Pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Landasan Teoritis Badan Usaha Milik Negara, Maksud dan Tujuan Pendirian Badan Usaha Milik Negara, Visi dan Misi BUMN, Prinsip-Prinsip Pengelolaan BUMN, Kelebihan dan Kekurangan BUMN, Ciri-ciri BUMN, Fungsi BUMN, Bentuk-Bentuk BUMN, Manfaat BUMN, Contoh-contoh BUMN, Beserta Penjelasannya Terlengkap

Pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Landasan Teoritis Badan Usaha Milik Negara, Maksud dan Tujuan Pendirian Badan Usaha Milik Negara, Visi dan Misi BUMN, Prinsip-Prinsip Pengelolaan BUMN, Kelebihan dan Kekurangan BUMN, Ciri-ciri BUMN, Fungsi BUMN, Bentuk-Bentuk BUMN, Manfaat BUMN, Contoh-contoh BUMN, Beserta Penjelasannya Terlengkap


Pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN),Landasan Teoritis Badan Usaha Milik Negara,Maksud dan Tujuan Pendirian Badan Usaha Milik Negara,Visi dan Misi BUMN,Prinsip-Prinsip Pengelolaan BUMN,Kelebihan dan Kekurangan BUMN,Ciri-ciri BUMN,Fungsi BUMN,Bentuk-Bentuk BUMN,Manfaat BUMN,Contoh-contoh BUMN, Beserta Penjelasannya Terlengkap



Selamat Datang di Web Pendidikan www.edukasinesia.com

Hallo sobat Edukasi Lovers, senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua. Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Landasan Teoritis Badan Usaha Milik Negara, Maksud dan Tujuan Pendirian Badan Usaha Milik Negara, Visi dan Misi BUMN, Prinsip-Prinsip Pengelolaan BUMN, Kelebihan dan Kekurangan BUMN, Ciri-ciri BUMN, Fungsi BUMN, Bentuk-Bentuk BUMN, Manfaat BUMN, Contoh-contoh BUMN, Beserta Penjelasannya Terlengkap

Berikut Pembahasan Selengkapnya:
                           

1.Pengertian Badan Usaha Milik Negara


Pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN),Landasan Teoritis Badan Usaha Milik Negara,Maksud dan Tujuan Pendirian Badan Usaha Milik Negara,Visi dan Misi BUMN,Prinsip-Prinsip Pengelolaan BUMN,Kelebihan dan Kekurangan BUMN,Ciri-ciri BUMN,Fungsi BUMN,Bentuk-Bentuk BUMN,Manfaat BUMN,Contoh-contoh BUMN, Beserta Penjelasannya Terlengkap


  Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memegang kendali usaha untuk kepentingan  sektor publik. Pengendalian badan usaha oleh negara sangat penting  dilakukan untuk kepentingan  orang banyak (publik) dan mencegah timbulnya penguasaan secara monopoli oleh suatu kelompok/golongan tertentu. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 36 ayat 2 dan 3, cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Dalam hal ini, negara bukannya memiliki cabang produksi tersebut, tetapi lebih cenderung kepada memegang kekuasaan tertinggi untuk menjamin kesejahteraan rakyat.


2.Landasan Teoritis Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Berdasarkan Undang- Undang No.19 tahun 2003 Pasal 1 dijelaskan bahwa pengertian dari Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan kegiatan utamanya adalah untuk mengelola cabang- cabang produksi yang penting bagi negara dan digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.

Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 menyatakan “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyatakan “Bumi , air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kedua pasal ini merupakan jaminan bagi pemerintah untuk ikut serta berperan dalam perekonomian negara. Penguasaan oleh negara dalam hidup orang banyak bukan berarti memiliki, namun mengandung arti memberi kekuatan tertinggi kepada negara untuk :

1) Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan   pemeliharaan
2)  Menentukan dan mengatur hak-hak bumi, air, dan kekayaan alam
3) Mengatur serta menentukan hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum mengenai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
4) Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1232/kmk.013/1989 pasal 2 yang dimaksud dengan badan usaha milik negara adalah badan usaha dan anak perusahaan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Karena seluruh modalnya dimiliki oleh negara berarti manajernya sangat dipengaruhi oleh pemerintah. Menurut instruksi presiden no. 7 tahun 1967, perusahaan negara diubah bentuknya menjadi BUMN dan disederhanakan menjadi perusahaan jawatan (PERJAN), perusahaan umum (PERUM) , dan perusahaan perseroan (PERSERO).


3. Maksud dan Tujuan Pendirian BUMN

  Berdasarkan UU no. 19 Tahun 2003 pasal 2, maksud dan tujuan pendirian BUMN tidak lain adalah sebagai berikut:

1)    Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.

2)    Mengejar keuntungan.

3)  Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.

4)    Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.

5)    Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.


4. Visi dan Misi BUMN

  Di bawah pembinaan Kementerian BUMN telah tersusun suatu Master Plan BUMN tahun 2002-2008 yang memuat VISI “Menjadikan BUMN sebagai Badan Usaha yang tangguh dalam persaingan global dan mampu memenuhi harapan stakeholder” dengan beberapa catatan :

1) BUMN sebagai Badan Usaha perlu dikembangkan sebagai pelaku usaha dalam perekonomian Indonesia.

2)  Sesuai asa kemanfaatan, pemilikan saham oleh negara tidak harus dipertahankan baik sebagai pemegang saham mayoritas atau minoritas.

3)    Pembinaan BUMN diarahkan untuk meningkatkan nilai perusahaan melalui pengelolaan secara profesional, efisien dan tangguh sehingga mampu menghadapi persaingan global.

4)    Meningkatkan kontribusi kepada negara baik dalam bentuk pajak, deviden maupun hasil privatisasi serta memenuhi harapan Stakeholders.

  Dari visi tersebut juga dikandung suatu MISI yang juga tersusun dalam suatu Master Plan BUMN tahun 2002-2008 BUMN sebagai berikut :

1)  Melaksanakan reformasi dalam ruang lingkup budaya kerja, strategi dan pengelolaan usaha untuk mewujudkan profesionalisme dengan berlandaskan pada prinsip Good Corporate Governance dalam pengelolaan BUMN.

2)    Meningkatkan nilai perusahaan melalui restrukturisasi, privatisasi dan kerjasa usaha antar BUMN berdasar prinsip bisnis sehat.

3)    Meningkatkan daya saing melalui inovasi dan peningkatan efisiensi untuk menyediakan produk barang dan jasa berkualitas dengan harga kompetitif serta pelayanan bermutu tinggi.

4)    Peningkatan kontribusi BUMN kepada negara

5)    Peningkatan peran BUMN dalam kepedulian terhadap lingkungan, pembinaan koperasi dan UKM dalam program kemitraan.

5. Prinsip – Prinsip Pengelolaan BUMN

1)    Lebih bersifat sosial oriented / service oriented artinya berorientasi pada pelayanan kepentingan umum.

2)    Jika dalam menjalankan usahanya memperoleh keuntungan. Maka pemanfaatan keuntungan tersebut semata-mata dimaksudkan untuk menyejahterakan kehidupan masyarakat.

3)    Selama masyarakat masih memerlukan , kegiatan badan usaha milik negara dilakukan secara terus-menerus.

4)    Sebagai agen pembangunan , seluruh daya dan kemampuannya diarahkan pada pembangunan nasional yang sedang dan akan dilaksanakan.

5)    Merupakan sarana vital yang efektif untuk melaksanakan pembangunan nasional, sehingga direksi harus senantiasa membuat kebijakan yang sesuai dengan GBHN.

6)    Pengorganisasian dilakukan secara profesionalisme.

6.  Kelebihan dan Kekurangan BUMN

       Kelebihan BUMN :

1)    Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
2)    Mendapat jaminan dan dukungan dari Negara
3)    Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari Negara
4)    Kelangsungan hidup perusahaan terjamin

       Kekurangan BUMN :

1)    Pengelolaan faktor-faktor produksi tidak efisien
2)    Manajemen perusahaan kurang professional
3)    Menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital
4) Pengelolaan perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat
5)    Sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi


7.Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

            Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki beberapa ciri-ciri yang khas, antara lain yakni sebagai berikut:

1)    Seluruh hak, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab badan usaha berada di tangan pemerintah, termasuk dalam hal penetapan kebijakan badan usaha.
2)    Wewenang pengawasan dilakukan oleh alat perlengkapan negara.
3)    Seluruh atau sebagian besar modalnya milik pemerintah.
4) Bagi Badan Usaha Milik Negara yang telah go public modal dapat berupa saham dan obligasi.
5)    Permodalan BUMN dapat dihimpun dari pihak lain.

8.Fungsi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

1)   Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disediakan oleh swasta
2)    Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian 
3) Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
4)    Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
5)    Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
6)    Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta, 
7)    Pembuka lapangan kerja
8)    Penghasil devisa negara
9)    Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi, 
10) Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap di berbagai lapangan usaha. 

9.Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

            Adapun bentuk-bentuk badan usaha milik  negara  antara lain sebagai berikut:

1)    Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan Persero merupakan BUMN yang karakteristiknya hampir sama dengan Perseroan Terbatas (PT).Orientasi Persero adalah mengejar keuntungan. Modal Persero berbentuk saham yang minimal 51% (lima puluh satu persen) bagiannya dimiliki oleh negara. Adapun ciri-ciri perusahaan persero yakni sebagai berikut:

a.  Merupakan badan hukum yang pendiriannya diusulkan oleh menteri kepada presiden dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b.  Top Management dalam Persero terdiri atas Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), direksi, dan komisaris.

c. Permodalan terbagi dalam bentuk saham-saham yang dapat diperjualbelikan di pasar modal bagi Persero yang go public.

d.  Sebagian atau seluruh modal adalah milik negara dan kekayaan negara yang dipisahkan. Bila seluruh saham Persero dimiliki oleh negara, maka Menteri yang ditunjuk bertindak selaku RUPS yang memegang kekuasaan dan wewenang tertinggi, namun apabila tidak seluruh saham dimiliki oleh negara maka menteri yang ditunjuk bertindak selaku pemegang saham perseroan mewakili pihak pemerintah.

e.    Setiap tahun RUPS mengesahkan laporan tahunan

f.     Pegawai berstatus pegawai swasta dan perseroan tidak mendapatkan fasilitas dari negara.

  Adapun contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Persero antara lain yakni PT. Bank Mandiri (Persero), PT. Perkebunan Nusantara (Persero), PT. BNI (Persero), dan PT. Garuda Indonesia (Persero).

  Persero terbuka atau Persero yang telah melakukan penawaran  umum di pasar modal harus sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Penawaran umum (go public) adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas kepemilikan saham oleh masyarakat. Persero yang dapat melakukan penawaran umum adalah sektor usaha yang persaingannya kompetitif, sedangkan Persero yang tidak dapat melakukan penawaran umum adalah Persero yang menurut Perundang-undangan usahanya memiliki bidang khusus dan berkaitan bagi kepentingan masyarakat banyak, seperti di bidang pertahanan keamanan negara, pengelolaan sumber daya alam dan bidang-bidang lainnya yang secara khusus dibentuk oleh negara dengan tujuan melayani kepentingan masyarakat dengan mendapatkan keuntungan bagi negara.

Kepengurusan Persero terdiri atas:

a)    RUPS

  Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris. Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.

b)    Direksi

  Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dilakukan oleh RUPS. Dalam hal ini Menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian Direksi ditetapkan oleh Menteri. Masa jabatan anggota Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

c)    Komisaris

  Pengangkatan dan pemberhentian Komisaris dilakukan oleh RUPS. Dalam hal Menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian Komisaris ditetapkan oleh Menteri. Masa jabatan anggota Komisaris ditetapkan 5 (lima) tahun

Maksud dan Tujuan  Badan Usaha Perseroan (Persero)

a)    Menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat
b)    Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha. 

Contoh - Contoh Badan Usaha Perseroan (Persero)

a)    PT Pertamina, 
b)    PT Kimia Farma Tbk
c)    PT Kereta Api Indonesia
d)    PT Bank BNI Tbk
e)    PT Jamsostek
f)     PT Garuda Indonesia
g)    PT Perubahan Pembangunan
h)    PT Telekomunikasi Indonesia 
i)      PT Tambang Timah 


2)    Perusahaan Umum (Perum)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN),maksud dan tujuan didirikannya Perusahaan Umum (Perum) adalah menyediakan barang dan/jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat. Perusahaan umum (Perum) adalah sebuah bentuk badan usaha milik negara yang bertujuan  melayani kepentingan umum dengan mendapatkan keuntungan bagi negara. Modal Perum tidak terbagi dalam bentuk saham dan keseluruhannya dimiliki oleh negara. 

Adapun beberapa ciri-ciri dari Perusahaan Umum (Perum) antara lain adalah sebagai berikut:
a.  Pendirian Perusahaan Umum (Perum) diusulkan oleh menteri kepada Presiden dan pelaksanaannya dimulai sejak diterbitkannya peraturan pemerintah berkaitan dengan pendirian Perum tersebut.

b.   Keseluruhan modal dimiliki oleh negara, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dipisahkan dari kekayaan negara.

c.    Perum dapat memperoleh pinjaman dari dalam maupun luar negeri dan pinjaman masyarakat berbentuk surat obligasi.

d. Struktur utama Perusahaan Umum terdiri dari menteri, dewan pengawas, dan direksi.

e.    Menteri yang ditunjuk diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemilik modal dengan tugas, kewenangan, tanggung jawab serta pengawasan yang diatur oleh keputusan menteri dan atas nama pemerintah menteri berhak mengesahkan laporan tahunan.

f.     Hukumnya diatur secara perdata

g.    Status pegawai Perum adalah pegawai perusahaan negara yang diatur di luar ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri dan persero.

Maksud dan Tujuan Badan Usaha Umum (Perum)

Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.

Contoh-Contoh Badan Usaha Umum (Perum)

a)    Perum Damri 
b)    Perum Bulog
c)    Perum Pegadaian
d)    Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
e)    Perum Balai Pustaka
f)     Perum Jasatirta
g)    Perum Antara 
h)    Perum Peruri 
i)      Perum Perumnas 

3)    Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perusahaan Jawatan (Perjan) adalah bentuk badan usaha yang mengabdi pada negara dan melayani masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan umum dengan memperhatikan nilai efisiensi dan efektivitas kerja. Dalam hal ini perusahaan jawatan mendapatkan modal dari anggaran belanja negara. Setiap tahun perusahaan jawatan (perjan) juga memperoleh fasilitas dan pinjaman dari negara sehingga hasil yang telah dicapai dan beban yang ditanggung perusahaan harus diperhitungkan secara cermat dalam perencanaan anggaran belanja negara. Perusahaan Jawatan memiliki beberapa ciri-ciri antara lain yakni sebagai berikut:

a.   Perusahaan Jawatan merupakan bagian dari suatu departemen, maka permodalan dan pembiayaan operasional perusahaan yang masuk  dalam anggaran belanja negara merupakan hak bagi departemen tersebut.
b. Perusahaan Jawatan dipimpin oleh seorang kepala dari suatu bagian pada departemen yang bersangkutan dan bertanggung jawab langsung kepada pemerintah. Kegiatan pengawasan dilakukan secara hierarki dan fungsional.
c.    Perusahaan jawatan memperoleh fasilitas dari negara
d.    Status pegawai pada perusahaan jawatan adalah pegawai negeri.
e.    Atas perusahaan jawatan berlaku hukum publik, yang artinya bila terjadi  tuntutan atas perusahaan, pihak yang dituntut adalah pemerintah.

  Dengan terbitnya Undan-Undang Nomor Tahun 2003 tentang BUMN, dan sesuai pada Bab X tentang Ketentuan Peralihan pasal 93, yang menyatakan bahwa dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak undang-undang tersebut mulai berlaku, semua BUMN yang berbentuk perusahaan jawatan (Perjan) harus telah diubah bentuknya menjadi Perum atau Persero. Perubahan bentuk badan usaha ini dilakukan dengan memperhatikan asas biaya dan manfaat yang diperoleh dengan maksud untuk menyehatkan BUMN agar dapat beroperasi secara efisien, transparan, dan profesional. Tujuan dilakukannya restrukturisasi adalah untuk meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara, menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif dan memudahkan pelaksanaan privatisasi/penawaran umum.

Sesuai undang-undang tersebut maka bentuk perusahaan jawatan secara bertahap dirubah menjadi Perum atau Persero. Beberapa Perjan yang telah berubah bentuk adalah Perjan Kereta Api menjadi Perumka kemudian berubah lagi menjadi PT. Kereta Api Indonesia. Selain itu, Perjan Pegadaian telah berubah pula menjadi Perum Pegadaian. Perjan lain yang sedang dalam proses perubahan meliputi Perjan yang bergerak di bidang rumah sakit seperti RS AB Harapan Kita, RS Kariadi, RS Sardjito, RS Cipto Mangunkusumo dan rumah sakit lainnya.

10.Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN dalam fungsi dan peranannya memiliki berbagai macam manfaat-manfaat yang diberikan kepada negara dan rakyat Indonesia. Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah sebagai berikut.

a)  Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa.

b)   Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja.

c)    Mencegah monopoli pihak swasta dipasar dalam pemenuhan barang dan jasa.

d)    Meningkatkan kuantitas dan kualitas dalam komoditi ekspor berupa penambah devisa baik migas maupun non migas.

e) Mengisi kas negara yang bertujuan memajukan dan mengembangkan perekonomian negara. 

11.Contoh-contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN)



Pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN),Landasan Teoritis Badan Usaha Milik Negara,Maksud dan Tujuan Pendirian Badan Usaha Milik Negara,Visi dan Misi BUMN,Prinsip-Prinsip Pengelolaan BUMN,Kelebihan dan Kekurangan BUMN,Ciri-ciri BUMN,Fungsi BUMN,Bentuk-Bentuk BUMN,Manfaat BUMN,Contoh-contoh BUMN, Beserta Penjelasannya Terlengkap


Contoh BUMN berdasarkan bidang usaha adalah sebagai berikut:

a) Perbankan: PT Bank Negara Indonesia, Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BRI), PT Bank Tabungan Negara (BTN), PT Bank Ekspor Indonesia (BEI), PT Bank Mandiri Tbk.

b)  Asuransi: PT Asuransi ABRI (ASABRI), PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI), PT Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO), PT Asuransi Jasa Raharja, PT Asuransi Jiwasraya, PT Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES), PT Jamsostek, PT Reasuransi Umum Indonesia (RUI), PT Taspen.

c) Jasa Pembiayaan: PT Danareksa, PT Kliring Berjangka Indonesia, Perum Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani, PT PANN (Persero), Perum Sarana Pengembangan Usaha.

d) Jasa Konstruksi: PT Adhi Karya Tbk, PT Brantas Abipraya, PT Hutama Karya, PT Istaka Karya, PT Nindya Karya, Perum Pengembangan Perumahan Nasional.

e)    Konsultan Konstruksi: PT Bina Karya, PT Indah Karya, PT Indra Karya, PT Virama Karya, PT Yodya Karya.

f)     Penunjang Konstruksi: PT Amarta Karya, PT Jasa Marga

g) Jasa Penilai: PT Biro Klasifikasi Indonesia, PT Surveyor Indonesia, PTSucofindo, PT Survei Udara Penas.

h)    Pelabuhan: PT Pelabuhan Indonesia I, PT Pelabuhan Indonesia II (PELINDO II), PT Pelabuhan Indonesia III, PT Pelabuhan Indonesia IV.

i)   Pelayaran: PTASDP Indonesia Ferry, PT Bahtera Adhiguna, PT Djakarta Lioyd, PT Pelayaran Nasional Indonesia.

j)      Kebandarudaraan: PT Angkasa Pura.

k)    Angkutan Darat: Perum DAMRI, PT Kereta Api Indonesia, Perum PPD.

l)  Logistik: PT Bhanda Ghara Reksa, Perum Bulog, PT Pos Indonesia, PT Varuna Tirta Prakasya.

m)  Industri Farmasi: PT Bio Farma, PT Indofarma Tbk, PT Kimia Farma Tbk.

n)   Pariwisata: PT Hotel Indonesia Natour, Bali Tourism Development Corporation (BTDC), PT TWC Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko.

o)    Usaha Penerbangan: PT Garuda Indonesia, PT Merpati Nusantara Airlines.

p) Perkebunan: PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

q)  Energi: PT Energy Management Indonesia (Persero), PT Perusahaan Gas Negara, Tbk, PT PLN, PT Tambang Batubara Bukit Asam, Tbk.

dan banyak lagi bidang usaha lainnya.


12.Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

            Badan usaha milik daerah merupakan perusahaan daerah yang bertujuan secara khusus untuk turut memberikan kontribusi terhadap kegiatan pembangunan di daerah dan secara umum turut membangun perekonomian nasional. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dipimpin oleh direksi yang dibentuk oleh kepala daerah. Badan Usaha Milik Daerah didirikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan yang menyatakan bahwa sebagian besar atau seluruh modal kekayaan badan usaha merupakan milik pemerintah daerah. Modal perusahaan daerah berasal dari kekayaan daerah. 

Bila modalnya berupa saham, maka RUPS bukanlah pemegang kekuasaan tertinggi dalam mengambil keputusan melainkan kepala daerah yang memiliki wewenang tersebut didampingi oleh dewan perusahaan daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam peraturan pemerintah daerah. Beberapa bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) antara lain Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Ciri-ciri BUMD antara lain adalah sebagai berikut:

1)    Didirikan dengan sebagian besar atau seluruh modal berasal dari pemerintah daerah yang dipisahkan dari kekayaan daerah. Modal dalam bentuk saham berupa saham prioritas dan saham biasa.

2)    Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berorientasi mencari keuntungan.

3)  Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah.

Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Landasan Teoritis Badan Usaha Milik Negara, Maksud dan Tujuan Pendirian Badan Usaha Milik Negara, Visi dan Misi BUMN, Prinsip-Prinsip Pengelolaan BUMN, Kelebihan dan Kekurangan BUMN, Ciri-ciri BUMN, Fungsi BUMN, Bentuk-Bentuk BUMN, Manfaat BUMN, Contoh-contoh BUMN, Beserta Penjelasannya Terlengkap. Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya. Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan www.edukasinesia.com  ini menjadi lebih baik. Jika ada permintaan, pertanyaan, kritik, maupun saran, silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.

Terima Kasih…
Salam Edukasi…