Sejarah Kondisi Politik Indonesia setelah Tanggal 21 Mei 1998


Sejarah Kondisi Politik Indonesia setelah Tanggal 21 Mei 1998
Sejarah Kondisi Politik Indonesia setelah Tanggal 21 Mei 1998

Sejarah Kondisi Politik Indonesia setelah Tanggal 21 Mei 1998

Selamat Datang di Web Pendidikan edukasinesia.com

Hallo sobat Edukasi Lovers, senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua. Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Sejarah Kondisi Politik Indonesia setelah Tanggal 21 Mei 1998

Berikut Pembahasannya


Selama rezim Orde Baru berkuasa, fungsi lembaga tinggi negara dan organisasi sosial politik berjalan kurang efektif karena kekuasaan lembaga kepresidenan sangat dominan. Kedudukan Presiden yang merangkap sebagai kepala pemerintahan, mandataris MPR, dan kepala negara benar-benar terwujud sebagai kekuasaan yang absolut. Hal tersebut terjadi karena fungsi kontrol yang dijalankan  oleh DPR dan penegakan hukum yang dijalankan oleh Mahkamah Agung (MA) tidak dapat berfungsi dengan baik karena hegemoni lembaga kepresidenan di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. 

Kekurangan tersebut berusaha diperbaiki pada masa pasca Suharto. Setelah era reformasi, Presiden B.J. Habibie sebagai peletak dasar arah kebijaksanaan program pemerintahan menerapkan beberapa kebijakan, antara lain sebagai berikut ini.
1)    Menegakkan kembali demokrasi yang bertumpu pada partisipasi aktif rakyat dan pemberian ruang gerak yang luas terhadap hak-hak rakyat untuk mengeluarkan pendapat secara lisan ataupun tulisan yang diwujudkan dalam bentuk, antara lain.
a.    Pembentukan partai politik dan organisasi masyarakat
b.    Kebebasan untuk berunjuk rasa dalam rangka menyampaikan aspirasi.

Hal itu terbukti dengan keluarnya UU No. 2/1999 tentang Partai Politik dan UU No.9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat.
2)    Menciptakan pemerintahan yang bersih , berwibawa, dan bebas dari praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta pemberian pelayanan kepada masyarakat secara adil dan merata. Hal tersebut terbukti dengan keluarnya Ketetapan MPR No. IX/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bebas KKN dan keluarnya UU No.5/1999 yang diubah dengan UU No. 12/1999 tentang Pegawai Negeri yang Menjadi Anggota Parpol.


Setelah tanggal 21 Mei 1998, kondisi politik Indonesia mengalami dua kecenderungan umum. Pertama, lenyapnya legitimasi pemerintah Orde Baru. Kedua, kesangsian terhadap pemerintahan Orde Baru. Kecenderungan ini dimulai dari peristiwa kerusuhan sosial tanggal 13-15 Mei 1998 yang mencapai puncaknya pada tanggal 20 Mei 1998.Pada tanggal  20 Mei 1998 gerakan mahasiswa menduduki gedung DPR/MPR untuk menuntut mundurnya Presiden Suharto. Hilangnya legitimasi pemerintah Orde Baru menyebabkan tiga pilar pemerintah Orde Baru, yaitu Presiden, ABRI, dan Golkar dihujat oleh berbagai pihak sebagai pihak yang memiliki andil atas terpuruknya Indonesia. 

Selain itu, masa reformasi juga membawa perkembangan politik di Indonesia, antara sebagai berikut.
a.    Adanya demokratisasi politik
b.    Pemerintah tidak lagi bertindak sewenang-wenang.
c.    Berkurangnya dominasi militer dalam pemerintahan.
d.    Munculnya parpol-parpol baru.

Kehidupan politik nasional setelah keruntuhan pemerintahan Presiden Suharto mulai mengalami perubahan. Meskipun undang-undang tentang partai politik baru belum disahkan DPR, partai-partai politik baru bermunculan sebagai antisipasi terhadap pemilihan umum multipartai yang akan diselenggarakan .Tidak kurang dari lima puluh partai yang telah mengumumkan pembentukannya sampai bulan Agustus 1998.Peran ABRI juga makin banyak mendapat sorotan, terutama peran sosial politiknya dalam rangka Dwi Fungsi, netralitas politik, dan pelanggaran hak asasi manusia yang ditimbulkan oleh operasi militer. Semua tuntutan tersebut telah mendorong ABRI memikirkan tentang perlunya sebuah paradigma baru di masa depan. Selain itu, tuntutan masyarakat terhadap pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan dilakukannya amandemen atau perubahan terhadap UUD 1945 juga makin besar.


Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Sejarah Kondisi Politik Indonesia setelah Tanggal 21 Mei 1998.Semoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya. Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik. Jika ada permintaan, pertanyaan, kritik, maupun saran, silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.
Terima Kasih…
                              Salam Edukasi…