Kedudukan, Sifat dan Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

 

Kedudukan, Sifat dan Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Kedudukan, Sifat dan Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) adalah keseluruhan naskah yang terdiri atas Pembukaan dan Pasal-Pasal (Pasal II Aturan Tambahan). Pembukaan dan pasal-pasal merupakan satu kebulatan yang utuh, dengan kata lain merupakan bagian-bagian yang satu sama lainnya tidak bisa dipisahkan. Sejak tanggal 18 Agustus Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah mempunyai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar tertulis yang dipergunakan untuk mengatur jalannya pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ialah norma hukum tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang dijadikan dasar untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagian dari hukum dasar yakni hukum dasar tertulis. Sehingga, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tidaklah satu-satunya hukum dasar. Selain hukum dasar yang tertulis, ada juga hukum dasar yang tidak tertulis yakni aturan-aturan yang muncul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara walaupun tidak tertulis. Hukum dasar tidak tertulis ini dikenal dengan istilah konvensi atau kebiasaan dalam penyelenggaraan ketatanegaraan. Adapun contoh dari konvensi yakni pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia tiap tanggal 16 Agustus di depan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.


Negara Kesatuan Republik Indonesia memegang prinsip bahwa konvensi tidak bisa dibenarkan jika bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Biasanya, konvensi ialah aturan-aturan pelengkap ataupun pengisi kekosongan yang muncul dari praktik penyelenggaraan ketatanegaraan. Sebagai hukum dasar, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki kedudukan sebagai sumber hukum serta merupakan hukum dasar yang menempati kedudukan yang tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam kedudukan UUD NRI 1945 sebagai sumber hukum yang tertinggi mengandung makna bahwa setiap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 wajib berlandaskan dan bersumberkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 


Sehingga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki fungsi sebagai alat kontrol yakni acuan untuk mengetahui apakah norma hukum yang lebih rendah yang berlaku itu sudah sesuai atau bertentangan dengan ketentuan yang ada pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Segala peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak boleh bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, hal tersebut merupakan implikasi atas kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lalu bagaimanakah sistematika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berikut ini merupakan sistematika UUD NRI Tahun 1945:

1. Pembukaan

Pembukaan terdiri atas 4 alinea


2. Pasal-Pasal:

a. Sebelum diubah 16 bab, sesudah diubah menjadi 21 bab.

b. Sebelum diubah terdiri atas 37 Pasal, sesudah diubah menjadi 73  Pasal.

c. Sebelum diubah terdiri atas 49 ayat, sesudah diubah menjadi 170 ayat.

d. Sebelum diubah terdiri atas 4 Pasal Aturan Peralihan, sesudah diubah menjadi 3 Pasal Aturan Peralihan.

e. 2 Ayat Aturan Tambahan berubah menjadi 2 Pasal Aturan Tambahan.


Sifat dan Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Sifat konstitusi digolongkan di antaranya menjadi konstitusi tertulis, konstitusi tidak tertulis, dan konstitusi fleksibel-rigid. Suatu konstitusi dikategorikan tertulis jika konstitusi itu tertulis dalam satu naskah yang telah diratifikasi oleh lembaga legislatif. Sedangkan konstitusi tidak tertulis ialah konstitusi yang tidak tertulis dalam satu naskah. Contohnya, di Negara Inggris konstitusinya disebut tidak tertulis karena tidak ditulis dalam satu naskah, tetapi terdapat dalam beberapa undang-undang, seperti Bill of Rights dan Magna Charta. Adapun suatu konstitusi disebut luwes (fleksibel) atau kaku (rigid) bisa ditinjau dari 2 sudut pandang yakni sebagai berikut ini:


1. Mudah atau Tidaknya Mengikuti Perkembangan Zaman

Suatu konstitusi bisa disebut fleksibel jika konsitusi itu bisa mengikuti perkembangan zaman. Sebaliknya, suatu konstitusi disebut rigid jika tidak bisa mengikuti perkembangan zaman.


2. Dilihat dari Cara Mengubah Undang-Undang Dasar

Suatu Undang-Undang Dasar bisa disebut fleksibel atau luwes apabila cara mengubah Undang-Undang Dasar tersebut tidak sulit atau tidak membutuhkan cara-cara yang istimewa. Tetapi jika cara mengubah Undang-Undang Dasar tersebut membutuhkan cara yang tidak mudah, maka Undang-Undang Dasar tersebut dapat disebut rigid.



Konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang mampu mengikuti perkembangan zaman dan mudah diubah biasanya berisikan aturan-aturan pokok, hanya memuat isi garis-garis besr sebagai instruksi kepada pemerintahan pusat serta penyelenggara-penyelenggara negara lainnya untuk melangsungkan kehidupan bernegara. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pasti akan selalu ada dinamika yang terjadi, oleh sebab itu penting sekali bagi kita supaya sistem Undang-Undang Dasar ini tidak tertinggal oleh zaman. Jangan sampai undang-undang yang ada tidak sesuai dengan perkembangan zaman. 


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai sifat yakni sebagai berikut ini:

a. UUD NRI Tahun 1945 merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi dan juga sebagai alat pengontrol terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dalam hierarki tertib hukum Indonesia.

b. UUD NRI Tahun 1945 memuat norma-norma, aturan-aturan, dan ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.

c. UUD NRI Tahun 1945 singkat dan supel, memuat aturan-aturan yakni memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman, serta memuat hak-hak asasi manusia.

d. UUD NRI Tahun 1945 Tertulis, rumusannya jelas, merupakan suatu hukum yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara ataupun mengikat bagi semua warga negara.



Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang tertinggi. Sehingga, setiap produk hukum di bawahnya seperti undang-undang, peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres), maupun semua kebijakan dan tindakan pemerintah wajib berlandaskan serta bersumber pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Semua peraturan perundang-undangan wajib dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang ada pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta muaranya ialah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Dalam kedudukannya tersebut, UUD NRI Tahun 1945 mempunyai 3 fungsi, antara lain yakni sebagai berikut:

1) Sebagai Pengatur

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki fungsi sebagai pengatur mengenai bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi serta dilaksanakan.

2) Sebagai Alat Kontrol

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memiliki fungsi sebagai alat pengontrol apakah aturan hukum yang di bawah sudah sesuai atau belum dengan norma hukum yang lebih tinggi yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3) Sebagai Penentu

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memiliki fungsi sebagai penentu hak dan kewajiban negara, warga negara serta aparatur negara.