Perbaikan-Perbaikan di Berbagai Bidang yakni Bidang Politik, Hukum, Hankam, dan Ekonomi Pada Masa Reformasi


Perbaikan-Perbaikan di Berbagai Bidang yakni Bidang Politik, Hukum, Hankam, dan Ekonomi Pada Masa Reformasi
Perbaikan-Perbaikan di Berbagai Bidang yakni Bidang Politik, Hukum, Hankam, dan Ekonomi Pada Masa Reformasi.


Perbaikan-Perbaikan di Berbagai Bidang yakni Bidang Politik, Hukum, Hankam, dan Ekonomi Pada Masa Reformasi

Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com

Hallo sobat Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Perbaikan-Perbaikan di Berbagai Bidang yakni Bidang Politik, Hukum, Hankam, dan Ekonomi Pada Masa Reformasi.

Berikut Pembahasannya

1.Bidang Politik

Terjadi perbaikan di bidang politik yang dilakukan pada masa reformasi yakni sebagai berikut.

a.    Pembatasan Masa Jabatan Presiden

Dalam sidang umum MPR tanggal 1-21 Oktober 1999 telah berhasil ditetapkan 9 ketetapan MPR yang berisi Perubahan Tata Tertib MPR, Tata Cara Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, dan Amandemen UUD 1945.Dalam Tap. MPR No. IX tentang Amandemen UUD 1945 terdapat perubahan pasal-pasal UUD 1945 seperti pembatasan masa jabatan presiden untuk dua kali masa jabatan. Amandemen UUD tersebut dilakukan untuk menyempurnakan sistem kenegaraan dan pemerintahan yang lebih demokratis. Pembatasan masa jabatan presiden tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya dominasi lembaga kepresidenan serta penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden.

b.    Otonomi Daerah

Salah satu ciri masa reformasi adalah timbulnya tuntutan daerah yang merasa tidak puas dengan kebijakan pemerintah pusat yang dianggap tidak mengalokasikan anggaran pembangunan seimbang dengan sumbangan kekayaan alam kepada pemerintah pusat. Selanjutnya, untuk merespons terhadap aspirasi rakyat di berbagai daerah untuk melaksanakan otonomi daerah , dalam sidang Istimewa MPR telah ditetapkan Tap. MPR No. XV/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah , pengaturan pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya otonomi daerah, daerah berhak mengelola sumber daya untuk meningkatkan pembangunan di derahnya. Semangat otonomi daerah telah melandasi dilakukannya pemekaran daerah sehingga pada bulan September 2002 terdapat 287 kabupaten dan 88 kota baru di Indonesia. 

Tuntutan otonomi daerah tersebut juga dilakukan oleh daerah Aceh dan Papua. Sebagai daerah yang memiliki kekayaan alam yang besar kedua daerah tersebut menuntut alokasi anggaran yang lebih besar dan kewenangan untuk mengatur potensi daerahnya. Tuntutan ekonomi daerah tersebut dilakukan dengan gerakan politik yang menuntut otonomi. Bahkan terdapat gerakan menuntut kemerdekaan dari Republik Indonesia di kedua provinsi tersebut karena dilandasi adanya ketimpangan kesejahteraan. Oleh karena itu, untuk menyerap aspirasi daerah-daerah tersebut, pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus kepada dua daerah tersebut. Pada bulan Oktober 2001, DPR telah menghasilkan UU Otonomi Khusus Provinsi Papua. Selanjutnya, pada tanggal 9 Agustus 2001, Presiden Megawati menandatangani UU No. 18 tentang Otonomi Khusus terhadap Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.

c.    Penandatanganan Kesepakatan Damai RI-GAM

Babak baru penyelesaian konflik Aceh ditandai dengan ditandatanganinya kesepakatan damai antara pemerintah Republik Indonesia dan pihak Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki tanggal 15 Agustus 2005.Dalam penandatanganan kesepakatan Damai RI-GAM yang diwakili oleh Menlu RI Hasan Wirayudha dan petinggi GAM Zaini Abdullah tersebut disepakati penghentian permusuhan antara RI dan GAM, pemberian status otonomi khusus pada Nangroe Aceh Darussalam, dan pemberian amnesti kepada para anggota GAM yang ditahan oleh pemerintah Indonesia. Tercapainya kesepakatan damai tersebut tidak lepas dari andil mantan Presiden Finlandia Marti Ahtisari. Selanjutnya, proses penghentian  permusuhan GAM-RI akan diawasi oleh lembaga Aceh Monitoring Mission (AMM).Lembaga AMM yang beranggotakan negara-negara sahabat akan bertindak sebagai lembaga pengawas dan arbitrase pelaksanaan gencatan senjata RI-GAM. Dalam proses penghentian permusuhan tersebut, pasukan nonorganik TNI akan ditarik secara bertahap dari Aceh. 

Selanjutnya, fungsi pertahanan dan keamanan di Aceh akan dijalankan oleh satuan organik Kodam Iskandar Muda dan Polda Aceh. Di lain pihak, penarikan mundur pasukan TNI tersebut juga diiringi dengan penyerahan dan penggudangan senjata organik milik GAM di daerah yang telah ditentukan. Setelah dilakukan penyerahan senjata milik anggota GAM, senjata tersebut selanjutnya akan dimusnahkan oleh pihak AMM dengan disaksikan oleh wakil TNI dan pihak GAM. Selanjutnya, penyelesaian nonmiliter konflik Aceh dilakukan dengan disahkannya UU Otonomi Khusus Aceh di DPR pada bulan Agustus 2006.Dalam UU Otonomi Khusus Aceh diatur mengenai pengelolaan sumber daya Aceh dan pemberian otonomi luas kepada rakyat Aceh di luar masalah moneter, pertahanan keamanan, dan hubungan luar negeri. Penyelesaian konflik Aceh tersebut menandai diterapkannya pendekatan penyelesaian konflik yang bermartabat dan memenuhi rasa keadilan bagi rakyat Aceh.

2.Bidang Hankam

Salah satu perbaikan pada masa reformasi dilakukan di bidang pertahanan dan keamanan. Hal tersebut dilakukan dengan penghapusan Dwi Fungsi ABRI dan peningkatan profesionalisme TNI dan Polri. Penghapusan Dwi Fungsi ABRI dilakukan dengan pengurangan jumlah anggota DPR yang berasal dari fraksi TNI/Polri secara bertahap sehingga pada tahun 2008 fraksi TNI/Polri telah dihapuskan dari DPR. Upaya perbaikan di bidang Hankam masa reformasi dilakukan dengan melakukan pemisahan Polri dari TNI. Kebijakan tersebut diterapkan pada masa kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid. Kebijakan pemisahan TNI dan Polri tersebut dilakukan  untuk meningkatkan profesionalisme TNI dan Polri. Dengan pemisahan TNI dan Polri, tugas dan wewenang TNI adalah di bidang pertahanan, sedangkan Polri bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam negeri.

3.Bidang Hukum

Perbaikan di bidang hukum pada masa reformasi ditandai oleh komitmen pemerintah untuk menegakkan supremasi hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Komitmen tersebut dilakukan pemerintah dengan melakukan langkah-langkah penegakan hukum dan pengusutan secara tuntas kasus-kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).Misalnya, pengusutan kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) mantan Presiden Suharto dan kroni-kroninya. Upaya serius pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme dilakukan dengan mendirikan sebuah lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada bulan Agustus 2004.Komisi yang bertanggung jawab langsung kepada presiden tersebut memiliki wewenang untuk menyelidiki dan melakukan penuntutan terhadap para pelaku KKN.

4.Bidang Ekonomi

Pelaksanaan amanat reformasi di bidang ekonomi dilakukan dengan penerapan prinsip demokrasi dalam sektor ekonomi. Langkah tersebut dilakukan dengan penerbitan Tap. MPR No. XVI tahun 1998 tentang politik ekonomi dalam demokrasi ekonomi. Dalam ketetapan MPR tersebut diatur pedoman penyelenggaraan sistem ekonomi yang didasarkan atas Pasal 33 UUD 1945.Pada masa reformasi perbaikan di bidang ekonomi dilakukan dengan penerapan larangan terhadap praktik-praktik monopoli dan oligopoli serta pengembangan sektor ekonomi dalam negeri, seperti di bidang perbankan, industri, dan perdagangan.


Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Perbaikan-Perbaikan di Berbagai Bidang yakni Bidang Politik, Hukum, Hankam, dan Ekonomi Pada Masa Reformasi. Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya. Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik. Jika ada permintaan, pertanyaan, kritik, maupun saran, silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
          Salam Edukasi…