5 Macam Organisasi Ekonomi Internasional dalam Rangka Perdagangan atau Pasar Bebas

5 Macam Organisasi Ekonomi Internasional dalam Rangka Perdagangan atau Pasar Bebas

 5 (Lima) Macam Organisasi Ekonomi Internasional dalam Rangka Perdagangan atau Pasar Bebas

Terdapat beberapa organisasi ekonomi internasional dalam rangka perdagangan atau pasar bebas. Antara lain yakni WTO (World Trade Organization), Uni Eropa (Masyarakat Ekonomi Eropa), AFTA (Asean Free Trade Area), MEA (Masyarakat Ekonomi Asean), APEC (Asia Pacific Economic Corporation). Berikut ini merupakan penjelasan selengkapnya:

1. World Trade Organization (WTO)

Salah satu organisasi ekonomi internasional dalam rangka mendukung perdagangan atau pasar bebas adalah sebuah organisasi yang bernama World Trade Organization (WTO). World Trade Organization lahir pada tanggal 1 Januari 1995 untuk menggantikan General Agreement on Traffict and Trade (GATT). WTO ini dibentuk setelah dilakukannya perundingan putaran Uruguay atau Uruguay Round tahun 1986-1994. Putaran ini mencakup semua bidang perdagangan. Para peserta setuju suatu bea masuk terhadap produk-produk tropis dari negara berkembang, menyelesaikan sengketa, dan menyepakati agar para anggota memberikan laporan reguler mengenai kebijakan perdagangan. Pada akhirnya persetujuan dalam dalam perundingan di Uruguay ini meliputi barang, jasa, kepemilikan intelektual, serta penyelesaian sengketa. Anggota dari  World Trade Organization atau WTO ini saat ini sudah lebih dari 150 negara dengan 117 negara di antaranya ialah negara berkembang. Tujuan didirikannya World Trade Organization ini antara lain yakni sebagai beriku:

Tujuan World Trade Organization (WTO)

a. Menyediakan mekanisme penyelesaian perdagangan internasional.

b. Mendorong lebih terbukanya perdagangan dunia.

c. Menyediakan forum untuk membicarakan isu-isu perdagangan internasional.

d. Menyusun kewajiban anggotanya untuk menjamin berjalannya sistem internasional nondiskriminatif.

e. Menciptakan rangkaian aturan dan prinsip guna mengatur perdagangan internasional.

f. Membantu produsen barang dan jasa serta eksportir dan importir dalam kegiatan perdagangan.

g. Meningkatkan kesejahteraan negara-negara anggota melalui perdagangan bebas.


2. Uni Eropa (Masyarakat Ekonomi Eropa)

Uni Eropa (European Union)  dikenal juga sebagai masyarakat ekonomi eropa (MEE). Sejak berakhirnya Perang Dunia II, Eropa mengalami kemiskinan dan perpecahan. Usaha untuk mempersatukan Eropa telah dilakukan. Namun, keberhasilannya bergantung pada 2 negara besar yakni Jerman Barat dan Perancis. Di tahun 1950 Menteri Luar Negeri Prancis, Maurice Schuman mempunyai keinginan untuk menyatukan produksi baja dan batubara Prancis dan Jerman dalam wadah kerja sama yang terbuka untuk negara-negara eropa lainnya, sekaligus mengurangi kemungkinan terjadinya perang. Keinginan ini terwujud dengan ditandatanganinya sebuah perjanjian Pasaran Bersama Batubara dan Baja Eropa (European Coal and Steel Comunity) oleh 6 negara yakni Prancis, Jerman Barat, Belgia, Belanda, Italia dan Luksemburg. 6 negara ini kemudian disebut sebagai The Six State. Keberhasilan European Coal and Steel Comunity ini kemudian mendorong negara-negara The Six State untuk membentuk pasar bersama yang mencakup sektor ekonomi, hasil pertemuan di Messina tertanggal 1 Juni 1955 menunjuk Paul Henry Spaak seorang Menteri Luar Negeri Belgia sebagai ketua komite yang harus menyusun laporan tentang kemungkinan kerja sama ke semua bidang ekonomi. Selanjutnya melalui Perjanjian Maastrich, kedua belas negara anggota Masyarakat Eropa dipersatukan dalam mekanisme Kesatuan Eropa dengan pelaksanaan secara bertahap. The Treaty on European Union mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 1993, sesudah diratifikasi oleh semua parlemen anggota masyarakat Eropa. Mulai tahun 1999, masyarakat Eropa hanya mengenal satu mata uang yang disebut ECU (European Currency Unit) atau EU (European Union). Beberapa bentuk perjanjian yang pernah dilakukan MEE harus mengalami beberapa kali amandemen. Hal ini berkaitan dengan bertambahnya jumlah anggota. Pada tahun 2004 keanggotaan Uni Eropa bertambah menjadi 25 negara. Adapun sepuluh negara yang menjadi anggota baru Uni Eropa sebelumnya berada di wilayah Eropa Timur. Negara-negara anggota yang baru tersebut antara lain yakni Polandia, Siprus, Malta, Lithuania, Latvia, Hongaria, Estonia, Republik Ceko, Slovenia dan Republik Slovakia. Di tahun 2007 Rumania dan Bulgaria juga diharapkan bergabung dengan Uni Eropa. Sementara itu, permintaan Turki untuk menjadi anggota Uni Eropa masih ditangguhkan, hal ini disebabkan oleh Turki yang belum melaksanakan perubahan. Adapun tujuan didirikannya Uni Eropa atau Masyarat Ekonomi Eropa antara lain yakni:

Tujuan Didirikannya Uni Eropa

a. Memajukan perdagangan dan menjamin adanya persaingan bebas serta keseimbangan perdagangan antarnegara anggota.

b. Menghapuskan semua rintangan yang menghambat lajunya perdagangan internasional.

c. Meluaskan hubungan dengan negara-negara selain anggota Uni Eropa.

d. Integrasi Eropa dengan cara menjalin kerja sama ekonomi, memperbaiki taraf hidup, dan memperluas lapangan kerja.


3. Asean Free Trade Area (AFTA)

Asean Free Trade Area atau AFTA adalah sebuah organisasi ekonomi internasional yang merupakan wujud dari kesepakatan negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) untuk membentuk suatu kawasan perdagangan bebas dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya. Asean Free Trade Area (AFTA) ini didirikan pada waktu KTT (Konferensi Tingkat Tinggi) ASEAN yang ke-IV di Singapura pada tahun 1992. Awalnya AFTA ditargetkan ASEAN sebagai basis produksi dunia akan dicapai dalam waktu 15 tahun yakni 1993-2008, yang kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat kembali menjadi tahun 2002. AFTA memiliki skema Common Effective Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade Area (CEPT-AFTA) seperti penurunan tarif hingga menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan kuantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya. Selain itu perkembangan terakhir yang berkaitan dengan AFTA ialah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunei Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philipina, Singapura, Thailand, Kamboja, Laos, Vietnam dan Myanmar pada tahun 2015. Adapun produk yang dikategorikan dalam General Exception ialah produk-produk yang secara permanen tidak perlu dimasukkan ke dalam CEPT-AFTA. Hal ini karena alasan keamanan nasional, keselamatan, ataupun kesehatan bagi manusia, hewan, dan tumbuhan, serta untuk melestarikan objek-objek arkeologi dan budaya. Negara Indonesia mengkategorikan produk-produk dalam kelompok senjata dan amunisi, minuman beralkohol dan lain sebagainya sebanyak 68 pos tarif sebagai produk-produk yang dikecualikan atau masuk dalam General Exception. AFTA dirikan dengan tujuan sebagai berikut ini:

Tujuan didirikannya AFTA:

a. Meningkatkan perdagangan antar negara anggota ASEAN.

b. Menjadikan kawasan ASEAN sebagai tempat produksi yang kompetitif.

c. Menarik lebih banyak FDI (Foreign Direct Investment).


4. Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)

MEA atau Masyarakat Ekonomi ASEAN merupakan suatu bentuk integrasi ekonomi ASEAN yang artinya semua negara-negara yang berada di kawasan Asia Tenggara menerapkan sistem perdagangan bebas. Lebih dari dua dekade yang lalu tepatnya yakni Desember 1997 ketika Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN yang diselenggarakan di Kota Kuala Lumpur, Malaysia disepakati adanya ASEA Vision 2020 yang intinya menitikberatkan pada pembentukan kawasan ASEAN yang stabil, kompetitif, dan makmur dengan pertumbuhan ekonomi yang merata, adil dan mengurangi tingkat kemiskinan dan kesenjangan sosial. Pada bulan Oktober 2003 ketika Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN di Indonesia tepatnya di Bali, menyatakan bahwa MEA menjadi tujuan dari integrasi ekonomi regional di kawasan Asia Tenggara yang akan diberlakukan pada tahun 2020. Meskipun demikian, nyatanya di tahun 2015 merupakan awal tahun diberlakukannya MEA. Hal ini sesuai dengan Deklarasi Cebu yang merupakan salah satu hasil dari Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-12 pada bulan Januari 2007. Pada acara Konferensi Tingkat Tinggi ini para pemimpin ASEAN sepakat untuk mengubah ASEAN menjadi kawasan dengan perdagangan bebas baik barang, jasa, investasi, aliran modal dan tenaga kerja profesional. Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang dibentuk dengan misi menjadikan perekonomian ASEAN yang menjadi lebih baik dan mampu bersaing dengan negara-negara yang perekonomiannya lebih maju dibandingkan dengan kondisi negara ASEAN saat ini. Di samping itu dengan terwujudnya Masyarakat Ekonomi ASEAN dapat menjadikan posisi ASEAN menjadi lebih strategis di kancah internasional. Adapun menjadi anggota MEA adalah 10 negara ASEAN. Adapun tujuan didirikannya Masyarakat Ekonomi ASEAN adalah sebagai berikut:

Tujuan Didirikannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)

Tujuan utama Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 yang ingin menghilangkan secara signifikan hambatan-hambatan kegiatan ekonomi lintas kawasan tersebut, diimplementasikan melalui 4 pilar utama yakni:

a. Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan diintegrasikan secara penuh terhadap perekonomian global. Dengan membangun sebuah sistem untuk meningkatkan koordinasi terhadap negara-negara anggota. Disamping itu, akan ditingkatkan partisipasi negara-negara di kawasan Asia Tenggara pada jaringan pasokan global melalui pengembangan paket bantuan teknis kepada negara-negara anggota ASEAN yang kurang berkembang. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kemampuan industri dan produktivitas sehingga tidak hanya terjadi peningkatan partisipasi mereka pada skala regional namun juga memunculkan inisiatif untuk terintegrasi secara global.

b. Masyarakat Ekonomi ASEAN sebagai pasar tunggal dan basis produksi internasional dengan elemen aliran bebas barang, jasa, tenaga kerja terdidik, aliran modal dan investasi yang lebih bebas.

c. Masyarakat Ekonomi ASEAN akan dibentuk sebagai kawasan ekonomi dengan tingkat kompetisi yang tinggi (kompetitif) yang memerlukan suatu kebijakan yang meliputi kebijakan kompetisi, perlindungan konsumen, Intelectuan Property Rights, Taxation, dan E-commerce. Sehingga dapat tercipta iklim persaingan yang sehat dan adil,  terdapat perlindungan berupa sistem jaringan dari agen-agen perlindungan konsumen, mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta, menciptakan jaringan transportasi yang efektif dan efisien, aman dan terintegrasi, meningkatkan perdagangan dengan media elektronik berbasis online dan menghilangkan sistem double taxation.

d. Masyarakat Ekonomi ASEAN akan dijadikan sebagai kawasan yang mempunyai perkembangan ekonomi yang merata, dengan cara memprioritaskan usaha kecil menengah. Kapabilitas daya saing dan fleksibilitas usaha kecil dan menengah akan ditingkatkan dengan memberikan fasilitas akses mereka terhadap informasi terkini, kondisi pasar, pengembangan sumber daya manusia dalam hal peningkatan kemampuan, keuangan dan teknologi.


5. APEC (Asia Pacific Economic Corporation)

Perubahan yang terjadi di Uni Soviet dan Eropa Timur merupakan salah satu cikal bakal atau latar belakang berdirinya Asia Pacific Economic Corporation (APEC). Peristiwa runtuhnya Uni Soviet dengan sistem ekonomi komunisme yang tertutup secara bertahap diikuti oleh negara Eropa Timur yang berubah menjadi sistem ekonomi bebas (liberal). Selanjutnya muncullah kesadaran masyarakat bahwa pada dasarnya setiap negara saling membutuhkan. Ketika itu sedang berlangsung perundingan di Uruguay yang melatarbelakangi terbentuknya World Trade Organization (WTO). Karena kekhawatiran gagalnya perundingan tersebut, kemudian terbentuklah Asia Pacific Economic Corporation (APEC). Organisasi ini diprakarsai oleh Perdana Menteri Australia Bob Hawke ketika berpidato di Seoul pada tahun 1989. Pada akhir tahun 1989 inilah 12 negara yang hadir di Canbera sepakat untuk mendirikan Asia Pacific Economic Corporation (APEC). 

Tujuan didirikannya Asia Pacific Economic Corporation:

a. Mengurangi dan mengatasi sengketa ekonomi perdagangan.

b. Menjalankan kebijakan ekonomi secara sehat dengan tingkat inflasi rendah.

c. Meningkatkan perdagangan dan investasi antarnegara anggota.

d. Tempat usaha negara maju untuk membantu negara berkembang.

e. Untuk meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi di kawasan Asia Pasifik dan meningkatkan kerja sama ekonomi melalui peningkatan volume perdagangan dan investasi.

f. Memperjuangkan kepentingan ekonomi di kawasan Asia Pasifik.