Contoh Sikap Sadar Hukum (Patuh Pada Hukum) di Lingkungan Keluarga, Sekolah, Masyarakat dan Negara
Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com
Hallo
sobat Edukasi Lovers, senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat
membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers
semua. Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Contoh
Sikap Sadar Hukum (Patuh Pada Hukum) di Lingkungan Keluarga, Sekolah,Masyarakat
dan Negara
Berikut Pembahasannya
Sikap
menghormati hukum dan bertindak sesuai dengan hukum (kesadaran hukum) harus
dibina dan dikembangkan menjadi kebiasaan hidup rakyat Indonesia. Ditengah-tengah
gencarnya perjuangan menegakkan hak asasi manusia, maka diperlukan
penyadaran mengenai pentingnya dimensi
kewajiban dan tanggung jawab asasi manusia. Pada hakikatnya keadilan hukum
terletak pada keseimbangan hubungan antara hak dan kewajiban. Setidaknya, ada
empat aspek pembentuk kesadaran hukum yang dapat membantu kita dalam melihat
sejauh mana perkembangan kesadaran hukum
masyarakat.
Keempat aspek tersebut antara
lain sebagai berikut.
1)
Pengetahuan
hukum masyarakat
2)
Pemahaman
terhadap kaidah-kaidah hukum
3)
Sikap
terhadap norma hukum
4)
Perilaku
hukum warga masyarakat
Dalam
suatu negara hukum, semestinya keempat aspek kesadaran hukum tersebut sudah
terwujud dengan cukup baik. Dengan demikian hukum bisa ditegakkan dan tujuan
hukum dapat tercapai. Namun, bagaimanakah kenyataannya dalam masyarakat
kita?. Kondisi kesadaran hukum bangsa kita saat ini masih diwarnai oleh sikap mengabaikan hukum, atau cenderung
memandang seakan-akan tidak ada hukum. Lebih memprihatinkan lagi, pengabaian
hukum ini tidak hanya dilakukan oleh
masyarakat awam.
Sikap abai itu juga dilakukan oleh kelompok masyarakat yang
tahu hukum, bahkan termasuk para penegak hukum itu sendiri sehingga
pengembangan kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat perlu terus dilakukan
, baik itu melalui saluran pendidikan masyarakat, media komunikasi massa,
maupun pendidikan di sekolah.
Setiap orang sebenarnya bisa terlibat dalam upaya
mewujudkan budaya sadar hukum. Kita dapat
memulainya dengan mengerjakan tindakan-tindakan yang sederhana di lingkungan
keluarga, sekolah, masyarakat, dan juga di lingkungan negara, misalnya seperti
berikut ini.
1.Contoh Sikap Sadar Hukum (Patuh Pada Hukum) di Lingkungan Keluarga
Setiap
anggota keluarga harus dapat mengembangkan kesadaran diri dengan membiasakan
berperilaku seperti di bawah ini
a)
Menjaga
nama baik keluarga dengan tidak melakukan hal-hal yang kurang terpuji.
b)
Menaati
aturan yang berlaku dalam keluarga
c)
Menghormati
semua anggota keluarga
d)
Setiap
keluarga wajib memiliki kartu keluarga (KK)
e)
Setiap
keluarga melengkapi diri dengan adanya akta kelahiran
2.Contoh Sikap Sadar Hukum (Patuh Pada Hukum) di Lingkungan Sekolah
Kesadaran
hukum dapat juga dikembangkan oleh setiap siswa sekolah dengan membiasakan diri
melakukan perilaku-perilaku seperti berikut ini.
a)
Menaati
peraturan yang berlaku di sekolah (seperti membayar uang administrasi sekolah
tepat waktu, memakai seragam sekolah dengan rapi, dan tidak terlambat datang di
sekolah).
b)
Disiplin
dalam belajar di dalam kelas.
c)
Mengikuti
upacara bendera setiap hari senin dan hari penting lainnya.
d)
Menghormati
guru, siswa lain, dan semua warga di sekolah.
3.Contoh Sikap Sadar Hukum (Patuh Pada Hukum) di Lingkungan Masyarakat
Perilaku-perilaku
yang mencerminkan sikap sadar hukum di lingkungan masyarakat antara lain sebagai berikut.
a)
Menjaga
nama baik di lingkungan masyarakat
b)
Menghormati
sesama warga masyarakat
c)
Taat
dan patuh terhadap aturan-aturan
masyarakat
d)
Bertindak
sesuai dengan norma-norma yang ada
e)
Selalu
memelihara ketertiban, keamanan, dan ketenteraman di lingkungan masyarakat.
4.Contoh Sikap Sadar Hukum (Patuh Pada Hukum) di Lingkungan Negara
Bentuk
sadar hukum dalam ruang lingkup kenegaraan antara lain yakni sebagai berikut.
a)
Menjaga
nama baik bangsa dan negara
b)
Taat
dan patuh dalam menjalankan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh negara,
misalnya membayar pajak dan mematuhi aturan lalu lintas di jalan.
c)
Saling
menghormati antar sesama warga negara
Berikut
ini adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam menerapkan nilai, norma,
dan hukum.
a.
Pembiasaan
Penerapan nilai, norma,
dan hukum sebagai suatu pembiasaan (pembudayaan) merupakan hal yang
mendasar. Jika penerapan nilai, norma, dan hukum sudah menjadi sebuah budaya,
maka hal tersebut merupakan cermin mental dan karakter suatu bangsa.
b.
Sosialisasi
dan Komunikasi
Penanaman nilai, norma,
dan hukum memerlukan sosialisasi dan komunikasi sehingga akan melahirkan
pencerahan. Hal ini akan menghindari terjadinya misskomunikasi dalam penerapan
nilai, norma dan hukum.
c.
Contoh
dan Teladan
Orangtua, pemimpin, dan
tokoh agama ataupun pendidik harus mampu menjadi contoh yang baik bagi generasi
mendatang maupun masyarakat. Jangan sampai mereka menjadi contoh yang buruk
dalam penanaman nilai, norma, dan hukum. Keteladanan memerlukan kesabaran dan
keikhlasan karena hasil dari keteladanan tidak langsung dapat dirasakan oleh
masyarakat. Prosesnya memerlukan waktu yang sangat panjang.
d.
Penyadaran
Masyarakat memerlukan
penyadaran akan pentingnya nilai, norma, dan hukum dalam kehidupan
bersama. Penyadaran dapat dilakukan melalui berbagai media ataupun informasi
oleh pemerintah dan masyarakat yang ikut bertanggung jawab akan generasi
mendatang yang sadar hukum.
e.
Pengawasan
Pengawasan terhadap
penerapan nilai, norma, dan hukum dapat dilakukan oleh pemerintah dan
masyarakat. Tujuannya adalah agar penerapan nilai, norma, dan hukum tidak
menyimpang dari nilai, norma, dan hukum yang sudah disepakati bersama.
f.
Sanksi
yang Tegas (Hukuman)
Sanksi yang tegas dan mendidik
diperlukan untuk penegakan terhadap adanya penyimpangan nilai, norma dan hukum
sehingga bagi siapa pun yang menyimpang dari hukum harus diberi hukuman yang
sesuai dengan aturan yang berlaku. Sanksi yang dijalankan tidak tegas berakibat
(preseden) buruk dalam penerapan nilai, norma, dan hukum di masyarakat.
Dengan
demikian, diharapkan masyarakat mempunyai kesadaran bahwa penyimpangan terhadap
nilai, norma, dan hukum bukan hanya berakibat buruk bagi kehidupan sosialnya,
melainkan merupakan kejahatan terhadap hati nurani manusia.
Demikianlah
Artikel lengkap yang berjudul Contoh Sikap Sadar Hukum (Patuh Pada Hukum) di Lingkungan
Keluarga, Sekolah,Masyarakat dan Negara. Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat
Edukasi Lovers semuanya. Jika artikel ini
bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel
ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik. Jika ada
permintaan, pertanyaan, kritik, maupun saran, silahkan berikan komentar sobat semua
di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam Edukasi…