Apa Itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK ? : Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ,Struktur Organisasi Otoritas Jasa Keuangan,Tugas-Tugas Otoritas Jasa Keuangan, Dan Asas-Asas Otoritas Jasa Keuangan dalam Menjalankan Kegiatan Serta Pembahasannya Terlengkap

Apa Itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK ? : Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Struktur Organisasi Otoritas Jasa Keuangan, Tugas-Tugas Otoritas Jasa Keuangan, Dan Asas-Asas Otoritas Jasa Keuangan dalam Menjalankan Kegiatan Serta Pembahasannya Terlengkap

Apa Itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK ? : Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ,Struktur Organisasi Otoritas Jasa Keuangan,Tugas-Tugas Otoritas Jasa Keuangan, Dan Asas-Asas Otoritas Jasa Keuangan dalam Menjalankan Kegiatan Serta Pembahasannya Terlengkap
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)




Selamat Datang di Web Pendidikan www.edukasinesia.com
Hallo sobat Edukasi Lovers, senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua. Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul  Apa Itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK ? : Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , Struktur Organisasi Otoritas Jasa Keuangan, Tugas-Tugas Otoritas Jasa Keuangan, Dan Asas-Asas Otoritas Jasa Keuangan dalam Menjalankan Kegiatan Serta Pembahasannya Terlengkap

Berikut Ini Pembahasan Selengkapnya

1.Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Apa Itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK ? : Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ,Struktur Organisasi Otoritas Jasa Keuangan,Tugas-Tugas Otoritas Jasa Keuangan, Dan Asas-Asas Otoritas Jasa Keuangan dalam Menjalankan Kegiatan Serta Pembahasannya Terlengkap
Pengertian Otoritas Jasa Keuangan




Pernahkah sobat mendengar kata OJK (Otoritas Jasa Keuangan)? Mungkin ada yang sudah pernah mendengarnya dan ada juga yang belum pernah. OJK adalah singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan. Sebelum kita mengenal lebih jauh tentang apa itu OJK, 

kita harus terlebih dahulu mengetahui dan mengerti apa yang dimaksud dengan Jasa Keuangan. Jasa keuangan secara umum adalah istilah yang digunakan untuk merujuk jasa yang disediakan oleh industri atau organisasi keuangan. Salah satu bentuk perusahaan yang menyediakan jasa keuangan adalah bank, asuransi, kartu kredit, dan sekuritas.

    OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah sebuah badan atau lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di bidang jasa keuangan.


2.Struktur Organisasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Apa Itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK ? : Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ,Struktur Organisasi Otoritas Jasa Keuangan,Tugas-Tugas Otoritas Jasa Keuangan, Dan Asas-Asas Otoritas Jasa Keuangan dalam Menjalankan Kegiatan Serta Pembahasannya Terlengkap
Struktur organisasi Otoritas Jasa Keuangan



   Struktur organisasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terdiri atas :
a.    Dewan Komisioner OJK ;
b.    Pelaksana kegiatan operasional


Struktur Dewan Komisioner OJK terdiri atas
                                    a)        Ketua merangkap anggota
                                    b)        Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota
                                    c)        Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota
                                    d)        Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota
                                    e)        Kepala Eksekutif Pengawas  Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya merangkap anggota
                                     f)        Ketua Dewan Audit merangkap anggota
                                    g)        Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen
                                    h)        Anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
                                      i)        Anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.

                Struktur Pelaksana Kegiatan Operasional OJK terdiri atas :
                                                 a)        Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis I
                                                 b)        Wakil Ketua Dewan Komisioner  memimpin bidang Manajemen strategis II
                                                 c)        Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin bidang Pengawasan Sektor Perbankan
                                                 d)        Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal memimpin bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal
                                                 e)        Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya memimpin bidang Pengawasan Sektor IKNB
                                                  f)        Ketua Dewan Audit memimpin bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko ; dan
                                                 g)        Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen memimpin bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

3.Tugas-Tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Apa Itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK ? : Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ,Struktur Organisasi Otoritas Jasa Keuangan,Tugas-Tugas Otoritas Jasa Keuangan, Dan Asas-Asas Otoritas Jasa Keuangan dalam Menjalankan Kegiatan Serta Pembahasannya Terlengkap
Tugas-tugas Otoritas Jasa Keuangan



    Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 6 (UU No. 21 Tahun  2011 Pasal 6) menyebutkan bahwa tugas utama dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah melakukan pengaturan dan juga pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan berikut ini:

1)    Kegiatan Jasa Keuangan di sektor Perbankan
2)    Kegiatan Jasa Keuangan di sektor Pasar Modal
3)    Kegiatan Jasa Keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

     Dalam menjalankan tugasnya tersebut yakni tugas pengaturan dan pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai wewenang sebagai berikut:

1)    Terkait Khusus Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank, yang meliputi :

                                    a)        Perizinan untuk melakukan pendirian Bank, pembukaan kantor Bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi Bank, serta pencabutan izin usaha Bank.
                                    b)        Kegiatan Usaha Bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa.
                                    c)        Pengaturan dan Pengawasan mengenai kesehatan Bank, yang meliputi : likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan Bank ; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit; (credit testing); standar akutansi bank;
                                    d)        Pengaturan dan Pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi : manajemen risiko; tata kelola; bank; prinsip mengenai nasabah dan anti pencucian uang; dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan pemeriksaan bank.

2)    Terkait Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) yang meliputi sebagai berikut:

                                    a)        Menetapkan peraturan dan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
                                    b)        Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan
                                    c)        Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
                                    d)        Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
                                    e)        Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
                                     f)        Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
                                    g)        Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

3)    Terkait Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) yang meliputi:

                                    a)        Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
                                    b)        Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
                                    c)        Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
                                    d)        Memberikan perintah tertulis  kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
                                    e)        Melakukan penunjukan pengelola statute;
                                     f)        Menetapkan penggunaan pengelola statute;
                                    g)        Menetapkan sanksi administrative terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
                                    h)        Memberikan dan/atau mencabut : izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.

4.Asas-Asas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Menjalankan Kegiatan



Apa Itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK ? : Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ,Struktur Organisasi Otoritas Jasa Keuangan,Tugas-Tugas Otoritas Jasa Keuangan, Dan Asas-Asas Otoritas Jasa Keuangan dalam Menjalankan Kegiatan Serta Pembahasannya Terlengkap
Asas-Asas Otoritas Jasa Keuangan

      Untuk melaksanakan tugas dan kegiatannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai asas-asas tertentu yang harus dijadikan pedoman. Adapun asas-asas tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
                    a)        Asas Independensi, yakni tentang sifat independensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melaksanakan tugas atau  kegiatannya.

                    b)        Asas Kepastian Hukum, yakni bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengutamakan landasan dari Undang-Undang (UU) yang berlaku untuk melaksanakan tugas atau kegiatannya.

                    c)        Asas Kepentingan Umum, yakni bahwa semua kegiatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didasarkan untuk melindungi dan memajukan kepentingan umum.

                    d)        Asas Profesionalitas, yakni bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan tugas atau  kegiatannya dengan profesional. 

                    e)        Asas Integritas, yakni bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selalu berpegang teguh pada nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambilnya.

                     f)        Asas Keterbukaan, yakni bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan kegiatannya dengan selalu mengedepankan transparansi.

                    g)        Asas Akuntabilitas, yakni bahwa semua kegiatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.


Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Apa Itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK ? : Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ,Struktur Organisasi Otoritas Jasa Keuangan,Tugas-Tugas Otoritas Jasa Keuangan, Dan Asas-Asas Otoritas Jasa Keuangan dalam Menjalankan Kegiatan Serta Pembahasannya Terlengkap. Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya. Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik. Jika ada permintaan, pertanyaan, kritik, maupun saran, silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.

Terima Kasih…
Salam Edukasi…