Pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Landasan Teoritis Badan Usaha Milik Negara, Maksud dan Tujuan Pendirian Badan Usaha Milik Negara, Visi dan Misi BUMN, Prinsip-Prinsip Pengelolaan BUMN, Kelebihan dan Kekurangan BUMN, Ciri-ciri BUMN, Fungsi BUMN, Bentuk-Bentuk BUMN, Manfaat BUMN, Contoh-contoh BUMN, Beserta Penjelasannya Terlengkap
Selamat
Datang di Web Pendidikan www.edukasinesia.com
Hallo sobat Edukasi Lovers, senang
sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk
menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua. Artikel yang akan
saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Pengertian
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Landasan Teoritis Badan Usaha Milik
Negara, Maksud dan Tujuan Pendirian Badan Usaha Milik Negara, Visi dan Misi
BUMN, Prinsip-Prinsip Pengelolaan BUMN, Kelebihan dan Kekurangan BUMN, Ciri-ciri
BUMN, Fungsi BUMN, Bentuk-Bentuk BUMN, Manfaat BUMN, Contoh-contoh BUMN, Beserta
Penjelasannya Terlengkap
Berikut Pembahasan Selengkapnya:
1.Pengertian Badan Usaha Milik Negara
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang sebagian besar atau seluruh
modalnya dimiliki oleh negara. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memegang kendali
usaha untuk kepentingan sektor
publik. Pengendalian badan usaha oleh negara sangat penting dilakukan untuk kepentingan orang banyak (publik) dan mencegah timbulnya
penguasaan secara monopoli oleh suatu kelompok/golongan tertentu. Sesuai dengan
UUD 1945 pasal 36 ayat 2 dan 3, cabang produksi yang penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Dalam hal ini, negara
bukannya memiliki cabang produksi tersebut, tetapi lebih cenderung kepada memegang
kekuasaan tertinggi untuk menjamin kesejahteraan rakyat.
2.Landasan Teoritis Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Berdasarkan Undang- Undang No.19 tahun 2003
Pasal 1 dijelaskan bahwa pengertian dari Badan Usaha Milik Negara, yang
selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan kegiatan utamanya adalah untuk
mengelola cabang- cabang produksi yang penting bagi negara dan digunakan
sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.
Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 menyatakan
“cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara”. Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyatakan “Bumi ,
air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya digunakan sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat. Kedua pasal ini merupakan jaminan bagi pemerintah
untuk ikut serta berperan dalam perekonomian negara. Penguasaan oleh negara
dalam hidup orang banyak bukan berarti memiliki, namun mengandung arti memberi
kekuatan tertinggi kepada negara untuk :
1) Mengatur dan
menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan
pemeliharaan
2) Menentukan dan
mengatur hak-hak bumi, air, dan kekayaan alam
3) Mengatur serta
menentukan hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum mengenai bumi,
air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
4) Menurut
Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1232/kmk.013/1989 pasal 2 yang dimaksud
dengan badan usaha milik negara adalah badan usaha dan anak perusahaan BUMN
yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Karena seluruh modalnya dimiliki
oleh negara berarti manajernya sangat dipengaruhi oleh pemerintah. Menurut
instruksi presiden no. 7 tahun 1967, perusahaan negara diubah bentuknya menjadi
BUMN dan disederhanakan menjadi perusahaan jawatan (PERJAN), perusahaan umum
(PERUM) , dan perusahaan perseroan (PERSERO).
3. Maksud dan Tujuan Pendirian BUMN
Berdasarkan UU no. 19 Tahun 2003 pasal 2,
maksud dan tujuan pendirian BUMN tidak lain adalah sebagai berikut:
1) Memberikan
sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan
negara pada khususnya.
2) Mengejar
keuntungan.
3) Menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan
memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
4) Menjadi
perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor
swasta dan koperasi.
5) Turut aktif
memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,
koperasi, dan masyarakat.
4. Visi dan Misi BUMN
Di bawah pembinaan Kementerian BUMN telah
tersusun suatu Master Plan BUMN tahun 2002-2008 yang memuat VISI “Menjadikan
BUMN sebagai Badan Usaha yang tangguh dalam persaingan global dan mampu
memenuhi harapan stakeholder” dengan beberapa catatan :
1) BUMN sebagai
Badan Usaha perlu dikembangkan sebagai pelaku usaha dalam perekonomian
Indonesia.
2) Sesuai asa
kemanfaatan, pemilikan saham oleh negara tidak harus dipertahankan baik sebagai
pemegang saham mayoritas atau minoritas.
3) Pembinaan BUMN
diarahkan untuk meningkatkan nilai perusahaan melalui pengelolaan secara
profesional, efisien dan tangguh sehingga mampu menghadapi persaingan global.
4) Meningkatkan
kontribusi kepada negara baik dalam bentuk pajak, deviden maupun hasil
privatisasi serta memenuhi harapan Stakeholders.
Dari visi tersebut juga dikandung suatu MISI
yang juga tersusun dalam suatu Master Plan BUMN tahun 2002-2008 BUMN sebagai
berikut :
1) Melaksanakan
reformasi dalam ruang lingkup budaya kerja, strategi dan pengelolaan usaha untuk
mewujudkan profesionalisme dengan berlandaskan pada prinsip Good Corporate
Governance dalam pengelolaan BUMN.
2) Meningkatkan
nilai perusahaan melalui restrukturisasi, privatisasi dan kerjasa usaha antar
BUMN berdasar prinsip bisnis sehat.
3) Meningkatkan daya
saing melalui inovasi dan peningkatan efisiensi untuk menyediakan produk barang
dan jasa berkualitas dengan harga kompetitif serta pelayanan bermutu tinggi.
4) Peningkatan
kontribusi BUMN kepada negara
5) Peningkatan
peran BUMN dalam kepedulian terhadap lingkungan, pembinaan koperasi dan UKM
dalam program kemitraan.
5. Prinsip – Prinsip Pengelolaan BUMN
1) Lebih bersifat
sosial oriented / service oriented artinya berorientasi pada pelayanan
kepentingan umum.
2) Jika dalam
menjalankan usahanya memperoleh keuntungan. Maka pemanfaatan keuntungan
tersebut semata-mata dimaksudkan untuk menyejahterakan kehidupan masyarakat.
3) Selama
masyarakat masih memerlukan , kegiatan badan usaha milik negara dilakukan
secara terus-menerus.
4) Sebagai agen
pembangunan , seluruh daya dan kemampuannya diarahkan pada pembangunan nasional
yang sedang dan akan dilaksanakan.
5) Merupakan
sarana vital yang efektif untuk melaksanakan pembangunan nasional, sehingga
direksi harus senantiasa membuat kebijakan yang sesuai dengan GBHN.
6) Pengorganisasian
dilakukan secara profesionalisme.
6. Kelebihan dan Kekurangan BUMN
Kelebihan BUMN :
1) Menguasai
sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
2) Mendapat
jaminan dan dukungan dari Negara
3) Permodalannya
sudah pasti karena mendapat modal dari Negara
4) Kelangsungan
hidup perusahaan terjamin
Kekurangan BUMN :
1) Pengelolaan
faktor-faktor produksi tidak efisien
2) Manajemen
perusahaan kurang professional
3) Menimbulkan
monopoli atas sektor-sektor vital
4) Pengelolaan
perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat
5) Sulit
memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi
7.Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki beberapa ciri-ciri yang khas, antara lain
yakni sebagai berikut:
1)
Seluruh
hak, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab badan usaha berada di tangan
pemerintah, termasuk dalam hal penetapan kebijakan badan usaha.
2)
Wewenang
pengawasan dilakukan oleh alat perlengkapan negara.
3)
Seluruh
atau sebagian besar modalnya milik pemerintah.
4) Bagi
Badan Usaha Milik Negara yang telah go public modal dapat berupa saham dan
obligasi.
5)
Permodalan
BUMN dapat dihimpun dari pihak lain.
8.Fungsi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
1) Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak
disediakan oleh swasta
2) Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan
perekonomian
3) Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber
daya alam untuk masyarakat banyak
4) Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
5) Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang
banyak
6) Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang
belum diminati oleh pihak swasta,
7) Pembuka lapangan kerja
8) Penghasil devisa negara
9) Pembantu dalam pengembangan usaha kecil
koperasi,
10) Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap di berbagai
lapangan usaha.
9.Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Adapun
bentuk-bentuk badan usaha milik
negara antara lain sebagai
berikut:
1)
Perusahaan
Perseroan (Persero)
Perusahaan
Persero merupakan BUMN yang karakteristiknya hampir sama dengan Perseroan
Terbatas (PT).Orientasi Persero adalah mengejar keuntungan. Modal Persero
berbentuk saham yang minimal 51% (lima puluh satu persen) bagiannya dimiliki
oleh negara. Adapun ciri-ciri perusahaan persero yakni sebagai berikut:
a. Merupakan
badan hukum yang pendiriannya diusulkan oleh menteri kepada presiden dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Top
Management dalam Persero terdiri atas Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS), direksi, dan komisaris.
c. Permodalan
terbagi dalam bentuk saham-saham yang dapat diperjualbelikan di pasar modal
bagi Persero yang go public.
d. Sebagian
atau seluruh modal adalah milik negara dan kekayaan negara yang dipisahkan. Bila
seluruh saham Persero dimiliki oleh negara, maka Menteri yang ditunjuk
bertindak selaku RUPS yang memegang kekuasaan dan wewenang tertinggi, namun
apabila tidak seluruh saham dimiliki oleh negara maka menteri yang ditunjuk
bertindak selaku pemegang saham perseroan mewakili pihak pemerintah.
e.
Setiap
tahun RUPS mengesahkan laporan tahunan
f.
Pegawai
berstatus pegawai swasta dan perseroan tidak mendapatkan fasilitas dari negara.
Adapun
contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Persero antara lain yakni PT. Bank
Mandiri (Persero), PT. Perkebunan Nusantara (Persero), PT. BNI (Persero), dan
PT. Garuda Indonesia (Persero).
Persero
terbuka atau Persero yang telah melakukan penawaran umum di pasar modal harus sesuai dengan
kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Penawaran umum (go public) adalah
penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya kepada masyarakat
dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat
bagi negara dan masyarakat, serta memperluas kepemilikan saham oleh
masyarakat. Persero yang dapat melakukan penawaran umum adalah sektor usaha yang
persaingannya kompetitif, sedangkan Persero yang tidak dapat melakukan
penawaran umum adalah Persero yang menurut Perundang-undangan usahanya memiliki
bidang khusus dan berkaitan bagi kepentingan masyarakat banyak, seperti di
bidang pertahanan keamanan negara, pengelolaan sumber daya alam dan bidang-bidang
lainnya yang secara khusus dibentuk oleh negara dengan tujuan melayani
kepentingan masyarakat dengan mendapatkan keuntungan bagi negara.
Kepengurusan Persero terdiri
atas:
a) RUPS
Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya
disebut RUPS, adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam
Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau
Komisaris. Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham
Persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada Persero
dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
b) Direksi
Pengangkatan dan pemberhentian Direksi
dilakukan oleh RUPS. Dalam hal ini Menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan
dan pemberhentian Direksi ditetapkan oleh Menteri. Masa jabatan anggota Direksi
ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
c) Komisaris
Pengangkatan dan pemberhentian Komisaris
dilakukan oleh RUPS. Dalam hal Menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan
pemberhentian Komisaris ditetapkan oleh Menteri. Masa jabatan anggota Komisaris
ditetapkan 5 (lima) tahun
Maksud dan Tujuan Badan Usaha Perseroan (Persero)
a) Menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan
berdaya saing kuat
b) Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan
usaha.
Contoh - Contoh Badan Usaha Perseroan (Persero)
a) PT Pertamina,
b) PT Kimia Farma Tbk
c) PT Kereta Api Indonesia
d) PT Bank BNI Tbk
e) PT Jamsostek
f) PT Garuda Indonesia
g) PT Perubahan Pembangunan
h) PT Telekomunikasi Indonesia
i)
PT Tambang
Timah
2)
Perusahaan
Umum (Perum)
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(BUMN),maksud dan tujuan didirikannya Perusahaan Umum (Perum) adalah
menyediakan barang dan/jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh
masyarakat. Perusahaan umum (Perum) adalah sebuah bentuk badan usaha milik
negara yang bertujuan melayani
kepentingan umum dengan mendapatkan keuntungan bagi negara. Modal Perum tidak
terbagi dalam bentuk saham dan keseluruhannya dimiliki oleh negara.
Adapun
beberapa ciri-ciri dari Perusahaan Umum (Perum) antara lain adalah sebagai
berikut:
a. Pendirian
Perusahaan Umum (Perum) diusulkan oleh menteri kepada Presiden dan
pelaksanaannya dimulai sejak diterbitkannya peraturan pemerintah berkaitan dengan
pendirian Perum tersebut.
b. Keseluruhan
modal dimiliki oleh negara, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
dipisahkan dari kekayaan negara.
c.
Perum
dapat memperoleh pinjaman dari dalam maupun luar negeri dan pinjaman masyarakat
berbentuk surat obligasi.
d. Struktur
utama Perusahaan Umum terdiri dari menteri, dewan pengawas, dan direksi.
e.
Menteri
yang ditunjuk diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemilik modal
dengan tugas, kewenangan, tanggung jawab serta pengawasan yang diatur oleh
keputusan menteri dan atas nama pemerintah menteri berhak mengesahkan laporan
tahunan.
f.
Hukumnya
diatur secara perdata
g.
Status
pegawai Perum adalah pegawai perusahaan negara yang diatur di luar ketentuan
yang berlaku bagi pegawai negeri dan persero.
Maksud dan Tujuan Badan Usaha Umum (Perum)
Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk
kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa berkualitas dengan harga yang
dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.
Contoh-Contoh Badan Usaha Umum (Perum)
a) Perum Damri
b) Perum Bulog
c) Perum Pegadaian
d) Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
e) Perum Balai Pustaka
f) Perum Jasatirta
g) Perum Antara
h) Perum Peruri
i)
Perum
Perumnas
3)
Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Perusahaan
Jawatan (Perjan) adalah bentuk badan usaha yang mengabdi pada negara dan
melayani masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan umum dengan memperhatikan
nilai efisiensi dan efektivitas kerja. Dalam hal ini perusahaan jawatan
mendapatkan modal dari anggaran belanja negara. Setiap tahun perusahaan jawatan
(perjan) juga memperoleh fasilitas dan pinjaman dari negara sehingga hasil yang
telah dicapai dan beban yang ditanggung perusahaan harus diperhitungkan secara
cermat dalam perencanaan anggaran belanja negara. Perusahaan Jawatan memiliki
beberapa ciri-ciri antara lain yakni sebagai berikut:
a. Perusahaan
Jawatan merupakan bagian dari suatu departemen, maka permodalan dan pembiayaan
operasional perusahaan yang masuk dalam
anggaran belanja negara merupakan hak bagi departemen tersebut.
b. Perusahaan
Jawatan dipimpin oleh seorang kepala dari suatu bagian pada departemen yang
bersangkutan dan bertanggung jawab langsung kepada pemerintah. Kegiatan
pengawasan dilakukan secara hierarki dan fungsional.
c.
Perusahaan
jawatan memperoleh fasilitas dari negara
d.
Status
pegawai pada perusahaan jawatan adalah pegawai negeri.
e.
Atas
perusahaan jawatan berlaku hukum publik, yang artinya bila terjadi tuntutan atas perusahaan, pihak yang dituntut
adalah pemerintah.
Dengan
terbitnya Undan-Undang Nomor Tahun 2003 tentang BUMN, dan sesuai pada Bab X
tentang Ketentuan Peralihan pasal 93, yang menyatakan bahwa dalam waktu 2 (dua)
tahun terhitung sejak undang-undang tersebut mulai berlaku, semua BUMN yang
berbentuk perusahaan jawatan (Perjan) harus telah diubah bentuknya menjadi
Perum atau Persero. Perubahan bentuk badan usaha ini dilakukan dengan
memperhatikan asas biaya dan manfaat yang diperoleh dengan maksud untuk
menyehatkan BUMN agar dapat beroperasi secara efisien, transparan, dan
profesional. Tujuan dilakukannya restrukturisasi adalah untuk meningkatkan
kinerja dan nilai perusahaan, memberikan manfaat berupa dividen dan pajak
kepada negara, menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif dan
memudahkan pelaksanaan privatisasi/penawaran umum.
Sesuai
undang-undang tersebut maka bentuk perusahaan jawatan secara bertahap dirubah
menjadi Perum atau Persero. Beberapa Perjan yang telah berubah bentuk adalah
Perjan Kereta Api menjadi Perumka kemudian berubah lagi menjadi PT. Kereta Api
Indonesia. Selain itu, Perjan Pegadaian telah berubah pula menjadi Perum
Pegadaian. Perjan lain yang sedang dalam proses perubahan meliputi Perjan yang
bergerak di bidang rumah sakit seperti RS AB Harapan Kita, RS Kariadi, RS
Sardjito, RS Cipto Mangunkusumo dan rumah sakit lainnya.
10.Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN dalam fungsi dan peranannya memiliki berbagai
macam manfaat-manfaat yang diberikan kepada negara dan rakyat Indonesia.
Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah sebagai berikut.
a) Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh
kebutuhan hidup berupa barang dan jasa.
b) Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi
penduduk angkatan kerja.
c) Mencegah monopoli pihak swasta dipasar dalam pemenuhan
barang dan jasa.
d) Meningkatkan kuantitas dan kualitas dalam komoditi
ekspor berupa penambah devisa baik migas maupun non migas.
e) Mengisi kas negara yang bertujuan memajukan dan
mengembangkan perekonomian negara.
11.Contoh-contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Contoh BUMN berdasarkan bidang usaha adalah
sebagai berikut:
a) Perbankan: PT
Bank Negara Indonesia, Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BRI), PT Bank
Tabungan Negara (BTN), PT Bank Ekspor Indonesia (BEI), PT Bank Mandiri Tbk.
b) Asuransi: PT Asuransi
ABRI (ASABRI), PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI), PT Asuransi Jasa Indonesia
(JASINDO), PT Asuransi Jasa Raharja, PT Asuransi Jiwasraya, PT Asuransi
Kesehatan Indonesia (ASKES), PT Jamsostek, PT Reasuransi Umum Indonesia (RUI),
PT Taspen.
c) Jasa
Pembiayaan: PT Danareksa, PT Kliring Berjangka Indonesia,
Perum Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani, PT PANN (Persero), Perum Sarana
Pengembangan Usaha.
d) Jasa
Konstruksi: PT Adhi Karya Tbk, PT Brantas Abipraya, PT
Hutama Karya, PT Istaka Karya, PT Nindya Karya, Perum Pengembangan Perumahan
Nasional.
e) Konsultan
Konstruksi: PT Bina Karya, PT Indah Karya, PT Indra Karya,
PT Virama Karya, PT Yodya Karya.
f) Penunjang
Konstruksi: PT Amarta Karya, PT Jasa Marga
g) Jasa
Penilai: PT Biro Klasifikasi Indonesia, PT Surveyor
Indonesia, PTSucofindo, PT Survei Udara Penas.
h) Pelabuhan: PT
Pelabuhan Indonesia I, PT Pelabuhan Indonesia II (PELINDO II), PT Pelabuhan
Indonesia III, PT Pelabuhan Indonesia IV.
i) Pelayaran: PTASDP Indonesia Ferry, PT
Bahtera Adhiguna, PT Djakarta Lioyd, PT Pelayaran Nasional Indonesia.
j)
Kebandarudaraan: PT Angkasa Pura.
k) Angkutan
Darat: Perum DAMRI, PT Kereta Api Indonesia, Perum PPD.
l) Logistik: PT Bhanda Ghara Reksa, Perum
Bulog, PT Pos Indonesia, PT Varuna Tirta Prakasya.
m) Industri
Farmasi: PT Bio Farma, PT Indofarma Tbk, PT Kimia Farma Tbk.
n) Pariwisata: PT
Hotel Indonesia Natour, Bali Tourism Development Corporation (BTDC), PT TWC
Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko.
o) Usaha
Penerbangan: PT Garuda Indonesia, PT Merpati Nusantara
Airlines.
p) Perkebunan: PT
Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
q) Energi: PT
Energy Management Indonesia (Persero), PT Perusahaan Gas Negara, Tbk, PT PLN,
PT Tambang Batubara Bukit Asam, Tbk.
dan banyak
lagi bidang usaha lainnya.
12.Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan
usaha milik daerah merupakan perusahaan daerah yang bertujuan secara khusus
untuk turut memberikan kontribusi terhadap kegiatan pembangunan di daerah dan
secara umum turut membangun perekonomian nasional. Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) dipimpin oleh direksi yang dibentuk oleh kepala daerah. Badan Usaha Milik
Daerah didirikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan yang
menyatakan bahwa sebagian besar atau seluruh modal kekayaan badan usaha
merupakan milik pemerintah daerah. Modal perusahaan daerah berasal dari kekayaan
daerah.
Bila modalnya berupa saham, maka RUPS bukanlah pemegang kekuasaan
tertinggi dalam mengambil keputusan melainkan kepala daerah yang memiliki
wewenang tersebut didampingi oleh dewan perusahaan daerah yang tugas dan
wewenangnya diatur dalam peraturan pemerintah daerah. Beberapa bentuk Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) antara lain Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM).
Ciri-ciri BUMD antara lain adalah sebagai berikut:
1)
Didirikan
dengan sebagian besar atau seluruh modal berasal dari pemerintah daerah yang
dipisahkan dari kekayaan daerah. Modal dalam bentuk saham berupa saham prioritas
dan saham biasa.
2)
Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) berorientasi mencari keuntungan.
3) Direksi
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah.
Demikianlah Artikel lengkap yang
berjudul Pengertian
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Landasan Teoritis Badan Usaha Milik
Negara, Maksud dan Tujuan Pendirian Badan Usaha Milik Negara, Visi dan Misi
BUMN, Prinsip-Prinsip Pengelolaan BUMN, Kelebihan dan Kekurangan BUMN, Ciri-ciri
BUMN, Fungsi BUMN, Bentuk-Bentuk BUMN, Manfaat BUMN, Contoh-contoh BUMN, Beserta
Penjelasannya Terlengkap. Semoga
dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers
semuanya. Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk
mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan www.edukasinesia.com ini
menjadi lebih baik. Jika ada permintaan, pertanyaan, kritik, maupun saran, silahkan
berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam Edukasi…