![]() |
Perbaikan-Perbaikan di Berbagai Bidang yakni Bidang Politik, Hukum, Hankam, dan Ekonomi Pada Masa Reformasi.
|
Perbaikan-Perbaikan di Berbagai Bidang yakni Bidang Politik, Hukum, Hankam, dan Ekonomi Pada Masa Reformasi
Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com
Hallo
sobat Edukasi Lovers,senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat
membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers
semua.Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Perbaikan-Perbaikan
di Berbagai Bidang yakni Bidang Politik, Hukum, Hankam, dan Ekonomi Pada Masa
Reformasi.
Berikut Pembahasannya
1.Bidang Politik
Terjadi
perbaikan di bidang politik yang dilakukan pada masa reformasi yakni sebagai
berikut.
a. Pembatasan
Masa Jabatan Presiden
Dalam sidang umum MPR
tanggal 1-21 Oktober 1999 telah berhasil ditetapkan 9 ketetapan MPR yang berisi
Perubahan Tata Tertib MPR, Tata Cara Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden,
dan Amandemen UUD 1945.Dalam Tap. MPR No. IX tentang Amandemen UUD 1945
terdapat perubahan pasal-pasal UUD 1945 seperti pembatasan masa jabatan
presiden untuk dua kali masa jabatan. Amandemen UUD tersebut dilakukan untuk
menyempurnakan sistem kenegaraan dan pemerintahan yang lebih demokratis. Pembatasan
masa jabatan presiden tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya dominasi
lembaga kepresidenan serta penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden.
b. Otonomi
Daerah
Salah satu ciri masa
reformasi adalah timbulnya tuntutan daerah yang merasa tidak puas dengan
kebijakan pemerintah pusat yang dianggap tidak mengalokasikan anggaran
pembangunan seimbang dengan sumbangan kekayaan alam kepada pemerintah
pusat. Selanjutnya, untuk merespons terhadap aspirasi rakyat di berbagai daerah
untuk melaksanakan otonomi daerah , dalam sidang Istimewa MPR telah ditetapkan
Tap. MPR No. XV/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah , pengaturan
pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta
perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Dengan adanya otonomi daerah, daerah berhak mengelola sumber daya
untuk meningkatkan pembangunan di derahnya. Semangat otonomi daerah telah
melandasi dilakukannya pemekaran daerah sehingga pada bulan September 2002
terdapat 287 kabupaten dan 88 kota baru di Indonesia.
Tuntutan otonomi daerah
tersebut juga dilakukan oleh daerah Aceh dan Papua. Sebagai daerah yang memiliki
kekayaan alam yang besar kedua daerah tersebut menuntut alokasi anggaran yang
lebih besar dan kewenangan untuk mengatur potensi daerahnya. Tuntutan ekonomi
daerah tersebut dilakukan dengan gerakan politik yang menuntut otonomi. Bahkan
terdapat gerakan menuntut kemerdekaan dari Republik Indonesia di kedua provinsi
tersebut karena dilandasi adanya ketimpangan kesejahteraan. Oleh karena itu,
untuk menyerap aspirasi daerah-daerah tersebut, pemerintah menerbitkan
Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus kepada dua daerah tersebut. Pada bulan Oktober
2001, DPR telah menghasilkan UU Otonomi Khusus Provinsi Papua. Selanjutnya, pada
tanggal 9 Agustus 2001, Presiden Megawati menandatangani UU No. 18 tentang
Otonomi Khusus terhadap Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
c. Penandatanganan
Kesepakatan Damai RI-GAM
Babak baru penyelesaian konflik Aceh
ditandai dengan ditandatanganinya kesepakatan damai antara pemerintah Republik
Indonesia dan pihak Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki tanggal 15 Agustus
2005.Dalam penandatanganan kesepakatan Damai RI-GAM yang diwakili oleh Menlu RI
Hasan Wirayudha dan petinggi GAM Zaini Abdullah tersebut disepakati penghentian
permusuhan antara RI dan GAM, pemberian status otonomi khusus pada Nangroe Aceh
Darussalam, dan pemberian amnesti kepada para anggota GAM yang ditahan oleh
pemerintah Indonesia. Tercapainya kesepakatan damai tersebut tidak lepas dari
andil mantan Presiden Finlandia Marti Ahtisari. Selanjutnya, proses
penghentian permusuhan GAM-RI akan
diawasi oleh lembaga Aceh Monitoring Mission (AMM).Lembaga AMM yang
beranggotakan negara-negara sahabat akan bertindak sebagai lembaga pengawas dan
arbitrase pelaksanaan gencatan senjata RI-GAM. Dalam proses penghentian
permusuhan tersebut, pasukan nonorganik TNI akan ditarik secara bertahap dari
Aceh.
Selanjutnya, fungsi pertahanan dan keamanan di Aceh akan dijalankan oleh
satuan organik Kodam Iskandar Muda dan Polda Aceh. Di lain pihak, penarikan
mundur pasukan TNI tersebut juga diiringi dengan penyerahan dan penggudangan
senjata organik milik GAM di daerah yang telah ditentukan. Setelah dilakukan
penyerahan senjata milik anggota GAM, senjata tersebut selanjutnya akan dimusnahkan
oleh pihak AMM dengan disaksikan oleh wakil TNI dan pihak GAM. Selanjutnya,
penyelesaian nonmiliter konflik Aceh dilakukan dengan disahkannya UU Otonomi
Khusus Aceh di DPR pada bulan Agustus 2006.Dalam UU Otonomi Khusus Aceh diatur
mengenai pengelolaan sumber daya Aceh dan pemberian otonomi luas kepada rakyat
Aceh di luar masalah moneter, pertahanan keamanan, dan hubungan luar
negeri. Penyelesaian konflik Aceh tersebut menandai diterapkannya pendekatan
penyelesaian konflik yang bermartabat dan memenuhi rasa keadilan bagi rakyat
Aceh.
2.Bidang Hankam
Salah
satu perbaikan pada masa reformasi dilakukan di bidang pertahanan dan
keamanan. Hal tersebut dilakukan dengan penghapusan Dwi Fungsi ABRI dan
peningkatan profesionalisme TNI dan Polri. Penghapusan Dwi Fungsi ABRI dilakukan
dengan pengurangan jumlah anggota DPR yang berasal dari fraksi TNI/Polri secara
bertahap sehingga pada tahun 2008 fraksi TNI/Polri telah dihapuskan dari
DPR. Upaya perbaikan di bidang Hankam masa reformasi dilakukan dengan melakukan
pemisahan Polri dari TNI. Kebijakan tersebut diterapkan pada masa kepemimpinan
Presiden Abdurrahman Wahid. Kebijakan pemisahan TNI dan Polri tersebut
dilakukan untuk meningkatkan
profesionalisme TNI dan Polri. Dengan pemisahan TNI dan Polri, tugas dan
wewenang TNI adalah di bidang pertahanan, sedangkan Polri bertugas untuk
menjaga keamanan dan ketertiban dalam negeri.
3.Bidang Hukum
Perbaikan
di bidang hukum pada masa reformasi ditandai oleh komitmen pemerintah untuk
menegakkan supremasi hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Komitmen
tersebut dilakukan pemerintah dengan melakukan langkah-langkah penegakan hukum
dan pengusutan secara tuntas kasus-kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme
(KKN).Misalnya, pengusutan kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) mantan
Presiden Suharto dan kroni-kroninya. Upaya serius pemerintah untuk memberantas
korupsi, kolusi dan nepotisme dilakukan dengan mendirikan sebuah lembaga Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) pada bulan Agustus 2004.Komisi yang bertanggung
jawab langsung kepada presiden tersebut memiliki wewenang untuk menyelidiki dan
melakukan penuntutan terhadap para pelaku KKN.
4.Bidang Ekonomi
Pelaksanaan
amanat reformasi di bidang ekonomi dilakukan dengan penerapan prinsip demokrasi
dalam sektor ekonomi. Langkah tersebut dilakukan dengan penerbitan Tap. MPR No.
XVI tahun 1998 tentang politik ekonomi dalam demokrasi ekonomi. Dalam ketetapan
MPR tersebut diatur pedoman penyelenggaraan sistem ekonomi yang didasarkan atas
Pasal 33 UUD 1945.Pada masa reformasi perbaikan di bidang ekonomi dilakukan
dengan penerapan larangan terhadap praktik-praktik monopoli dan oligopoli serta
pengembangan sektor ekonomi dalam negeri, seperti di bidang perbankan,
industri, dan perdagangan.
Demikianlah
Artikel lengkap yang berjudul Perbaikan-Perbaikan di Berbagai Bidang yakni Bidang Politik,
Hukum, Hankam, dan Ekonomi Pada Masa Reformasi. Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat
Edukasi Lovers semuanya. Jika artikel ini
bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel
ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik. Jika ada
permintaan, pertanyaan, kritik, maupun saran, silahkan berikan komentar sobat semua
di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
Salam Edukasi…