Pengertian Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Klasifikasi Perbuatan Korupsi, Faktor Kondisi yang Menyebabkan Terjadinya Korupsi di Indonesia, Dampak yang Ditimbulkan Akibat Korupsi, Peraturan Perundang-undangan atau Dasar Hukum Mengenai Pemberantasan Korupsi di Indonesia, dan Lembaga Pemberantasan Korupsi di Indonesia Beserta Penjelasannya Terlengkap


Pengertian Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Klasifikasi Perbuatan Korupsi, Faktor Kondisi yang Menyebabkan Terjadinya Korupsi di Indonesia, Dampak yang Ditimbulkan Akibat Korupsi, Peraturan Perundang-undangan atau Dasar Hukum Mengenai Pemberantasan Korupsi di Indonesia, dan Lembaga Pemberantasan Korupsi di Indonesia Beserta Penjelasannya Terlengkap
Pengertian Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Klasifikasi Perbuatan Korupsi, Faktor Kondisi yang Menyebabkan Terjadinya Korupsi di Indonesia, Dampak yang Ditimbulkan Akibat Korupsi, Peraturan Perundang-undangan atau Dasar Hukum Mengenai Pemberantasan Korupsi di Indonesia, dan Lembaga Pemberantasan Korupsi di Indonesia Beserta Penjelasannya Terlengkap


Pengertian Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Klasifikasi Perbuatan Korupsi, Faktor Kondisi yang Menyebabkan Terjadinya Korupsi di Indonesia, Dampak yang Ditimbulkan Akibat Korupsi, Peraturan Perundang-undangan atau Dasar Hukum Mengenai Pemberantasan Korupsi di Indonesia, dan Lembaga Pemberantasan Korupsi di Indonesia Beserta Penjelasannya Terlengkap


Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com

Hallo sobat Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Pengertian Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Klasifikasi Perbuatan Korupsi, Faktor Kondisi yang Menyebabkan Terjadinya Korupsi di Indonesia, Dampak yang Ditimbulkan Akibat Korupsi, Peraturan Perundang-undangan atau Dasar Hukum Mengenai Pemberantasan Korupsi di Indonesia, dan Lembaga Pemberantasan Korupsi di Indonesia Beserta Penjelasannya Terlengkap


Berikut Pembahasannya

 1.Pengertian Korupsi


Pengertian Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Klasifikasi Perbuatan Korupsi, Faktor Kondisi yang Menyebabkan Terjadinya Korupsi di Indonesia, Dampak yang Ditimbulkan Akibat Korupsi, Peraturan Perundang-undangan atau Dasar Hukum Mengenai Pemberantasan Korupsi di Indonesia, dan Lembaga Pemberantasan Korupsi di Indonesia Beserta Penjelasannya Terlengkap
Pengertian Korupsi


  Kata korupsi berasal dari bahasa latin Corruptio. Corruptio berasal dari kata kerja corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, maupun menyogok. Menurut lembaga Transparency International, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka (pejabat publik yang bersangkutan).Berdasarkan sudut pandang hukum, perbuatan korupsi mencakup unsur-unsur sebagai berikut ini.
a)    Melanggar hukum yang berlaku
b)    Penyalahgunaan wewenang
c)    Merugikan negara
d)    Memperkaya pribadi atau diri sendiri

  Menurut khazanah bahasa Indonesia, korupsi memiliki arti perbuatan menerima suap atau memanfaatkan jabatan untuk mengeruk keuntungan secara tidak sah. Sementara itu, sebagai istilah politik korupsi adalah gejala atau praktik di mana para pejabat badan-badan negara menyalahgunakan jabatan mereka sehingga memungkinkan terjadinya suap, pemalsuan, serta berbagai ketidakberesan lainnya demi keuntungan pribadi. Apabila yang dikorupsi itu uang negara maka negara yang dirugikan. Apabila yang dikorupsi itu uang perusahaan maka perusahaan yang dirugikan. Apabila uang yang dikorupsi itu uang milik bersama, misalnya uang tabungan warga maka yang dirugikan adalah orang banyak. Pelaku korupsi ini dinamakan dengan koruptor.

  Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, pengertian atau definisi korupsi adalah sebagai berikut.
1)    Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara (UU No. 31 Tahun 1999 Pasal 2).

2)    Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (UU No. 31 Tahun 1999 Pasal 3).

3)    Memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji yang dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut (UU No. 31 Tahun 1999 Pasal 4).

4)    Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 5 ayat (1) ).

5)    Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya (UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 5 ayat (1) ).

6)    Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili (UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 6 ayat (1) ).

7)    Pemborong atau ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang (UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 7 ayat (1) ).

8)    Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan sengaja membiarkan perbuatan curang (UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 7 ayat (1) )

9)    Setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia atau  Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang (UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 7 ayat (1) ).

10) Pegawai negeri atau orang lain selain pegawai negeri yang bertugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau tidak untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut (UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 8).

11) Pegawai negeri atau selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi (UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 9).

2.Pengertian Kolusi

  Kolusi berasal dari kata collusio yang artinya kesepakatan rahasia atau persengkokolan. Kolusi berarti pemufakatan untuk melakukan kejahatan yang merugikan orang lain, masyarakat atau negara. Berdasarkan UU. No 20 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, kolusi adalah pemufakatan atau kerja sama melawan hukum antarpenyelenggara negara dan pihak lain, masyarakat, dan/atau negara. Pemufakatan berarti suatu kesepakatan atau persetujuan antara penyelenggara negara dengan penyelenggara lainnya atau dengan pihak lainnya.

3.Pengertian Nepotisme

  Nepotisme berasal dari kata nepos yang artinya saudara sepupu. Nepotisme artinya perilaku yang mengutamakan atau menguntungkan  saudara sendiri dalam suatu jabatan publik sehingga bisa merugikan orang lain. Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarga dan/atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

4.Klasifikasi Perbuatan Korupsi


Pengertian Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Klasifikasi Perbuatan Korupsi, Faktor Kondisi yang Menyebabkan Terjadinya Korupsi di Indonesia, Dampak yang Ditimbulkan Akibat Korupsi, Peraturan Perundang-undangan atau Dasar Hukum Mengenai Pemberantasan Korupsi di Indonesia, dan Lembaga Pemberantasan Korupsi di Indonesia Beserta Penjelasannya Terlengkap
Klasifikasi Perbuatan Korupsi



  Menurut perspektif hukum, perbuatan korupsi menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, antara lain sebagai berikut.
1)    Memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
2)    Suap-menyuap
3)    Penggelapan dalam jabatan
4)    Pemerasan yang dapat merugikan negara
5)    Perbuatan curang
6)    Benturan kepentingan dalam pengadaan
7)    Gratifikasi

  Selain bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang sudah dijelaskan di atas, masih ada tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tertuang dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jenis tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut.
1)    Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi
2)    Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar
3)    Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
4)    Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu
5)    Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu
6)    Saksi yang membuka identitas pelapor.

 5.Faktor Kondisi yang Menyebabkan Terjadinya Korupsi di Indonesia

  Ada beberapa kondisi yang menyebabkan terjadinya korupsi di Indonesia, antara lain sebagai berikut.
1)    Konsentrasi kekuasaan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat
2)    Kurangnya transparansi pada pengambilan keputusan pemerintah
3)    Kampanye-kampanye politik yang mahal, lebih besar dari pendanaan politik yang normal
4)    Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah yang sangat besar
5)    Lingkungan yang tertutup, terbatas pada kepentingan sendiri dan jaringan teman lama
6)    Lemahnya profesi hukum
7)    Lemahnya ketertiban hukum
8)    Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa
9)    Gaji pegawai yang relatif sangat kecil
10) Rakyat yang tidak peduli, tidak tertarik, atau mudah dibohongi
11) Tidak ada kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau penyogokan.

 6.Dampak yang Ditimbulkan Akibat Korupsi



Pengertian Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Klasifikasi Perbuatan Korupsi, Faktor Kondisi yang Menyebabkan Terjadinya Korupsi di Indonesia, Dampak yang Ditimbulkan Akibat Korupsi, Peraturan Perundang-undangan atau Dasar Hukum Mengenai Pemberantasan Korupsi di Indonesia, dan Lembaga Pemberantasan Korupsi di Indonesia Beserta Penjelasannya Terlengkap
Dampak yang Ditimbulkan Akibat Korupsi


  Perbuatan korupsi sangat merugikan masyarakat dan negara. Kerugian yang diderita pada umumnya adalah berkurang atau habisnya kekayaan negara karena dikorupsi oleh pelaku. Berikut ini merupakan beberapa dampak yang ditimbulkan akibat adanya korupsi.
1)    Berkurang atau hilangnya keuangan negara
2)    Pembangunan terhambat karena banyak proyek yang kekurangan anggaran
3)    Anggaran negara membengkak karena harus menutupi kekurangan biaya akibat dikorupsi
4)    Pemerintahan menjadi tertutup
5)    Kepercayaan rakyat pada pemerintah menjadi lemah atau menurun
6)    Ekonomi negara menjadi tidak stabil
7)    Menciptakan ketidakadilan sosial dan ekonomi masyarakat
8)    Menciptakan rasa amarah dan kekerasan di dalam masyarakat
9)    Merusak kejujuran dan prestasi orang dalam bekerja
10) Merusak nama baik Indonesia di mata luar negeri
11) Kepercayaan negara lain kepada Indonesia menjadi pudar
12) Menghambat masuknya investasi asing

7.Peraturan Perundang-undangan atau Dasar Hukum Mengenai Pemberantasan Korupsi di Indonesia


Pengertian Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Klasifikasi Perbuatan Korupsi, Faktor Kondisi yang Menyebabkan Terjadinya Korupsi di Indonesia, Dampak yang Ditimbulkan Akibat Korupsi, Peraturan Perundang-undangan atau Dasar Hukum Mengenai Pemberantasan Korupsi di Indonesia, dan Lembaga Pemberantasan Korupsi di Indonesia Beserta Penjelasannya Terlengkap
Peraturan Perundang-undangan atau Dasar Hukum Mengenai Pemberantasan Korupsi di Indonesia


  Dewasa ini, tuntutan agar korupsi diberantas semakin kuat disuarakan. Hal ini disebabkan korupsi dianggap merupakan tindak pidana atau kejahatan yang luar biasa. Korupsi sungguh-sungguh merugikan keuangan negara, merugikan perekonomian bangsa, dan menciptakan ketidakadilan di masyarakat. Jika korupsi dibiarkan maka negara akan bangkrut. Hal itulah menjadi alasan perlunya upaya penanggulangan korupsi secara sistematis dan terencana. Sejak awal reformasi hingga sekarang upaya penanggulangan korupsi sudah dilakukan, yaitu melalui pembuatan peraturan perundang-undangan untuk menjerat pelaku korupsi dan pembentukan lembaga anti korupsi. 

Berikut ini merupakan peraturan Perundang-undangan atau dasar hukum mengenai pemberantasan korupsi di Indonesia.
1)    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
2)    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
3)    Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4)    Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
5)    Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
6)    Undang-Undang RI No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
7)    UU No. 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang.
8)    Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
9)    Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2005 tentang sistem manajemen sumber daya manusia KPK.

8.Lembaga Pemberantasan Korupsi di Indonesia


Pengertian Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Klasifikasi Perbuatan Korupsi, Faktor Kondisi yang Menyebabkan Terjadinya Korupsi di Indonesia, Dampak yang Ditimbulkan Akibat Korupsi, Peraturan Perundang-undangan atau Dasar Hukum Mengenai Pemberantasan Korupsi di Indonesia, dan Lembaga Pemberantasan Korupsi di Indonesia Beserta Penjelasannya Terlengkap
Lembaga Pemberantasan Korupsi di Indonesia


  Lembaga pemberantasan korupsi antara lain Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN)
a.    Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dibentuk berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK merupakan amanat dari UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) mempunyai tugas dan wewenang melakukan koordinasi dan supervisi, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keanggotaan Komis terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. Berikut ini merupakan beberapa wewenang KPK selengkapnya.
1)    Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.

2)    Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.

3)    Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait.

4)    Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

5)    Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

b.    Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN)
Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) yang selanjutnya disingkat Komisi Pemeriksa mempunyai fungsi untuk mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dalam penyelenggaraan negara. Komisi Pemeriksa mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan Penyelenggara Negara. Tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa adalah sebagai berikut.
1)    Melakukan pemantauan dan klarifikasi atas harta kekayaan penyelenggara negara.

2)    Meneliti laporan atau pengaduan masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau instansi pemerintah tentang dugaan adanya korupsi, kolusi dan nepotisme dari para penyelenggara negara.

3)    Melakukan penyelidikan atau inisiatif sendiri mengenai harta kekayaan penyelenggara negara berdasarkan petunjuk adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme terhadap penyelenggara negara yang bersangkutan.

4)    Mencari dan memperoleh bukti-bukti, menghadirkan saksi-saksi untuk penyelidikan penyelenggara negara yang diduga melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, atau meminta dokumen-dokumen dari pihak-pihak yang terkait dengan penyelidikan harta kekayaan penyelenggara negara yang bersangkutan.

5)    Jika dianggap perlu, selain meminta bukti kepemilikan sebagian atau seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang diduga diperoleh dari korupsi, kolusi dan nepotisme selama menjabat sebagai Penyelenggara Negara, juga meminta pejabat yang berwenang membuktikan dugaan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Pengertian Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Klasifikasi Perbuatan Korupsi, Faktor Kondisi yang Menyebabkan Terjadinya Korupsi di Indonesia, Dampak yang Ditimbulkan Akibat Korupsi, Peraturan Perundang-undangan atau Dasar Hukum Mengenai Pemberantasan Korupsi di Indonesia, dan Lembaga Pemberantasan Korupsi di Indonesia Beserta Penjelasannya Terlengkap.Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya.Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan ini menjadi lebih baik.Jika ada permintaan,pertanyaan,kritik,maupun saran,silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
                             Salam Edukasi…