarkan atas keyakinan yang kuat bahwa pada hakikatnya kemerdekaan Negara Indonesia adalah takdir, kehendak, rahmat, dan sekaligus amanat dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang harus dijaga dan dipertahankan.

b) Kesadaran bahwa disamping takdir, kehendak, dan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, kemerdekaan Negara Indonesia juga merupakan cita-cita luhur yang telah sejak lama diperjuangkan.


4) Pokok Pikiran Alinea Keempat

Alinea keempat berbunyi: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. 


Pokok pikiran alinea keempat ini mengandung makna:

a) Tujuan Negara yang harus menjadi acuan bagi penyelenggaraan pemerintahan; melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

b) Negara konstitusional yakni negara yang berdasarkan Undang-Undang Dasar.

c) Negara Republik Demokrasi dengan dasar kedaulatan rakyat.

d) Dasar Negara: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang lazim disebut dengan Pancasila.