Fungsi pokok Pancasila adalah sebagai
dasar negara, merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara Republik
Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni
pemerintah, wilayah, dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah yang merupakan
dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan negara Republik
Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai arti menjadikan Pancasila
sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Konsekuensinya adalah
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini menempatkan
Pancasila sebagai dasar negara yang berarti melaksanakan nilai-nilai Pancasila
dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah
seharusnya semua peraturan
perundang-undangan di negara Republik Indonesia bersumber pada
Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara Republik
Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan
secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan meliputi suasana
kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara. Pancasila sebagai
dasar negara tentunya memiliki fungsi yang sangat penting. Fungsi Pokok
Pancasila antara lain adalah sebagai berikut:
1.Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai kepribadian
bangsa Indonesia, Artinya Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa
Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam bersikap mental maupun
tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain. Nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila dapat dijadikan dasar dalam memotivasi dalam
sikap, tingkah laku, dan perbuatan hidup dalam bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, untuk mencapai tujuan nasional, yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Pancasila sebagai pedoman dan
pegangan dalam pembangunan bangsa dan negara agar dapat berdiri dengan
kokoh. Selain itu, Pancasila sebagai identitas diri bangsa Indonesia akan terus
melekat di dalam jiwa bangsa Indonesia. Pancasila bukan hanya digali dari masa
lampau atau dijadikan kepribadian bangsa waktu itu, tetapi juga diidealkan
sebagai kepribadian bangsa Indonesia sepanjang masa.
2.Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia
Ideologi dapat diartikan sebagai ilmu
tentang ide atau gagasan yang bersifat mendasar. Ideologi ialah seperangkat
nilai yang diyakini kebenarannya oleh suatu bangsa dan digunakan untuk menata
kehidupan masyarakatnya. Pancasila sebagai ideologi nasional merupakan kumpulan
nilai yang diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia dan digunakan untuk
menata kehidupan masyarakat Indonesia. Sebagai ideologi bangsa Indonesia, yaitu
Pancasila sebagai ikatan budaya yang berkembang secara alami dalam kehidupan
masyarakat Indonesia dan bukan secara paksaan atau Pancasila adalah sesuatu
yang sudah mendarah daging dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Sebuah
ideologi dapat bertahan atau pudar dalam menghadapi perubahan masyarakat
tergantung dari daya tahan dari ideologi tersebut.
Fungsi Pancasila sebagai
ideologi negara adalah sebagai berikut:
a)
Memperkokoh
persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
b)
Mengarahkan
bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia dalam
melaksanakan pembangunan nasional.
c)
Menjadi standar
nilai dalam melakukan kritik mengenai keadaan bangsa dan negara.
d)
Memelihara dan
mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan karakter
bangsa berdasarkan Pancasila.
3.Pancasila Sebagai Falsafah Hidup Yang Mempersatukan Bangsa Indonesia
Pancasila merupakan sarana yang ampuh
untuk mempersatukan bangsa Indonesia, karena di dalam Pancasila sendiri adalah
falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan
norma-norma yang oleh bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan
tepat untuk mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
4.Pancasila Membantu Untuk Mewujudkan Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Masyarakat yang adil dan makmur yang
merata secara materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila merupakan suatu
cita-cita yang ingin diwujudkan oleh bangsa Indonesia. Dalam hal ini, hendak
diwujudkan oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dalam wadah NKRI yang merdeka, bersatu, berkedaulatan
rakyat dalam suasana peri kehidupan bangsa yang
aman, tenteram, tertib, dinamis, serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang
merdeka, bersahabat, dan tenteram. Cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia secara
gamblang telah disebutkan dalam alinea Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial…”
Pada kutipan alinea tersebut dapat
disimpulkan bahwasanya tujuan dan
cita-cita bangsa Indonesia itu adalah sebagai berikut:
a)
Untuk membentuk
suatu pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Melindungi segenap bangsa artinya
adalah pemerintah berupaya untuk melindungi seluruh bangsanya, baik itu dari
segi internal maupun eksternal.
b)
Tujuan dan
cita-cita bangsa Indonesia yang kedua ialah memajukan kesejahteraan
umum/bersama. Negara Indonesia menginginkan situasi dan kondisi rakyat yang
berbahagia, makmur, adil, tenteram, dan sentosa.
c)
Tujuan dan
cita-cita bangsa Indonesia yang ketiga ialah untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa Indonesia. Mencerdaskan kehidupan bangsa artinya berupaya untuk membuat
seluruh masyarakat Indonesia memiliki pengetahuan yang luas, pintar, dan melek
akan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sebuah bangsa akan maju apabila didukung
oleh rakyatnya yang memiliki pengetahuan yang luas, pintar dan melek teknologi.
d)
Tujuan dan
cita-cita bangsa Indonesia yang keempat ialah ikut berperan aktif dan ikut serta
dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial.
Dengan adanya Pancasila diharapkan mampu
untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia sendiri.
5.Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Tertib Hukum
Artinya bahwa segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan atas Pancasila
atau tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam
Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD
1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok
pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945,yang pada akhirnya
dijabarkan dari UUD 1945,serta hukum positif lainnya.
6.Perjanjian Luhur
Artinya Pancasila telah disepakati secara
nasional sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI
(Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Menurut seorang tokoh yang bernama Von
Savigny bahwa setiap bangsa punya jiwanya masing-masing yang disebut
Volkgeist, artinya jiwa rakyat atau jiwa bangsa. Pancasila sebagai jiwa bangsa
Indonesia lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia sendiri yaitu sejak
zaman dahulu kala. Menurut Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo bahwa Pancasila itu
sendiri telah ada sejak adanya Bangsa Indonesia. Pancasila memberikan corak yang
khas kepada bangsa Indonesia dan tidak dapat dipisahkan dari bangsa
Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia
dengan bangsa yang lainnya. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara
terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh
bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
8.Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Bagi Bangsa Indonesia sendiri, sikap
hidup yang diyakini kebenarannya tersebut bernama Pancasila. Nilai-nilai yang
terkandung di dalam sila-sila Pancasila tersebut berasal dari budaya masyarakat
bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu, Pancasila sebagai inti dari
nilai-nilai budaya Indonesia maka Pancasila dapat disebut sebagai cita-cita
moral bangsa Indonesia. Cita-cita moral inilah yang kemudian memberikan
pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah kepada bangsa Indonesia di dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.