Pengertian Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Klasifikasi Perbuatan Korupsi, Faktor Kondisi yang Menyebabkan Terjadinya Korupsi di Indonesia, Dampak yang Ditimbulkan Akibat Korupsi, Peraturan Perundang-undangan atau Dasar Hukum Mengenai Pemberantasan Korupsi di Indonesia, dan Lembaga Pemberantasan Korupsi di Indonesia Beserta Penjelasannya Terlengkap
Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com
Hallo
sobat Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat
membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers
semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Pengertian
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Klasifikasi Perbuatan Korupsi, Faktor
Kondisi yang Menyebabkan Terjadinya Korupsi di Indonesia, Dampak yang
Ditimbulkan Akibat Korupsi, Peraturan Perundang-undangan atau Dasar Hukum
Mengenai Pemberantasan Korupsi di Indonesia, dan Lembaga Pemberantasan Korupsi
di Indonesia Beserta Penjelasannya Terlengkap
Berikut Pembahasannya
1.Pengertian Korupsi
![]() |
Pengertian Korupsi |
Kata
korupsi berasal dari bahasa latin Corruptio. Corruptio
berasal dari kata kerja corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan,
memutar balik, maupun menyogok. Menurut lembaga Transparency International,
korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai
negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya
mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang
dipercayakan kepada mereka (pejabat publik yang bersangkutan).Berdasarkan sudut
pandang hukum, perbuatan korupsi mencakup unsur-unsur sebagai berikut ini.
a)
Melanggar
hukum yang berlaku
b)
Penyalahgunaan
wewenang
c)
Merugikan
negara
d)
Memperkaya
pribadi atau diri sendiri
Menurut
khazanah bahasa Indonesia, korupsi memiliki arti perbuatan menerima suap atau
memanfaatkan jabatan untuk mengeruk keuntungan secara tidak sah. Sementara itu,
sebagai istilah politik korupsi adalah gejala atau praktik di mana para pejabat
badan-badan negara menyalahgunakan jabatan mereka sehingga memungkinkan
terjadinya suap, pemalsuan, serta berbagai ketidakberesan lainnya demi
keuntungan pribadi. Apabila yang dikorupsi itu uang negara maka negara yang
dirugikan. Apabila yang dikorupsi itu uang perusahaan maka perusahaan yang
dirugikan. Apabila uang yang dikorupsi itu uang milik bersama, misalnya uang
tabungan warga maka yang dirugikan adalah orang banyak. Pelaku korupsi ini
dinamakan dengan koruptor.
Berdasarkan
UU No. 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, pengertian atau
definisi korupsi adalah sebagai berikut.
1)
Secara
melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat
merugikan negara atau perekonomian negara (UU No. 31 Tahun 1999 Pasal 2).
2)
Dengan
tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara (UU No. 31 Tahun 1999 Pasal 3).
3)
Memberi
hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau
wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah
atau janji yang dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut (UU No.
31 Tahun 1999 Pasal 4).
4)
Memberi
atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan
maksud supaya atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan
dengan kewajibannya (UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 5 ayat (1) ).
5)
Memberi
sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan
dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dilakukan atau tidak
dilakukan dalam jabatannya (UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 5 ayat (1) ).
6)
Memberi
atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan
perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili (UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 6
ayat (1) ).
7)
Pemborong
atau ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan atau penjual bahan bangunan
yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan melakukan perbuatan curang yang
dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam
keadaan perang (UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 7 ayat (1) ).
8)
Setiap
orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan
sengaja membiarkan perbuatan curang (UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 7 ayat (1) )
9)
Setiap
orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia
atau Kepolisian Negara Republik
Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara
dalam keadaan perang (UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 7 ayat (1) ).
10) Pegawai negeri atau orang lain selain
pegawai negeri yang bertugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus
menerus atau tidak untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau
surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu
dalam melakukan perbuatan tersebut (UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 8).
11) Pegawai negeri atau selain pegawai
negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus
atau sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar
khusus untuk pemeriksaan administrasi (UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 9).
2.Pengertian Kolusi
Kolusi
berasal dari kata collusio yang
artinya kesepakatan rahasia atau persengkokolan. Kolusi berarti pemufakatan
untuk melakukan kejahatan yang merugikan orang lain, masyarakat atau negara. Berdasarkan
UU. No 20 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari
korupsi, kolusi dan nepotisme, kolusi adalah pemufakatan atau kerja sama
melawan hukum antarpenyelenggara negara dan pihak lain, masyarakat, dan/atau
negara. Pemufakatan berarti suatu kesepakatan atau persetujuan antara
penyelenggara negara dengan penyelenggara lainnya atau dengan pihak lainnya.
3.Pengertian Nepotisme
Nepotisme
berasal dari kata nepos yang artinya
saudara sepupu. Nepotisme artinya perilaku yang mengutamakan atau
menguntungkan saudara sendiri dalam
suatu jabatan publik sehingga bisa merugikan orang lain. Nepotisme adalah setiap
perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan
kepentingan keluarga dan/atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa,
dan negara.
4.Klasifikasi Perbuatan Korupsi
![]() |
Klasifikasi Perbuatan Korupsi |
Menurut
perspektif hukum, perbuatan korupsi menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20
Tahun 2001, antara lain sebagai berikut.
1)
Memperkaya
diri sendiri atau orang lain/korporasi sehingga menyebabkan kerugian keuangan
negara.
2)
Suap-menyuap
3)
Penggelapan
dalam jabatan
4)
Pemerasan
yang dapat merugikan negara
5)
Perbuatan
curang
6)
Benturan
kepentingan dalam pengadaan
7)
Gratifikasi
Selain
bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang sudah dijelaskan di atas, masih ada
tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tertuang
dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Jenis tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana
korupsi adalah sebagai berikut.
1)
Merintangi
proses pemeriksaan perkara korupsi
2)
Tidak
memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar
3)
Bank
yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
4)
Saksi
atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu
5)
Orang
yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberikan
keterangan palsu
6)
Saksi
yang membuka identitas pelapor.
5.Faktor Kondisi yang Menyebabkan Terjadinya Korupsi di Indonesia
Ada
beberapa kondisi yang menyebabkan terjadinya korupsi di Indonesia, antara lain
sebagai berikut.
1)
Konsentrasi
kekuasaan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada
rakyat
2)
Kurangnya
transparansi pada pengambilan keputusan pemerintah
3)
Kampanye-kampanye
politik yang mahal, lebih besar dari pendanaan politik yang normal
4)
Proyek
yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah yang sangat besar
5)
Lingkungan
yang tertutup, terbatas pada kepentingan sendiri dan jaringan teman lama
6)
Lemahnya
profesi hukum
7)
Lemahnya
ketertiban hukum
8)
Kurangnya
kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa
9)
Gaji
pegawai yang relatif sangat kecil
10) Rakyat yang tidak peduli, tidak
tertarik, atau mudah dibohongi
11) Tidak ada kontrol yang cukup untuk
mencegah penyuapan atau penyogokan.
6.Dampak yang Ditimbulkan Akibat Korupsi
![]() |
Dampak yang Ditimbulkan Akibat Korupsi |
Perbuatan
korupsi sangat merugikan masyarakat dan negara. Kerugian yang diderita pada
umumnya adalah berkurang atau habisnya kekayaan negara karena dikorupsi oleh
pelaku. Berikut ini merupakan beberapa dampak yang ditimbulkan akibat adanya
korupsi.
1)
Berkurang
atau hilangnya keuangan negara
2)
Pembangunan
terhambat karena banyak proyek yang kekurangan anggaran
3)
Anggaran
negara membengkak karena harus menutupi kekurangan biaya akibat dikorupsi
4)
Pemerintahan
menjadi tertutup
5)
Kepercayaan
rakyat pada pemerintah menjadi lemah atau menurun
6)
Ekonomi
negara menjadi tidak stabil
7)
Menciptakan
ketidakadilan sosial dan ekonomi masyarakat
8)
Menciptakan
rasa amarah dan kekerasan di dalam masyarakat
9)
Merusak
kejujuran dan prestasi orang dalam bekerja
10) Merusak nama baik Indonesia di mata
luar negeri
11) Kepercayaan negara lain kepada
Indonesia menjadi pudar
12) Menghambat masuknya investasi asing
7.Peraturan Perundang-undangan atau Dasar Hukum Mengenai Pemberantasan Korupsi di Indonesia
![]() |
Peraturan Perundang-undangan atau Dasar Hukum Mengenai Pemberantasan Korupsi di Indonesia |
Dewasa
ini, tuntutan agar korupsi diberantas semakin kuat disuarakan. Hal ini
disebabkan korupsi dianggap merupakan tindak pidana atau kejahatan yang luar
biasa. Korupsi sungguh-sungguh merugikan keuangan negara, merugikan perekonomian
bangsa, dan menciptakan ketidakadilan di masyarakat. Jika korupsi dibiarkan maka
negara akan bangkrut. Hal itulah menjadi alasan perlunya upaya penanggulangan
korupsi secara sistematis dan terencana. Sejak awal reformasi hingga sekarang upaya penanggulangan korupsi sudah dilakukan, yaitu melalui pembuatan peraturan
perundang-undangan untuk menjerat pelaku korupsi dan pembentukan lembaga anti
korupsi.
Berikut ini merupakan peraturan Perundang-undangan atau dasar hukum
mengenai pemberantasan korupsi di Indonesia.
1)
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. XI/MPR/1998 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
2)
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. VIII/MPR/2001 tentang
Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme.
3)
Undang-Undang
RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4)
Undang-Undang
RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
5)
Undang-Undang
RI No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
6)
Undang-Undang
RI No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara.
7)
UU
No. 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang.
8)
Peraturan
Pemerintah No. 71 Tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta
masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana korupsi.
9)
Peraturan
Pemerintah No. 63 Tahun 2005 tentang sistem manajemen sumber daya manusia KPK.
8.Lembaga Pemberantasan Korupsi di Indonesia
![]() |
Lembaga Pemberantasan Korupsi di Indonesia |
Lembaga
pemberantasan korupsi antara lain Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(KPK) dan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN)
a. Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (KPK) dibentuk berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK merupakan amanat
dari UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (KPK) mempunyai tugas dan wewenang melakukan koordinasi
dan supervisi, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Keanggotaan Komis terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
KPK berwenang melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. Berikut ini
merupakan beberapa wewenang KPK selengkapnya.
1)
Mengkoordinasikan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
2)
Menetapkan
sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3)
Meminta
informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi
yang terkait.
4)
Melaksanakan
dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi.
5)
Meminta
laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
b. Komisi
Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN)
Komisi Pemeriksa Kekayaan
Penyelenggara Negara (KPKPN) yang selanjutnya disingkat Komisi Pemeriksa
mempunyai fungsi untuk mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dalam
penyelenggaraan negara. Komisi Pemeriksa mempunyai tugas dan wewenang untuk
melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan Penyelenggara Negara. Tugas dan wewenang
Komisi Pemeriksa adalah sebagai berikut.
1)
Melakukan
pemantauan dan klarifikasi atas harta kekayaan penyelenggara negara.
2)
Meneliti
laporan atau pengaduan masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau instansi
pemerintah tentang dugaan adanya korupsi, kolusi dan nepotisme dari para
penyelenggara negara.
3)
Melakukan
penyelidikan atau inisiatif sendiri mengenai harta kekayaan penyelenggara
negara berdasarkan petunjuk adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme terhadap penyelenggara
negara yang bersangkutan.
4)
Mencari
dan memperoleh bukti-bukti, menghadirkan saksi-saksi untuk penyelidikan
penyelenggara negara yang diduga melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, atau
meminta dokumen-dokumen dari pihak-pihak yang terkait dengan penyelidikan harta
kekayaan penyelenggara negara yang bersangkutan.
5)
Jika
dianggap perlu, selain meminta bukti kepemilikan sebagian atau seluruh harta
kekayaan Penyelenggara Negara yang diduga diperoleh dari korupsi, kolusi dan
nepotisme selama menjabat sebagai Penyelenggara Negara, juga meminta pejabat
yang berwenang membuktikan dugaan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Demikianlah
Artikel lengkap yang berjudul Pengertian Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Klasifikasi
Perbuatan Korupsi, Faktor Kondisi yang Menyebabkan Terjadinya Korupsi di
Indonesia, Dampak yang Ditimbulkan Akibat Korupsi, Peraturan Perundang-undangan
atau Dasar Hukum Mengenai Pemberantasan Korupsi di Indonesia, dan Lembaga
Pemberantasan Korupsi di Indonesia Beserta Penjelasannya Terlengkap.Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat
Edukasi Lovers semuanya.Jika artikel ini
bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel
ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan ini menjadi lebih baik.Jika ada
permintaan,pertanyaan,kritik,maupun saran,silahkan berikan komentar sobat semua
di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam Edukasi…