Apa Itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK ? : Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Struktur Organisasi Otoritas Jasa Keuangan, Tugas-Tugas Otoritas Jasa Keuangan, Dan Asas-Asas Otoritas Jasa Keuangan dalam Menjalankan Kegiatan Serta Pembahasannya Terlengkap
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) |
Selamat Datang di Web Pendidikan www.edukasinesia.com
Hallo
sobat Edukasi Lovers, senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat
membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers
semua. Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Apa Itu Otoritas Jasa Keuangan
(OJK ? : Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , Struktur Organisasi Otoritas
Jasa Keuangan, Tugas-Tugas Otoritas Jasa Keuangan, Dan Asas-Asas Otoritas Jasa
Keuangan dalam Menjalankan Kegiatan Serta Pembahasannya Terlengkap
Berikut Ini Pembahasan Selengkapnya
1.Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pengertian Otoritas Jasa Keuangan |
Pernahkah sobat mendengar kata OJK (Otoritas Jasa Keuangan)? Mungkin ada yang sudah
pernah mendengarnya dan ada juga yang belum pernah. OJK adalah singkatan dari
Otoritas Jasa Keuangan. Sebelum kita mengenal lebih jauh tentang apa itu
OJK,
kita harus terlebih dahulu mengetahui dan mengerti apa yang dimaksud dengan
Jasa Keuangan. Jasa keuangan secara umum adalah istilah yang digunakan untuk
merujuk jasa yang disediakan oleh industri atau organisasi keuangan. Salah satu
bentuk perusahaan yang menyediakan jasa keuangan adalah bank, asuransi, kartu
kredit, dan sekuritas.
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah sebuah
badan atau lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
di bidang jasa keuangan.
2.Struktur Organisasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Struktur organisasi Otoritas Jasa Keuangan |
Struktur organisasi Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) terdiri atas :
a.
Dewan
Komisioner OJK ;
b.
Pelaksana
kegiatan operasional
Struktur Dewan Komisioner
OJK terdiri atas
a)
Ketua
merangkap anggota
b)
Wakil
Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota
c)
Kepala
Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota
d)
Kepala
Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota
e)
Kepala
Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana
Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya merangkap anggota
f)
Ketua
Dewan Audit merangkap anggota
g)
Anggota
yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen
h)
Anggota
Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank
Indonesia
i)
Anggota
Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I
Kementerian Keuangan.
Struktur Pelaksana Kegiatan
Operasional OJK terdiri atas :
a)
Ketua
Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis I
b)
Wakil
Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang
Manajemen strategis II
c)
Kepala
Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin bidang Pengawasan Sektor Perbankan
d)
Kepala
Eksekutif Pengawas Pasar Modal memimpin bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal
e)
Kepala
Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga
Jasa Keuangan lainnya memimpin bidang Pengawasan Sektor IKNB
f)
Ketua
Dewan Audit memimpin bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko ; dan
g)
Anggota
Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen memimpin bidang
Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
3.Tugas-Tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Tugas-tugas Otoritas Jasa Keuangan |
Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
Pasal 6 (UU No. 21 Tahun 2011 Pasal 6)
menyebutkan bahwa tugas utama dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah
melakukan pengaturan dan juga pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan berikut
ini:
1)
Kegiatan
Jasa Keuangan di sektor Perbankan
2)
Kegiatan
Jasa Keuangan di sektor Pasar Modal
3)
Kegiatan
Jasa Keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan
Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
Dalam menjalankan tugasnya tersebut yakni
tugas pengaturan dan pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai wewenang
sebagai berikut:
1)
Terkait
Khusus Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank, yang meliputi :
a)
Perizinan
untuk melakukan pendirian Bank, pembukaan kantor Bank, anggaran dasar, rencana
kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan
akuisisi Bank, serta pencabutan izin usaha Bank.
b)
Kegiatan
Usaha Bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan
aktivitas di bidang jasa.
c)
Pengaturan
dan Pengawasan mengenai kesehatan Bank, yang meliputi :
likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal
minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan
pencadangan Bank ; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank;
sistem informasi debitur; pengujian kredit; (credit testing); standar akutansi
bank;
d)
Pengaturan
dan Pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi : manajemen risiko;
tata kelola; bank; prinsip mengenai nasabah dan anti pencucian uang; dan
pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan pemeriksaan bank.
2)
Terkait
Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) yang meliputi sebagai
berikut:
a)
Menetapkan
peraturan dan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
b)
Menetapkan
peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan
c)
Menetapkan
kebijakan mengenai pelaksanaan tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
d)
Menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa
Keuangan dan pihak tertentu;
e)
Menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa
Keuangan;
f)
Menetapkan
struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan
kekayaan dan kewajiban; dan
g)
Menetapkan
peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
3)
Terkait
Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) yang meliputi:
a)
Menetapkan
kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
b)
Mengawasi
pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
c)
Melakukan
pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain
terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan;
d)
Memberikan
perintah tertulis kepada Lembaga Jasa
Keuangan dan/atau pihak tertentu;
e)
Melakukan
penunjukan pengelola statute;
f)
Menetapkan
penggunaan pengelola statute;
g)
Menetapkan
sanksi administrative terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
h)
Memberikan
dan/atau mencabut : izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan
pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan
usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.
4.Asas-Asas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Menjalankan Kegiatan
Asas-Asas Otoritas Jasa Keuangan |
Untuk melaksanakan tugas dan
kegiatannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai asas-asas tertentu yang
harus dijadikan pedoman. Adapun asas-asas tersebut antara lain adalah sebagai
berikut:
a)
Asas
Independensi, yakni tentang sifat independensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
dalam melaksanakan tugas atau kegiatannya.
b)
Asas
Kepastian Hukum, yakni bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengutamakan landasan
dari Undang-Undang (UU) yang berlaku untuk melaksanakan tugas atau kegiatannya.
c)
Asas
Kepentingan Umum, yakni bahwa semua kegiatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
didasarkan untuk melindungi dan memajukan kepentingan umum.
d)
Asas
Profesionalitas, yakni bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan tugas atau kegiatannya dengan profesional.
e)
Asas
Integritas, yakni bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selalu berpegang teguh pada
nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambilnya.
f)
Asas
Keterbukaan, yakni bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan kegiatannya
dengan selalu mengedepankan transparansi.
g)
Asas
Akuntabilitas, yakni bahwa semua kegiatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
sendiri dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Demikianlah
Artikel lengkap yang berjudul Apa Itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK ? : Pengertian Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) ,Struktur Organisasi Otoritas Jasa Keuangan,Tugas-Tugas Otoritas
Jasa Keuangan, Dan Asas-Asas Otoritas Jasa Keuangan dalam Menjalankan Kegiatan
Serta Pembahasannya Terlengkap. Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers semuanya. Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya
bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga
kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik. Jika ada
permintaan, pertanyaan, kritik, maupun saran, silahkan berikan komentar sobat semua
di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam Edukasi…